Apa permasalahan utama di bidang pertambangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia

Aktifitas industri penambangan menimbulkan pengaruh baik itu positif maupun negatif. Pengaruh positif kegiatan penambangan yaitu memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah, membuka keterisolasian wilayah, menyumbangkan devisa negara, membuka lapangan kerja, pengadaan barang dan jasa untuk konsumsi dan yang berhubungan dengan kegiatan produksi, serta dapat menyediakan prasarana bagi pertumbuhan sektor ekonomi lainnya (Mangkusubroto, 1995).

Menurut Salim (2005) dampak positif dari kegiatan pembangunan di bidang pertambangan adalah: 1. Memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional; 2. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ; 3. Menampung tenaga kerja, terutama masyarakat lokal sekitar tambang; 4. Meningkatkan ekonomi masyarakat lokal sekitar tambang; 5. Meningkatkan usaha mikro masyarakat lokal sekitar tambang; 6. Meningkatkan kualitas SDM masyarakat lokal sekitar tambang; dan

7. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat lokal sekitar tambang.

Sedangkan dampak negatifnya adalah secara alami keberadaan deposit sumberdaya tambang selalu berinteraksi dan berkaitan dengan lingkungan habitatnya, seperti tanah, air dan tumbuh-tumbuhan. Karena itu salah satu faktor yang tidak dapat dihindari pada saat melakukan eksploitasi deposit tambang tersebut adalah terjadinya degradasi lingkungan. Pengelolaan sumberdaya tambang yang tidak berpedoman pada prinsip-prinsip ekologi, dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang besar. Apabila melewati daya dukung, daya tampung dan ambang batas terpulihkan akan berakibat pada kerusakan lingkungan permanen.

Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup (UU Nomor 32 tahun 2009). Beberapa kejadian sebagai dampak negatif dari kegiatan pertambangan dapat dilihat dari terjadinya ancaman terhadap lingkungan fisik, biologi, sosial, budaya, ekonomi dan warisan nasional, ancaman terhadap ekologi dan pembangunan berkelanjutan (Makurwoto, 1995).

Ancaman terhadap kerusakan lingkungan seperti terjadinya perubahan bentang alam yang cukup luas, perubahan morfologi dan fungsi lahan, penimbunan tanah kupasan, penimbunan limbah pengolahan dan jaringan infrastrukturnya, seperti lahan bekas tambang timah di Bangka, emas di PT Newmont Minahasa Raya, emas dan tembaga di PT Freeport. Pengaruh terhadap ekologi juga mempengaruhi iklim dalam skala lokal seperti yang terjadi di lokasi penambangan PT Batu Bara Bukit Asam (1996), berbagai mikro organisme pada horizon top soil A dan B menjadi musnah, sehingga produktivitas dan stabilitas lahan menurun (Latifah, 2000). Menurut Hardiyanti (2000) dalam penelitiannya di PT Freeport, luas wilayah operasi penambangan juga merupakan salah satu faktor yang menyebabkan munculnya kerusakan ekologi yang besar pasca tambang, terjadi pemborosan sumberdaya tambang yang cukup besar, serta musnahnya keanekaragaman hayati.

Pengaruh penambangan di bidang sosial ekonomi sangat terasa menjelang dan berhentinya operasi perusahaan, seperti pendapatan masyarakat menurun, terjadi pemutusan tenaga kerja, tidak adanya lapangan kerja, pola produksi dan konsumsi menurun, pendapatan dan penerimaan pemerintah dari pajak tambang dan retribusi menurun. Dampak lanjutannya yaitu konflik antar etnis, konflik budaya, konflik tanah, kemiskinan dan pengangguran, persepsi negatif terhadap perusahaan, kualitas hidup, partisipasi dan peranan wanita.

Menurut Noor (2006) permasalahan yang kerapkali terjadi pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya mineral adalah terjadinya penurunan kualitas lingkungan seperti pencemaran pada tanah, polusi udara, dan hidrologi air. Beberapa contoh lokasi tambang yang telah mengalami penurunan kualitas lingkungan, antara lain tambang timah di Pulau Bangka, tambang batu bara di Kalimantan Timur, tambang Emas di Sumbawa Barat, tambang nikel di Sulawesi dan tambang tembaga di Papua. Pembukaan lapisan tanah yang subur pada saat penambangan, dapat mengakibatkan daerah yang semula subur menjadi daerah yang tandus. Diperlukan waktu yang lama untuk mengembalikan tanah tandus menjadi subur kembali. Lubang-lubang bekas penambangan mengganggu pemandangan, flora dan fauna tidak lagi dapat memanfaatkan lahan tersebut, dan genangan air yang terdapat pada lubang tersebut menimbulkan penyakit baru. Polusi dan degradasi lingkungan terjadi pada semua tahap dalam aktivitas pertambangan. Tahap tersebut dimulai pada tahap prosesing mineral dan semua aktivitas yang menyertainya seperti penggunaan peralatan survei, bahan peledak, alat-alat berat, limbah mineral padat yang tidak dibutuhkan (Noor, 2006).

Lain lagi dengan kerusakan lingkungan di Papua oleh Freeport Indonesia. Pada tahun 1988, Freeport mulai mengeruk cadangan raksasa lainnya, Grasberg, yang masih berlangsung saat ini. Dari eksploitasi kedua wilayah ini, sekitar 7,3 juta ton tembaga dan 724, 7 juta ton emas telah mereka keruk. Pada bulan Juli 2005, lubang tambang Grasberg telah mencapai diameter 2,4 kilometer pada daerah seluas 499 ha dengan kedalaman 800m. Kekayaan alam tersebut tidak merata tersebar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Pada tahun 2002, BPS mencatat sekitar 41 persen penduduk Papua dalam kondisi miskin, dengan komposisi 60% penduduk asli dan sisanya pendatang. Pada tahun 2005, Kemiskinan rakyat di Provinsi Papua, yang mencapai 80,07% atau 1,5 juta penduduk. Hampir seluruh penduduk miskin Papua adalah warga asli Papua. Jadi penduduk asli Papua yang miskin adalah lebih dari 66% dan umumnya tinggal di pegunungan tengah, wilayah Kontrak Karya Frepoort. Kepala Biro Pusat Statistik propinsi Papua JA Djarot Soesanto, merelease data kemiskinan tahun 2006, bahwa setengah penduduk Papua miskin (47,99 %). Freeport telah membuang tailing dengan kategori limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) melalui Sungai Ajkwa. Limbah ini telah mencapai pesisir laut Arafura. Tailing yang dibuang Freeport ke Sungai Ajkwa melampaui baku mutu total suspend solid (TSS) yang diperbolehkan menurut hukum Indonesia. Limbah tailing Freeport juga telah mencemari perairan di muara sungai Ajkwa dan mengontaminasi sejumlah besar jenis mahluk hidup serta mengancam perairan dengan air asam tambang berjumlah besar (Marwan B, 2009)

Kasus kerusakan tambang di Teluk Buyat Minahasa dilakukan oleh PT Newmont Minahasa Raya . Tahun 2004, AS menolak 200 juta ton ikan dari Sulawesi. Di Jakarta, banyak ibu-ibu yang berpikir tujuh kali sebelum membeli ikan. Menteri Lingkungan Hidup saat itu Nabiel Makarim, menyatakan perairan Teluk Buyat tidak mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan arsen. Kalaupun ada, kandungan logam berat tersebut masih di bawah ambang batas yang dapat ditolerir. Namun saat Menteri Lingkungan Hidup berkunjung saat mempromosikan gerakan makan ikan di Sulawesi, pak Menteri menolak memakan ikan yang dihidangkan ke hadapan beliau.

Aktifitas penambangan yang tidak memperhatikan lingkungan dapat menyebabkan pengusapan lapisan atas tanah. Terkupasnya lapisan atas menyebabkan bahaya erosi dan tanah longsor semakin meningkat. Selain itu, penambangan menyebabkan rusaknya struktur tanah, tekstur, dan porositas sebagai karakter fisik tanah yang penting bagi pertumbuhan tanaman. Tambahan lagi, kondisi tanah yang memadat karena penggalian, ditimpa alat-alat berat, dan sebagainya menyebabkan buruknya sistem tata air dan peredaran udara di dalam tanah. Akibatnya tanah semakin gersang karena tanaman sulit berkembang. Rusaknya struktur dan tekstur juga menyebabkan tanah tidak mampu untuk menyimpan dan meresap air pada musim hujan, sehingga aliran air permukaan menjadi tinggi. Sebaliknya tanah menjadi padat dan keras pada musim kering sehingga sangat berat untuk diolah.

Kerusakan lingkungan akibat penambangan batubara diakibatkan oleh teknik penambangan open pit mining yaitu dengan menghilangkan vegetasi penutup tanah dan mengupas lapisan atas tanah yang relatif subur. Teknik open pit mining ini biasanya digunakan ketika cadangan batubara relatif dekat dengan permukaan tanah dan biasa dipakai oleh perusahaan yang relatif bermodal kecil dengan teknologi rendah dan tidak ramah lingkungan. Teknik ini merusak alam karena merubah sifat tanah, munculnya lapisan bahan induk berproduktivistas rendah, lahan menjadi masam dan garam yang meracuni tanaman, dan terjadinya erosi serta sedimentasi.

Pada lahan pasca tambang batubara hingga beberapa tahun kedepan sekitar 10 tahun hampir semua jenis tanaman tidak bisa tumbuh. Sedangkan tanah tailing bekas tambang menyebabkan terhambatnya pertumbuhan tanaman. Hal ini menunjukan bahwa tailing bukan media yang baik untuk pertumbuhan tanaman. Tailing adalah sisa batu alam yang digiling halus hasil pengolahan bijih mineral.

Menurut Salim (2005) dampak negatif dari pembangunan di bidang pertambangan adalah: 1. Kehancuran lingkungan hidup; 2. Penderitaan masyarakat adat; 3. Menurunnya kualitas hidup penduduk lokal; 4. Meningkatnya kekerasan terhadap perempuan; 5. Kehancuran ekologi pulau-pulau; dan

6. Terjadi pelanggaran HAM pada kuasa pertambangan

Berdasarkan data-data kerusakan lingkungan diatas, bangsa Indonesia patut berpikir jangka panjang mengenai masa depan Indonesia. Ada suatu teori mengenai ducth deases atau penyakit Belanda yakni suatu situasi dimana negara-negara penghasil sumber daya alam pernah menikmati rejeki melimpah ketika terjadi kenaikan sumberdaya alam secara berlipat ganda. Akan tetapi ketika harga sumberdaya alam tersebut turun secara drastic, Negara-negara yang kaya tersebut sulit menyesuaikan diri dengan situasi ekonomi yang baru. Sehingga kalangan ahli ekonomi mineral menyebutkan fenomena tersebut justru telah memiskinkan suatu Negara dimana kekayaan alamnya justru melimpah atau teori resource curse. Dalam khasanah bahasa Indonesia, konsep tersebut seperti pepatah yang berbunyi “ayam mati di lumbung padi” atau “merana ditengah kelimpahan”.