Bekerja sama yang ditujukan untuk kepentingan bersama merupakan inti dari

KOMPAS.com - Setiap orang yang hidup dalam lingkungan masyarakat pastinya membutuhkan kerja sama. Karena manusia hidup dalam sebuah lingkungan atau kelompok.

Kerja sama merupakan kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh beberapa orang atau lembaga, pemerintah untuk mencapai tujuan bersama.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bekerjasama adalah melakukan (melaksanakan) suatu kegiatan atau usaha (perniagaan atau sebagaianya) yang ditangani oleh dua orang (pihak) atau lebih.

Mengapa kita perlu berkerja sama?

Karena dengan bekerjasama, akan memudahkan atau meringankan kegiatan yang sedang dikerjakan bersama.

Dalam buku Komunikasi dalam Kepemimpinan Organisasi (2016) karya Muwafik Saleh, manusia sangat membutuhkan kerja sama dengan yang lain.

Baca juga: Singapura, Satu-satunya Negara di Asia Tenggara yang Tidak Memiliki Hasil Tambang

Pada dasarnya manusia diciptakan sebagai makhluk sosial yang memiliki kelebihan dan kekurangan.

Dua hal yang bertolak belakang itulah maka manusia perlu berinteraksi, berkelompok, dan melakukan kerja sama dengan orang lain.

Dengan bekerjasama maka kebutuhan dan keinginan-keinginannya dapat tercapai. Tidak ada manusia yang dapat mencapai seluruh kebutuhan dan keinginannya tanpa bantuan orang lain.

Sejak lahir kita sudah membutuhkan orang lain. Manusia dituntut untuk dapat bekerja sama dengan manusia lain.

Kerja sama memiliki manfaat yang cukup besar baik dalam jangka pendek atau jangka panjang.

Prinsip dengan menjalankan kerja sama berorientasi tercapainya tujuan yang baik.

Baca juga: Mengapa Kita Mengantuk Setelah Makan? 

Selain kerja sama memperhatikan kepentingan bersama bukan pribadi dan saling menguntungkan.

Kerja sama tidak didorong oleh kepentingan sepihak, tapi harus dilandasi dengan kesepakatan yang membawa kemaslahatan kedua pihak.

Di mana pun kita berada, hendaknya bisa melakukan kerja sama dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.

Kerja sama bisa dilakukan di rumah, sekolah, lingkungan masyarakat, atau tempat bekerja. Dengan bekerjasama, maka akan terwujud tujuan yang dinamis dan menciptakan kesatuan tiap individu.

Manfaat kerja sama

Sebagai makhluk sosial, manusia bekerja sama dengan orang lain dan tidak bisa hidup sendiri.

Ada beberapa manfaat yang diperoleh saat menjalanka kerja sama.

Baca juga: Unsur-unsur Seni Lukis

Berikut manfaat kerja sama:

  • Kerjasama dapat membuat pekerjaan yang berat menjadi lebih ringan dan cepat.
  • Kerjasama dapat menumbuhkan rasa kebersamaan dan mempererat tali persaudaraan.
  • Kerjasama dapat memupuk rasa sosial dan menciptakan kepedulian terhadap sesama.
  • Kerjasama dapat menghindari sifat egois atau mementingkan diri sendiri.
  • Kerjasama dapat menimbulkan ide atau gagasan baru berdasarkan hasil diskusi selama bekerja.

Bentuk kerjasama

Dalam buku Sosiologi 1 (2007), kerjasama merupakan usaha bersama antarindividu atau kelompok untuk mencapai tujuan bersama.

Berikut beberapa bentuk kerjasama:

Kerjasama spontan adalah kerjasama serta merta tanpa adanya suatu perintah atau tekanan tertentu.

Baca juga: Macam-macam Aliran Seni Lukis

Kerjasama langsung adalah kerjasama yang berasal dari perintah atasan atau penguasa.

Kerjasama kontrak adalah kerjasama atas dasar atau perjanjian tertentu.

Kerjasama tradisional adalah kerjasama sebagai suatu sistem sosial, seperti gotong royong di dalam lingkungan masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Profil Menteri

Tentang Kami

Struktur Organisasi

AKIP

Kinerja

Lembar Informasi

Perwakilan

Kamis, 20 November 2014

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. (3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. (6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. (7) Tidak memaksakan

suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

 (1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. (2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. (3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. (4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira. (5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. (6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. (7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. (8) Berani membela kebenaran dan keadilan. (9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia. (10) Mengembangkan sikap hormat

menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia

 (1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. (2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. (3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa. (4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia. (5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. (6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. (7) Memajukan pergaulan demi

persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan

 (1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap
manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.

(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. (3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. (4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. (5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil

musyawarah.

(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan
melaksanakan hasil

keputusan musyawarah. (7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. (8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. (9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. (10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk

melaksanakan pemusyawaratan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

 (1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. (2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. (3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. (4) Menghormati hak orang lain. (5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. (6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain. (7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah. (8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. (9) Suka bekerja keras. (10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama. (11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan

sosial.

45 butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. (3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. (6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. (7) Tidak memaksakan

suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

 (1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. (2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. (3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. (4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira. (5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. (6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. (7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. (8) Berani membela kebenaran dan keadilan. (9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia. (10) Mengembangkan sikap hormat

menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia

 (1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. (2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. (3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa. (4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia. (5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. (6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. (7) Memajukan pergaulan demi

persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan

 (1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap
manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.

(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. (3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. (4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. (5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil

musyawarah.

(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan
melaksanakan hasil

keputusan musyawarah. (7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. (8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. (9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. (10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk

melaksanakan pemusyawaratan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

 (1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. (2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. (3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. (4) Menghormati hak orang lain. (5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. (6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain. (7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah. (8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. (9) Suka bekerja keras. (10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama. (11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan

sosial.