Posted on 30 September 2021 · by Kontrak Hukum Sobat KH pasti sudah sering melihat simbol ©, ™, atau ® pada suatu logo, brand, barang, atau produk tertentu bukan? Ketiga simbol tersebut biasanya memang digunakan sebagai informasi kepada konsumen dan pelaku usaha lain bahwa logo, brand, barang, atau produk yang digunakan merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual sehingga tidak boleh ditiru atau digunakan secara sembarangan dengan tujuan komersil. Meskipun simbol ©, ™, dan ® berkaitan dengan HaKI, ternyata ketiga simbol tersebut memiliki fungsi dan arti yang berbeda lho. Untuk mengetahui apa saja perbedaan dan kegunaan dari ketiga simbol diatas, Kontrak Hukum akan membahasnya berikut ini. Langsung simak pembahasannya sampai habis ya! 1.Simbol © atau Copyright 2.Simbol ™ atau Trademark 3.Simbol ® atau Registered Simbol terakhir, yaitu ® memiliki arti registered atau telah terdaftar. Simbol ini hanya boleh digunakan oleh pelaku usaha yang mereknya ada di dalam Daftar Umum Merek atau telah mendaftarkan merek dagang yang digunakan. Dibandingkan simbol lain, simbol ® memiliki kekuatan hukum yang paling kuat karena telah resmi didaftarkan ke DJKI.Untuk menjadi merek dagang terdaftar dan menggunakan simbol ® dalam produk/barang yang dijual, Sobat KH harus melakukan permohonan pendaftaran merek melalui laman https://merek.dgip.go.id/ dengan melampirkan label merek, bukti pembayaran, termasuk surat kuasa jika permohonan diwakilkan. Jika merek yang dimohonkan lolos dalam pemeriksaan formalitas dan tidak ada yang mengajukan keberatan maka akan dilakukan pemeriksaan substantif. Apabila dalam pemeriksaan substantif diputuskan permohonan dapat didaftar maka DJKI akan mendaftarkan merek dagang tersebut. Setelah didaftarkan, sertifikat merek akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon atau kuasanya. DJKI juga akan melakukan pengumuman pendaftaran merek dalam berita resmi merek. Selain melalui DJKI, Sobat KH yang mempunyai merek dagang dan ingin melakukan pendaftaran merek agar dapat mencantumkan simbol ® juga dapat menggunakan jasa layanan pendaftaran merek dari Kontrak Hukum. Lebih lanjut, Sobat KH dapat langsung mengunjungi laman Pendaftaran Merek (Brand Registration).Nah, Sobat KH itulah penjelasan mengenai perbedaan dari simbol ©, ™, dan ® yang biasanya ditemukan pada merek. Jika Sobat KH masih memiliki pertanyaan mengenai hak kekayaan intelektual, merek, pendaftaran merek, atau ingin berkonsultasi mengenai masalah hukum lainnya, Sobat KH juga dapat menghubungi Kontrak Hukum di 0821-2555-5332 atau melalui media sosial instagram kami @kontrahukum. Kontrak Hukum siap membantu dan memberikan solusi terbaik.
A. Pengertian Merek Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 berbunyi definisi tentang merek, yaitu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”. Beberapa sarjana ada juga memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:
Berdasarkan pendapat para sarjana tersebut, maupun dari peraturan merek itu sendiri, secara umum penulis mengambil suatu kesimpulan bahwa yang diartikan dengan perkataan merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa yang sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. B. Hak Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual Sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual lainnya maka hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Selain dari alasan yang telah disebutkan pada bagian awal tulisan ini, maka khusus mengenai hak merek secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi: “Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat”. Merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original. Kadang kala yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan produknya, tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immaterial yang tak dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril. C. Jenis-jenis Merek UUM Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
Selanjutnya R.M. Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:
Lebih lanjut Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya bahwa, tentang bentuk atau wujud dari merek itu undang-undang tidak memerintahkan apa-apa, melainkan harus berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:
Jenis merek lainnya yaitu : Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya. D. Fungsi Merek
E. Persyaratan Merek Adapun syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang atau pun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain perkataan, tanda yang dipakai ini harus sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa yang diproduksi menjadi dapat dibedakan. Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:
F. Prosedur Pendaftaran Merek Hak merek harus didaftarkan agar tidak diambil alih oleh pihak lain. Terdapat prosedur yang harus dilalui oleh para pemilik hak merek dalam mendaftarkan merek mereka. Gambar berikut ini merupakan prosedur pendaftaran hak merek berdasarkan UU Merek No. 15 Tahun 2001. Gambar Prosedur Pengajuan Pendaftaran Merek Berdasarkan gambar prosedur di atas maksud dari pemberian angka adalah memberikan informasi waktu yang akan ditempuh pada proses tersebut, berikut adalah makna dari setiap angka digambar.
Sebelum mengajukan aplikasi pendaftaran hak merek, sebaiknya dilakukan dulu pencarian bahwa hak merek yang akan diajukan belum pernah terdaftar di Dirjen HAKI. Setelah terdapat konfirmasi bahwa hak merek tersebut masih bisa didaftarkan, maka selanjutnya proses pendaftaran bisa dilakukan. Lama proses dari pendaftaran hingga terbitnya sertifikat hak merek (jika tidak ada keberatan dari pihak lain) adalah sekitar 2 -3 tahun. G. Pendaftaran Merek Pemilik hak merek dapat mendaftarkan merek mereka, yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah:
Fungsi pendaftaran merek:
Hal-hal yang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan.
Hal-hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Dirjen HKI adalah:
H. Jangka Waktu dan Perpanjangan Merek Jangka waktu untuk perpanjangan hak merek mempunyai beberapa persyaratan. Persyaratan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Permohonan perpanjangan merek dapat disetujui jika:
Permohonan perpanjangan merek dapat juga ditolak jika:
I. Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan. Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa direktorat jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a) Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alas an yang dapat diterima oleh direktorat jenderal. b) Merek digunakan untuk jenis barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang terdaftar. Penghapusan pandaftaran merek dicatat dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi merek. Penghapusan merek dan merek kolektif berdasarkan alasan di atas dapat diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan niaga dan setiap putusan pengadilan niaga hanya dapat diajukan kasasi. J. Penyelesaian Sengketa Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai parsamaan pada pokoknya atau keseluruhnya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa:
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana di atas maka para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Setiap tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikarenakan sanksi pidana kurungan (penjara) dan denda. Sumber: nurjannah.staff.gunadarma.ac.id http://www.dgip.go.id/referensi/uu-a-pp/undang-undang-uu lppm.petra.ac.id/…/23-uu–nomor–15–tahun–2001-tentang-merek.html (Undang-UndangRepublik Indonesia No. 15 Tahun 2001) |