Orang yang dapat membedakan yang benar dan yang salah disebut dengan

tirto.id - Mumayyiz dalam Islam memiliki pengertian anak yang telah mencapai usia sekitar 7 tahun dan dianggap bisa membedakan antara hal bermanfaat dan hal berbahaya bagi dirinya.

Istilah Mumayyiz sendiri merujuk pada seseorang yang telah mampu melakukan banyak hal, baik tindakan untuk dirinya sendiri maupun orang lain.

Meski begitu, anak yang telah mencapai usia Mumayyiz, tindakannya masih berada di bawah pengawasan orang tua atau orang dewasa.

Seorang Mumayyiz disebut sudah sempurna kemampuan fisik, otak dan mentalnya jika mereka sudah memasuki usia baligh.

Seperti diwartakan NU Online, usia baligh dapat dimaknai sebagai sebuah masa di mana seorang mulai dibebani dengan beberapa hukum syara’. Oleh karena tuntutan hukum itulah orang tersebut dinamakan mukallaf.

Namun, tidak semua baligh disebut mukallaf, karena ada sebagian baligh yang tidak dapat dibebani hukum syara’ seperti orang gila.

Atas hal tersebut, maka muncul istilah aqil baligh yaitu orang yang telah mencapai kondisi baligh dan berakal sehat atau mampu membedakan antara yang baik dan yang buruk, antara yang benar dan yang salah.

Jadi, seseorang yang sudah baligh akan dibebani hukum syara’ apabila ia berakal dan mengerti hukum tersebut.

Orang bodoh dan orang gila tidak dibebani hukum karena mereka tidak dapat mengerti hukum dan tidak dapat membedakan baik dan buruk, maupun benar dan salah.

Rasulullah SAW bersabda: “Diangkatkan pena (tidak dibebani hukum) atas tiga (kelompok manusia), yaitu anak-anak hingga baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga sembuh." (HR Abu Dawud).

Tanda-tanda akil baligh

Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Najah menyebutkan ada 3 (tiga) hal yang menandai bahwa seorang anak telah menginjak akil baligh:

1. Usia telah mencapai 15 tahun bagi laki-laki atau perempuan

2. Bermimpi (junub) bagi laki-laki dan perempuan ketika melewati umur sembilan tahun.

3. Keluar darah haidh bagi perempuan sesudah berumur sembilan tahun.

Berikut ini penjelasan ketiga tanda tersebut seperti dilansir dari situs NU.

1. Sempurnanya umur lima belas tahun berlaku bagi anak laki-laki dan perempuan dengan menggunakan perhitungan kalender hijriah atau qamariyah.

Seorang anak, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mencapai umur lima belas tahun ia telah dianggap baligh meskipun sebelumnya tidak mengalami tanda-tanda baligh yang lain.

2. Keluarnya sperma (ihtilaam) setelah usia sembilan tahun secara pasti menurut kalender hijriyah meskipun tidak benar-benar mengeluarkan sperma, seperti merasa akan keluar sperma namun kemudian ia tahan sehingga tidak jadi keluar.

Keluarnya sperma ini menjadi tanda baligh baik bagi seorang anak laki-laki maupun perempuan, baik keluar pada waktu tidur ataupun terjaga, keluar dengan cara bersetubuh (jima’) atau lainnya, melalui jalannya yang biasa ataupun jalan lainnya karena tersumbatnya jalan yang biasa.

3. Haid atau menstruasi menjadi tanda baligh hanya bagi seorang perempuan, tidak bagi seorang laki-laki.

Ini terjadi bila umur anak perempuan tersebut telah mencapai usia sembilan tahun secara perkiraan, bukan secara pasti, di mana kekurangan umur sembilan tahunnya kurang dari enam belas hari menurut kalender hijriyah.

Baca juga:

  • Apa Itu Akil Baligh, Arti, Tanda-Tanda, dan Dalilnya
  • Cara Mengazani Bayi Baru Lahir dan Hukumnya Menurut Islam

Baca juga artikel terkait USIA AKIL BALIGH atau tulisan menarik lainnya Dhita Koesno
(tirto.id - tha/fds)


Penulis: Dhita Koesno
Editor: Fitra Firdaus

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Orang yang dapat membedakan yang benar dan yang salah disebut dengan

Jawaban:

orang yang sudah dapat membedakan antara benar dan salah disebut Mumayiz

Semoga membantu^_^

#jadikan jawaban tercerdas y....

Orang yang dapat membedakan yang benar dan yang salah disebut dengan

Jawaban:

Mumayiz

Penjelasan:

Biasanya anak yang telah mencapai usia sekitar 7 tahun sehingga bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, maka ia disebut telah mumayiz..

Wallahu alam smoga bermanfaat..

Ilustrasi arti mumayyiz. Foto: Unsplash

Arti mumayyiz adalah seseorang yang belum memasuki usia baligh, tetapi sudah mampu membedakan antara yang baik dan yang buruk. Istilah ini merujuk pada seorang anak yang dapat melakukan banyak hal untuk diri sendiri maupun orang lain.

Dalam Islam, seorang mumayyiz dianggap sudah bisa membedakan antara hal yang bermanfaat dan berbahaya bagi dirinya. Mumayyiz berarti sudah dapat memenuhi kebutuhan dasar tanpa bantuan orang lain, misalnya makan, mandi, dan beribadah.

Para ulama memiliki pendapat berbeda mengenai usia seorang anak dianggap mumayyiz, ada yang menyebut 7 tahun dan ada pula yang menyebut 12 tahun. Lantas, di usia berapakah sebenarnya seorang anak bisa dianggap telah mumayyiz? Simak penjelasan lengkap soal mumayyiz berikut ini.

Ilustrasi arti mumayyiz. Foto: Unsplash

Mengutip buku Pendidikan Karakter Anak Pra Akil Balig Berbasis Al-Quran oleh Siti Sholichah, seorang anak dianggap mumayyiz ketika berushia 7-9 tahun. Itu karena seorang anak telah memasuki masa sekolah di usia tersebut.

Anak yang telah masuk sekolah berarti sudah bisa berpikir, menerima pelajaran, dan mengerjakan materi logika sederhana. Selain itu, secara sosial pun mereka sudah dapat menjalin hubungan seperti berteman dengan sebayanya.

Sementara itu, berdasarkan buku Pengantar Jurimetri dan Penerapannya dalam Penyelesaian Perkara Perdata oleh Natsir Asnawi, menurut Kompilasi Hukum Islam/KHI Pasal 105 huruf (a), seorang anak dianggap mumayyiz ketika telah genap berusia 12 tahun.

Sebelum memasuki usia 12, seorang anak dianggap belum dapat memenuhi kebutuhannya, maka perlu diasuh pihak tertentu jika kedua orang tuanya bercerai atau meninggal. Anak yang diasuh ini disebut mahdhun.

Mengutip buku Seri Fiqih Kehidupan 3 oleh Ahmad Sarwat, anak yang mumayyiz telah dianggap mampu dalam mengerjakan ibadah seperti shalat dan ibadah-ibadah lainnya. Meskipun demikian, mumayyiz tidaklah wajib mengerjakan sholat fardhu, hingga ia memasuki usia baligh.

Mengutip Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah oleh Agus Arifin, untuk usia baligh dapat dilihat dari beberapa tanda fisik, misalnya mimpi basah dan haid. Namun, jika tanda-tanda tersebut tidak muncul, menurut madzhab Syafi'i, usia baligh ialah ketika anak berusia 15 tahun.

Orang tua pun diajarkan untuk mulai mengajarkan anaknya yang telah mumayyiz untuk mengerjakan ibadah, contohnya diajarkan berpuasa penuh di bulan Ramadan. Selain itu, ajaran untuk menjalankan syariat Islam seperti membaca Al-Quran dan menutup aurat juga bisa diberikan.

Rasulullah SWT bersabda, "Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukulah mereka (jika meninggalkannya) saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka." (HR. Abu Daud)