Yang bukan termasuk hukum berdasarkan sumbernya adalah hukum

Yang bukan termasuk hukum berdasarkan sumbernya adalah hukum

Yang bukan termasuk hukum berdasarkan sumbernya adalah hukum
Lihat Foto

Shutterstock.com

Ilustrasi hukum

KOMPAS.com – Sebagai salah satu negara hukum, Indonesia pastinya memiliki jenis-jenis hukum. Jenis hukum tersebut umumnya telah disesuaikan dengan kondisi Indonesia.

Indonesia sendiri memiliki jenis hukum yang cukup beragam, di mana setiap jenis hukum memiliki substansi yang berbeda. Berikut penggolongan hukum di Indonesia:

Sumber hukum

Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia (2019) karya Rahman Amin, terdapat lima macam sumber hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

  • Kebiasaan Hukum Tidak Tertulis

Dalam kehidupan masyarakat, keberadaan hukum tidak tertulis (kebiasaan) diakui sebagai salah satu norma hukum yang dipatuhi.

Sementara dalam praktik bernegara, hukum tidak tertulis disebut sebagai konvensi. Hukum tidak tertulis dipatuhi karena adanya kekosongan hukum tertulis yang dibutuhkan masyarakat ataupun negara.

Baca juga: Sumber Hukum: Pengertian dan Jenisnya

Doktrin merupakan gagasan para ahli hukum yang dijadikan dasar penting dalam hukum dan penerapannya. Pendapat para pakar hukum terkemuka juga memilki kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.

Undang-undang meliputi semua bentuk peraturan perundang-undangan dalam bentuk materiil, bukan hanya dalam arti formal.

Yurispundensi merupakan keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan suatu perkara yang serupa.

Traktat merupakan perjanjian dalam hubungan internasional antara satu negara dengan negara lainnya. Apabila dua orang sepakat tentang suatu hal, maka bakal ada perjanjian. Pihak-pihak yang mengikuti perjanjian terikat pada isi perjanjian yang telah diadakan.

Baca juga: Unsur-unsur Sistem Hukum Nasional

Menurut sasarannya, penggolongan hukum dibedakan sebagai berikut:

Yang bukan termasuk hukum berdasarkan sumbernya adalah hukum

Yang bukan termasuk hukum berdasarkan sumbernya adalah hukum
Lihat Foto

shutterstock.com

Ilustrasi hukum di Indonesia

KOMPAS.com -  Ada berbagai jenis hukum yang selama ini kita kenal. Ada undang-undang, KUHP, perda, traktat, hingga konvensi.

Setiap jenis hukum memiliki substansi materi yang berbeda-beda.

Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berikut penggolongan hukum sesuai substansi materi hukum yang ada di Indonesia:

Berdasarkan bentuknya

Hukum berdasarkan bentuknya terbagi menjadi tiga, yaitu:

Hukum tertulis

Hukum tertulis sendiri dibedakan menjadi dua, sebagai berikut:

  1. Hukum tertulis yang dikodifikasi, contohnya KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang.
  2. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.
Hukum tidak tertulis

Hukum tidak tertulis biasanya berupa hukum adat dan norma sosial.

Hukum peradilan

Hukum yang dibuat dari lembaga peradilan. Misalnya, putusan pengadilan dan penetapan pengadilan.

Baca juga: Unsur-unsur Sistem Hukum Nasional

Berdasarkan isi

Hukum berdasarkan isi atau kepentingan yang diatur terbagi menjadi dua, sebagai berikut:

Hukum publik

Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. Misalnya hukum tata negara dan hukum pidana.

Hukum privat

Hukum yang mengatur hubungan orang satu dengan orang lain dan fokus pada kepentingan individu. Contohnya hukum perdata dan hukum dagang.

Yang bukan termasuk hukum berdasarkan sumbernya adalah hukum

ilustrasi hukum.

Bola.com, Jakarta - Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Setiap negara mempunyai aturan-aturan hukum tersendiri yang berbeda dengan negara lain, termasuk Indonesia.

Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara hukum, sesuai bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Hal itu berarti setiap warga negara wajib untuk mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Tujuan adanya hukum ini untuk membatasi perilaku guna mewujudkan keadilan di dalam masyarakat. Setiap masyarakat berhak untuk memperoleh hak dan pembelaan yang sama di depan hukum.

Di sisi lain, ada beberapa macam hukum yang perlu diketahui dan dipahami. Apa saja macam-macam hukum yang ada?

Berikut ini rangkuman tentang macam-macam hukum beserta penjelasannya, seperti dilansir dari laman Yuksinau dan Seputarpengetahuan, Selasa (16/3/2021).

Yang bukan termasuk hukum berdasarkan sumbernya adalah hukum

ilustrasi hukum.

Hukum Berdasarkan Bentuknya

Berdasarkan bentuknya, hukum terbagi menjadi dua, yakni hukum tertulis dan tidak tertulis:

  • Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan. Contohnya, hukum pidana yang dituliskan dalam KUHP pidana dan hukum perdata yang dituliskan dalam KUHP perdata.
  • Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak tercantum dalam perundang-undangan atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan masyarakat. Meski hukum tersebut tidak tercantum, masih berlaku serta masih ditaati seperti halnya peraturan perundangan. Contohnya, hukum kebiasaan/adat suatu daerah atau masyarakat tidak dicantumkan dalam perundang-undangan, namun tetap dipatuhi oleh daerahnya.

Hukum Berdasarkan Sumbernya

Berdasarkan sumbernya, hukum terbagi menjadi lima macam, yaitu hukum undang-undang, kebiasaan/adat, traktat, jurisprudensi, doktrin.

  • Hukum undang-undang ialah hukum yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum adat ialah hukum yang berada dalam peraturan-peraturan adat.
  • Hukum traktat ialah hukum yang dibentuk karena adanya suatu perjanjian negara-negara yang terlibat di dalamnya.
  • Hukum jurisprudensi ialah hukum yang terbentuk karena adanya keputusan dari hakim.
  • Hukum doktrin adalah hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa ahli hukum yang terkenal karena pengetahuannya.

Yang bukan termasuk hukum berdasarkan sumbernya adalah hukum

ilustrasi hukum.

Hukum Berdasarkan waktu

Berdasarkan waktu berlakunya, hukum terbagi menjadi, tiga yaitu Ius constitutum, Ius constituendum, dan Hukum asasi.

  • Ius constitutum merupakan hukum positif yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum merupakan hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang.
  • Hukum asasi merupakan hukum alam yang berlaku di manapun.

Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya

Berdasarkan tempatnya, hukum terbagi menjadi tiga, yaitu hukum nasional, hukum internasional, dan hukum asing.

  • Hukum nasional ialah hukum yang hanya berlaku di dalam suatu negara dan tidak berlaku di negara lain.
  • Hukum internasional ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara di berbagai penjuru dunia.
  • Hukum asing ialah hukum yang berlaku di negara asing.

Hukum Berdasarkan sifatnya

Berdasarkan sifatnya, hukum terbagi menjadi dua, yakni:

  • Hukum yang memaksa, merupakan hukum yang memiliki paksaan secara mutlak dalam keadaan apa pun.
  • Hukum yang mengatur, merupakan hukum yang dapat dikesampingkan atau diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat/memiliki peraturan sendiri.

Yang bukan termasuk hukum berdasarkan sumbernya adalah hukum

ilustrasi hukum.

Hukum Berdasarkan cara mempertahankannya

Berdasarkan cara mempertahankannya, hukum terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Hukum material, merupakan hukum yang memuat seluruh peraturan yang mengatur tentang kepentingan serta hubungan yang bersifat perintah dan larangan.
  • Hukum formal, merupakan hukum yang berisi peraturan tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material tersebut dengan baik.

Hukum Berdasarkan wujudnya

Berdasarkan wujudnya, hukum terbagi menjadi dua, yakni:

  • Hukum objektif, merupakan hukum dalam suatu negara yang berlaku secara umum.
  • Hukum subjektif, merupakan hukum yang muncul dari hukum objektif dan berlaku pada individu tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.

hukum Berdasarkan isinya

Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua yakni:

  • Hukum privat, ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya, hukum dagang dan perdata.
  • Hukum publik, ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat kelengkapan negara dan mengatur hubungan antaranegara dengan warga negaranya. Hukum tersebut dibedakan menjadi tiga, yakni hukum pidana, tata negara, dan administrasi Negara.

Sumber: Yuksinau, Seputarpengetahuan