Wilayah yang menjadi batas antara lautan dan daratan disebut

Dalam geografi, daratan adalah bagian permukaan bumi yang secara tetap (permanen) tidak tertutupi oleh air laut. Istilah darat digunakan secara lebih umum, sedangkan "daratan" digunakan dengan batasan geografis. Permukaan bumi yang tertutupi oleh air lainnya, seperti sungai, rawa, atau danau, merupakan bagian dari daratan, tetapi secara umum tidak disebut sebagai darat.

Wilayah yang menjadi batas antara lautan dan daratan disebut

Peta menunjukkan wilayah daratan bumi dalam tingkatan warna hijau dan kuning.

Daratan merupakan tempat hidup (habitat) bagi kebanyakan tumbuhan dan bagi banyak hewan yang bergantung secara langsung maupun tidak langsung darinya.

Wilayah tempat daratan bertemu dengan perairan disebut pesisir. Pembagian wilayah daratan dan perairan merupakan suatu hal yang fundamental bagi manusia dan dapat menjadi suatu kepentingan budaya yang kuat. Demarkasi antara daratan dan perairan berbeda-beda didasarkan pada yurisdiksi setempat. Batas maritim adalah suatu demarkasi yang bersifat politis. Berbagai batas alam ada untuk membantu menentukan titik temu daratan dan perairan. Bentang alam dengan materi batuan padat lebih mudah menjadi demarkasi daripada rawa, yang tidak memperlihatkan titik jelas ujung tanah dan air. Demarkasi dapat lebih bervariasi karena pasang surut dan cuaca.

 

Impresi seniman terbentuknya Tata Surya

Material tertua yang ditemukan dalam Tata Surya diperkirakan berasal dari 4,5672±0,0006 miliar tahun yang lalu;[1] oleh karena itu, bumi sendiri pastilah telah terbentuk melalui akresi sekitar saat itu. Hingga 4,54±0,04 miliar tahun yang lalu,[2] bumi primordial telah terbentuk. Pembentukan dan evolusi Tata Surya terjadi bersamaan dengan matahari. Berdasarkan teori, nebula matahari melepaskan sejumlah awan molekul, yang mulai berputar dan membentuk cakram melingkar, hingga terbentuk planet-planet bersamaan dengan matahari. Nebula mengandung gas, butir-butir es, dan debu. Dalam hipotesis nebula, planetesimal mulai muncul dalam bentuk partikulat akibat dari kohesi dan kemudian gravitasi. Pembentukan bumi primordial berlangsung selama 10–20 juta tahun.[3]

  1. ^ Bowring, S.; Housh, T. (1995). "The Earth's early evolution". Science (dalam bahasa Inggris). 269 (5230): 1535–40. Bibcode:1995Sci...269.1535B. doi:10.1126/science.7667634. PMID 7667634. 
  2. ^ Lihat:
    • Dalrymple, G.B. (1991). The Age of the Earth (dalam bahasa Inggris). California: Stanford University Press. ISBN 0-8047-1569-6. 
    • Newman, William L. (09-07-2007). "Age of the Earth" (dalam bahasa Inggris). Publications Services, USGS. Diakses tanggal 20-09-2007.  Periksa nilai tanggal di: |accessdate=, |date= (bantuan)
    • Dalrymple, G. Brent (2001). "The age of the Earth in the twentieth century: a problem (mostly) solved". Geological Society, London, Special Publications (dalam bahasa Inggris). 190 (1): 205–221. Bibcode:2001GSLSP.190..205D. doi:10.1144/GSL.SP.2001.190.01.14. Diakses tanggal 20-09-2007.  Periksa nilai tanggal di: |accessdate= (bantuan)
    • Stassen, Chris (10-09-2005). "The Age of the Earth" (dalam bahasa Inggris). TalkOrigins Archive. Diakses tanggal 30-12-2008.  Periksa nilai tanggal di: |accessdate=, |date= (bantuan)
  3. ^ Yin, Qingzhu; Jacobsen, S. B.; Yamashita, K.; Blichert-Toft, J.; Télouk, P.; Albarède, F. (2002). "A short timescale for terrestrial planet formation from Hf-W chronometry of meteorites". Nature (dalam bahasa Inggris). 418 (6901): 949–952. Bibcode:2002Natur.418..949Y. doi:10.1038/nature00995. PMID 12198540. 

  • Benua
  • Lanskap
  • Bentang alam
  • Pulau

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Daratan&oldid=18614012"

Asked by wiki @ 26/08/2021 in IPS viewed by 4297 persons

Asked by wiki @ 29/07/2021 in IPS viewed by 4252 persons

Asked by wiki @ 30/07/2021 in IPS viewed by 3662 persons

Asked by wiki @ 02/08/2021 in IPS viewed by 3135 persons

Asked by wiki @ 12/08/2021 in IPS viewed by 2286 persons

Asked by wiki @ 08/12/2021 in IPS viewed by 2089 persons

Asked by wiki @ 08/12/2021 in IPS viewed by 2033 persons

Asked by wiki @ 02/08/2021 in IPS viewed by 1966 persons

Asked by wiki @ 03/08/2021 in IPS viewed by 1947 persons

Asked by wiki @ 05/08/2021 in IPS viewed by 1835 persons

Asked by wiki @ 29/07/2021 in IPS viewed by 1758 persons

Asked by wiki @ 20/08/2021 in IPS viewed by 1716 persons

Asked by wiki @ 16/08/2021 in IPS viewed by 1680 persons

Asked by wiki @ 01/08/2021 in IPS viewed by 1637 persons

Asked by wiki @ 30/07/2021 in IPS viewed by 1592 persons

Jakarta -

Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara. Setiap negara memiliki wilayah yang terletak di dalam maupun di luar wilayah negara tersebut.

Rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat merupakan tiga syarat mutlak terbentuknya suatu negara. Secara umum wilayah terbagi menjadi empat, yaitu wilayah daratan, lautan, udara, dan ekstrateritorial.

Jenis-jenis Wilayah Suatu Negara

Luas wilayah suatu negara ditentukan oleh perbatasannya. Dalam hal ini, negara menjalankan yurisdiksi teritorial yang berlaku untuk orang dan benda yang berada dalam wilayah tersebut. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X oleh Retno Listyarti dan Setiadi, berikut jenis-jenis wilayah suatu negara:

Wilayah daratan yang dimiliki negara bisa saja dimiliki oleh negara lain. Wilayah tersebut biasanya dimiliki oleh negara terletak dalam satu benua atau pulau yang sama. Dalam hal ini, batas wilayah suatu negara disepakati melalui perjanjian antarnegara (perjanjian internasional).

Batas wilayah darat suatu negara terdiri dari batas alamiah, yakni batas yang terjadi secara alamiah seperti pegunungan, sungai, dan hutan, batas buatan yakni batas yang sengaja dibuat oleh manusia bisa berupa pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan, serta batas geografis.

Batas geografis merupakan batas wilayah suatu negara yang ditentukan berdasarkan letak geografis, yakni melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya negara Indonesia terletak di 6ºLU- 11ºLS, 95ºBT-141ºBT.

2. Wilayah Lautan

Wilayah lautan hanya dimiliki oleh negara-negara tertentu. Artinya, tidak semua negara memiliki wilayah laut, terlebih pada negara yang terletak di tengah-tengah benua. Negara yang tidak memiliki wilayah laut disebut negara land-locked.

Berdasarkan Konferensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika yang diselenggarakan oleh PBB (UNCLOS) pada 10 Desember 1982, batas wilayah laut terdiri dari laut teritorial, zona bersebelahan, zona ekonomi eksklusif (ZEE), landas kontinen, dan landas benua.

Laut teritorial adalah wilayah yang menjadi hak suatu negara. Lebarnya adalah 12 mil diukur dari pulau terluar dari kepulauan suatu negara pada saat laut surut. Selanjutnya, zona bersebelahan adalah wilayah laut dengan lebar 12 mil laut teritorial suatu negara.

Adapun ZEE merupakan wilayah laut dengan lebar 200 mil ke laut bebas. Sedangkan landas kontinen yaitu daratan yang terletak dibawah permukaan laut luar teritorial dengan kedalaman 200 meter atau lebih. Sementara itu, landas benua memiliki lebar lebih dari 200 mil laut.

3. Wilayah Udara

Wilayah udara suatu negara ditentukan oleh perjanjian internasional Konvensi Paris tahun 1919 dan Konvensi Chicago tahun 1944. Menurut Konvensi Paris, negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya. Seperti kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.

Batas wilayah udara juga dapat dilihat dari tiga teori tentang konsepsi wilayah, yakni Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory) dan Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignty), dan Teori Udara Schacter.

4. Wilayah Ekstrateritorial

Selain ketiga wilayah di atas, suatu negara juga memiliki wilayah yang terletak di luar negara. Wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu disebut wilayah ekstrateritorial. Contohnya adalah kantor kedutaan besar suatu negara yang terletak di negara lain dan kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan menggunakan bendera suatu negara.

Simak Video "Saksi Sebut Munarman-FPI Tak Sepandangan dengan ISIS"



(kri/lus)


Page 2

Jakarta -

Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara. Setiap negara memiliki wilayah yang terletak di dalam maupun di luar wilayah negara tersebut.

Rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat merupakan tiga syarat mutlak terbentuknya suatu negara. Secara umum wilayah terbagi menjadi empat, yaitu wilayah daratan, lautan, udara, dan ekstrateritorial.

Jenis-jenis Wilayah Suatu Negara

Luas wilayah suatu negara ditentukan oleh perbatasannya. Dalam hal ini, negara menjalankan yurisdiksi teritorial yang berlaku untuk orang dan benda yang berada dalam wilayah tersebut. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X oleh Retno Listyarti dan Setiadi, berikut jenis-jenis wilayah suatu negara:

Wilayah daratan yang dimiliki negara bisa saja dimiliki oleh negara lain. Wilayah tersebut biasanya dimiliki oleh negara terletak dalam satu benua atau pulau yang sama. Dalam hal ini, batas wilayah suatu negara disepakati melalui perjanjian antarnegara (perjanjian internasional).

Batas wilayah darat suatu negara terdiri dari batas alamiah, yakni batas yang terjadi secara alamiah seperti pegunungan, sungai, dan hutan, batas buatan yakni batas yang sengaja dibuat oleh manusia bisa berupa pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan, serta batas geografis.

Batas geografis merupakan batas wilayah suatu negara yang ditentukan berdasarkan letak geografis, yakni melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya negara Indonesia terletak di 6ºLU- 11ºLS, 95ºBT-141ºBT.

2. Wilayah Lautan

Wilayah lautan hanya dimiliki oleh negara-negara tertentu. Artinya, tidak semua negara memiliki wilayah laut, terlebih pada negara yang terletak di tengah-tengah benua. Negara yang tidak memiliki wilayah laut disebut negara land-locked.

Berdasarkan Konferensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika yang diselenggarakan oleh PBB (UNCLOS) pada 10 Desember 1982, batas wilayah laut terdiri dari laut teritorial, zona bersebelahan, zona ekonomi eksklusif (ZEE), landas kontinen, dan landas benua.

Laut teritorial adalah wilayah yang menjadi hak suatu negara. Lebarnya adalah 12 mil diukur dari pulau terluar dari kepulauan suatu negara pada saat laut surut. Selanjutnya, zona bersebelahan adalah wilayah laut dengan lebar 12 mil laut teritorial suatu negara.

Adapun ZEE merupakan wilayah laut dengan lebar 200 mil ke laut bebas. Sedangkan landas kontinen yaitu daratan yang terletak dibawah permukaan laut luar teritorial dengan kedalaman 200 meter atau lebih. Sementara itu, landas benua memiliki lebar lebih dari 200 mil laut.

3. Wilayah Udara

Wilayah udara suatu negara ditentukan oleh perjanjian internasional Konvensi Paris tahun 1919 dan Konvensi Chicago tahun 1944. Menurut Konvensi Paris, negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya. Seperti kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.

Batas wilayah udara juga dapat dilihat dari tiga teori tentang konsepsi wilayah, yakni Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory) dan Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignty), dan Teori Udara Schacter.

4. Wilayah Ekstrateritorial

Selain ketiga wilayah di atas, suatu negara juga memiliki wilayah yang terletak di luar negara. Wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu disebut wilayah ekstrateritorial. Contohnya adalah kantor kedutaan besar suatu negara yang terletak di negara lain dan kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan menggunakan bendera suatu negara.

Simak Video "Saksi Sebut Munarman-FPI Tak Sepandangan dengan ISIS"


[Gambas:Video 20detik]
(kri/lus)