Zakat yang berfungsi untuk membersihkan jiwa seseorang dinamakan zakat

Zakat yang berfungsi untuk membersihkan jiwa seseorang dinamakan zakat

Secara teologis, zakat dimaksudkan sebagai pembersih harta dan pengikis karakter kikir, atau sebagai bentuk kepedulian terhadap penderitaan sesama manusia. Selain itu, zakat fitrah merupakan bentuk kedermawanan yang menjadi bagian penting dari rukun Islam.

Kewajiban zakat dalam Islam berlandaskan al – Qur’an, sunnah dan ijma‘ (ketetapan para ulama). Landasan pertama di dalam al qur’an banyak sekali berbicara tentang zakat. Allah swt.  berfirman:

أَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ


”Dirikanlah shalat dan tunaikan zakat dan ruku’lah bersama orang?orang yang ruku’”. (QS. Al Baqarah: 43).

Dalam ayat lain Allah swt.  berfirman :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَوَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan do’akanlah mereka karena sesungguhnya do’amu dapat memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS.At Taubah103)

Landasan kedua, yaitu dengan sunnah nabawiyah. Rasulullan SAW bersabda: ”Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat atas orang?orang kaya dari umat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqara diantara mereka. Orang?orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang?orang kaya diantara mereka. Ingatlah bahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengadzab mereka dengan pedih.” (HR. Ath Thabrani dari Ali ra).

            Landasan ketiga, yaitu dengan Ijma (ketetapan para ulama). Para ulama salaf (klasik) dan khalaf (kontemporer) telah sepakat bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi muslim yang telah menetapi syarat sebagai muzakki,  dan mengingkarinya berarti kafir.

Dalam Islam, kewajiban umat Islam terhadap sesama tidak hanya dalam bentuk membayar zakat fitrah, tetapi juga termasuk wakaf, infak, dan sedekah. Zakat fitrah, wakaf, infak dan sedekah merupakan bentuk ajaran Islam tentang kepedulian dan keadilan sosial kepada sesama manusia.
Bahkan sedekah tidak hanya terbatas pada hal-hal bersifat material, tetapi juga hal-hal bersifat spiritual. Dalam hal ini, senyum dapat disebut sebagai salah satu bentuk kedermawanan atau sedekah. Membagikan ilmu yang bermanfaat kepada sesama juga merupakan bentuk sedekah.

Ajaran Islam tentang kepedulian terhadap penderitaan sesama memperoleh perhatian yang tinggi. Allah dalam sebuah firmannya menyebutkan bahwa orang-orang yang tidak memiliki kepedulian terhadap anak yatim, orang fakir-miskin, dan kaum duafa lainnya, misalnya, dikategorikan sebagai pendusta agama. (QS Al-Ma’un/107: 1-7).

Paling tidak, ada beberapa hal yang bisa kita petik dari ayat – ayat tersebut diatas, di antaranya adalah bahwa setiap orang yang beriman diwajibkan berderma atas karunia Allah, sebagai bentuk rasa/wujud syukur.
Tatkala berderma agar tidak memilih-milih sesuatu yang kita dermakan kepada orang yang berhak menerima dengan hal yang buruk-buruk saja, sedangkan yang baik-baik untuk diri sendiri. Bahkan kita harus berderma dengan apa yang justru kita suka.

Selain itu, sikap berderma akan menghilangkan kesombongan dalam diri kita terhadap harta yang kita miliki, karena kita sadar bahwa harta yang kita miliki hanyalah titipan sementara dari-Nya.(Nuha)

Oleh:

Zakat

Bisnis.com, JAKARTA - Zakat fitrah berbeda dengan zakat harta benda. Karena zakat fitrah merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan dengan ibadah puasa Ramadan.

Dikutip dari nu.ormid, bila ibadah puasa berfungsi untuk mensucikan diri dan jiwa seorang muslim, maka zakat fitrah berfungsi mensucikan harta mereka dari segala kotoran yang selama ini terkumpul ketika bermuamalah dengan sesama manusia.

Dengan kata lain zakat fitrah merupakan zakat jiwa. Zakat yang diwajibkan pada setiap manusia muslim yang bernyawa. Maka seorang muslim yang menjadi tulang punggung keluarga (suami misalkan) wajib menunaikan zakat semua anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Seperti anak, istri, mertua dan orang-orang dilingkungannya yang kebutuhan sehari-hari mereka ditanggungnya.

Oleh karena itu seorang bayi yang lahir pada hari terakhir (seblum maghrib) bulan Ramadhan, sama wajibnya membayar zakat fitrah seperti orang dewasa lainnya, karena dia telah berjumpa dengan Ramadhan dan akan menghadapi bulan Syawal.

Tetapi sebaliknya orang yang meninggal di hari terakhir bulan sebelum memasuki hari pertama bulan Syawal tidak diwajibkan menunaikan zakat fitrah.

Adapun zakat fitrah itu berupa makanan pokok  sebesar 1 sho’ atau dalam konteks negara Indonesia berupa beras sebanyak 2,5 kg.

Ihwal penunaian zakat fitrah yang hendaknya dilakukan seusai bulan Ramadhan hingga menjelang shalat id. Itu adalah prime time pelaksanaan zakat fitrah. Namun para fuqaha juga memperbolehkan membayar zakat fitrah semenjak awal Ramadhan, yang diistilahkan dengan nama ta’jil. Adapun jika zakat ditunaikan setelah shalat id, maka zakat tersebut berubah fungsi sebagai shadaqah biasa, bukan zakat fitrah dan hukumnya makruh. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : Ramadan, zakat fitrah

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Editor: Mia Chitra Dinisari

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Zakat yang berfungsi untuk membersihkan jiwa seseorang dinamakan zakat

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

  • 1) harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
  • 2) harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
  • 3) harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
  • 4) harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
  • 5) harta tersebut melewati haul; dan
  • 6) pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat

Zakat yang berfungsi untuk membersihkan jiwa seseorang dinamakan zakat

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Jenis Zakat

Zakat yang berfungsi untuk membersihkan jiwa seseorang dinamakan zakat

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:

1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3. Zakat perniagaan
Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
5. Zakat peternakan dan perikanan
Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6. Zakat pertambangan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
7. Zakat perindustrian
Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8. Zakat pendapatan dan jasa
Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
9. Zakat rikaz
Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.

Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:

1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:
a. milik penuh
b. halal
c. cukup nisab
d. haul
3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.

Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut:
a. beragama Islam
b. hidup pada saat bulan ramadhan;
c. memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;

(Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

Untuk mengetahui informasi lainnya terkait zakat, simak video berikut.