PP 72 Tahun 2022 tentang Perangkat Daerah

PP 72 Tahun 2022 tentang Perangkat Daerah
Bimtek PP 72 Nomor Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah

Jadwal Bimtek/Diklat Nasional Terbaru – Bimtek PP 72 Nomor Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Berdasarkan Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang antara lain mengatur inspektorat Daerah dan rumah sakit Daerah.

Peran Inspektorat dan Rumah Sakit

Dalam perkembangannya, pengaturan inspektorat Daerah belum mampu mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dan pengaturan rumah sakit Daerah belum mampu mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Peraturan Pemerintah ini ditujukan untuk memperkuat peran dan kapasitas inspektorat Daerah agar lebih independen dan objektif daiam rangka mewujudkan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca juga: Bimtek Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sesuai PP No 12 Tahun 2019

Dalam Peraturan Pemerintah diatur penguatan fungsi inspektorat Daerah, penugasan inspektorat Daerah dalam hal terlapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/Daerah, pelaporan hasil pengawasan inspektorat Daerah yang terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/Daerah kepada Menteri dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan supervisi pelaporan yang melibatkan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern Pemerintah, penambahan inspektur pembantu, peran Pemerintah Pusat dalam pengisian jabatan inspektur Daerah dan inspektur pembantu serta mekanisme konsultasi dalam pemberhentian dan mutasi inspektur Daerah dan inspektrur pembantu.

Penyelenggara Bimtek PP 72 Nomor Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah

Berkaitan hal tersebut, maka Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) didukung oleh narasumber dari Kemendagri RI bersedia membantu Aparat Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kinerja para Anggota DPRD/SETWAN, Kepala SKPD/OPD melalui Bimtek Nasional dengan tema: “Implementasi Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Yang akan dilaksanakan pada :

JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN BIMTEK NASIONAL TAHUN 2020

  1. Kamis - Minggu, 12 sd. 15 Mei 2022, Hotel 88 Maangga Besar VIII – Jakarta
  2. Rabu - Sabtu, 18 sd. 21 Mei 2022, Hotel Fave Braga – Bandung
  3. Senin - Kamis, 23 sd. 26 Mei 2022, Ayaartta Hotel Malioboro – Jogjakarta
  4. Selasa - Jum'at, 22 sd. 25 Mei 2022, Hotel Fashion Legian – Bali

Ket.

Waktu, Tempat, Lokasi Pelaksanaan Kegiatan dan AnggaranBimtek/Diklat Nasional, Bisa disesuaikan...

  1. Kamis - Minggu, 02 sd. 05 Juni 2022, Hotel 88 Maangga Besar VIII – Jakarta
  2. Senin - Kamis, 06 sd. 09 Juni 2022, Hotel Fave Braga – Bandung
  3. Rabu - Sabtu, 08 sd. 11 Juni 2022, Ayaartta Hotel Malioboro – Jogjakarta
  4. Selasa- Jum'at, 14 sd. 17 Juni 2022, Hotel Fashion Legian – Bali
  5. Kamis - Minggu, 16 sd. 19 Juni 2022, Hotel Sparks Life – Jakarta
  6. Senin - Kamis, 20 sd. 23 Juni 2022, Hotel Gino Feruci – Bandung
  7. Rabu - Sabtu, 22 sd. 25 Juni 2022, Hotel J4 Legian - Bali
  8. Senin - Kamis, 27 sd. 30 Juni 2022, Ayaartta Hotel Malioboro – Jogjakarta

Ket.

Waktu, Tempat, Lokasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Bimtek/Diklat Nasional, Bisa disesuaikan...

  1. Senin - Kamis, 04 sd. 07 Juli 2022 Hotel 88 Maangga Besar VIII – Jakarta
  2. Rabu - Sabtu, 13 sd. 16 Juli 2022 Hotel Fave Braga – Bandung
  3. Selasa - Jum'at, 19 sd. 22 Juli 2022 Ayaartta Hotel Malioboro – Jogjakarta
  4. Kamis - Minggu, 21 sd. 24 Juli 2022 Hotel Fashion Legian – Bali
  5. Selasa - Jum'at, 26 sd. 29 Juli 2022 Hotel Sparks Life – Jakarta

Ket.

Waktu, Tempat, Lokasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Bimtek/Diklat Nasional, Bisa disesuaikan...

Mengingat Bimtek ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, undangan ini kami tujukan kepada Seluruh Anggota DPRD/SETWAN, Kepala  SKPD/OPD, BLUD serta  UPTD terkait, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/Sdr(i) berkenan hadir atau menunjuk utusannya sebagai peserta dalam Bimtek ini. Adapun biaya Bimtek ini dibebankan kepada APBD masing-masing peserta.

Untuk konfirmasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia di nomor Telp./Fax : (021) 21478776 HP. 081321892123 / 0811899770.

Demikian kami sampaikan, atas kehadirannya diucapkan terimakasih.

Jadwal Kegiatan Lainnya Silahkan Klik Disini…..

INFORMASI PENDAFTARAN PESERTA BIMTEK NASIONAL

Informasi & Pendaftaran Peserta Bimtek/Diklat Nasional

  • Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
  • Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
  • Bagi Peserta minimal 10 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan.
  • Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
  • Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta

Kontak Person

  • Telp/Fax : 021-21478776
  • HP : 081 321 892 123 / 0811 899 770
  • WhatsApp : 081 321 892 123 / 0811 899 770
  • Email :

Fasilitas Peserta Bimtek/Diklat Nasional :

  • Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam 1 kamar 2 Orang (Twin Share), Konsumsi (Sarapan Pagi 3 kali, Makan Siang 2 kali, Makan Malam 3 Kali), (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek), Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang menginap.
  • Bimtek 2 Hari, Makan Siang 2 Kali (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek), Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang tidak menginap.
  • Antar jemput bandara ke hotel bagi peserta dengan jumlah minimal 8 orang.

Kontribusi Bimtek/Diklat Nasional Per Peserta:

  • Kontribusi Dibebankan kepada APBN/APBD masing-masing peserta sebesar @Rp. 4.750.000,- ( Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta bagi yang menginap.
  • Kontribusi Dibebankan kepada APBN/APBD masing-masing peserta sebesar @Rp. 3.250.000,- ( Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta bagi yang tidak menginap.
  • Kontribusi Bimtek/Diklat bisa disesuaikan dengan standar anggaran di masing-masing daerah.

Kegiatan Bimtek Nasional Dapat Dilaksanakan di Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia Sesuai Permintaan

Seperti: Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Lampung, Makassar, Manado, Palu, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jayapura, Kupang, Ambon dll.

Tema dan Materi Bimtek lainnya….

 916 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

Ditetapkan pada tanggal 15 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Pemerintah

Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 187
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6402

Konsiderans Menimbang:

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email . Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan