Berikut yang termasuk faktor penyebab terjadinya Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban adalah

Berikut yang termasuk faktor penyebab terjadinya Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban adalah

Berikut ini yang termasuk faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban adalah?

  1. aparat penegak hukum yang tegas
  2. bersikap toleran
  3. tingginya rasa nasionalisma
  4. menyalahgunakan teknologi
  5. mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi

Jawaban: D. menyalahgunakan teknologi

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, berikut ini yang termasuk faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban adalah menyalahgunakan teknologi.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Pancasila sebagai nilai luhur bangsa Indonesia, artinya? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Jelaskan faktor-faktor penyebab terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara baik yang bersifat internal maupun eksternal ! Berikut ini penjasan faktor yang menyebabkan pelanggaran hak dan kewajiban:

Faktor-faktor yang menajdi penyebab terjadinya pelanggaran hal dan kewajiban warga negara dibagia menajdi 2 macam yaitu faktor internal dan eksternal.

Apa sih faktor internal itu, dan apa sih faktor eksternal itu?.

  • Faktor internal : faktor yang berasal dari dalam. Yang berarti berasal dari diri kita, karena diri kita sendiri. Misalnya:sikap egois, kan ada dalam diri kita nih.
  • Faktor eksternal : faktor yang berasal dari luar. Yang berarti akibat dari pengaruh di luar diri kita. Misalnya: penyalahgunaan kekuasaan, kekuasaan di sini bisa dalam lingkup masyarakat, tidak hanya pemerintahan, misalnya menggunakan kekuasaan untuk memberikan upah yang tidak layak dengan besarnya kewajiban karyawanan yang dilakukan.

Nah, sekarang sudah tahu gambarannya, berikut ini beberapa faktor disertai penjelasan dan contohnya:

Jelaskan faktor-faktor penyebab terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara baik yang bersifat internal maupun eksternal !

Faktor penyebab pelanggaran hak dan kewajiban warga negara terdiri dari 2 macam faktor yaitu faktor Internal dan Eksternal, antara lain:

Faktor Internal

  • Sikap egois / selalu mementingkan diri sendiri, sehingga mengakibatkan seorang terus menuntut haknya namun mengabaikan kewajibannya, atau tidak selaras.

Contohnya: Seorang karyawan yang menuntut kenaikan jabatan, dengan menjelek-jelekan karayawan lain.

  • Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara, hal ini berakibat pada tindakan berbuat seenaknya dan tidak mau tahu bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama.

Contohnya: Seorang warga yang mampu menuntut bantuan pemerintah, padahal ia cukup mampu di masyrakatat, ia tidak mau tahu bahwa warga lain yang lebih kurang mampu memilkiki hak untuk mendapatkan bantuan tersebut.

  • Sikap tidak toleran, yang berakibat pada tidak menghargai / menghormati hak orang lain yang juga memiliki kedudukan yang sama, sehingga memunculkan diskriminasi.

Contohnya: Menjelek-jelekan teman yang berasal dari suku di luar pulau jawa.

Faktor Eksternal

  • Penyalahgunaan kekuasaan, penggunaan kekuasaan dalam lingkup bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara seperti membuat kebjikan yang tidak sebanding anatara kewajiban dan hak warga negara.

Contohnya: penguasaha yang memberikan kewajiban yang berat namun memberikan upah yang rendah.

  • Ketidaktegasan aparat penegak hukum, ketidaktegasan penegakan hukum menyebabkan para pelaku pelanggaraan hak dan kewajiban tidak mendapatkan efek jera.

Contohnya: Memaafkan tindakan penghinaan terhadap terhadap suatu agama, sehingga proses hukum tidak berjalan.

  • Penyalahgunaan teknologi Kemajuan teknologi, yang hal tersebut akan berdampak pada timbulnya kejahatan.

Contohnya: penggunaan teknologi untuk menggali privasi seseorang secara paksa, dan menyebarkan hoax untuk mencemarkan nama baik seseorang.

Itulah faktor dari dalam dan juga dari luar, terhadap berbagai pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.

Jawabannya

Jelaskan faktor-faktor penyebab terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara baik yang bersifat internal maupun eksternal

Berikut ini beberapa faktor internal dan faktor eksternal yang menjadi penyebab pelanggaran hak dan kewajiban warga negara:

Berikut yang termasuk faktor penyebab terjadinya Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban adalah

Jawaban di atas dikutip dari buku paket kelas 12.

Berikut yang termasuk faktor penyebab terjadinya Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban adalah

Berikut yang termasuk faktor penyebab terjadinya Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban adalah
Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Ilustrasi faktor pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban

KOMPAS.com - Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban menyebabkan ketidakadilan serta ketimpangan di berbagai bidang. Akibatnya kehidupan sosial masyarakat menjadi kurang harmonis dan tidak rukun.

Dalam kehidupan bermasyarakat, tiap manusia sudah mempunyai porsi hak dan kewajibannya masing-masing. Apabila terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, hal ini bisa disebut perbuatan atau perilaku menyimpang.

Pelanggaran hak bisa diartikan sebagai tindakan yang melanggar kebebasan hak orang lain. Sedangkan pengingkaran kewajiban adalah tindakan menghindari atau tidak mau melaksanakan kewajiban secara bertanggung jawab.

Faktor penyebab

Berikut ini beberapa faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban masyarakat, yang dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2019) karya Tasum dan Rani Apriani:

Sikap egois bisa memicu pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban masyarakat. Sikap egois berarti hanya mengedepankan apa yang diinginkan dan melakukan segala cara untuk mendapatkannya, tanpa memikirkan hak orang lain.

Baca juga: Bentuk Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

Faktor penyebab lainnya ialah sikap tidak toleransi. Sikap ini tidak menghargai dan menghormati hak serta kewajiban orang lain. Akibatnya munculah pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban dalam masyarakat.

  • Adanya penyalahgunaan kekuasaan

Kekuasaan yang disalahgunakan mengakibatkan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Orang yang berkuasa bisa dengan bebas merebut atau melanggar hak orang lain. Mereka juga dapat melakukan pengingkaran kewajiban, tanpa merasa bersalah sekalipun.

  • Rendahnya tingkat kesadaran untuk hidup berbangsa dan bernegara

Melansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), faktor ini menyebabkan timbulnya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Karena orang tersebut tidak mau menghormati hak orang lain, serta tidak melakukan kewajibannya dengan bertanggung jawab.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

1. Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum

Andaikata tidak ada aturan ,norma-norma yang berlaku dalam masyarakat,Apa yang akan terjadi? Yang terjadi adalah kekacauan di semua bidang .

Untuk mencegah terjadinya kekacauan dalam masyarakat ,maka haru diupayakan dilakukannya poses perlindungan dan penegakan hukum.

Menurut Simanjuntak Perlindungan Hukum adalah segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar dan yang bagi melanggarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Dengan demikian suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabla mengandung unsur-unsur : 

a. adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya

b. adanya jaminan kepastian hukum

c. berkaitan dengan hak-hak warganegara

d.adanya sanksi hukum bagi yang melanggar

Pada hakekatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum

2. Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum

Sebagai negara hukum Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum untuk melindungi warganya dari berbagaimacam ketidakadilan ,ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum lainnya.

Hal ini penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal-hal tegaknya upremasi hukum,tegaknya keadilan dan mewujudkan perdamaian dalam kehidupan masyarakat.

Menurut Soerjono Soekanto keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang belaku tetapi juga pada faktor Hukumnya,Penegak Hukum,Masyarakat,Sarana/pasilitas dan kebudayaan.

B.Peran Lembaga Penegak Hukum Dalam menjamin Keadilan dan Kedamaian ( pertemuan -6)

1.Polisi Republik Indonesia ( POLRI ) berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,penegakan hukum,memberi perlindungan ,pengayoman  dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeiharanya keamanan dalam negeri.

2. Kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan khususnya dibidang penuntutan.Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri

3. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili

4. Advokat adalah orang yang berfrofesi memberi jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan.

5. Komisis pemberantasan korupsi ( KPK) bertugas untuk mengatasi ,menanggulangi dan memberantas korupsi.