Air kencing yang sudah kering ada baunya tapi tidak kelihatan air kencingnya dinamakan najis brainly

Air kencing yang sudah kering ada baunya tapi tidak kelihatan air kencingnya dinamakan najis brainly

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Ustadz.

Apakah najis cair bisa hilang/terangkat disebabkan sinar matahari maupun angin, seperti kencing bayi yang sedikit di pkaian kita?

Terima kasih atas pencerahannya.

Dari: Abdillah

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Kaidah pokok yang berlaku dalam masalah ini adalah

الحكم يدور مع علته وجوداً وعدماً

Hukum itu bergantung pada ada dan tidaknya ‘illah.

‘illah adalah segala sesuatu yang menyebabkan adanya hukum tertentu. Misalnya, wanita haid dilarang shalat. Adanya hukum ‘dilarang shalat’ karena adanya ‘illah berupa datang bulan. Ketika si wanita telah selesai haid, maka dia kembali wajib shalat, karena ‘illahnya sudah tidak ada.

Semacam juga berlaku untuk benda suci yang terkena najis. Baju atau kain suci yang terkena najis, statusnya menjadi najis, sehingga tidak boleh digunakan untuk shalat. Adanya hukum kain itu statusnya najis dan tidak boleh digunakan untuk shalat, karena adanya ‘illah berupa benda najis yang melekat di kain itu. Sehingga ketika benda najis itu telah hilang, maka kain itu kembali menjadi suci, karena ‘illahnya sudah tidak ada.

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,

إذا زالت عين النجاسة بأي مزيل كان، فإن المكان يطهر، لأن النجاسة عينٌ خبيثة، فإذا زالت زال ذلك الوصف وعاد الشيء إلى طهارته، لأن الحكم يدور مع علته وجوداً وعدماً

Apabila barang najis (yang menempel di benda suci) telah hilang dengan apapun caranya, maka benda itu kembali suci. Karena barang najis adalah barang kotor, sehingga ketika barang kotor ini sudah hilang maka sifat kotor pada benda (yang ketempelan najis) tersebut hilang, dan benda itu kembali suci. Karena setiap hukum bergantung kepada ada dan tidaknya ‘illah. (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 11, Bab. Izalah An-Najasah).

Menghilangkan Najis tidak Butuh Amal Tertetu

Perbuatan yang dilakukan manusia, secara garis besar bisa dikelompokkan menjadi 2:

Melakukan perintah (fi’lul ma’mur)

Menjauhi larangan (ijtinabul mahdzur)

Hilangnya najis, termasuk jenis yang kedua, yaitu menjauhi larangan. Artinya, untuk menghilangkan najis, kita tidak diharuskan melakukan amal tertentu. Selama najis yang menempel di benda suci itu telah hilang, bagaimanapun caranya, maka status benda itu kembali suci. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

كَانَتِ الْكِلاَبُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِى الْمَسْجِدِ فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم –  فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ

“Dulu anjing-anjing sering kencing dan keluar-masuk masjid pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun mereka (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya) tidak mengguyur kencing anjing tersebut.” (HR. Bukhari 174, Abu Daud 382, dan lainnya).

Pada hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam para sahabat menganggap suci semua tanah masjid, padahal bisa jadi ada anjing yang kencing di sana. Namun, mengingat najis itu sudah hilang karena menguap, mereka menghukumi tanah itu tidak najis.

Dalam Aunul Ma’bud dinyatakan,

وَالْحَدِيثُ فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْأَرْضَ إِذَا أَصَابَتْهَا نَجَاسَةٌ فَجَفَّتْ بِالشَّمْسِ أَوِ الْهَوَاءِ فَذَهَبَ أَثَرُهَا تَطْهُرُ إِذْ عَدَمُ الرَّشِّ يَدُلُّ عَلَى جَفَافِ الْأَرْضِ وَطَهَارَتِهَا

Hadis ini menunjukkan dalil bahwa tanah yang terkena najis, kemduian kering karena terik matahari atau ditiup angin, sehingga bekas najisnya sudah hilang maka tanah itu menjadi suci. Karena, tidak diguyur air (pada hadis Ibnu Umar di atas), menunjukkan bahwa tanah itu telah kering, dan kembali suci.

Selanjutnya penulis mengatakan,

فَرُوِيَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ أَنَّهُ قَالَ جُفُوفُ الْأَرْضِ طُهُورُهَا

Diriwayatkan dari Abu Qilabah bahwa keringnya tanah, merupakan cara mensucikannya (Aunul Ma’bud, Syarh Abu Daud, 2:31).

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,

وإزالة النجاسة ليست من باب المأمور به حتى يقال: لابد من فعله، بل هو من باب اجتناب المحظور

Menghilangkan najis bukanlah termasuk suatu amalan yang diperintahkan, sehingga dikatakan, harus melakukan amal tertentu untuk menghilangkan najis. Namun, terkait najis, termasuk bentuk menjauhi larangan.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 11, Bab. Izalah An-Najasah).

Oleh karena itu, kencing bayi yang menempel di pakaian anda sudah kering, sehingga dipastikan dengan yakin tidak ada lagi bekas air kencing yang menempel di baju tersebut maka pakaian anda kembali suci.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

🔍 Doa Untuk Suami Yg Telah Meninggal Dunia, Gambar Beladiri, Download Gratis Kumpulan Khutbah Idul Fitri, Apakah Khodam Bisa Hilang, Bacaan Tahyatul Akhir, Hukum Solat Id



KONTAN.CO.ID -Jakarta. Cara menyucikan air kencing bayi laki-laki dibagi menjadi dua macam. Sebab, dalam fikih status air kencing bayi laki-laki terbagi menjadi dua macam. Pertama, kencing bayi laki-laki yang belum makan sesuatu selain Air Susu Ibu (ASI) dinamakan najis ringan (Mukhaffafah). Cara menyucikannya air kencing bayi laki-laki yang belum makan sesuatu selain ASI cukup dipercikkan air pada tempat yang terkena najis. Kedua, kencing bayi laki-laki yang telah memakan makanan lain, selain air susu ibu (ASI) dan usianya lewat dari dua tahun dinamakan najis pertengahan (mutawassithah). Dirangkum dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, cara menyucikan air kencing bayi laki-laki dengan kategori tersebut adalah dengan membasuh tempat yang terkena najis. Batas sucinya sampai hilang bau, warna, atau rasanya. “Dari Ummu Qais bin Mihshan, ia datang dengan anak laki-lakinya yang masih kecil dan anaknya belum mengonsumsi makanan. Ia membawa anaknya ke hadapan Nabi. Beliau mendudukkan anak tersebut di pangkuannya. Lalu Anak tersebut kencing di pakaian Nabi. Beliau lantas meminta diambilkan air dan memercikkan bekas kencing tersebut tanpa mencucinya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Baca Juga: Lira Kembali Pada Kenyataan, Periode Kenaikan Besar-besaran Pekan Lalu Mulai Terkikis

Macam-macam jenis najis dan cara menyucikannya

Dirangkum dari laman Kementerian Agama Kantor Kabupaten Cilacap, dilihat dari kekuatan dan sumbernya, najis dibagi menjadi tiga, yaitu najis mugholladhah, mukhoffafah dan mutawassithoh. 1. Najis mugholladhah (najis berat) adalah najis dari anjing, babi dan segala keturunannya. Adapun cara mensucikan bagian suatu benda yang terkena najis mugholladhah adalah dengan membasuh daerah yang terkena najis mugholladhah dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu. 2. Najis mukhoffafah (najis ringan) adalah najis yang berupa air seni anak laki-laki yang belum genap berumur dua tahun dan belum pernah mengkonsumsi selain ASI. Adapun cara mensucikan najis mukhoffafah adalah dengan memercikkan air pada benda itu meskipun tidak mengalir. Baca Juga: Tata cara berwudhu dan doanya yang benar sesuai sunnah

Air kencing yang sudah kering ada baunya tapi tidak kelihatan air kencingnya dinamakan najis brainly

Baju yang terkena najis tidak boleh digunakan untuk shalat.

Antara

Baju yang terkena najis tidak boleh digunakan untuk shalat. Mencuci kain / Ilustrasi(Antara)

Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, Sering kali keberadaan najis yang telah bersarang di pakaian Muslimah tersebut tidak disadari. Padahal, tak jarang busana yang sama dan terindikasi najis itu dipakai untuk shalat, misalnya. Ini tentu tidak dibenarkan. Mengingat, salah satu syarat sah shalat ialah pakaian yang dikenakan mesti dalam kondisi suci.   

Baca Juga

Prof Abdul Karim Zaidan dalam bukunya yang berjudul al-Mufashal fi Ahkam al-Marati menguraikan pendapat ulama terkait cara menyucikan ujung baju Muslimah yang terkena najis. Ada beberapa hadis yang menunjukkan contoh pensuciannya. Seperti, hadis tentang kisah Ummu Salamah. Ia bertanya kepada Rasulullah SAW perihal najis yang menimpa ujung pakaian bagian bawah. Bagaimana cara menyucikannya? Rasul menjawab, “Cukup suci dengan debu (kering) lainnya).”

Menurut Zaidan, ketentuan ini berlaku jika najis tersebut berupa benda kering. Apakah metode yang sama berlaku untuk jenis najis dari zat basah? Para ulama berbeda pendapat. Menurut Imam Syafi’i, ketentuan dalam hadis Ummu Salamah itu hanya berlaku selama najis kering tersebut tidak menempel lengket di baju. Karena itu, jika najis berupa benda basah, tetap saja harus dicuci. 

Imam Malik berpendapat, maksud hadis Ummu Salamah ialah najis atau kotoran kering yang tidak lengket, hanya sekadar menempel biasa. Jika demikian, najis itu bisa dianggap suci dengan sendirinya akibat terkena debu kering lain yang suci. Sedangkan, najis seperti air seni dan jenis basah lainnya maka tidak bisa suci selain menggunakan air. “Ini telah disepakati ulama,” katanya.    

Menurut Imam  Az Zarqani, sebagian ulama berpendapat lain. Najis yang dimaksud di hadis Ummu Salamah itu tak terbatas. Apapun jenis najisnya, baik basah ataupun kering. Status hukum ujung baju Muslimah bagian bawah sama halnya dengan khuf (semacam sepatu) dan sandal bagi laki-laki. Kalangan ini merujuk pada hadis lemah yang dinukilkan oleh Ibnu Majah dari Abu Hurairah. 

Syekh Ad Dahlawi mengatakan, jika ujung bagian bawah tersebut terkena najis di jalanan atau pelataran, misalnya, lalu terseret dan tercampur dengan tanah atau debu yang lain di tempat berbeda maka dianggap suci dengan sendirinya. Ini karena gesekan yang terjadi antardebu dan najis. Dan, kondisi semacam itu dianggap sebagai ma’fu ‘anhu atau dispensasi.  

Imam Muhammad bin Al Hasan berpendapat, najis itu tak jadi soal selama tidak menempel dengan takaran sebesar uang dirham. Lebih dari ukuran itu maka harus tetap disucikan dengan mencucinya. Pendapat yang sama dikuatkan pula oleh Imam Abu Hanifah.     

Bagaimana menyucikan baju yang terkena najis itu? Prof Zaidan kembali menjelaskan, menghilangkan najis yang berupa zat basah, cucilah bagian baju yang terkena najis dengan air yang suci. Tak cukup hanya dengan memercikkan atau mengalirkan air, tetapi basuh dan kucek objek yang dimaksud. Jika proses tersebut sudah dilakukan maka peras bagian yang terdapat najisnya. 

  • shalat
  • syarat sah shalat
  • baju suci shalat
  • mensucikan baju shalat

Air kencing yang sudah kering ada baunya tapi tidak kelihatan air kencingnya dinamakan najis brainly

sumber : Harian Republika

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...