Yang dimaksud dengan korupsi adalah

Yang dimaksud dengan korupsi adalah

Yang dimaksud dengan korupsi adalah
Lihat Foto

DOK. KEMENDIKBUD

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutamaberperan sebagai siswa SMA, dan Menteri BUMN Erick Thohir berperan sebagai pedagang bakso dalam kampanye peringatan Hari Tanpa Korupsi di SMK Negeri 57, Jakarta, Senin (09/12/2019).

KOMPAS.com - Indonesia dinilai mengalami kemunduran di bidang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi saat ini.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com (9/12/2019), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan salah satu indikatornya adalah sejumlah vonis terhadap terdakwa kasus korupsi yang dinilai semakin hari semakin ringan.

"Kalau Anda melihat secara keseluruhan, itu ya, terjadi kemunduran di bidang penegakan (hukum), pemberantasan korupsi," kata Mahfud saat wawancara eksklusif dengan Kompas.com, Kamis (5/12/2019).

Sebenarnya apa pengertian korupsi, penyebab orang melakukan korupsi dan dampak korupsi?

Baca juga: Mahfud MD Akui Pemberantasan Korupsi Alami Kemunduran, tetapi...

Pengertian korupsi

Dikutip dari Say No to Korupsi (2012) karya Juni Sjafrien Jahja, kata korupsi dari bahasa Latin corruptio atau corruptus yang berasal dari bahasa Latin yang lebih tua corrumpere.

Istilah korupsi dalam bahasa Inggris corruption dan corrupt, dalam bahasa Perancis corruption dan dalam bahasa Belanda corruptie yang menjadi kata korupsi dalam bahasa Indonesia.

Henry Campbell Black dalam Black's Law Dictionary menjabarkan korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud memberikan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas dan hak orang lain.

Perbuatan seorang pejabat atau seorang pemegang kepercayaan yang secara bertentangan dengan hukum, secara keliru menggunakan kekuasaannya untuk mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, bertentangan dengan tugas dan hak orang lain.

Baca juga: Jokowi Minta Mahfud MD Kawal Penuntasan Kasus Korupsi Besar

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan tentang pengertian istilah korup (kata sifat) dan korupsi (kata benda).

Korup adalah buruk, rusak, busuk. Arti lain korup adalah suka memakai barang (uang) yang dipercayakan kepadanya; dapat disogok (memakai kekuasannya untuk kepentingan pribadi).

Yang dimaksud dengan korupsi adalah
Ilustrasi korupsi. ©shutterstock.com

JATIM | 21 April 2022 14:14 Reporter : Edelweis Lararenjana

Merdeka.com - Pengertian korupsi beserta penyebab-penyebab yang mendasarinya adalah hal yang menarik untuk dipelajari. Seperti yang Anda ketahui, korupsi adalah praktik yang umum dilakukan di negara Indonesia. Upaya pemberantasan praktik korupsi masih terus dimaksimalkan hingga saat ini.

Meski demikian, nampaknya kebiasaan korupsi yang telah mendarah daging masih belum bisa dihalau sepenuhnya. Korupsi adalah PR besar bagi negara ini, di mana untuk menghilangkannya, diperlukan tak hanya aparat penegak yang tegas tetapi juga mental individu yang anti akan korupsi.

Sebenarnya, tak hanya Indonesia saja yang digerogoti oleh praktik korupsi di hampir segala lapisannya. Banyak negara lain, terutama negara berkembang, yang mengalami hal serupa. Lantas, apa sebenarnya korupsi itu? Apa yang menyebabkan praktik ini tumbuh dan menjamur serta sulit untuk dihilangkan?

Berikut ulasan selengkapnya mengenai pengertian korupsi dan penyebab-penyebabnya yang menarik untuk dipelajari, dilansir dari berbagai sumber.

2 dari 4 halaman

Korupsi adalah gejala masyarakat yang dapat dijumpai di hampir segala tempat. Korupsi berasal dari kata latin “corruptio” atau “corruptus” yang berarti kerusakan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, dan tidak bermoral kesucian.

Kata ini kemudian muncul dalam bahasa Inggris dan Perancis “Corruption” yang berarti menyalahgunakan wewenangnya, untuk menguntungkan dirinya sendiri. Sementara menurut kamus lengkap Web Ster’s Third New International Dictionary, pengertian korupsi adalah ajakan (dari seorang pejabat politik) dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak semestinya (misalnya suap) untuk melakukan pelanggaran tugas.

Mengutip kppu.go.id, menurut perspektif hukum pengertian korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasalpasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena korupsi. Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Kerugian keuangan negara
  2. Suap-menyuap
  3. Penggelapan dalam jabatan
  4. Pemerasan
  5. Perbuatan curang
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
  7. Gratifikasi

3 dari 4 halaman

Dalam kamus umum bahasa Indonesia oleh Pius A. Partanto dan M. Dahlan Al Bahrry, korupsi dirumuskan sebagai perbuatan yang buruk seperti kecurangan, penyelewengan, penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan diri, dan mudah disuap.

Menurut Sayed Hussein Alatas dalam bukunya “Corruption and the Disting of Asia” menyatakan bahwa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi adalah penyuapan, pemerasan, nepotisme, dan penyalahgunaan kepercayaan atau jabatan untuk kepentingan pribadi.

Sedangkan menurut Robert Klitgaard, pengertian korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi.

Sementara menurut Jeremy Pope, korupsi melibatkan perilaku dipihak para pejabat sektor publik, baik politisi maupun pegawai negeri sipil. Mereka secara tidak wajar dan tidak sah memperkaya diri sendiri atau orang yang dekat dengan mereka dengan menyalahgunakan wewenang yang dipercayakan kepada mereka.

4 dari 4 halaman

Dalam modul Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional oleh BPKP, penyebab-penyebab terjadinya korupsi yang paling utama adalah beberapa hal berikut, yaitu;

1. Aspek Individu

Pelaku korupsi Apabila dilihat dari segi si pelaku korupsi, sebabsebab dia melakukan korupsi dapat berupa dorongan dari dalam dirinya, yang dapat pula dikatakan sebagai keinginan, niat, atau kesadarannya untuk melakukan. 

Sebab-sebab seseorang terdorong untuk melakukan korupsi antara lain sebagai berikut:

  • Sifat Tamak Manusia
  • Moral Yang Kurang Kuat Menghadapi Godaan
  • Penghasilan Kurang Mencukupi Kebutuhan Hidup Yang Wajar
  • Kebutuhan Hidup Yang Mendesak
  • Gaya Hidup Konsumtif
  • Malas Atau Tidak Mau Bekerja Keras
  • Ajaran-Ajaran Agama Kurang Diterapkan Secara Benar

2. Aspek Organisasi

Organisasi dalam hal ini adalah organisasi dalam arti yang luas, termasuk sistem pengorganisasian lingkungan masyarakat. Organisasi yang menjadi korban korupsi atau dimana korupsi terjadi biasanya memberi andil terjadinya korupsi karena membuka peluang atau kesempatan untuk terjadinya korupsi.

Di antara penyebabnya adalah:

Yang dimaksud dengan korupsi adalah

Perbesar

Ilustrasi (Istimewa)

Ketika perilaku konsumtif masyarakat serta sistem politik yang masih bertujuan pada materi, maka hal tersebut dapat meningkatkan terjadinya permainan uang yang menjadi penyebab korupsi. Korupsi adalah tindakan yang tidak akan pernah putus terjadi apabila tidak ada perubahan dalam memandang kekayaan. Semakin banyak orang yang salah mengartikan tentang kekayaan, maka akan semakin banyak pula orang yang melakukan korupsi.

Ada dua faktor utama penyebab korupsi, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal penyebab korupsi adalah sebagai berikut:

1. Faktor Internal

Faktor internal merupakan penyebab korupsi yang datang dari diri pribadi seseorang. Hal ini biasanya ditandari dengan adanya sifat manusia yang dibagi menjadi dua aspek, yaitu:

a. Berdasarkan aspek perilaku individu

- Sifat tamak/rakus

Sifat tamak atau rakus merupakan sifat manusia yang merasa selalu kurang dengan apa yang telah dimilikinya, atau bisa juga disebut dengan rasa kurang bersyukur. Orang yang tamak memiliki hasrat untuk menambah harta serta kekayaannya dengan melakukan tindakan yang merugikan orang lain seperti korupsi.

- Moral yang kurang kuat

Orang yang tidak memiliki moral yang kuat tentunya akan mudah tergoda melakukan perbuatan korupsi. Salah satu penyebab korupsi ini merupakan tonggak bagi ketahanan diri seseorang dalam kehidupannya. Bila seseorang memang sudah tidak memiliki moral yang kuat, atau kurang konsisten bisa menyebabkan mudahnya pengaruh dari luar masuk ke dalam dirinya.

- Gaya hidup yang konsumtif

Gaya hidup tentunya menjadi salah tu penyebab korupsi yang disebabkan oleh faktor eksternal. Bila seseorang memiliki gaya hidup yang konsumtif dan pendapatannya lebih kecil dari konsumsinya tersebut, maka hal ini akan menjadi penyebab korupsi. Tentunya hal ini sangat erat kaitannya dengan pendapatan seseorang.

b. Berdasarkan aspek sosial

Berdasarkan aspek sosial bisa menyebabkan sesorang melakukan tindak korupsi. Hal ini bisa terjadi karena dorongan dan dukungan dari keluarga, walaupun sifat pribadi seseorang tersebut tidak ingin melakukannya. Lingkungan dalam hal ini malah memberikan dorongan untuk melakukan korupsi, bukannya memberikan hukuman.

2. Faktor Eksternal

Faktor eksternal penyebab korupsi lebih condong terhadap pengaruh dari luar di antaranya bisa kamu lihat dari beberapa aspek:

- Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi

Penyebab korupsi dalam aspek ini adalah ketika nilai nilai dalam masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi. Masyarakat tidak menyadari bahwa yang paling rugi atau korban utama ketika adanya korupsi adalah mereka sendiri. Selain itu, masyarakat juga kurang menyadari kalau mereka sedang terlibat korupsi.

Korupsi tentunya akan bisa dicegah dan diberantas bila ikut aktif dalam agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi tersebut. Untuk itu, diperlukan adanya sosialisasi dan edukasi tentang kesadaran dalam menanggapi korupsi ini bagi masyarakat.

- Aspek ekonomi

Aspek ekonomi hampir mirip dengan perilaku konsumtif pada faktor internal. Bedanya, disini lebih ditekankan kepada pendapatan seseorang, bukan kepada sifat konsumtifnya. Dengan pendapatan yang tidak mencukupi, bisa menjadi penyebab korupsi dilakukan seseorang.

- Aspek politis

Pada aspek politis, korupsi bisa terjadi karena kepentingan politik serta meraih dan mempertahankan kekuasaan. Biasanya dalam aspek politis ini bisa membentuk rantai rantai penyebab korupsi yang tidak terputus. Dari seseorang kepada orang lainnya.

- Aspek organisasi

Dalam aspek organisasi, penyebab korupsi bisa terjadi karena beberapa hal, seperti kurang adanya keteladan kepemimpinan, tidak adanya kultur organisasi yang benar, kurang memadainya sistem akuntabilitas yang benar, serta kelemahan sistim pengendalian manajemen dan lemahnya pengawasan.