Berikan penjelasan bahwa bentuk negara RIS tidak sesuai dengan cita-cita proklamasi alasannya apa?

Perdebatan mengenai bentuk negara yang cocok untuk Indonesia masih menarik untuk didiskusikan. Sejarah mencatat, Indonesia pernah memakai 2 bentuk negara, yakni negara Kesatuan dan negara Serikat.

Negara Kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dimana keseluruhan negara dikuasai hanya oleh satu pemerintah pusat saja. Pemerintah pusat juga berwenang mengatur seluruh daerah.

Sedangkan, Negara Serikat (Federal) adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari Negara Serikat. Bedanya dengan Negara Kesatuan, pemerintah pusat hanya bertugas mengurusi hal-hal yang mempunyai sifat nasional saja, seperti politik luar negeri, fiskal, pertahanan dan keamanan.

Negara bagian diberikan kewenangan lebih untuk mengurusi masalah dalam negerinya sendiri, seperti hukum, keuangan, politik, dan kebijakan publik.

Berubah Menjadi Republik Indonesia Serikat

Pada masa awal kemerdekaan, para pendiri bangsa sepakat memilih Negara Kesatuan sebagai bentuk negara Indonesia. Namun, agresi militer yang dilakukan oleh Belanda memaksa pemimpin Indonesia memilih bentuk Negara Serikat sesuai perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB).

Setelah perjanjian KMB, Indonesia resmi berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Hal tersebut dilakukan  agar Indonesia mendapat pengakuan kedaulatan dari dunia internasional.

Republik Indonesia Serikat terdiri dari terdiri dari 7 negara bagian dan 9 daerah otonom, Republik Indonesia menjadi negara bagian RIS.

Kembali ke Negara Kesatuan

Namun, Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama. Desakan untuk kembali ke bentuk kesatuan terjadi di negara-negara bagian RIS. Negara-negara bagian RIS satu per satu membubarkan diri dan memutuskan bergabung dengan Republik Indonesia.

Pemimpin partai Masyumi, Muhammad Natsir, merasa hasil Konferensi Meja Bundar seperti langkah Belanda untuk memecah Indonesia. Maka, Muhammad Natsir menyampaikan gagasan di DPRS RIS untuk kembalinya sistem pemerintahan Indonesia ke bentuk kesatuan. Gagasan Natsir dikenal sebagai Mosi Integral Natsir.

Akhirnya, Presiden Sukarno membubarkan RIS pada 17 Agustus 1950 dan secara resmi kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kritik Terhadap Negara Kesatuan

Setelah Indonesia memasuki masa Reformasi, muncul kembali gagasan untuk kembali menjadi negara federal. Romo Y.B Mangunwijaya dalam bukunya Menuju Republik Indonesia Serikat mengungkapkan, pada 2045 , Indonesia secara mental siap menjadi negara Federal. Seratus tahun setelah kemerdekaan, Indonesia seharusnya sudah mendewasakan diri sebagai negara. 

Romo Mangun menganggap bahwa dominasi sentralistik oleh kekuasaan negara dan elite penguasa sudah tidak lagi relevan. Sentralisasi seperti di Serbia Raya akan berpotensi melahirkan gerakan separatis ala Yugoslavia yang justru akan membahayakan negara itu sendiri.

Dalam bukunya, Romo Mangun menulis suatu bangsa yang berjumlah 200 – 250 juta mustahil diatur efektif dengan damai oleh suatu sistem sentralistik. Kecuali bila ada diktatorial bertangan besi, dan dibayar dengan darah dan air mata para tumbalnya. 

Menurut Romo Mangun, Bhinneka Tunggal Ika merupakan definisi paling tepat dari negara federal. Karena perbedaan dan keragaman yang ada di Indonesia mesti menjadi negara federal yang mampu mengakomodasi berbagai kebudayaan yang terpancar di wilayahnya.

Jalan Tengah Gus Dur

Menurut Menko Polhukam RI, Prof. Mahfud MD , “Perubahan NKRI ke negara Federal sebenarnya sah-sah saja, kalau rakyat sepakat melalui wakil-wakilnya di DPR/DPD/MPR, mengapa tidak? Tinggal membuat resultante saja."

Bentuk negara Federal sebenarnya bagus, namun Republik Indonesia Serikat tahun 1949 merupakan upaya pecah belah Belanda yang ingin tetap memiliki pengaruh di wilayah Indonesia.

Dalam konteks perdebatan tersebut Gus Dur memberi jalan tengah. Dia tidak bersikeras dengan prinsip “NKRI harga mati” tapi juga tidak mendukung konsep federalis.

Bagi Gus Dur, negara kesatuan punya tujuan baik untuk menjaga keutuhan negara, sedangkan konsep federal bagus karena lebih demokratis. “Kalau saya begini saja, namanya tetap negara kesatuan, tapi isinya pakai negara federal,” kata Gus Dur. “Gitu aja kok repot.”

Usul ini Gus Dur disampaikan sebelum jadi Presiden menggantikan Habibie. Jalan tengah ini kemudian diadopsi oleh pemerintahan B. J. Habibie, kata Mahfud MD, lewat UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam masa pemerintahannya, Gus Dur juga memberikan otonomi khusus kepada masyarakat Papua. Hal ini sebagai wujud kebijakan Gus Dur yang mendukung adanya desentralisasi dalam negara Kesatuan.

Pandangan Gus Dur berhasil meredakan total debat negara kesatuan dengan federal. Gus Dur menjadi pencetus bagaimana negara kesatuan bisa menyerap unsur-unsur federalistik.

Menurut Prof. Mahfud MD, meski peraturan tentang pemerintahan daerah berubah-ubah, “pemerintah daerah tetap menganut negara kesatuan tetapi isinya meniru negara federal.” “Dalam UU tersebut, pemerintah pusat hanya diberi kewenangan menangani urusan-urusan yang biasa dimiliki negara federal, yaitu keuangan, hubungan luar negeri, hankam, dan peradilan (kemudian ditambah dengan urusan agama).” Meski sekarang sudah berlaku UU Nomor 23 tahun 2014, enam poin itu masih bertahan.

Jakarta -

Republik Indonesia Serikat (RIS) terbentuk sebagai salah satu cara Belanda untuk kembali menguasai Indonesia. Pembentukan negara bagian ini tidak mendapat dukungan dari rakyat Indonesia.

Negara-negara bagian tersebut kembali bergabung ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 17 Agustus 1950. Bagaimana sejarah pembentukan negara Republik Indonesia Serikat?

Latar belakang RIS

Gagasan pendirian Republik Indonesia Serikat atau RIS diusulkan oleh Wakil Gubernur Jenderal Hindia Belanda Dr. H. J. van Mook.

Tujuan pembentukan RIS dengan negara-negara boneka yaitu untuk mempersiapkan Indonesia menjadi negara federal. Pemunculan negara federal atau negara bagian dengan kekuasaan teratas dipegang oleh Kerajaan Belanda adalah sebagai upaya kolonial Belanda agar tetap dapat mempunyai pengaruh di nusantara.

Untuk membuat RIS, van Mook menggelar Konferensi Malino, yaitu konferensi yang membahas rencana pembentukan negara- negara bagian dari suatu negara federal di Malino, Sulawesi Selatan.

Konferensi Malino diadakan pada 15-25 Juli 1946, seperti dikutip dari buku IPS Terpadu (Geografi, Sejarah, Sosiologi, Ekonomi) untuk Kelas IX SMP oleh Nana Supriatna, Mamat Ruhimat, dan Kosim.

Van Mook lalu membentuk Pemerintah Federal Sementara pada 9 Maret 1948. Pemerintah Federal Sementara berfungsi sampai terbentuknya Negara Indonesia Serikat. Pemerintahan ini diperkokoh dengan Konferensi Federal di Bandung pada 27 Mei 1948 yang menghasilkan Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO) atau Badan Permusyawaratan Federal dengan ketua Sultan Hamid II.

Negara-negara bagian Indonesia hasil bentukan Belanda sadar dukungan Belanda hanya upaya untuk kembali menguasai Indonesia. Konferensi Inter-Indonesia lalu digelar antara Indonesia dan negara-negara bagian pada 19-22 Juli 1949. Konferensi Inter-Indonesia bertujuan untuk mencari jalan keluar mengusir Belanda.

Hasil Konferensi Inter-Indonesia

a. Negara Indonesia Serikat disetujui dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan demokrasi dan federalisme (serikat).b. RIS akan dikepalai seorang presiden dibantu oleh menteri yang bertanggung jawab kepada presiden. Soekarno-Hatta akan menjadi presiden dan wakil presiden.c. RIS akan menerima penyerahan kedaulatan baik dari Republik Indonesia maupun Kerajaan Belanda.

d. Angkatan perang RIS adalah Angkatan Perang Nasional. Presiden RIS adalah Panglima Tertinggi Angkatan Perang RIS.

Konferensi Inter-Indonesia dilanjutkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 1949 dengan dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta. Konferensi Inter-Indonesia di Jakarta membahas pelaksanaan dari pokok persetujuan yang telah disepakati di Yogyakarta. Indonesia dan negara bagian bersepakat membentuk panitia Persiapan Nasional yang bertugas menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB).

Terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS)

Negara Republik Indonesia Serikat terbentuk pada tanggal 27 Desember 1949. Negara RIS terbentuk dari hasil keputusan Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda pada tanggal 23 Agustus - 2 November 1949.

Delegasi RI di Konferensi Meja Bundar (KMB) dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta berupaya secara diplomatik memperjuangkan pengakuan kedaulatan Indonesia. Hasil KMB disahkan KNIP dan ditandatangani pada 14 Desember 1949. Parlemen RI menandatangani keputusan tersebut pada 21 Desember 1949.

Hasil Konferensi Meja Bundar atau KMB

a. Kerajaan Belanda menyerahkan kedaulatan Indonesia secara penuh dan tanpa syarat kepada RIS.b. Pelaksanaan kedaulatan akan dilaksanakan paling lambat 30 Desember 1949.c. Status RIS dan Kerajaan Belanda terikat dalam suatu Uni Indonesia-Belanda yang dikepalai Ratu Belanda.d. Kapal-kapal perang akan ditarik dari Indonesia dan beberapa korvet (jenis kapal laut) akan diserahkan kepada RIS.

e. Tentara Belanda akan ditarik dari Indonesia, dan KNIP akan digabungkan ke dalam Angkatan Perang RIS.

Berdasarkan perjanjian Konferensi Meja Bundar, sejak 27 Desember 1949 NKRI berubah menjadi negara Republik Indonesia Serikat. Pemerintahan RI berkedudukan di Yogyakarta dan pemerintahan RIS berkedudukan di Jakarta.

Sistem pemerintahan yang berlaku pada masa Republik Indonesia Serikat adalah sistem demokrasi parlementer. Mohammad Hatta menjadi Perdana Menteri RIS, Soekarno menjadi Presiden RIS, Mr. Asaat menjadi Presiden RI, dan Mr. Sartono menjadi Ketua DPR RI. Anggota DPR dan Senat diambil dari tiap negara bagian sebanyak 2 orang wakil, dengan total 32 orang dari 16 negara bagian.

Konstitusi yang berlaku pada masa Republik Indonesia Serikat adalah Konstitusi RIS atau Undang-Undang Republik Indonesia Serikat.

Wilayah negara RIS

a. negara bagian yang meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, dan Republik Indonesia.

b. satuan-satuan kenegaraan, yang meliputi Jawa Tengah, Bangka, Banjar, Riau, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur, Daerah Istimewa, dan Kalimantan Barat

c. daerah Swapradja yang meliputi Kota Waringin, Sabang, dan Padang.

Nah, demikian sejarah Negara Republik Indonesia Serikat terbentuk pada tanggal 27 Desember 1949. Selamat belajar ya, detikers.

Simak Video "Jelang KMB Tatap Muka di Subang, Para Guru di Tes Swab"


[Gambas:Video 20detik]
(twu/lus)