Apa hukuman pencemaran nama baik di media sosial?

Buku

Effendi. Erdianto, 2011, Hukum Pidana Indonesia, Bandung.

Moeljatno. 2009, Asas – asas Hukum Pidana, Jakarta : PT Rineka Cipta.

Marpaung, Leden, 2010, Tindak Pidana Terhadap Kehormatan, Jakarta: PT Sinar Grafika.

Mudzakir, 2004, Delik Penghinaan dalam Pemberitaan Pers Mengenai Pejabat Publik Dictum 3, Yogyakarta: Atmajaya Pres.

Saleh, Roeslan, 1982, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungan Jawaban Pidana. Jakarta.

Sudarto, 1990, Hukum Pidana I, Cetakan kedua (Semarang Yayasan Sudarto d/s Fakultas Hukum Universitas Diponegoro).

https://www.merdeka.com/peristiwa/ini-korban-korban-keganasan-uu-ite/farah dihukum-karena-mencaci-di-facebook.html, diakses pada tanggal 9 November 2016.

www.Merdeka.com/www.baranews.co , dikunjungi pada tanggal 9 November 2016.

http://www.suduthukum.com/2016/11/unsur-unsur-pencemaran-nama-baik-dalam.html , di akses pada tanggal 12 Januari 2017.

Skripsi/Tesis

Kristini, Nurhadini. “Tindak Pidana Dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik yang Bermuatan Peghinaan Dan Pencemaran Nama Baik.” Tesis, Fakultas Hukum Airlangga, 2009.

Imanuel Korassa Sonbai I Ketut Keneng, Alexander, PertangungJawaban Pidana PelakuTindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial dalam Hukum Pidana Indonesia, Fakultas Hukum Udayana,03 April 2016.

ilustrasi ( sumber : pixabay.com)

Kasus pencemaran nama baik merupakan kasus yang bersangkutan dengan teknologi internet berupa media social seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp yang saat ini digunakan banyak orang. Media sosial sudah seperti kebutuhan wajib yang harus dimiliki oleh setiap individu, terlebih lagi semenjak wabah Corona melanda, namun tidak semua orang menggunakan media sosial secara bijak, banyak orang menyalahgunakan fungsi dari teknologi tersebut, seperti mengunakannya untuk mencemari nama baik seseorang.

Contoh kasus pelecehan nama baik yang terjadi dari 28 Agustus 2021 sampai saat ini yang mana kasus tersebut masih belum menemui titik terang, yaitu kasus pencemaran nama baik terhadap anak Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok dengan sebutan Nicholas Sean, yang mana ia menjadi terdakwa terkait kasus pelecehan nama baik

Pencamaran nama baik juga sebagai ungkapan perlawanan terhadap hukum dan ada juga yang beranggapan pencemaran nama baik sebagai bentuk penghinaan terhadap seseorang. Setiap orang berkewajiban untuk menghormati orang lain, termasuk nama baik seseorang karena itu merupakan suatu kehormatannya.

Dalam media sosial sering terjadi pencemaran nama baik, seharusnya kita sebagai sesama manusia harus menjunjung tinggi rasa toleransi dan menghargai kode etik setiap orang.

Sebenarnya pencemaran nama baik sudah diatur dalam undang-undang tepatnya dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi, “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat akses diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik”.

Pencemaran nama baik masuk ke dalam delik aduan, yang bisa dipidana apabila korban mengajukan pengaduan atau orang lain yang mengetahui terjadinya tindak pidana pencemaran nama bai.

Dalam konstitusi telah menjamin hak kebebasan dalam berekspresi dan berpendapat. Dan di Indonesia pencemaran nama baik dianggap tidak sopan dan tidak sesuai dengan agama, yang di mana di dalam agama menjunjung tinggi nilai sopan santun.

Sebagai pengguna teknologi internet dan media sosial kita harus berhati-hati, jangan sampai menggunakan teknologi untuk hal-hal yang negatif seperti pencemaran nama baik karena hal tersebut bisa merugikan orang lain dan perbuatan itu bisa menjadikan kita sebagai tersangka dalam pidana.

Permasalahan dalam pencemaran nama baik bukan hanya persoalan hukum, akan tetapi juga bersangkutan dengan masalah sosial. Maka dari itu para pengguna internet maupun media sosial harus bijak dalam berkomentar. Pencemaran nama baik akan berdampak untuk diri sendiri dan merugikan orang lain.

Oleh karena itu kita harus saling menghormati dan menghargai tanpa saling menjatuhkan orang lain, dan jangan sampai kita terjerumus ke dalam hal yani akan merugikan diri sendiri.

Apa hukuman pencemaran nama baik di media sosial?

Pencemaran Nama Baik di Sosmed dan Ancaman Hukumannya – Perbuatan melakukan tuduhan, penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial, selain masuk dalam kategori pencemaran nama baik sebagaimana diatur dan diancam dalam KUHP (Pasal 310) juga termasuk dalam perbuatan yang melanggar ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bijak dalam menggunakan media sosial, dalam perkembangannya di era digital sekarang ini bukan hanya “mulutmu harimaumu” melainkan juga “jarimu harimaumu”

Dalam Undang-Undang ITE, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1), yang masing-masing dikutip sebagaimana berikut :
“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal 310 KUHP, yang dikutip sebagai berikut :
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Untuk membuktikan kedua dugaan tersebut, adalah sangat tidak mudah mengajukan bukti-bukti mengingat kejahatan bersifat maya (cyber crime). Namun demikian, bukti permulaan dapat dengan memberikan bukti cetakan (print-out) yang menunjukkan perbuatan pencemaran tersebut, sehingga penyidik dapat melakukan olah data dan informasi.

Dari sisi hukum perdata, dengan bukti adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) mengenai pidana dimaksud, selanjutnya dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada ketentuan Pasal 1372 BW, Sebagai berikut :
“Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.”

Berapa tahun hukuman pencemaran nama baik di media sosial?

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling ...

Apa hukuman untuk pencemaran nama baik?

Perubahan elemen dasar ketentuan Pasal 45 ayat (1) UUITE 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta.

Bagaimana cara melaporkan kasus pencemaran nama baik?

Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik.
Kumpulkan Bukti dan Saksi. Agar memperkuat laporan pencemaran nama baik, sebaiknya sertakan sejumlah barang yang dapat dijadikan bukti. ... .
Persiapkan Diri dengan Matang. ... .
Menyiapkan Kuasa Hukum. ... .
4. Laporkan ke Polisi..

Menghina orang kena pasal berapa?

225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”.