Ancaman militer yang tidak bisa segera diatasi dapat mengakibatkan

Ancaman militer yang tidak bisa segera diatasi dapat mengakibatkan

Ancaman militer yang tidak bisa segera diatasi dapat mengakibatkan
Lihat Foto

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Prajurit TNI AL, Marinir melakukan penyergapan saat pendaratan di Pantai Todak, Dabo Singkep, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (24/7/2020). Latihan tersebut merupakan persiapan kegiatan manuvra lapangan (Manlap) Geladi Tugas Tempur Tingkat III (L-3) Koarmada I, Latihan Pendaratan Amfibi, dan Pengangkatan Kasal Sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir di Pantai Todak Dabo Singkep, Kepulauan Riau pada 22 - 28 Juli 2020.

KOMPAS.com - Ancaman terhadap keutuhan bangsa dan negara bisa datang kapan saja. Ancaman bisa dalam bentuk non-militer dan militer. Keduanya dapat membahayakan warga negara serta keutuhan negara.

Ancaman non-militer tidak menggunakan senjata. Contoh ancamannya dapat berupa penggunaan narkoba, pengaruh buruk dari globalisasi, kemiskinan, dan lain sebagainya. Ancaman non-militer bagaimanapun harus diatasi dan tidak boleh dibiarkan.

Pengertian ancaman militer

Menurut Muhammad Zainuddin dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis Nilai Pancasila dan Ahlussunnah Wal Jama’ah (2020), ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata secara terorganisasi. Ancaman ini dapat membahayakan keutuhan wilayah negara serta keselamatan warga negara.

Baca juga: Upaya Mengatasi Ancaman Integrasi Nasional di Berbagai Bidang

Bentuk ancaman militer

Ancaman militer bisa datang dari dalam maupun luar negeri. Perbedaan antara keduanya hanya terletak pada pihak pelakunya. Berikut penjelasan ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri:

  • Ancaman dari dalam negeri

Bentuk ancaman ini datang dari pihak internal dalam negeri. Ancaman ini harus segera diatasi, karena dikhawatirkan bisa mengancam keutuhan bangsa dan negara.

Contohnya adalah gerakan separatis, kekerasan fisik yang berkaitan dengan SARA, makar, atau usaha menjatuhkan pemerintahan yang sah, upaya penggantian ideologi, dan lainnya.

  • Ancaman militer dari luar negeri

Bentuk ancaman ini datang dari pihak eksternal atau luar negeri. Contohnya adalah aksi terorisme, agresi militer, spionase atau aksi mata-mata, sabotase, pelanggaran wilayah, dan lainnya.

Baca juga: Berbagai Bentuk Ancaman terhadap Integrasi Nasional

Ancaman militer bisa datang kapan saja dan dalam bentuk apa pun. Secara garis besar, ada lima bentuk ancaman militer, yakni:

  1. Agresi 
    Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), agresi merupakan serangan yang dilakukan suatu negara ke negara lainnya. Agresi ini dilakukan dengan menggunakan senjata, sehingga mengancam keutuhan negara dan keselamatan warga negaranya.
  2. Invasi
    Invasi adalah upaya memasuki negara lain dengan menggunakan angkatan bersenjata. Invasi bertujuan untuk menyerang dan menguasai negara tersebut.
  3. Blokade
    Blokade merupakan aksi pengepungan dan penghambatan terhadap aktivitas masyarakat di suatu negara. Blokade dapat dilakukan di mana saja, khususnya di pelabuhan ataupun bandar udara.
  4. Spionase
    Spionase adalah aksi penyelidikan secara rahasia terhadap data yang dimiliki negara lain. Spionase merupakan kegiatan dari intelijen yang dilakukan untuk mendapatkan informasi atau rahasia militer atau negara. Data tersebut bisa berupa data kemiliteran, data ekonomi dan data lainnya.
  5. Sabotase
    Sabotase merupakan upaya pemusnahan segala bentuk fasilitas militer dan tempat penting lainnya yang dimiliki negara lain.

Baca juga: Ancaman Integrasi Nasional Bidang Hankam

Strategi pertahanan

Masalah pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Hal ini tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) hingga (5) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan bahwa warga negara bersama TNI dan kepolisian bekerja sama untuk mempertahankan keamanan negara.

Untuk strategi pertahanannya, Indonesia memiliki Sishankamrata. Melansir dari situs Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Sishankamrata merupakan sistem pertahanan negara yang juga disebut sebagai sistem pertahanan bersifat semesta atau total defence system.

Agar Sishankamrata terwujud, seluruh lingkungan masyarakat, mulai dari TNI, polisi, hingga seluruh masyarakat Indonesia harus saling bekerja sama dan yakin bahwa pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dapat bertahan dengan kekuatan sendiri (dalam negeri).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Ilustrasi Akibat Ancaman Militer Bagi Integrasi Nasional Foto:ANTARA FOTO/Rahmad

Integrasi nasional merupakan konsep yang diperlukan oleh suatu negara, khususnya Indonesia yang memiliki masyarakat multikultural. Konsep ini pada dasarnya berkaitan erat dengan wawasan nusantara.

Mengutip buku Kewarganegaraan & Masyarakat Madani tulisan Heri Herdiawanto Fokky, dkk. (2019), integrasi terbagi menjadi dua kata, yaitu integrasi dan nasional. Integrasi artinya menggabungkan, sedangkan nasional berarti bangsa.

Integrasi nasional dapat diartikan secara politis dan antropologis. Secara politis, integrasi nasional mengacu pada penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk identitas nasional.

Sementara itu integrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan berbeda sehingga mencapai keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.

Berbicara soal integrasi nasional, terdapat beberapa ancaman yang harus diwaspadai . Ancaman integrasi nasional terbagi menjadi dua macam, salah satunya adalah ancaman militer.

Ilustrasi Akibat Ancaman Militer Bagi Integrasi Nasional Foto: Helmi Afandi/kumparan

Apa Akibat Ancaman Militer Bagi Integrasi Nasional?

Menurut Afnan Fuadi (2020) dalam bukunya yang bertajuk Keragaman Dalam Dinamika Sosial Budaya Kompetensi Sosial Kultural Perekat Bangsa, Ancaman militer merupakan ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai dapat membahayakan negara. Ancaman ini bisa muncul dari dalam atau luar negeri.

Ancaman militer dapat mengakibatkan rasa takut terhadap masyarakat, mengganggu kedaulatan negara, membahayakan keutuhan wilayah negara, hingga mengancam keselamatan segenap bangsa. Ancaman ini harus segera diatasi agar tidak semakin memburuk.

Dalam Undang-undang 1945, disebutkan bahwa strategi pertahanan dan keamanan negara untuk mengatasi berbagai ancaman militer dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta sendiri merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, dan seluruh wilayah negara merupakan satu kesatuan pertahanan utuh.

Sistem pertahanan keamanan yang bersifat semesta memiliki beberapa ciri, di antaranya:

  • Kerakyatan: Orientasi pertahanan dan keamanan negara diabadikan oleh dan untuk kepentingan rakyat.

  • Kesemestaan: Seluruh sumber daya nasional didayakan bagi upaya pertahanan.

  • Kewilayahan: Gelar kekuatan pertahanan digelar secara menyebar di seluruh Indonesia, sesuai kondisi geografis sebagai negara kepulauan.

Ilustrasi Akibat Ancaman Militer Bagi Integrasi Nasional Foto: Unsplash

Jenis-jenis Ancaman Militer

Mengutip e-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang ditulis oleh Kemdikbud, ada beberapa bentuk ancaman militer, antara lain adalah:

  • Agresi: Penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

  • Bombardemen: Penggunaan senjata yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain terhadap NKRI.

  • Spionase: Kegiatan memata-matai yang dilakukan oleh negara lain dengan tujuan mendapatkan dokumen rahasia militer suatu negara.

  • Sabotase: Ancaman militer yang bertujuan untuk merusak instalasi militer dan objek vital nasional suatu negara.

  • Blokade: Agresi yang dilakukan angkatan bersenjata di wilayah pelabuhan, pantai, atau udara.

  • Teror Bersenjata: Aksi teror yang dilakukan jaringan terorisme luas atau internasional yang bekerja sama dengan terorisme lokal.

  • Pemberontakan: Aksi pemberontakan menggunakan senjata, ini termasuk perang saudara.