Apa konsekuensi logis dari pokok pikiran ketiga Pembukaan undang-undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas empat alinea. Setiap alinea dalam pembukaan memiliki makna khusus bilamana ditinjau dari isinya. Nah, sekarang coba kalian ingat kembali makna setiap alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah kalian pelajari sewaktu di kelas VII.

Selain mempunyai makna yang sangat mendalam, Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung pokok-pokok pikiran. Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung pokokpokok pikiran yang menggambarkan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar negara,baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut:

Pokok pikiran pertama

Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran persatuan).

Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam Pembukaan diterima aliran negara persatuan. Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan seluruh wilayahnya. Dengan demikian negara mengatasi segala macam faham golongan, faham individualistik. Negara menurut pengertian Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki persatuan. Dengan kata lain, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau individu. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila ketiga Pancasila.

Pokok pikiran kedua

Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial).

Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin di capai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan tersebut dengan modal persatuan. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan kepada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila kelima Pancasila.

Pokok pikiran ketiga

Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat).

Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan. Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, yang selalu mengedapankan asas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan. Ini merupakan pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pokok pikiran inilah yang merupakan dasar politik negara. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila keempat Pancasila.

Pokok pikiran keempat

Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran Ketuhanan).

Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti kemanusian yang luhur. Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian taqwa kepada Tuhan Yang Maha esa, dan pokok pikiran kemanusian yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusian yang luhur. Pokok pikiran keempat ini merupakan dasar moral negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari sila pertama dan sila kedua Pancasila.

Baca juga Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Empat pokok pikiran ini merupakan penjelasan dari inti alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Atau dengan kata lain keempat pokok pikiran tersebut tidak lain adalah merupakan penjabaran dari dasar negara, yaitu Pancasila.

adjar.id – Adjarian, ada pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea.

Pembukaan UUD 1945 dibuat dengan pemikiran yang matang sebagai salah satu landasan bagi berdirinya negara Indonesia ini.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai beberapa pokok pikiran yang terdapat di dalam pembukaan UUD 1945 yang menjadi salah satu materi PPKn kelas 9 SMP.

Pembukaan UUD 1945 sendiri terdiri dari empat alinea, di mana setiap alinea memiliki makna khusus jika dilihat dari isinya.

Baca Juga: Jawab Soal Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia

O iya, pembukaan UUD 1945 juga mengandung beberapa pokok pikiran yang berasal dari suasana kebatinan UUD 1945 itu sendiri.

Adanya pokok pikiran tersebut bertujuan untuk mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tidak tertulis maupun tertulis.

Yuk, kita simak bersama Adjarian, pembahasan mengenai pokok-pokok pikiran yang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 berikut ini!


“Setiap alinea yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 memiliki makna khusus dan mengandung pokok pikiran.”

1. Pokok Pikiran Pertama

Pokok pikiran pertama dalam pembukaan UUD 1945, yaitu:

Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasar atas persatuan.

Nah, pokok pikiran ini menjelaskan bahwa dalam pembukaan diterima aliran negara persatuan.

Negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh wilayah Indonesia itu sendiri.

Baca Juga: Sejarah Piagam Jakarta: Isi dan Perubahan yang Terjadi

Negara Indonesia menghendaki adanya persatuan untuk mengatasi paham golongan dan paham individualistik.

Dengan kata lain, penyelenggaraan negara dan setiap warga negara wajib untuk mementingkan kepentingan negara di atas kepentingan lainnya.

O iya, pokok pikiran ini adalah bentuk penjelasan dari sila ketiga dalam Pancasila, yaitu persatuan Indonesia.


“Dalam pokok pikiran pertama menegaskan bahwa negara Indonesia mengedepankan aliran negara persatuan.”

2. Pokok Pikiran Kedua

Apa konsekuensi logis dari pokok pikiran ketiga Pembukaan undang-undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Unsplash/Tim Shepherd

Pemberdayaan pertanian termasuk upaya untuk mewujudkan kemakmuran agar bisa mencapai keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.

Pokok pikiran kedua dalam pembukaan UUD 1945, yaitu:

Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pokok pikiran ini menjelaskan tujuan dan cita-cita yang ingin dicapai dalam pembukaan dan merupakan suatu sebab tujuan atau kausa-finalis.

Nah, dasar dari pokok pikiran ini, yaitu keadilan sosial yang berupa kesadaran bahwa setiap manusia memiliki hak dan kewajiban dalam kehidupannya.

Pokok pikiran ini merupakan bentuk penjelasan dari sila kelima dalam Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Isi Teks Pembukaan UUD 1945, Ada 4 Alinea

3. Pokok Pikiran Ketiga

Pokok pikiran ketiga dalam pembukaan UUD 1945, yaitu:

Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.

Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi yang logis, bahwa sistem negara yang terbentuk dalam UUD harus berdasarkan dari kedaulatan rakyat dan permusywaratan/perwakilan.


“Pokok pikiran kedua dalam UUD 1945 adalah penjelasan dari sila kelima dalam Pancasila.”

Nah, aliran ini sendiri sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, yang di mana mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan masalah.

Hal ini merupakan suatu pokok pikiran dari kedaulatan rakyat, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan UUD.

Pokok pikiran ini merupakan dasar politik dari negara Indonesia sekaligus penjelasan dari sila keempat dalam Pancasila.

4. Pokok Pikiran Keempat

Pokok pikiran keempat dalam pembukaan UUD 1945, yaitu:

Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Baca Juga: Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia Menurut Pancasila dan UUD 1945

Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi bahwa UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur.

Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan pokok pikiran yang adil dan beradab.

Pokok pikiran keempat ini menjadi dasar moral negara yang merupakan penjabaran dari sila pertama dan kedua dalam Pancasila.

Nah Adjarian, itulah tadi pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang di mana penjabaran dari sila-sila dalam Pancasila.

Yuk, sekarang coba jawab pertanyaan berikut ini!

Pertanyaan

Apakah yang dimaksud di dalam pokok pikiran pertama dalam UUD 1945?

Petunjuk: Cek halaman 2.