Wewenang yang dimiliki OJK dalam pengawasan di sektor keuangan adalah

Penulis: Putri Salsabila Mutiara Anandiza

Wewenang yang dimiliki OJK dalam pengawasan di sektor keuangan adalah

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menjelaskan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sistem perbankan memiliki peran sentral dan strategis dalam perekonomian negara. Berbagai penelitian menyimpulkan adanya hubungan timbal balik antara sistem perbankan yang sehat dengan kondisi dan kebijakan ekonomi makro. Kesehatan sistem perbankan itu sendiri ditentukan oleh ekonomi makro yang memadai (appropriate) dan kondusif; serta pengawasan bank yang efektif.[1]

Kewenangan pengaturan dan pengawasan terhadap sektor perbankan sebelumnya dilimpahkan pada Bank Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.[2] Namun, sesuai ketentuan Pasal 34 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, pengaturan dan pengawasan terhadap perbankan beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut OJK) yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut UU OJK). OJK merupakan sebuah lembaga independen yang berada di luar pemerintahan, yang berarti OJK tidak menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan atau eksekutif.[3] Hal tersebut dirancang agar pengawasan dan pengaturan yang dilakukan OJK bersifat objektif, tanpa dipengaruhi intervensi dari pihak manapun, melindungi kepentingan masyarakat, dan mencapai tujuan stabilitas keuangan.[4] 

Pasal 1 angka 1 UU OJK mengatur bahwa OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU OJK. Lembaga ini secara keseluruhan berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, baik lembaga keuangan bank maupun non-bank. Lembaga keuangan non-bank yang dimaksud adalah seperti Asuransi, Dana Pensiun, dan Bursa Efek/Pasar Modal.[5]

Berdasarkan Pasal 7 UU OJK mengatur tentang kewenangan OJK untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan yaitu:

“a. pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:

  1. perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
  2. kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;

b. pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:

  1. likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
  2. laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
  3. sistem informasi debitur;
  4. pengujian kredit (credit testing); dan
  5. standar akuntansi bank;

c. pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:

  1. manajemen risiko;
  2. tata kelola bank;
  3. prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan
  4. pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan

d.  pemeriksaan bank.”

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa OJK merupakan lembaga independen yang mempunyai fungsi penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan segala kegiatan jasa keuangan, baik lembaga keuangan bank maupun non-bank. OJK memiliki kewenangan dalam sektor perbankan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank, kesehatan bank, aspek kehati-hatian bank, dan pemeriksaan bank. Wewenang ini terdiri atas:

  1. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi perizinan untuk pendirian bank dan kegiatan usaha bank.
  2. Pengaturan dan pengawasan tentang kesehatan bank yang meliputi laporan bank yang berhubungan dengan kesehatan dan kinerja bank, sistem informasi debitur, pengujian kredit, dan standar akuntansi bank.
  3. Pengaturan dan pengawasan tentang aspek kehati-hatian bank yang meliputi manajemen risiko, tata kelola bank, pemeriksaan bank, dan prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang.[5]

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
  • Undang-Undang    Nomor  21  Tahun  2011  tentang  Otoritas  Jasa  Keuangan  (UU OJK), Lembar Negara RI No.111 Tahun 2011, tambahan Lembar Negara RI No. 525

Referensi:

[1] Sri Adiningsih, Satu Dekade Pasca–Krisis Indonesia: Badai Pasti Berlalu?, (Yogyakarta: Kanisius, 2008).

[2] Heri Juniarto, “Analisis Yuridis terhadap Independensi Otoritas Jasa Keuangan sebagai Pengawas Sektor Perbankan.” Jurnal Nestor Magister Hukum, vol. 1, no. 1, 2016, halaman 2.

[3] ibid, halaman 25.

[4] Ucu Supriatna,“Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Di Bidang Perbankan Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum” Jurnal Ilmu Keuangan dan Perbankan, vol. 7, no. 2, 2018 halaman 9.

[5] https://www.ojk.go.id/id/tentang-ojk/pages/tugas-dan-fungsi.aspx (diakses pada 25 Juli 2021)

[6] Totok Budisantoso Nuritmo, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Yogyakarta: Salemba Empat, 2013).

JAKARTA, KOMPAS.com – OJK adalah lembaga independen yang barangkali sudah tidak asing lagi, terutama yang berkaitan dengan keuangan. Salah satu tugas utama dari OJK adalah pengawasan di sektor jasa keuangan.

Secara umum, pengertian OJK adalah lembaga yang berperan menyelenggarakan sistem dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan.

Sektor keuangan yang diawasi OJK adalah meliputi kegiatan yang ada di sektor perbankan, pasar modal, hingga sektor industri keuangan non bank (IKNB) seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiyaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Baca juga: Perjalanan Ketan Adem Binaan PHE Jambi Merang, dari Bikin Wisata Embung hingga Cegah Karhutla dan Pengeboran Ilegal

Sementara dikutip dari buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2020) karya Irsyadi Zain dan Y. Rahmat Akbar, OJK adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyelidikan terhadap lembaga keuangan yang ada di Indonesia.

OJK singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan yaitu sebuah lembaga yang sudah berdiri sejak 16 Juli 2012 lalu. OJK adalah terbentuk berdasar Undang-Undang No. 21 Tahun 2011, tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Dikutip dari laman gramedia.com, latar belakang pembentukan OJK adalah karena dengan adanya kebutuhan dalam hal penataan lembaga-lembaga pelaksana yang bertugas dalam mengatur serta memberikan pengawasan sektor jasa keuangan.

Adanya amanat Undang-undang untuk menjalani pembentukan lembaga pengawasan pada sektor jasa keuangan yang mencakup Perbankan, Asuransi, Sekuritas, Modal Ventura, dan badan-badan lain yang melakukan pengelolaan dana masyarakat.

Baca juga: Lowongan Kerja Anak Usaha PT KAI, PT Reska Multi Usaha, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Di sisi lain, globalisasi dan inovasi dalam sebuah sistem keuangan serta kemajuan teknologi informasi yang sangat pesat, membuat industri keuangan menjadi sangat dinamis, kompleks, dan juga akan saling terhubung. Karena itu, diperlukan OJK untuk pengawasan.

Pengawasan terhadap sebuah lembaga jasa keuangan yang memiliki beberapa anak perusahaan di bidang jasa keuangan yang berbeda kegiatan usaha (konglomerasi) mutlak diperlukan.

Semakin kompleksnya layanan jasa keuangan, membuat permasalahan dan pelanggaran di industri ini juga semakin bertambah. Maka dari itu, diperlukan fungsi edukasi, perlindungan konsumen serta pembelaan hukum terhadap konsumen oleh pihak-pihak terkait.

Wewenang yang dimiliki OJK dalam pengawasan di sektor keuangan adalah
ojk.go.id OJK adalah lembaga independen yang berperan menyelenggarakan sistem dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan

OJK dibangun untuk menggantikan peran dari Bapepam-LK dalam pengaturan serta pengawasan pasar modal dan juga lembaga keuangan, menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengawasan dan pengaturan bank, serta melindungi konsumen jasa keuangan.

Baca juga: Kelemahan dan Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Tradisional

Dikutip dari laman resminya, ojk.go.id, tujuan OJK adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Kedua, tujuan OJK adalah agar mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Ketiga, tujuan OJK adalah supaya mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Sedangkan fungsi dari OJK adalah untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Tugas dan wewenang OJK

Berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap 3 hal yaitu:

Baca juga: Pengertian dan Tujuan Mempelajari Ilmu Ekonomi

  • Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan
  • Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
  • Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Sedangkan wewenang yang dimiliki OJK adalah sebagai berikut:

1. Terkait khusus pengawasan dan pengaturan lembaga jasa keuangan bank yang meliputi:

  • Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank;
  • Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank.

Wewenang yang dimiliki OJK dalam pengawasan di sektor keuangan adalah
OJK OJK adalah lembaga independen yang berperan menyelenggarakan sistem dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan

2. Terkait pengaturan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:

  • Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  • Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  • Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;
  • Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban;
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Baca juga: Pengertian Ilmu Ekonomi, Tujuan, Jenis, dan Contohnya

3. Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:

  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu;
  • Melakukan penunjukan pengelola statuter;
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  • Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.

Itulah informasi tentang OJK, tujuan, tugas, fungsi dan wewenangnya dalam industri jasa keuangan di Indonesia. Bisa dikatakan, OJK adalah lembaga independen yang berperan menyelenggarakan sistem dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.