Apa yang dimaksud upaya penegakan HAM yang dilakukan secara preventif dan represif

tirto.id - Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hal wajib yang patut diberikan kepada setiap manusia di seluruh dunia. Di Indonesia, terdapat beberapa upaya yang dilakukan untuk menegakkan HAM, mulai dari pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), instrumen HAM, dan pengadilan HAM.

Melansir catatan Badan Pusat Statistik, definisi HAM telah dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Berikut ini artinya.

“hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia"

Berdasarkan catatan Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli dalam buku ajar PPKn (2017:22), terungkap bahwa semua negara yang ada di dunia menjunjung tinggi HAM. Namun, upaya penegakan dari setiap negara berbeda karena masing-masing punya ideologi, budaya, dan nilai khas tersendiri.

Dengan kata lain, Indonesia yang memiliki dasar negara Pancasila dan hukum dasar UUD 1945 tentu menjadikan keduanya sebagai patokan menangani penegakan HAM. Berikut ini tiga upaya yang telah dilakukan oleh Indonesia dalam menegakkan HAM.

Pembentukan Komnas HAM

Menurut situs resmi Komnas HAM, lembaga ini memiliki status yang setingkat dengan lembaga-lembaga negara lain di Indonesia. Fungsi lembaga yang dibentuk pada 7 Juni 1993 ini adalah melakukan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi terkait masalah HAM.

Lembaga ini diisi dengan anggota berjumlah 35 orang yang semuanya dipilih oleh DPR dan disahkan presiden. Mereka semua mempunyai wewenang untuk melakukan perdamaian pada pihak yang berkonflik, menyelesaikan masalah dengan cara konsultasi dan negosiasi, merekomendasikan suatu kasus HAM kepada DPR untuk diteruskan penanganannya, serta menyarankan kepada pihak yang berkonflik untuk menyelesaikan masalahnya di pengadilan.

Bukan hanya itu, setiap individu dari negara Indonesia diizinkan untuk mengadukan masalah kepada lembaga jika terjadi kasus pelanggaran HAM.

Apa yang dimaksud upaya penegakan HAM yang dilakukan secara preventif dan represif

Infografik SC Upaya Menegakkan HAM di Indonesia. tirto.id/Fuad

Pembentukan Instrumen HAM

Instrumen HAM meliputi alat-alat yang digunakan untuk melindungi dan menegakkan HAM, di antaranya adalah lembaga (Komnas HAM) serta peraturan-peraturan tentang HAM. Peraturan ini ternyata diciptakan agar jaminan hukum dan arahan proses penegakan HAM bisa berjalan dengan baik. Berikut ini beberapa aturan yang dibuat untuk mengatur perihal HAM di Indonesia.

  1. Terdapat penambahan bab XA tentang HAM dalam UUD 1945.
  2. Dikeluarkannya Ketetapan MPR melalui TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 perihal HAM dalam Sidang Istimewa MPR 1998.
  3. Piagam HAM Indonesia ditetapkan pada 1998.
  4. Dibuatnya UU RI Nomor 39 Tahun 1999 yang dilanjutkan dengan keluarnya Perpu Nomor 1 Tahun 1999 mengenai pengadilan HAM. Setelah itu, ditetapkan lagi menjadi sebuah aturan dalam Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 perihal Pengadilan HAM.
  5. Perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak ditetapkan dalam beberapa Undang-Undang RI. Di antaranya Nomor 3 Tahun 1997 (pengadilan anak), Nomor 23 Tahun 2002 (perlindungan anak), dan Nomor 11 Tahun 2012 (sistem peradilan anak).
  6. Pemberlakuan instrument HAM internasional yang selaras dengan UUD 1945. Isu yang dibawa terkait hak politik perempuan, penghapusan diskriminasi perempuan, konvensi hak anak, dan beberapa hal lain yang terkait dengan kemanusiaan.

Pembentukan Pengadilan HAM (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Seperti yang tertulis dalam UU RI No 26 Tahun 2000, terdapat Pengadilan HAM yang terbentuk untuk mengadili para pelanggar HAM. Lengkapnya, pengadilan yang satu ini khusus menangani kasus pelanggaran HAM, mulai dari masalah antar individu hingga masyarakat luas.

Pengadilan ini diberikan tugas dan wewenang untuk memeriksa serta memutus kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia maupun di luar wilayah negara. Dengan adanya Pengadilan HAM, penegakan, kepastian hukum, keadilan, dan perasaan aman terkait HAM pun diusahakan bisa berjalan.

Baca juga:

  • Sejarah Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember dan Fakta Soal HAM
  • Apa Saja Faktor Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia?

Baca juga artikel terkait HAM atau tulisan menarik lainnya Yuda Prinada
(tirto.id - prd/dip)


Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Kontributor: Yuda Prinada

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Pada kesempatan kali ini pengajar.co.id akan membuat artikel yang berjudul Upaya Penegakan HAM : Pengertian, Sejarah, Macam, Dasar Hukum, Instrumen, Contoh, yuk sama-sama kita bahas dibawah ini : Pengertian HAM […]

jelaskan knp Pancasila di jadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia​

Jelaskan tentang berbuat baik kepada hewan​

Jelaskan bukti-bukti sejarah yang menunjukkan bahwa nilai-nilai ketuhanan itu telah ada sejak jaman dahulu Kala (sebelum Indonesia merdeka)​

bagaimanakah pandangan atau pokok pikiran yg disampaikan terkait pengesahan sila sila pancasila yang benar!!​

Tuliskan isi pembukaan undang-undang 1945 yang menyatakan Pancasila sebagai dasar negara​

sebutkan moto kabupaten Bandung​

USAHA ATAU UPAYA AGAR TIDAK ADA PENYIMPANGAN PADA NILAI-NILAI PANCASILA​

laporan kerja Mentri energi dan sumber daya mineral pada tahun 2021 ​

penyelenggaraan pemerintah daerah telah diatur oleh pasal ....... undang-undang NRI tahun 1945​

contoh penyelenggaraan negara yang sesuai dengan kedudukan pancasila sebagai dasar negara​

Identifikasikan cara penegakan HAM melalui pencegahan (preventif)!

Penegakan HAM melalui pencegahan (preventif) dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut. 


  1. Dibuatnya perundang-undangan HAM yang semakin lengkap mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyarakat, termasuk juga ratifikasi berbagai instrumen HAM.
  2. Dibuatnya lembaga-lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM yang disertai dengan hak dan wewenang yang dijamin oleh negara.
  3. Sosialisasi HAM kepada masyarakat.


------------#------------

Jangan lupa komentar & sarannya

Email:

Newer Posts Older Posts