Sebutkan lembaga-lembaga negara menurut uud 1945 hasil amandemen

Sebutkan lembaga-lembaga negara menurut uud 1945 hasil amandemen

Sebutkan lembaga-lembaga negara menurut uud 1945 hasil amandemen

Lembaga Negara adalah lembaga pemerintahan atau “Civilized Organization” yang dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara di mana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri. Lembaga negara terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai kewenangan masing-masing yang akan dijelaskan pada artikel ini.

Sebutkan lembaga-lembaga negara menurut uud 1945 hasil amandemen
Susunan Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR adalah majelis (tertinggi) yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia. Karena merupakan sebuah majelis, maka kekuasaan MPR, kewenangan-kewenangan MPR baru muncul ketika semua anggota-anggotanya berkumpul dan bersidang dalam majelis). Sidang MPR ini paling sedikit sekali dalam lima tahun.

Siapa saja anggota MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen, anggota MPR terdiri seluruh anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih rakyat melalui Pemilu. Jumlah anggota DPR menurut ketentuan ada 550 orang. Sedang anggota DPD di setiap provinsi ada 4 orang dan tidak lebih dari 1/2 anggota DPR. Ketentuan tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Pelantikan Presiden Joko Widodo

Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen wewenang MPR adalah sebagai berikut:

  • Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
  • Melantik presiden dan/wakil presiden
  • Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar

Masa jabatan anggota MPR dalam satu periode adalah lima tahun. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:

  • Mengajukan usul perubahan Pasal-pasal UUD
  • Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
  • Memilih dan dipilih
  • Membela diri
  • Imunitas
  • Protokoler
  • Keuangan dan administratif

Selain memiliki hak-hak di atas, anggota MPR juga mempunyai kewajiban sebagai berikut

  • Mengamalkan Pancasila
  • Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
  • Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional,
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi kelompok dan golongan
  • Melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah

2. Presiden dan Wakil Presiden

Menurut Bab Ill pasal 4 UUD 1945 Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan. Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala pemerintahan presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden Presiden dan Wakil Presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen).

Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut:

  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat. Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945)
  2. Menyatakan perang membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 UUD 1945)
  3. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (Pasal 12 UUD 1945)
  4. Mengangkat duta dan konsul
  5. Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
  6. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan

Karena dalam praktiknya dipilih melalui Pemilu dalam satu paket dengan Presiden, maka kedudukan Wakil Presiden tentunya bukan lembaga yang berdiri sendiri. Seperti sudah disinggung. Wakil Presiden adalah pembantu Presiden. Namun demikian kedudukan Wakil Presiden adalah strategis. Mengapa? Tidak lain karena dalam keadaan-keadaan tertentu ia dapat menggantikan kedudukan Presiden Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen menyatakan: “apabila Presiden mangkat, berhenti diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK merupakan lembaga pemeriksa keuangan yang bersifat mandiri. Artinya dalam menjalankan tugasnya badan ini terlepas dan pengaruh pemerintah Tugas BPK adalah memenksa pengelolaan keuangan dan bertanggung jawab tentang keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan pertimbangan dari DPD. Hasil kerja dari BPK ini diserahkan kepada DPR DPD juga DPRD sesuai dengan kewenangannya Badan ini berdomisili di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi Lembaga ini juga dikenal sebagai lembaga eksaminatif.

4. Mahkamah Agung (MA)

Dalam UUD 1945 Bab IX Pasal 24 ayat (2), MA (Mahkamah Agung) merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman Keberadaan lembaga ini sebagai pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan MA disebut sebagai lembaga tertinggi karena merupakan lembaga peradilan tingkat terakhir. Jika misalnya seseorang berpekara di peradilan pertama (Pengadilan Negeri) kurang puas terhadap keputusan yang diperoleh maka ia akan naik banding ke peradilan di atasnya lagi (Pengadilan Banding).

Jika masih kurang maka ia dapat mengajukan lagi ke peradilan MA in MA diketuai oleh seorang Hakim Agung dibantu oleh hakim-hakim agung Menurut UU No 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU NO 5 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Jumlah Hakim Agung paling banyak 60 orang. Adapun Hakim Agung merupakan pejabat tinggi negara setingkat menteri negara yang diangkat oleh Presiden atas usul DPR Hakim Agung yang diusulkan oleh DPR tersebut berasal dari usulan Komisi Yudisial.

Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan berikut:

  1. Peradilan Umum pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Negeri pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dan pada tingkat kasası dilakukan oleh Mahkamah Agung
  2. Peradilan Agama pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Agama pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
  3. Peradilan Militer pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Militer pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Militer dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
  4. Peradilan Tata Usaha negara pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha negara pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Kewajiban dan wewenang MA berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, antara lain:

  1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang- undangan di bawah Undang-Undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
  2. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
  3. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
  4. Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang ketua Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung dan diangkat oleh Presiden .
  5. Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung sebanyak maksimal 60 orang Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi.
  6. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

5. Mahkamah Konstitusi (MK)

Dalam UUD 1945 Bab IX Pasal 24 ayat (2). MK (Mahkamah Konstitusi) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman sesudah MA Lembaga negara ini termasuk baru Lembaga ini mempunyai wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta putusannya bersifat final untuk

a. Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.b. Memutus sengketa kewenanganc. Memutus perselisihan hasil pemilu

d. Memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan terhadap presiden/wakil presiden terhadap UUD.

MK memiliki 9 hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden Masing-masing hakim tersebut terdiri atas 3 orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan oleh DPR dan 3 orang diajukan oleh Presiden.

6. Komisi Yudisial (KY)

Sama halnya dengan MK Komisi Yudisial (KY) juga merupakan lembaga negara yang termasuk baru. Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 Lembaga ini dibentuk untuk mengawasi perilaku para hakim Selain itu lembaga ini dibentuk untuk mengawasi praktik kotor penyelenggaraan proses peradilan Lembaga ini juga punya kewenangan mengusulkan calon Hakim Agung Dalam UUD 1945 hasil amandemen, kedudukan KY ini diatur dalam pasal 24 B Lembaga ini bersifat mandiri yang keberadaannya dibentuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Adanya komisi ini diharapkan penyelenggaraan peradilan terhindar dari praktik-praktik kotor.

7. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Kedudukan DPR sebagai lembaga negara diatur dalam Bab VII Pasal 19 UU 1945 hasil amandemen Keanggotaan DPR berasal dari partai politik yang dipilih melalui Pemilu setiap lima tahun sekali. Selain DPR, ada pula DPRD. Perbedaannya yakni DPR berkedudukan di ibu kota Anggota DPR secara otomatis juga menjadi anggota MPR. Sementara itu DPRD berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota

Berdasarkan UU Pemilu NO. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:

a. Jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang.b. Jumlah anggota DPRD Provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang

c. Jumlah anggota DPRD Kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.

Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.

a. Wewenang dan Hak-hak DPR

Berdasarkan Pasal 20A UUD 1945, secara umum wewenang DPR memegang kekuasaan legislatif. Hal tersebut dapat diartikan bahwa DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Lebih jelasnya tentang wewenang DPR terdapat dalam tiga fungsi penting sebagal berikut.

  1. Fungsi legislatif yakni DPR sebagai pembuat undang-undang bersama presiden
  2. Fungsi anggaran, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.
  3. Fungsi pengawasan yakni DPR mengawasi jalannya pemerintahannya.

Selain tugas/kewenangan tadi anggota-anggota DPR juga memiliki hak-hak penting Hak-hak yang dimaksud adalah sebagai berikut

  1. Hak Interpelasi, yakni hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
  2. Hak Angket, yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah presiden
  3. Hak Inisiatif yakni hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/presiden
  4. Hak Amandemen, yakni hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang).
  5. Hak Budget, yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
  6. Hak Petisi, yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden

b. Persidangan DPR

Menurut Pasal 19 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen, sidang DPR paling sedikit adalah sekali dalam satu tahun. Tentu saja hal itu terjadi jika tidak ada hal-hal penting yang memaksa, atau keadaan pemerintahan berjalan normal. Jika ada hal-hal yang memaksa, misalnya presiden melanggar undang-undang dan mengkhianati negara maka DPR dapat mengadakan sidang sewaktu-waktu.

8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang baru dalam sistem ketatanegaraan RI. Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD 1945 mengalami amandemen lembaga ini tercantum. yakni dalam Bab VII Pasal 22C dan Pasal 22D Anggota DPD ada dalam setiap provinsi dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.

Menurut pasal 22D UUD 1945, DPD memiliki wewenang sebagai berikut.

a. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah pembentukan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerahb. Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.

c. Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Kesimpulan.

Amandemen UUD RI 1945 dapat berfungsi dengan baik dari beberapa perubahan tugas lembaga negara yang menyesuaikan perkembangan zamannya.

Supaya lebih jelas, dapat menonton video berikut:

Contoh Soal

Selain diujikan di mata pelajaran atau mata kuliah Kewarganegaraan, materi tentang lembaga negara juga sering diujikan dalam ujian CPNS TWK (Calon Pegawai Negeri Sipil Tes Wawasan Kebangsaan). Berikut adalah beberapa contoh soal yang berkaitan dengan lembaga negara.

  1. Lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan undang-undang adalah…a. MKb. Eksekutifc. MPRd. Yudikatif

    e. Legislatif

Jawaban : D

2. Kedudukan Presiden dan DPR dalam sistem pemerintahan Indonesia adalah..a. lebih tinggi DPR daripada Presidenb. lebih tinggi Presdien daripada DPRc. Kedudukan Presiden dan DPR sejajard. Presiden bertanggung jawab kepada DPR

e. DPR dapat menjatuhkan kedudukan Presiden

Jawaban : C

3. Menurut UUD 1945, lembaga negara yang mengemban fungsi Judical Review atas undang-undang di Indonesia adalah…a. MAb. MKc. KYd. DPR

e. DPA

Jawaban : B

Referensi:

1. Lubis, Yusnawan dkk. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI Semester 1. Jakarta:  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

2. Nuradi dkk. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 2. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan