Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pembukaan UUD 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi sumber dasar dari seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Lantas, apa makna dari pembukaan UUD 1945 itu? Sebelum kita mengetahui lebih jauh mengenai makna yang terkandung dalam pembuakaa UUD 1945, ada baiknya jika kita isi dari pembukaan tersebut. Seperti diketahui, pembukaan UUD 1945 berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”. “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Adapun naskah pembukaan UUD 1945 ini memiliki makna yang mendalam bagi seluruh rakyat Indonesia. Berikut penjelasannya untuk masing-masing alinea: Alinea pertama pembukaan UUD 1945 Aliena pertama pada pembukaan UUD 1945 akan dirujuk pada makna bagaimana rasa keteguhan dan tekad bangsa Indonesia demi menegakan sebuah cita-cita yaitu kemerdekaan dan menentang agar terbebas dari jeratan kesengsaraan penjajahan. Pada alinea ini juga kita diperlihatkan pada sifat yang objektif. Hal ini ditujukan kalimat “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan” dan selain itu bersikap untuk adil dalam semangat kemerdekaan merupakan hak asasi bagi semua bangsa di dunia tak terkecuali negeri kita Indonesia. (Baca juga: 4 Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945, Apa Saja?) Bagian alinea pertama juga ada sifat subjektif, yakni aspirasi bangsa/ rakyat Indonesia bersatu padu untuk bertekad lepas diri dari penjajahan. Kedua makna objektif dan subjektif apabila digabung dalam alinea pertama artinya Indonesia meletakan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta rakyat dari Indonesia untuk mengobarkan semangat api merah dengan melawan segala bentuk penjajagan yang ada. Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945 Dalam alinea kedua pembukaan UUD 1945 ditujukan kepada kebanggaan dan penghargaan atas jerih payah dari perjuangan bangsa Indonesia untuk meraih cita-cita Kemerdekaan. Kemerdekaan yang dicapai harus bisa dan mampu untuk menghantarkan rakyat menuju pintu kejayaan nasional yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Makna dari negara merdeka berarti negara yang terbebas dari jeratan kolonial bangsa asing. Bersatu adalah kita sebagai bangsa dan bernegara menghendaki bangsa Indonesia untuk bersatu padu pada negara kesatuan yang berbentuk republic bukan malah menjadi bentuk dari negara lain. Mengenai kata berdaulat mengandung sebuah makna bahwa sebagai warga negara yang sederajat dengan negara lain tentu kita bisa bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa tanpa adanya campur tangan dari pihak negara lain. kemudian, makna dari kata adil adalah negara Indonesia berhak untuk menegakan keadilan bagi warga negaranya sendiri. Dan terakhir adalah makmur yang mempunyai makna bahwa Indonesia tentu bisa mewujudkan sebuah kemakmuran dan kesejahteraan bagi NKRI. Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945 Pada alinea ketiga dijelaskan bahwa sebuah cita-cita kemerdekaan berhasil dicapai berkat adanya motivasi spiritual. Motivasi spiritual adalah cita-cita kemerdekaan yang diraih dan berhak di dapat oleh bangsa Indonesia karena merupakan berkat dan berkah dari rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. Di dalam alinea ketiga ini juga berisikan sebuah motivasi riil dan material. Motivasi rill dan material adalah sebuah keinginan dan mimpi dari leluhur bangsa Indonesia untuk tercipta kehidupan yang bebas tanpa adanya cengkeraman dari penguasa lain yang berdiri di NKRI ini. Selain itu, keyakinan kuat didasarkan demi mendapatkan kemerdekaan dan kepercayaan yang kuat akan kekuasaan Tuhan tidak ada yang membatasi. Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 Pada alinea keempat pembukaan UUD NKRI tahun 1945 adalah negara Indonesia mempunyai sebuah tujuan negara yang harus diwujudkan dan dicapai yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kapanlagi.com - Undang-undang dasar atau di singkat dengan UUD 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi sumber landasan semua aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Salah satu yang paling diketahui dalam UUD 1945 yaitu ada pembukaan. Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat 4 alinea yang semuanya memiliki makna. Dan saat ini kita akan jelaskan makna alinea pertama pembukaan UUD 1945. UUD 1945 sendiri disahkan negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. UUD 1945 berperan penting dalam memberikan hak-hak seluruh warga negara dari berbagai lapisan masyarakat. Maka dari itu, penting untuk semua masyarakat Indonesia mengerti dan memahami Undang-undang Dasar 1945, terutama pembukaan UUD 1945. Ada makna yang terkandung dalam UUD 1945 yang harus diketahui, terutama pada bagian pembukaan. Pembukaan UUD 1945 sendiri terdiri dari 4 alinea yang memiliki makna tertentu. Melalui pembukaan UUD 1945 masyarakat Indonesia bisa menemukan falsafah, pedoman, dasar-dasar kebangsaan dan kenegaraan, serta kepribadian bangsa. Pembukaan UUD ini memiliki peranan penting karena terdapat makna tersendiri yang telah lama dicita-citakan oleh tokoh perumusan pancasila bangsa kita (Founding Fathers). Untuk jelaskan makna alinea pertama pembukaan UUD 1945, inilah hal yang bisa kalian lihat dan pahami yang dilansir dari berbagai sumber. Yuk langsung saja dicek KLovers. Ilustrasi (credit: Freepik) Sebelum mengetahui makna alinea pertama pembukaan UUD 1945, berikut ini isi pembukaan UUD 1945 yang bisa kalian ketahui. "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur." "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Kemudian kita juga harus mengetahui kedudukan pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok atau kaidah negara yang bersifat fundamental, serta mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 menurut Aim Abdulkarim dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2005) adalah sebagai berikut:
Ilustrasi (credit: Freepik) Dan berikut ini penjelasan dari makna alinea pertama pembukaan UUD 1945 yang dapat kalian ketahui dan pelajari:
Tidak hanya mengetahui makna alinea pertama pembukaan UUD 1945 saja, kalian juga wajib mengetahui makna pembukaan UUD 1945 alinea kedua. Dan berikut ini makna pembukaan UUD 1945 alinea kedua:
Ilustrasi (credit: Freepik) Kemudian ada pula makna pembukaan UUD 1945 alinea ketiga. Dan berikut ini beberapa makna pembukaan UUD 1945 alinea ketiga:
Dan yang terakhir yaitu ada makna pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Berikut ini beberapa makna pembukaan UUD 1945 alinea keempat:
|