Show
Persiapan Administrasi Usaha Yang Diperlukan Dalam menjalankan sebuah kegiatan usaha, sebenarnya ada banyak sekali persiapan administrasi usaha yang diperlukan. Meskipun sekilas terlihat cukup sederhana, namun sebenarnya persiapan tersebut memerlukan proses yang cukup panjang dan rumit. Salah satua persiapan administrasi usaha yang diperlukan adalah perizinan usaha. Fungsi administrasi adalah sebagai alat penolong dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengontrolan kegiatan usaha. Sebuah perusahaan memerlukan administrasi yang baik dan efisien untuk mencapai tujuannya, jika tidak dilakukan dengan seksama maka pekerjaan lainnya tidak dapat dilaksanakan secara maksimal. Pengertian izin usaha perusahaan adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang (pemerintah) atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Sedangkan bagi pemerintah, Pengertian izin usaha dagang adalah suatu alat atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi menerbitkan izin-izin usaha perdagangan. Pada dasarnya, kewirausahaan adalah proses mengidentifikasi, mengembangkan, dan membawa visi ke dalam kehidupan. Mengenai persiapan administrasi usaha, yang diperlukan adalah sebagai berikut :
Lihat Video Dibawah Ini Siapa Tahu Bermanfaat Untuk Kamu
9:30:00 AM Seputar Pajak - Persiapan Adminstrasi Usaha Sebelum Memulai Berbisnis, Sebuah usaha akan gagal bila di awali dengan persiapan yang tidak matang, dengan tidak adanya sistem adminstrasi yang detail, teratur rapi dan akurat untuk dijadikan sebagai alat dalam menganalisa kinerja perusahaan atau bisnis anda. Ada 3 Persiapan administari yang dapat seputarpajak berikan penjelasan, dengan ini anda dapat menimbang dan mengetahui sebelum membuat atau memulai perusahaan anda. mengapa anda perlu mengetahui persiapan administrasi tersebut.? mungkin jawaban yang tepat adalah sebagai alat perlengkapan perusahaan atau bisnis anda contoh Administrasi dari perusahaan mengharuskan ada Akta pendirian, Situ Siup dan lainnya. 1. Persiapan Administrasi Administrasi bisa dikatakan sebagai membatu, melayani, memenuhi, dan melengkapi. Menurut ahli Jhon M.P.Fiffer administrasi adalah digunakan untuk sistem pencatatan, perorganisasian, pengkelompokan dan pembuatan data yang di dapat dari sumber manusia dan bahannya untuk mencapai tujuan yang di inginkan. Beberapa Fungsi Administrasi :
2. Maksud Dan Tujuan Administrasi Administrasi yang baik dan rapi adalah membantu pengelolaan perusahaan dan kelancaran usaha, khususnya dalam pelaporan hasil usaha dan pencatatan administrasi. Adapun tujuan diterapkannya administrasi adalah
3. Kegiatan Administrasi Kegiatan administrasi atau tata usaha meliputi pekerjaan pencatatan yang perlu dilakukan dalam perusahaan seperti :
Related Posts :Page 2
Sebelum mendirikan usaha dalam bentuk CV, Firma, ataupun PT, Anda harus mengurus dokumen atau surat terkait dengan izin usaha yang diperlukan untuk legalitas perusahaan Anda. Di mana, dengan memiliki dokumen usaha lengkap, usaha yang Anda kelola akan terhindar dari kendala di mata hukum yang berlaku. Dengan membaca artikel Blog Jurnal by Mekari, Anda akan dapat menjawab pertanyaan ini: Berikut ini adalah beberapa dokumen yang perlu disiapkan dalam mendirikan sebuah usaha sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia Tahukah Anda kalau aplikasi akuntansi online Jurnal by Mekari bisa memudahkan Anda mengelola keuangan perusahaan secara lebih praktis dan akurat. Buktikan dengan coba gratis aplikasi Jurnal dengan klik pada tombol atau banner di bawah ini. Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang! 1.Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)SKDU merupakan surat atau dokumen kelengkapan izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kecamatan di mana usaha Anda didirikan. Surat ini perlu diurus untuk mempermudah Anda dalam membuat dokumen lain seperti SIUP, TDP, NPWP, dan surat pendukung pendirian usaha lainnya. Jika persyaratan SKDU sudah lengkap, Anda bisa mendapatkan dokumen ini dalam waktu satu hari. 2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Jika SKDU sudah Anda miliki, dokumen lain yang harus Anda urus adalah NPWP. Nomor ini diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi pajak sekaligus sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Untuk mendapatkan dokumen ini, Anda dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4). Kelola Pajak Secara Langsung Cukup dengan Sekali Klik, Pelajari Fitur Jurnal Selengkapnya di sini! Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang! 3. Izin Usaha Dagang (UD)Usaha dagang biasanya dikelola oleh perorangan. Meski bukan badan usaha, Anda sebagai pemilik usaha dagang juga membutuhkan izin Usaha Dagang (UD) sebagai tanda bukti sah dan legalitas usaha Anda. Dokumen ini bisa Anda dapatkan dengan mengajukan permohonan izin usaha melalui Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat. Baca juga:9 Tips Jitu Memulai Usaha dari Nol Secara Efektif 4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)Surat ini merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pemilik usaha perorangan, perusahaan, maupun badan usaha sebagai bukti izin dan legalitas dari tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal. Dokumen ini bisa Anda dapatkan dengan membuat permohonon yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah dan berlaku selama 3 tahun. 5. Surat Izin PrinsipSurat ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan untuk Anda yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah. Dengan dokumen inilah pemerintah daerah bisa meningkatkan pendapatan sebagai sumber investasi daerah. Pengertian lengkap Izin Prinsip sendiri adalah perizinan usaha pertama dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang harus dimiliki oleh setiap investor yang ingin memulai atau membuka usaha maupun menanamkan modal (investasi) di Indonesia. Izin prinsip ini dikeluarkan oleh BKPM sebagai Izin untuk Perusahaan asing yang memilih Indonesia sebagai tempat untuk berinvestasi. Izin Prinsip sendiri dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
Kelola Invoice Terintegrasi Ke Dalam Laporan Keuangan Anda, Pelajari Fitur Jurnal Selengkapnya di sini! Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang! 6. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)Jika Anda memiliki usaha yang bergerak di bidang industri dan memiliki modal sekitar 5-200 juta, surat ini harus Anda miliki untuk mendukung legalitas atau pemenuhan berkas. Untuk mendapatkan dokumen ini, Anda dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Namun, jika usaha telah berkembang dan besar, Anda bisa mengurusnya ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat 1 Provinsi atau BKPM. 7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)Memiliki usaha perdagangan seperti koperasi, perusahaan, persekutuan, maupun perseorangan berarti Anda harus memiliki surat dokumen ini. SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. SIUP terdiri dari tiga kategori, yaitu.
Baca juga:Pentingnya Memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di Indonesia 8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)TDP merupakan bukti sah yang menyatakan bahwa usaha Anda telah terdaftar secara sah. TDP wajib dimiliki oleh Anda yang memiliki usaha berbadan hukum seperti CV, Firma, maupun PT, dan perusahaan yang tidak termasuk badan hukum tidak membutuhkan dokumen ini. Untuk mendapatkan TDP, perusahaan harus mendapatkan pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENKUMHAM). 9. Tanda Daftar Industri (TDI)Buat Anda yang memiliki usaha di bidang industri, TDI adalah surat izin yang harus Anda miliki. TDI sendiri diberikan oleh Dinas Perindustrian setempat bagi kelompok usaha kecil yang memiliki investasi Rp5 juta hingga Rp200 juta di luar lahan dan bangunan. Dengan adanya TDI, usaha dalam industri akan menjadi legal di mata hukum, sehingga usaha tidak akan terjerat hukum atas segala aktivitas didalamnya. Permudah Pengelolaan Inventori dan Stok Barang dengan Jurnal. Baca Fitur Jurnal Selengkapnya di sini! Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang! 10. HO Surat izin gangguanDokumen ini sangat dibutuhkan bagi Anda yang memiliki usaha di tempat-tempat yang memiliki risiko bahaya kerugian dan gangguan yang tinggi, serta dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat umum. Surat ini dibuat oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di kabupaten ataupun kota. Di mana, Dinas Perizinan akan memberikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan biasanya akan berbeda di masing-masing daerah. 11. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)IMB merupakan surat izin yang diberikan pemerintah daerah kepada pengusaha ataupun badan hukum yang akan mendirikan bangunan untuk usaha sesuai dengan perizinan yang diberikan. Pemberian IMB kepada pemilik usaha bertujuan untuk menjaga ketertiban tata guna lahan dan pemanfaatan fungsinya sesuai dengan peraturan tata kota. Di mana, ketika IMB diberikan, pasti akan diikuti dengan retribusi IMB sebagai pungutan daerah atas izin usaha yang diberikan. Baca juga: Peluang Bisnis Penginapan Masa Karantina Corona 12. Dokumen Tambahan Izin BPOMDokumen ini adalah surat izin usaha yang dikeluarkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya konsumsi produk makanan, minuman, dan obat-obatan. Bagi Anda yang memiliki produk makanan atau produk lain yang layak konsumsi, dokumen ini wajib dimiliki untuk mendapatkan izin penjualan dan peredaran produk. Itulah beberapa surat dan dokumen yang harus Anda perhatikan sebelum memulai usaha. Dengan memiliki dokumen dan surat izin usaha, Anda tidak perlu lagi khawatir dalam menjalankan segala aktivitas bisnis dan lebih aman dari segala tuntutan hukum yang berlaku. Baca juga:Cara Memulai Bisnis dengan 7 Langkah Tepat! Setelah memiliki izin yang lengkap untuk usaha yang sedang Anda jalankan, Anda juga harus mulai memikirkan untuk memiliki laporan keuangan bisnis. Dengan laporan keuangan bisnis, Anda akan aman dalam masalah keuangan, karena Anda jadi lebih tahu bagaimana kondisi keuangan bisnis Anda, apakah dalam keadaan baik atau tidak. Jurnal merupakan software akuntansi online yang bisa menjadi solusi bagi Anda yang ingin membuat laporan keuangan dengan mudah, cepat, aman, dan nyaman. Software akunting dari Jurnal juga memberikan kemudahan bagi Anda untuk melihat laporan dimana saja dan kapan saja. Dengan Jurnal, Anda juga bisa menikmati berbagai fitur yang memudahkan dalam mengelola bisnis seperti fitur stok barang, invoice, pengelolaan biaya, hingga pengelolaan utang-piutang. Penggunaan software seperti aplikasi akunting Jurnal akan mempermudah Anda dalam mengelola arus transaksi dan juga informasi akuntansi bisnis Anda. Silakan coba aplikasi Jurnal secara gratis selama 14 hari. Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang! Semoga setelah Anda membaca penjelasan di atas, Anda akan menemukan jawaban untuk pertanyaan:
Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat. Ikuti media sosial Jurnal by Mekari untuk informasi lain tentang bisnis, keuangan, dan akuntansi.
Kategori : Bisnis
Artikel Sebelumnya Artikel Selanjutnya Related Articles
Bisnis,Keuangan 5 Langkah Mudah Merencanakan Keuangan Bisnis
Bisnis 8 Jenis Badan Usaha, Wajib Tahu Sebelum Memulai Bisnis
Bisnis,Keuangan Transaksi Derivatif, Apa Saja Jenis-Jenisnya?
Bisnis Struktur Modal Perusahaan : Pengertian, Faktor dan Teori
Nama Lengkap Subscribe |