Apa maksud lukisan di daftar merek

Sobat KH pasti sudah sering melihat simbol ©, ™, atau ® pada suatu logo, brand, barang, atau produk tertentu bukan? Ketiga simbol tersebut biasanya memang digunakan sebagai informasi kepada konsumen dan pelaku usaha lain bahwa logo, brand, barang, atau produk yang digunakan merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual sehingga tidak boleh ditiru atau digunakan secara sembarangan dengan tujuan komersil. Meskipun simbol ©, ™, dan ® berkaitan dengan HaKI, ternyata ketiga simbol tersebut memiliki fungsi dan arti yang berbeda lho. Untuk mengetahui apa saja perbedaan dan kegunaan dari ketiga simbol diatas, Kontrak Hukum akan membahasnya berikut ini. Langsung simak pembahasannya sampai habis ya!

1.Simbol © atau Copyright

Simbol © memiliki arti copyright atau hak cipta.  Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak cipta menganut prinsip deklaratif dimana siapa yang mewujudkan ciptaannya terlebih dahulu akan memperoleh hak tersebut. Sebagai contoh, ketika seseorang atau badan usaha menciptakan atau membuat logo, foto, dan karya seni rupa kemudian digunakan menjadi bagian dari suatu merek atau produk barang yang dijual, simbol © dapat dicantumkan agar orang lain mengetahui bahwa  logo, foto, atau karya seni rupa tersebut merupakan hak cipta yang dilindungi. Setelah diumumkan, hak cipta memiliki perlindungan hukum selama pencipta hidup hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal. Jadi, simbol © tetap dapat dimanfaatkan oleh pemegang hak cipta meskipun penciptanya telah meninggal.Meskipun memiliki prinsip deklaratif, agar memperoleh bukti yang kuat sebagai pemegang hak cipta serta sebagai perlindungan hukum apabila ada pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta, pencipta sebaiknya juga mencatatkan ciptaannya ke menteri melalui DJKI.

2.Simbol ™ atau Trademark

Simbol berikutnya, yaitu ™ memiliki arti Trademark atau merek dagang. Merek dagang adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang. Simbol ™ umumnya digunakan oleh pelaku usaha yang baru memulai usaha, belum melakukan pendaftaran merek, dan sedang melakukan branding atas produk/barang yang dijual. Simbol ini juga dapat dipilih untuk dicantumkan dalam produk/barang yang dijual apabila merek dagang yang dimiliki sedang dalam proses pendaftaran merek dagang. Namun perlu diingat bahwa simbol tersebut hanya berguna sebagai informasi bahwa unsur-unsur sebagaimana disebutkan diatas, telah menjadi merek dagang dari produk/barang tersebut. Bagi pelaku usaha yang sudah menggunakan simbol ™ tetapi belum melakukan pendaftaran merek, sebaiknya segera lakukan permohonan pendaftaran merek. Karena pencantuman simbol ™ bukanlah bentuk perlindungan hukum. Merek dagang hanya akan dilindungi secara hukum jika merek yang digunakan telah didaftarkan atau memperoleh sertifikat merek.

3.Simbol ® atau Registered

Simbol terakhir, yaitu ® memiliki arti registered atau telah terdaftar. Simbol ini hanya boleh digunakan oleh pelaku usaha yang mereknya ada di dalam Daftar Umum Merek atau telah mendaftarkan merek dagang yang digunakan. Dibandingkan simbol lain, simbol ® memiliki kekuatan hukum yang paling kuat karena telah resmi didaftarkan ke DJKI.Untuk menjadi merek dagang terdaftar dan menggunakan simbol ® dalam produk/barang yang dijual, Sobat KH harus melakukan permohonan pendaftaran merek melalui laman https://merek.dgip.go.id/ dengan melampirkan label merek, bukti pembayaran, termasuk surat kuasa jika permohonan diwakilkan. Jika merek yang dimohonkan lolos dalam pemeriksaan formalitas dan tidak ada yang mengajukan keberatan maka akan dilakukan pemeriksaan substantif. Apabila dalam pemeriksaan substantif diputuskan permohonan dapat didaftar maka DJKI akan mendaftarkan merek dagang tersebut. Setelah didaftarkan, sertifikat merek akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon atau kuasanya. DJKI juga akan melakukan pengumuman pendaftaran merek dalam berita resmi merek. Selain melalui DJKI, Sobat KH yang mempunyai merek dagang dan ingin melakukan pendaftaran merek agar dapat mencantumkan simbol ® juga dapat menggunakan jasa layanan pendaftaran merek dari Kontrak Hukum. Lebih lanjut, Sobat KH dapat langsung mengunjungi laman Pendaftaran Merek (Brand Registration).  

Nah, Sobat KH itulah penjelasan mengenai perbedaan dari simbol ©, ™, dan ®  yang biasanya ditemukan pada merek. Jika Sobat KH masih memiliki pertanyaan mengenai hak kekayaan intelektual, merek, pendaftaran merek, atau ingin berkonsultasi mengenai masalah hukum lainnya, Sobat KH juga dapat menghubungi Kontrak Hukum di 0821-2555-5332 atau melalui media sosial instagram kami @kontrahukum. Kontrak Hukum siap membantu dan memberikan solusi terbaik.

Apa maksud lukisan di daftar merek

A.   Pengertian Merek

        Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 berbunyi definisi tentang merek, yaitu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”. Beberapa sarjana ada juga memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:

  1. H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa merek adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
  2. Prof. R. Soekardono, S.H., memberikan rumusan bahwa merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, dimana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang atau badan perusahaan lain.
  3. Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya memberikan komentar bahwa tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.

        Berdasarkan pendapat para sarjana tersebut, maupun dari peraturan merek itu sendiri, secara umum penulis mengambil suatu kesimpulan bahwa yang diartikan dengan perkataan merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa yang sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

B.   Hak Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual

        Sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual lainnya maka hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Selain dari alasan yang telah disebutkan pada bagian awal tulisan ini, maka khusus mengenai hak merek secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi: “Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat”. Merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original. Kadang kala yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan produknya, tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immaterial yang tak dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril.

C.   Jenis-jenis Merek

       UUM Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:

  1. Merek Lukisan (Bell Mark)
  2. Merek Kata (World Mark)
  3. Merek Bentuk (Form Mark)
  4. Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark)
  5. Merek Judul (Title Mark)

Selanjutnya R.M. Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:

  1. Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja.
  2. Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidaknya jarang sekali dipergunakan.
  3. Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.

Lebih lanjut Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya bahwa,   tentang bentuk atau wujud dari merek itu undang-undang tidak memerintahkan apa-apa, melainkan harus berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:

  1. Cara yang oleh siapa pun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
  2. Merek dengan perkataan (World Mark).
  3. Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.

Jenis merek lainnya yaitu :

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.

D.   Fungsi Merek

  1. Tanda Pengenal, untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  2. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  4. Menunjukkan asal barang atau jasa dihasilkan.

E.   Persyaratan Merek

        Adapun syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang atau pun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain perkataan, tanda yang dipakai ini harus sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa yang diproduksi menjadi dapat dibedakan. Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:

  1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
  2. Tidak memiliki daya pembeda.
  3. Telah menjadi milik umum.
  4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran.

F.   Prosedur Pendaftaran Merek

        Hak merek harus didaftarkan agar tidak diambil alih oleh pihak lain. Terdapat prosedur yang harus dilalui oleh para pemilik hak merek dalam mendaftarkan merek mereka. Gambar berikut ini merupakan prosedur pendaftaran hak merek berdasarkan UU Merek No. 15 Tahun 2001.

Apa maksud lukisan di daftar merek

Gambar Prosedur Pengajuan Pendaftaran Merek

        Berdasarkan gambar prosedur di atas maksud dari pemberian angka adalah memberikan informasi waktu yang akan ditempuh pada proses tersebut, berikut adalah makna dari setiap angka digambar.

  1. Berlangsung paling lama 9 bulan.
  2. Paling lama 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan.
  3. Berlangsung selama 3 bulan terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya permohonan untuk didaftar.
  4. Oposisi dapat dilakukan selama jangka waktu pengumuman.
  5. Jika oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding ke komisi banding, jika tidak Ditjen HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama 30 hari sejak tanggal permohonan disetujui untuk didaftar.
  6. Gugatan diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan penolakan banding.
  7. Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
  8. Pemohon wajib melampirkan:
  • Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
  • Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
  • Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
  • 24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
  • Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
  • Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
  • Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

        Sebelum mengajukan aplikasi pendaftaran hak merek, sebaiknya dilakukan dulu pencarian bahwa hak merek yang akan diajukan belum pernah terdaftar di Dirjen HAKI. Setelah terdapat konfirmasi bahwa hak merek tersebut masih bisa didaftarkan, maka selanjutnya proses pendaftaran bisa dilakukan. Lama proses dari pendaftaran hingga terbitnya sertifikat hak merek (jika tidak ada keberatan dari pihak lain) adalah sekitar 2 -3 tahun.

G.   Pendaftaran Merek

Pemilik hak merek dapat mendaftarkan merek mereka, yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah:

  1. Orang (person)
  2. Badan Hukum (recht person)
  3. Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)

Fungsi pendaftaran merek:

  1. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis.
  3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang atau jasa sejenis.

Hal-hal yang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan.

  1. Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
  2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  3. Tidak memiliki daya pembeda.
  4. Telah menjadi milik umum.
  5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).

Hal-hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Dirjen HKI adalah:

  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis.
  2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan atau jasa.
  3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
  5. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali ata persetujuan tertulis dari yang berhak.
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera atau lambang atau simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis  dari pihak yang berwenang.
  7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

H.   Jangka Waktu dan Perpanjangan Merek

        Jangka waktu untuk perpanjangan hak merek mempunyai beberapa persyaratan. Persyaratan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.
  • Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis  oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan merek terdaftar tersebut.

Permohonan perpanjangan merek dapat disetujui jika:

  • Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana yang disebut pada merek tersebut.
  • Barang atau jasa dari merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan.

Permohonan perpanjangan merek dapat juga ditolak jika:

  • Permohonan perpanjangan diajukan kurang dari 12 bulan dari masa berakhirnya perlindungan hukum merek tersebut.
  • Mempunyai persamaan pada pokok atau merek terkenal milik orang lain.

I.   Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek

       Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan. Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa direktorat jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alas an yang dapat diterima oleh direktorat jenderal.

b) Merek digunakan untuk jenis barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.

        Penghapusan pandaftaran merek dicatat dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi merek. Penghapusan merek dan merek kolektif berdasarkan alasan di atas dapat diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan niaga dan setiap putusan pengadilan niaga hanya dapat diajukan kasasi.

J.   Penyelesaian Sengketa

        Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai parsamaan pada pokoknya atau keseluruhnya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa:

  • Gugatan ganti rugi
  • Perhentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut

      Selain penyelesaian gugatan sebagaimana di atas maka para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Setiap tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikarenakan sanksi pidana kurungan (penjara) dan denda.

Sumber:

nurjannah.staff.gunadarma.ac.id

http://www.dgip.go.id/referensi/uu-a-pp/undang-undang-uu

lppm.petra.ac.id/…/23-uunomor15tahun2001-tentang-merek.html (Undang-UndangRepublik Indonesia No. 15 Tahun 2001)