Setiap warga negara memiliki hak yang titik-titik di mata hukum dan pemerintah

2017-03-30 00:00:00

Dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dikatakan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan  pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

UUD 1945 ini menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, termasuk bagi para penyandang disabilitas. Prinsip ini dinamakan equality before the law, yakni norma yang melindungi hak asasi warga negara.

Dalam artikel Prof. Ramly dan Equality Before the Law dikatakan bahwa teori equality before the law menurut UUD 1945 adalah suatu mata rantai antara hak dan kewajiban yang harus berfungsi menurut kedudukannya masing-masing. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Ditinjau dari hukum tata negara, maka setiap instansi pemerintah, terutama aparat penegak hukum, terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) tidak mengenal istilah penyandang disabilitas. Adapun istilah penyandang disabilitas dapat kita temukan dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) yang telah disahkan oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (“UU 19/2011”).

Dalam Penjelasan UU 19/2011 mengenai pokok-pokok isi konvensi, dikatakan bahwa penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui berbagai hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.

Pasal 5 Konvensi Penyandang Disabilitas antara lain mengatakan bahwa negara-negara pihak mengakui bahwa semua manusia adalah sama di hadapan hukum dan berhak mendapatkan perlindungan dan manfaat hukum yang sama. Selain itu, negara-negara pihak wajib mencegah semua diskriminasi yang difundamentalkan disabilitas serta menjamin perlindungan hukum yang sama dan efektif bagi penyandang disabilitas. Menurut hemat kami, konvensi yang telah diratifikasi oleh Indonesia dalam bentuk UU 19/2011 ini menandakan bahwa perlindungan bagi saksi dan korban baik yang termasuk penyandang disabilitas maupun yang tidak, adalah sama.

Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 12 ayat (1), (2), dan (3) Konvensi Penyandang Disabilitas bahwa:

1.    Negara-Negara Pihak menegaskan kembali bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk diakui dimana pun berada sebagai seorang manusia di muka hukum

2.    Negara-Negara Pihak wajib mengakui bahwa penyandang disabilitas memiliki kapasitas hukum atas dasar kesamaan dengan orang lain dalam semua aspek kehidupan

3.    Negara-Negara Pihak wajib mengambil langkah yang tepat untuk menyediakan akses bagi penyandang disabilitas terhadap bantuan yang mungkin mereka perlukan dalam melaksanakan kapasitas hukum mereka.

Adapun istilah yang dipakai dalam UU HAM yang berkaitan dengan penyandang disabilitas adalah penyandang cacat. Dalam UU HAM, juga diatur mengenai hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum yang terdapat dalam Pasal 4 UU HAM:

Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

Mengenai perlindungan bagi penyandang cacat itu sendiri, Pasal 5 ayat (3) UU HAM beserta penjelasannya secara jelas mempertegas bahwa penyandang cacat adalah salah satu kelompok masyarakat yang berhak untuk memperoleh perlindungan yang lebih.

Pasal 5 ayat (3) UU HAM:

(1) Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.

(2) Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.

(3) Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.

Pada penjelasan Pasal 5 ayat (3) UU HAM dikatakan bahwa yang dimaksud dengan "kelompok masyarakat yang rentan" antara lain adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat. Artinya, penyandang cacat di mata hukum berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan yang lebih. Akan tetapi, tidak dijelaskan secara rinci mengenai perlindungan yang lebih itu seperti apa.

sumber : ( http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5348d4d8d8d95/bagaimana-perlindungan-ham-bagi-saksi-dan-korban-penyandang-disabilitas)

Jakarta -

Hak dan kewajiban serta kedudukan warga negara telah diatur dalam UUD 1945. Salah satunya dalam pasal 27 ayat 1. Pasal ini juga menjadi penguat bahwa Indonesia adalah negara hukum.

UUD 1945 merupakan konstitusi negara Republik Indonesia. Hukum dasar tertulis ini telah mengalami empat kali amandemen dalam kurun waktu 1999-2002. Hal-hal yang berkaitan dengan kedudukan dan kewajiban warga negara, baik di mata hukum maupun pemerintahan diatur di dalamnya.

Dalam pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sedangkan, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 2.

Bentuk dan kedaulatan negara tersebut juga diperjelas dalam pasal 27 hingga 34 melalui hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Pasal 27 ayat 1 mengatur tentang persamaan kedudukan di mata hukum dan pemerintahan serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.

Berikut bunyi pasal 27 ayat 1:

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Lukman Surya Saputra, pasal 27 ayat 1 tersebut menjelaskan tentang prinsip equality before the law atau asas persamaan di hadapan hukum. Prinsip tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa ada pengecualian.

Prinsip equality before the law dalam pasal 27 ayat 1 ini juga ditegaskan dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, tepatnya pada pasal 4 ayat 1. Berdasarkan pasal tersebut, pengadilan mengadili menurut hukum dan tidak membeda-bedakan orang.

Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum, sebagaimana bunyi pasal 5 ayat 1 dan 2 UU Nomor 48 Tahun 2009.

Sebagai negara hukum, Indonesia menerapkan aturan tersendiri dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara umum, hukum dicirikan dengan adanya perintah dan larangan yang harus ditaati oleh setiap orang di dalamnya.

Setidaknya, ada empat unsur hukum, antara lain peraturan tentang tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat, peraturan tersebut dibuat oleh badan resmi atau pihak berwajib, peraturan bersifat memaksa, dan adanya ketegasan sanksi yang diberikan dalam setiap pelanggaran terhadap aturan yang dibuat.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



(kri/lus)

Oleh: Livia Aprillia – 2440092694

Pendahuluan

Di dunia ini, boleh dikatakan bahwa setiap orang tidak memiliki kewajiban untuk hidup, melainkan setiap orang memiliki hak untuk hidup. Dan pernyataan tersebut tidak bis akita sangkal, karena memang pernyataan tersebut merupakan fakta yang sifatnya tautologis, yakni fakta yang tidak memerlukan pembuktian lebih lanjut untuk menyatakan bahwa hal tersebut adalah benar. Hak untuk hidup itu melekat erat (inherent) pada setiap diri manusia. Sebagai manusia, kita memiliki berbagai hak yang menjadikan diri kita sungguh manusia, diantaranya adalah hak dasar, hak fundamental, dan hak asasi untuk hidup. Pada saat kita telah mendapatkan keseluruhan hak kemanusiaan ini, barulah akan muncul kewajiban-kewajiban kita sebagai manusia, yakni kewajiban kepada negara, bangsa, masyarakat, dan sebagainya. 

Adapun hak-hak yang kita miliki sebagai diri manusia semuanya dilindungi serta dijamin oleh negara. Oleh sebab itu, hak-hak kemanusiaan yang dimiliki oleh setiap orang itu dapat juga disebut sebagai hak-hak sebagai warga negara dari suatu negara. Hak-hak warga negara ini diterima oleh sebagai sesuatu hal yang diberikan (given) oleh negara. Contohnya, kita sebagai warga negara Indonesia tentunya memiliki hak dan kewajiban berkaitan dengan kewarganegaraan sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Bahkan di Indonesia, hak-hak warga negara sungguh dijamin yang dibuktikan dengan adanya pasal yang mengatur mengenai hak setiap warga negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 sampai dengan Pasal 31. Sebagaimana yang telah saya paparkan sebelumnya di atas, antara hak dan kewajiban selalu berkaitan erat, sehingga ketika kita menerima hak-hak dasar kita sebagai warga negara, maka akan selalu ada kewajiban yang harus kita jalankan, yakni kewajiban kita sebagai warga negara. Ini adalah konsekuensi dan hakikat yang tidak bisa terhindarkan sebagai seorang warga negara. 

Pengertian Hak 

Setelah membahas mengenai hak dan kewajiban warga negara secara umum, maka ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai pengertian hak dan kewajiban. Pada dasarnya, hak merupakan segala sesuatu yang kita dapatkan secara kodrati (sebagai individu ciptaan Tuhan). Menurut Notonegoro, hak merupakan sesuatu yang diterima oleh seseorang sebagai warga negara, dan hak ini tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan apapun juga, baik itu pemerintah maupun negara tidak dapat menghilangkan hak tersebut. Ada 2 jenis hak yang dimiliki oleh setiap diri manusia, yaitu hak sipil-politik dan hak ekonomi-sosial dan budaya. Hak sipil-politik diterima pada saat manusia itu dilahirkan, sedangkan hak ekonomi-sosial diterima dari masyarakat, dimanapun manusia tersebut berada. 

Pengertian Kewajiban 

Setelah memahami mengenai hak, maka kita juga perlu memahami kewajiban. Kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilakukan manusia dalam bentuk tanggung jawabnya terhadap sesuatu, seperti misalnya negara. Kewajiban kita terhadap negara berarti bentuk tanggung jawab kita sebagai manusia Indonesia terhadap negara Indonesia. 

Warga Negara dan Hakikat Warga Negara

Menurut Encyclopedia of the Social Science (2008 : 542), didapati bahwa istilah warga negara memiliki dua komponen konseptual, yakni : 

  1. Pertama, warga negara adalah bagian keanggotan dari negara (city-state). Dalam hal ini, city-statemerujuk pada istilah “negara kota” yang dahulu terdapat pada zaman Yunani Kuno, dan sekarang di masa modern ini umumnya digunakan istilah the nation-state. 
  2. Kedua, keanggotaan pada negara tersebut membawa kewajiban dan hak-hak tertentu, serta ada beberapa hak yang sifatnya universal. 

Di Indonesia sendiri, hakikat warga negara sekaligus penduduk Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), yakni berbunyi sebagai berikut :

  • Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 
  • Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 
  • Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. 

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, diketahui bahwa ketika orang asing bertempat tinggal di Indonesia, maka orang asing tersebut akan memiliki status hukum sebagai penduduk Indonesia, yang mana padanya akan dilekatkan hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berdasar pada prinsip-prinsip yurisdiksi teritorial, dan sekaligus tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum internasional yang bersifat universal. Apabila orang asing tersebut ingin menjadi bagian dari kewarganegaraan Indonesia, maka hal tersebut diperbolehkan asalkan orang asing tersebut bersedia melakukan naturalisasi dan menjalankan persyaratan yang diajukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai kewarganegaraan di Indonesia. 

Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia

Kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap warga negara Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 adalah : 

  1. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1), dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut tanpa kecuali. 
  2. Berdasarkan Pasal 27 ayat (3), dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam bela negara. 
  3. Berdasarkan Pasal 28 J ayat (1), dinyatakan bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain baik itu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. 
  4. Berdasarkan Pasal 28 J ayat (2), dinyatakan bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk tunduk pada pembatasan yang telah ditetapkan dengan undang-undang dalam rangka menjalankan hak dan kebebasannya supaya pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain tetap terjamin. 
  5. Berdasarkan Pasal 30 ayat (1), dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 
  6. Berdasarkan Pasal 31 ayat (2), dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar, dimana pemerintah memiliki kewajiban untuk membiayainya. 

Hak-Hak sebagai Warga Negara Indonesia

Selain mengatur mengenai kewajiban dari setiap warga negara, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengatur mengenai hak-hak yang diterima setiap orang yang menjadi warga negara Indonesia, diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 27 ayat (2), dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas pekerjaan dan juga penghidupan yang layak. 
  2. Berdasarkan Pasal 28 A, dinyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya. 
  3. Berdasarkan Pasal 28 B ayat (1), dinyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya melalui suatu perkawinan yang sah. 
  4. Berdasarkan Pasal 28 B ayat (2), dinyatakan bahwa setiap anak memiliki hak untuk keberlangsungan hidupnya, untuk tumbuh dan berkembang, serta untuk terlindung dari kekerasan dan juga diskriminasi. 
  5. Berdasarkan Pasal 28 C ayat (1), dinyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, setiap orang juga memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan serta memperoleh manfaat dari iptek, seni dan budaya dalam rangka meningkatkan kualitas hidup serta meningkatkan kesejahteraan umat manusia. 
  6. Berdasarkan Pasal 28 C ayat (2), dinyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memajukan diri dan memperjuangkan hak secara kolektif dalam rangka membangun masyarakat, bangsa, dan negara. 
  7. Berdasarkan Pasal 28 D ayat (1), dinyatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, serta perlakuan yang sama di depan hukum. 
  8. Berdasarkan Pasal 28 D ayat (2), dinyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan perlakuan yang layak dalam pekerjaannya. 
  9. Berdasarkan Pasal 28 D ayat (3), dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 
  10. Berdasarkan Pasal 28 D ayat (4), dinyatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas status kewarganegaraan. 
  11. Berdasarkan Pasal 29 ayat (2), dinyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan dari tiap penduduknya dalam memeluk agama mereka masing-masing, dan untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaannya tersebut. 
  12. Berdasarkan Pasal 31 ayat (1), dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapat pendidikan. 

Contoh Relevan 

Contoh berkaitan dengan kewajiban warga negara

Tolak Bayar Pajak Tak Berhak Pakai Layanan Publik 

Jakarta, detikFinance – Seorang pengamat pajak, Yustinus Prastowo, mengatakan bahwa seseorang yang tidak membayar pajak maka tidak diperbolehkan untuk menikmati layanan publik dan fasilitas umum. 

Bahkan, Yustinus juga mengatakan bahwa orang-orang yang tidak membayar pajak tersebut bisa ditindak secara hukum karena tidak membayar pajak sama saja dengan melanggar aturan, yakni UU KUP 2007 Pasal 29 yang mana sanksinya adalah pidana penjara selama 6 tahun dan denda 4 – 6 kali pajak terutang. Yustinus mengungkapkan bahwa tidak peduli apapun alasan yang diberikan, setiap orang harus tetap bayar pajak karena hal tersebut telah diatur dalam undang-undang. 

Sebelumnya, muncul seruan dari Waketum Partai Gerindra, Arief Poyuono, bahwa bagi masyarakat yang tidak terima dengan hasil Pilpres tahun 2019 diperbolehkan untuk menolak membayar pajak sebagai bentuk ketidaksetujuan mereka terhadap pemerintahan hasil Pilpres tahun tersebut. 

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4551028/tolak-bayar-pajak-tak-berhak-pakai-layanan-publik(dirangkum seperlunya dan diparafrase). 

Analisis :

Dari kasus di atas, saya setuju dengan yang dinyatakan oleh Bapak Yustinus Prastowo, bahwa apabila seseorang tidak membayar pajak, maka seharusnya ia juga tidak mendapat fasilitas untuk menikmati layanan publik dan fasilitas umum. Sederhana saja, apabila seseorang ingin mendapatkan haknya, atau dengan kata lain ingin haknya dipenuhi, maka seseorang itu harus terlebih dahulu melakukan kewajibannya. Dengan demikian, apabila seseorang tidak melakukan kewajibannya, maka ia tidak akan mendapatkan haknya. Model yang sama juga berlaku bagi orang yang tidak membayar pajak. Karena ia tidak menjalankan kewajibannya (membayar pajak), maka seharusnya ia juga tidak mendapatkan haknya (menikmati layanan dan fasilitas publik), karena bagaimanapun juga, pemerintah Indonesia bisa memberikan layanan dan fasilitas kepada publik, salah satu sumber dananya adalah dari penerimaan pajak. Oleh sebab itu, jika seseorang tidak membayar pajak, maka menurut saya hal ini termasuk dalam kategori pelanggaran kewajiban sebagai warga negara yang baik, sebab pada saat masyarakat memutuskan untuk tidak membayar pajak, penerimaan pemerintah akan berkurang, dan pada akhirnya pemerintah akan sulit untuk memberikan fasilitas dan layanan yang memadai bagi masyarakat secara keseluruhan. 

Contoh berkaitan dengan hak warga negara 

Pemkot Surabaya Buka Sekolah Gratis Setara SMA untuk Anak Putus Sekolah 

Surabaya, Kompas.com – Meski memiliki keterbatasan biaya, anak putus sekolah di Surabaya tetap bisa mengenyam pendidikan dengan layak karena Pemerintah Kota Surabaya membuka sekolah nonformal gratis yang setara dengan jenjang SMA/SMK/MA. 

Program sekolah gratis ini bernama Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan telah dibuka sejak 8 Juli 2019. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Ikhsan, program ini khususnya diutamakan bagi anak putus sekolah dari keluarga tidak mampu, dengan menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu, serta memiliki komitmen untuk mengikuti kegiatan pembelajaran baik akademik maupun pelatihan vokasional. Ikhsan juga menyatakan bahwa sekolah nonformal setara SMA ini berbeda dengan sekolah formal biasa karena bagi para peserta didik yang terdaftar dalam program SKB ini diberikan kesempatan untuk memilih vokasi yang paling mereka minati, mulai dari tata boga, otomotif, barista, fashion, seni musik, dan komputer. 

Ikhsan menambahkan, dari program SKB ini maka mereka bisa belajar sesuai dengan keterampilan mereka masing-masing, sehingga saat lulus kelak, mereka akan bisa langsung bekerja ataupun melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. 

Program SKB ini dinilai tepat dalam mengurangi angka putus sekolah di Surabaya. 

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2019/07/28/19053111/pemkot-surabaya-buka-sekolah-gratis-setara-sma-untuk-anak-putus-sekolah(dirangkum seperlunya dan diparafrase).

Analisis : 

Berdasarkan kasus di atas, saya melihat bahwa pemerintah, dalam hal ini Pemkot Surabaya, telah benar-benar mengambil langkah nyata dalam upaya penegakkan hak-hak bagi setiap warga negaranya. Dibukanya sekolah gratis bagi anak-anak yang tidak mampu melanjutkan sekolah akibat terkendala biaya menurut saya termasuk dalam salah satu perwujudan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 C ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, setiap orang juga memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan serta memperoleh manfaat dari iptek, seni dan budaya dalam rangka meningkatkan kualitas hidup serta meningkatkan kesejahteraan umat manusia dan Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapat pendidikan. Dengan demikian, saya menyimpulkan bahwa pemerintah Indonesia sudah mulai melakukan tindakan aktif dan nyata dalam mengupayakan terbukanya akses pendidikan bagi seluruh anak-anak di Indonesia. 

Kesimpulan

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara timbul dari hakikat ketika seseorang menjadi anggota atau bagian dari suatu negara. Pada saat seseorang itu telah menjadi bagian dari suatu negara (menjadi warga negara), maka pada saat itulah timbul hak yang bisa diterima sebagai seorang warga negara serta kewajiban yang juga harus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dari seorang warga negara. Dapat kita katakan bahwa hak dan kewajiban sebagai warga negara merupakan hal yang saling terkait satu sama lain dan bersifat timbal balik. Oleh sebab itu, sebagai seorang warga negara yang baik hendaknya kita mengutamakan pelaksanaan kewajiban kita terhadap negara, barulah negara akan memberikan hak-hak yang seharusnya kepada kita. Hal ini sesuai dengan yang pernah dinyatakan oleh John F. Kennedy (Presiden Amerika Serikat tahun 1961 – 1963), bahwa “Jangan tanya apa yang negara berikan pada Anda, tetapi tanyalah apa yang telah Anda berikan kepada negara Anda.” 

REFERENSI

CBDC. Character Building : Kewarganegaraan (CHAR6014). Jakarta : TIM CBDC Universitas Bina Nusantara. 

Hikam, H, A, A. (2019). Tolak Bayar Pajak Tak Berhak Pakai Layanan Publik. Diakses melalui https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4551028/tolak-bayar-pajak-tak-berhak-pakai-layanan-publik

JDIH.mkri.id. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Diakses melalui https://jdih.mkri.id/mg58ufsc89hrsg/UUD_1945_Perubahan.pdf

Salman, G. (2019). Pemokt Surabaya Buka Sekolah Gratis Setara SMA untuk Anak Putus Sekolah. Diakses melalui https://regional.kompas.com/read/2019/07/28/19053111/pemkot-surabaya-buka-sekolah-gratis-setara-sma-untuk-anak-putus-sekolah