Undang-Undang Nomer 1 tahun 1970. Klik Disini ! KESELAMATAN KERJA. Menimbang : 1.bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional. 2.bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja terjamin pula keselamatannya. 3.bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien. 4.bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja. 5.bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang, yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat. teknik dan teknologi. Mengingat :1.Pasal-pasal 20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945. 2.Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja, (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 35, Tambahan Lembaran negara Nomor 2912). Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; MEMUTUSKAN: 1. Mencabut: Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No.406). 2. Menetapkan : Undang-undang Tentang Keselamatan Kerja. BAB I.Tentang Istilah-istilah. Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
BAB IIRuang Lingkup Pasal 2
BAB IIISyarat-syarat Keselamatan Kerja Pasal 3
Pasal 4
BAB IVPengawasan Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan. Pasal 8
BAB VPembinaan Pasal 9
BAB VIPanitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pasal 10
BAB VIIKecelakaan Pasal 11
BAB VIIIKewajiban dan Hak Kerja Pasal 12 Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
BAB IXKewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja Pasal 13 Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan. BAB XKewajiban Pengurus Pasal 14 Pengurus diwajibkan :
BAB XIKetentuan-kententuan Penutup Pasal 15
Pasal 16Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku wajib mengusahakan di dalam satu tahun sesudah Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan Undang-undang ini. Pasal 17Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. Pasal 18Undang-undang ini disebut “Undang-undang Keselamatan Kerja” dan mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta Pada tanggal 12 Januari 1970. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 12 Januari 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA , ALAMSJAH. Mayor Jenderal T.N.I. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1970 NOMOR 1. |