Unsur-Unsur Negara – Saat ini, sudah ada banyak negara dalam suatu benua. Meski di bumi ini sudah ada banyak negara, tetapi negara tidak bisa terbentuk begitu saja. Dengan kata lain, negara baru bisa dibentuk apabila sudah memiliki unsur-unsur negara. Lalu, apa saja unsur-unsur negara? Show
Sebelum membahas lebih jauh tentang unsur-unsur negara, ada baiknya kita membahas tentang pengertian negara terlebih dahulu. Pengertian NegaraSuatu wilayah dikatakan sebagai negara jika memiliki rakyat, wilayah permanen, dan pemerintahan yang berdaulat. Pengertian negara adalah bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan dengan menyelenggarakan ketertiban dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama. Sedangkan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian negara adalah sebagai organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Selain itu, pengertian negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat, sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Sebuah wilayah dapat dikatakan sebagai sebuah negara jika wilayah tersebut telah memenuhi berbagai unsur yang diperlukan oleh sebuah negara di dalamnya. Hingga saat ini, jumlah negara yang di seluruh dunia mencapai 195 negara. Setiap negara tersebut memiliki bentuk pemerintahan yang berbeda antara satu sama lain. Berdirinya suatu negara dipengaruhi oleh empat unsur penting, yakni rakyat, wilayah, pemerintahan, serta pengakuan dari negara lain. Adapun unsur-unsur negara terpenting berdirinya suatu negara adalah rakyat. Namun, bukan berarti tiga unsur lainnya tidaklah penting. Sebab, berdiri atau terbentuknya sebuah negara memang harus memenuhi keempat unsur tersebut. Dilansir dari jurnal Konstitusi sebagai Tolok Ukur Eksistensi Negara Hukum Modern (2018) karangan Indah Sari, empat unsur penting berdirinya suatu negara tersebut sejalan dengan Pasal 1 Konvensi Montevideo pada 1933. Pengertian Negara Menurut Para AhliBerikut pengertian negara menurut para ahli yaitu: 1. AristotelesMenurut Aristoteles, pengertian negara berasal dari adanya penggabungan keluarga-keluarga menjadi kelompok yang lebih besar. Kemudian, kelompok tersebut saling bergabung dan menjadi sebuah desa, hingga seterusnya sampai menjadi negara. Negara yang dimaksud Aristoteles adalah yang masih sama dengan kota atau polis. 2. JellinekPengertian negara adalah organisasi yang mendapatkan kekuasaan dari masyarakat dan telah mempunyai wilayah tertentu.
3. Immanuel KantImmanuel Kant mengatakan bahwa pengertian negara adalah organisasi yang berfungsi untuk menjalankan kepentingan umum di wilayah hukum, dalam batasan yang telah ditetapkan melalui undang-undang, yang telah disepakati bersama. 4. Max WeberMenurut, Max Weber, negara adalah sekelompok masyarakat yang melakukan monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik di wilayah tertentu. Negara sebagai organisasi politik wajib dengan pemerintah terpusat yang mempertahankan monopoli penggunaan kekuatan yang sah dalam suatu wilayah tertentu. Menurut Mac Iver, negara adalah perkumpulan yang mewujudkan ketertiban masyarakat di wilayah tertentu dengan menggunakan sistem hukum, di mana untuk mewujudkan keadaan tersebut maka ada pemberian kekuasaan untuk memaksa. 6. Miriam BudiarjoMenurut Miriam Budiardjo, pengertian negara adalah wilayah yang terdapat masyarakat dan masyarakat tersebut diperintah oleh pejabat agar masyarakat tersebut patuh terhadap peraturan hukum. Perintah tersebut berdasarkan kekuasaan yang berdaulat.
Teori Terbentuknya Negara1. Teori OccupatieTeori terbentuknya negara di mana sebuah daerah bebas kemudian diduduki oleh suatu bangsa yang selanjutnya mendirikan negara di daerah, disebut teori occupatie atau penaklukan. Occupatie merupakan pendudukan suatu wilayah yang semula tidak bertuan oleh manusia atau suatu bangsa, yang kemudian mendirikan negara di wilayah itu. Contoh teori occupatie atau penaklukan adalah pendudukan Liberia oleh budak-budak Negro yang dimerdekakan pada 1847. Contoh lainnya ialah negara-negara yang berdiri di era Yunani Kuno serta Romawi Kuno. Selain teori occupatie atau penaklukan, berdasarkan pendekatan faktual, negara juga bisa terbentuk karena:
2. Teori KetuhananTeori ketuhanan ini juga sering disebut sebagai teokrasi. Melansir situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), teori ini meyakini jika negara terbentuk karena kehendak Tuhan dibanding dengan perjuangan atau revolusi. Negara monarki umumnya percaya jika suatu negara terbentuk karena kedaulatan Tuhan. Contohnya negara Inggris. Prinsip kedaulatan Tuhan bukan hanya pada perihal teori terbentuknya negara, namun juga pada landasan moral dan hukum dalam pemerintahan. 3. Teori Perjanjian MasyarakatTeori perjanjian masyarakat juga dikenal sebagai teori kontrak sosial. Artinya, suatu negara terbentuk karena adanya perjanjian antar masyarakat. Jean Jacques Rousseau menjelaskan jika keadaan masyarakat sebelum terbentuknya negara adalah hidup secara individual, bebas, dan sederajat. Namun, masyarakat tidak bisa bahagia dan merasa aman karena terus ada serangan dari luar masyarakat tersebut. Hingga akhirnya masyarakat membuat kesepakatan atau kontrak sosial untuk mendirikan sebuah negara.
Secara tidak langsung, kekuasaan sebuah negara berada di tangan rakyat. Karena rakyat yang menentukan pemimpin serta wakil rakyatnya. Negara tidak dapat bertindak semena-mena, karena harus mengikuti batasan yang telah ditetapkan masyarakat. 4. Teori KekuasaanTeori kekuasaan berarti sebuah negara terbentuk karena adanya kekuasaan. Artinya orang atau kelompok yang paling kuatlah yang mendirikan negara. Secara garis besar, teori kekuasaan berarti kelompok yang paling kuat akan menguasai kelompok yang paling lemah, setelah adanya pertarungan sengit. H.J. Laski mengatakan jika negara dapat mengatur tindak tanduk masyarakatnya melalui sejumlah peraturan yang telah dibuatnya untuk memaksa masyarakat patuh pada negara. Negara dikuasai oleh seseorang atau sekelompok orang yang kuat dalam berbagai hal, misalnya kecerdasan, ekonomi, agama, serta fisik. 5. Teori Hukum AlamTerjadinya negara karena sesuatu yang alamiah terjadi merupakan teori hukum alam. Teori ini mengatakan jika hukum alam tidak dibuat oleh negara, namun ada karena memang menurut kehendak alam. Thomas Aquinas menuliskan jika pembentukan serta keberadaan negara tidak bisa terlepas dari hukum alam. Hal ini karena secara hukum alam, manusia harus hidup saling berdampingan dan bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, secara alami manusia adalah makhluk sosial dan politis, yang perlu mendirikan komunitas untuk mengeluarkan pendapat serta menyumbangkan pemikiran. Macam-Macam Kekuasaan NegaraKekuasaan negara merupakan kewenangan suatu negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan, kemakmuran dan keteraturan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kekuasaan negara yang bertujuan memelihara dan mempertahankan kekuasaan semata-mata. Dalam buku Negara Kesatuan: Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006) karya Astim Riyanto, menurut teori tokoh John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga, yakni: 1. Kekuasaan LegislatifKekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat atau membenarkan undang-undang. Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), sebelum munculnya badan legislatif, hukum didikte oleh raja. Legislatif awal termasuk parlemen Inggris dan Icelandic Althing (didirikan sekitar 930). Kekuasaan mereka dapat mencakup pengesahan undang-undang, penetapan anggaran pemerintah. Kemudian, pengukuhan janji eksekutif, penyelidik cabang eksekutif, memakzulkan dan memindahkan dari anggota kantor eksekutif dan kehakiman. Selain itu, memperbaiki keluhan konstituen. Anggota dapat ditunjuk atau dipilih secara langsung dan tidak langsung. Mereka dapat mewakili populasi, kelompok tertentu, atau wilayah teritorial. Dalam sistem presidensial, eksekutif dan legislatif terpisah. Pada sistem parlementer, anggota cabang eksekutif dipilih dari keanggotaan legislatif. 2. Kekuasaan EksekutifKekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Mereka juga memiliki kekuasan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang. Selain itu juga menunjuk pejabat, merumuskan dan melembagakan kebijakan luar negeri. Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang 3. Kekuasaan YudikatifKekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang. Dalam kekuasaan tersebut bertujuan juga untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang. Pada kekuasaan tersebut sering menyelesaikan kasus-kasus administrasi, perselisihan antara individu, kelompok, badan hukum, dan lembaga pemerintah mengenai penerapan undang-undang atau implementasi program pemerintah. Sebagian besar sistem hukum telah memasukan prinsip kedaulatan negara. Di mana pemerintah tidak dapat digugat oleh peradilan non-negara tanpa persetujuan mereka. Tujuan NegaraTujuan negara umumnya disesuaikan dengan pandangan hidup dan nilai-nilai luhur sebuah negara. Tiap negara memiliki tujuannya masing-masing. Agar bisa mencapai tujuannya tersebut, sebuah negara harus melaksanakan berbagai fungsi yang ada. Pada dasarnya, tujuan negara berkaitan dengan bentuk negara, pembentukan dan fungsi badan negara, serta hubungan badan negara. Meski begitu, beberapa ahli mengungkapkan pendapatnya mengenai tujuan negara yaitu sebagai berikut: 1. Tujuan Negara menurut Shang HyangDilansir dari buku Ilmu Negara: Bahan Pendidikan untuk Perguruan Tinggi (2019) oleh Max Boli Sabon, Shang Yang merumuskan tujuan negara sebagai kekuasaan untuk kekuasaan. Artinya negara kekuasaan menjadi pusat segala kekuasaan. Tujuan negara itu dapat dicapai dengan menyiapkan tentara yang kuat, disiplin, serta bersedia menghadapi segala kemungkinan. Shang Yang menjelaskan bahwa dalam setiap negara, ada dua subjek yang selalu berhadapan dan bertentangan, yakni pemerintah dan rakyat. Jika salah satunya kuat, yang lain harus lemah. Apabila negara menjadi pihak yang kuat, berarti negara akan aman. Sebaliknya, jika negara lemah, kondisi negara akan kacau dan anarkis. 2. Tujuan Negara menurut Niccolo MachiavelliSecara garis besar, pandangan Machiavelli hampir sama dengan Shang Yang. Menurut Niccolo Machiavelli, tujuan negara adalah menghimpun serta memperbesar kekuasaan negara, agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan, serta kesejahteraan rakyat (khususnya Italia). Guna mencapai tujuan tersebut, ada beberapa upaya yang harus dilakukan, yakni:
3. Tujuan Negara menurut Dante AlighieriTujuan negara adalah menciptakan perdamaian dunia, melalui penciptaan undang-undang yang seragam bagi seluruh umat manusia. Dante Alighieri berpendapat bahwa perdamaian serta ketentraman dunia tidak akan terwujud, jika masih ada banyak negara atau pemerintah di dunia yang masih akan bersaing dan berperang. Tujuan negara menurut Immanuel Kant adalah menegakkan hak serta kebebasan warga negaranya. Artinya, negara harus menjamin kedudukan hukum individu dalam negara itu. Jaminan tersebut berarti tidak boleh ada paksaan terhadap warga negara yang tidak mematuhi undang-undang, sebab mereka belum menyetujuinya. Selain itu, tiap warga negara juga punya kedudukan hukum yang sama, dan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang oleh penguasa. Guna mencapai tujuannya itu, negara harus memisahkan kekuasaan dengan badan masing-masing. Contohnya, kekuasaan legislatif dipegang badan legislatif, kekuasaan eksekutif dipegang badan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif oleh badan yudikatif. 5. Tujuan Negara untuk Kaum SosialisMenurut kaum sosialis, tujuan negara adalah memberi kebahagiaan sebesar-besarnya dan merata bagi tiap manusia. Dasar dari pandangan kaum sosialis ialah semua manusia dilahirkan dengan kesetaraan hak dan berhak mendapat perlakuan yang sama. Kaum sosialis berpandangan bahwa keadilan sosial hanya bisa dicapai dengan mengubah perekonomian liberal menjadi perekonomian kekeluargaan di bawah pimpinan negara. Caranya, yakni alat produksi dan distribusi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, harus dimiliki negara. Unsur-Unsur Negara“The State as a person of international law should possess the following qualifications” (negara sebagai subjek hukum internasional harus memiliki beberapa unsur), yaitu: 1. Permanent population (harus ada penduduk tetap atau rakyat)Seperti yang disebutkan di atas, unsur terpenting berdirinya suatu negara adalah rakyat. Kehadiran rakyat atau penduduk sangat penting untuk pembentukan suatu negara. Sebab, tanpa adanya rakyat, negara tidak akan terbentuk atau berdiri. Jadi, dengan adanya inisiatif dari rakyat-lah sebuah negara bisa berdiri. 2. Defined territory (harus ada wilayah atau daerah)Adalah kawasan yang dijadikan tempat tinggal bagi rakyat serta lokasi untuk menyelenggarakan pemerintah negara. Wilayah juga menjadi unsur penting berdirinya sebuah negara. Hal ini karena tidak mungkin sebuah negara berdiri atau terbentuk tanpa ada batas-batas yang jelas. 3. Government (harus ada pemerintah)Pemerintah merupakan alat kelengkapan negara yang bertugas dan berfungsi memimpin organisasi negara demi mencapai tujuan bersama. Unsur penting berdirinya suatu negara ini diperlukan guna mengamankan wilayah serta mengatur hubungan masyarakat supaya tertib. Agar hal tersebut bisa dicapai, dibutuhkan kekuasaan yang dipegang serta dijalankan oleh pemerintah negara. Dengan begitu, akan lahir undang-undang yang jelas, sehingga masyarakat bisa lebih tertib dan damai. 4. Capacity to enter into relations with other States (kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain)Negara perlu mengadakan hubungan dengan negara lain, untuk mendapat pengakuan yang menjelaskan bahwa negara tersebut telah berdiri dan diakui dunia. Unsur penting berdirinya suatu negara ini bukanlah syarat mutlak yang harus segera dipenuhi. Namun, bisa dilakukan untuk menjalankan hubungan internasional demi mencapai kepentingan nasional. Dari semua pembahasan di atas dapat dikatakan bahwa adanya suatu negara tidak terjadi begitu saja, tetapi harus memenuhi beberapa unsur-unsur negara dan juga syarat. Demikian pembahasan tentang unsur-unsur negara, semoga artikel ini memberikan manfaat untuk Grameds. Grameds bisa membaca buku untuk menambah informasi dengan membaca buku yang tersedia di www.gramedia.com. Sebagai #SahabatTanpaBatas kami selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca. Penulis: Yufi Cantika Sukma Ilahiah BACA JUGA:
|