Ilustrasi hukum KOMPAS.com – Sebagai salah satu negara hukum, Indonesia pastinya memiliki jenis-jenis hukum. Jenis hukum tersebut umumnya telah disesuaikan dengan kondisi Indonesia. Indonesia sendiri memiliki jenis hukum yang cukup beragam, di mana setiap jenis hukum memiliki substansi yang berbeda. Berikut penggolongan hukum di Indonesia: Sumber hukumDalam buku Pengantar Hukum Indonesia (2019) karya Rahman Amin, terdapat lima macam sumber hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
Dalam kehidupan masyarakat, keberadaan hukum tidak tertulis (kebiasaan) diakui sebagai salah satu norma hukum yang dipatuhi. Sementara dalam praktik bernegara, hukum tidak tertulis disebut sebagai konvensi. Hukum tidak tertulis dipatuhi karena adanya kekosongan hukum tertulis yang dibutuhkan masyarakat ataupun negara. Baca juga: Sumber Hukum: Pengertian dan Jenisnya Doktrin merupakan gagasan para ahli hukum yang dijadikan dasar penting dalam hukum dan penerapannya. Pendapat para pakar hukum terkemuka juga memilki kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Undang-undang meliputi semua bentuk peraturan perundang-undangan dalam bentuk materiil, bukan hanya dalam arti formal. Yurispundensi merupakan keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan suatu perkara yang serupa. Traktat merupakan perjanjian dalam hubungan internasional antara satu negara dengan negara lainnya. Apabila dua orang sepakat tentang suatu hal, maka bakal ada perjanjian. Pihak-pihak yang mengikuti perjanjian terikat pada isi perjanjian yang telah diadakan. Baca juga: Unsur-unsur Sistem Hukum Nasional Menurut SasarannyaMenurut sasarannya, penggolongan hukum dibedakan sebagai berikut:
Ilustrasi hukum di Indonesia KOMPAS.com - Ada berbagai jenis hukum yang selama ini kita kenal. Ada undang-undang, KUHP, perda, traktat, hingga konvensi. Setiap jenis hukum memiliki substansi materi yang berbeda-beda. Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berikut penggolongan hukum sesuai substansi materi hukum yang ada di Indonesia: Berdasarkan bentuknyaHukum berdasarkan bentuknya terbagi menjadi tiga, yaitu: Hukum tertulisHukum tertulis sendiri dibedakan menjadi dua, sebagai berikut:
Hukum tidak tertulis biasanya berupa hukum adat dan norma sosial. Hukum peradilanHukum yang dibuat dari lembaga peradilan. Misalnya, putusan pengadilan dan penetapan pengadilan. Baca juga: Unsur-unsur Sistem Hukum Nasional Berdasarkan isiHukum berdasarkan isi atau kepentingan yang diatur terbagi menjadi dua, sebagai berikut: Hukum publikHukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. Misalnya hukum tata negara dan hukum pidana. Hukum privatHukum yang mengatur hubungan orang satu dengan orang lain dan fokus pada kepentingan individu. Contohnya hukum perdata dan hukum dagang. Bola.com, Jakarta - Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Setiap negara mempunyai aturan-aturan hukum tersendiri yang berbeda dengan negara lain, termasuk Indonesia. Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara hukum, sesuai bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Hal itu berarti setiap warga negara wajib untuk mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia. Tujuan adanya hukum ini untuk membatasi perilaku guna mewujudkan keadilan di dalam masyarakat. Setiap masyarakat berhak untuk memperoleh hak dan pembelaan yang sama di depan hukum. Di sisi lain, ada beberapa macam hukum yang perlu diketahui dan dipahami. Apa saja macam-macam hukum yang ada? Berikut ini rangkuman tentang macam-macam hukum beserta penjelasannya, seperti dilansir dari laman Yuksinau dan Seputarpengetahuan, Selasa (16/3/2021). Hukum Berdasarkan Bentuknya Berdasarkan bentuknya, hukum terbagi menjadi dua, yakni hukum tertulis dan tidak tertulis:
Hukum Berdasarkan Sumbernya Berdasarkan sumbernya, hukum terbagi menjadi lima macam, yaitu hukum undang-undang, kebiasaan/adat, traktat, jurisprudensi, doktrin.
Hukum Berdasarkan waktu Berdasarkan waktu berlakunya, hukum terbagi menjadi, tiga yaitu Ius constitutum, Ius constituendum, dan Hukum asasi.
Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya Berdasarkan tempatnya, hukum terbagi menjadi tiga, yaitu hukum nasional, hukum internasional, dan hukum asing.
Hukum Berdasarkan sifatnya Berdasarkan sifatnya, hukum terbagi menjadi dua, yakni:
Hukum Berdasarkan cara mempertahankannya Berdasarkan cara mempertahankannya, hukum terbagi menjadi dua, yaitu:
Hukum Berdasarkan wujudnya Berdasarkan wujudnya, hukum terbagi menjadi dua, yakni:
hukum Berdasarkan isinya Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua yakni:
Sumber: Yuksinau, Seputarpengetahuan Berita Video sigapnya staff Barcelona dalam menjaga kebersihan peralatan latihan Lionel Messi dkk demi cegah COVID-19 |