Ke mana ya menyalurkan Harta Riba? Oleh Dian Ekawati | 12/3/2021, 7:18:14 AM | Artikel Show
Related Posts :Ustadz, kemanakah saya harus menyalurkan uang hasil riba yang saya dapatkan dari bunga bank? Saya bingung, jika bunga itu saya ambil itu haram dan hendaknya diapakan, namun jika tidak saya ambil khawatir malah menguntungkan bank. Mohon sarannya. Terimakasih.
Jawaban: Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabatnya. Sebelumnya kami mengucapkan, semoga Allah memberkahi keluarga serta harta Anda. Kami merasa ikut senang sekaligus bangga atas semangat Anda dalam usaha mengetahui hukum riba dan cara mengelola harta agar barokah dan halal. Di saat banyak manusia hari ini yang tidak memperdulikan dari manakah harta mereka dapatkan, apakah dari jalan yang halal atau haram? Persis dengan sabda Nabi saw: لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ “Akan datang suatu masa pada umat manusia, mereka tidak lagi peduli dengan cara untuk mendapatkan harta, apakah melalui cara yang halal ataukah dengan cara yang haram”. [HR Bukhari]. Semoga Allah Ta’ala semakin menambahkan keimanan dan hidayah-Nya kepada Anda serta membukakan pintu-pintu rizqi yang halal nan berkah. Riba adalah kejahatan yang berakibat dosa besar Dan mendapat ancaman keras dari Allah swt, diantaranya firman Allah: يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ ٢٧٨ فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ ٢٧٩ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah :278-279).
Sabda Nabi saw: الرّبَا ثَلاَثَةٌ وَ سَبْعُوْنَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ وَ إِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ المُسْلِمِ “Riba itu ada 73 pintu, yang paling ringan, seperti orang yang berzina dengan ibunya. Dan riba yang paling riba adalah kehormatan seorang muslim.” (HR. Hakim 2259 dan dishahihkan Adz-Dzahabi). Sikap Anda yang berusaha berlepas diri dari riba serta ingin lepas dari jerat-jeratnya merupakan Sikap seorang Muslim yang taat beragama. Dan kita memang berkewajiban untuk melepaskan harta riba, dan tidak dibenarkan untuk menggunakannya, baik dimakan atau digunakan untuk kepentingan lainnya.
Para ulama bersepakat bahwa harta yang didapatkan dengan Cara yang haram maka harta itu hukumnya haram digunakan dan haram untuk dimakan. Berdasarkan sabda Nabi saw: إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ النَّارُ أَوْلَى بِهِ “Sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari harta yang haram. Neraka lebih pantas untuknya”. [HR Ahmad dan Ad Darimi].
Namun mereka berbeda pendapat tentang dikemanakan harta riba yang terlanjur kita peroleh? Secara umum pendapat ulama’ terbagi menjadi dua kelompok besar: Pertama: Mereka berpendapat; harta riba yang terlanjur kita dapatkan harus diinfaqkan dalam kepentingan masyarakat umum dan yang tidak terhormat, semacam pembangunan jalan raya, jembatan, jamban umum atau yang serupa. Tidak dibenarkan untuk membangun masjid, atau diberikan kepada faqir-miskin. Kedua: mereka berpendapat harta riba dapat disalurkan pada kegiatan-kegiatan sosial yang kegunaannya dirasakan oleh masyarakat umum, misalnya untuk pembangunan madrasah, rumah sakit, panti dll, atau yang hanya dirasakan oleh sebagian orang saja. Misalnya dibagikan kepada fakir-miskin. Dari kedua pendapat ulama di atas, pendapat kedua inilah yang lebih kuat, karena beberapa alasan berikut:
Harta ini haram bagi pelakunya dan tidak haram bagi orang lain yang mendapatkannya dengan jalan-jalan yang dibolehkan syariat (hadiah, jual-beli, shadaqah, pemberian dll). Sebab hukum asal dzat bendanya adalah halal. Dan juga berdasarkan kaidah sebagian ulama’ ahli fiqih: تَغَيُّرُ أَسْبَابِ المِلْكِ يُنَزَّلُ مَنْزِلَةَ تَغَيُّرِ الأَعْيَانِ “Perubahan metode memperoleh suatu benda dihukumi sebagai perubahan benda tersebut.” Jadi jika harta riba itu diberikan kepada fakir-miskin atau orang lain yang membutuhkan, berarti harta itu berpindah kepada mereka dengan cara-cara yang dibenarkan, bukan dengan cara riba yang haram. Sebab dahulu Nabi saw tetap berniaga (jual-beli dan akad lainnya) dengan orang-orang Yahudi, padahal beliau mengetahui bahwa kaum Yahudi mendapatkan sebagian hartanya dengan jual-beli babi, khamer, serta melakukan praktek riba. Jadi kesimpulannya harta hasil haram (riba) tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, akan tetapi hendaknya disalurkan untuk kepentingan sosialisasi dan maslahat umum. Adapun bunga bank, silakan diambil namun penggunaanya seperti penjelasan di atas, jangan ditinggal dan tidak diambil, karena jika tidak diambil akan menguntungkan bank dan semakin menguatkan eksiatensi bank ribawi, sedangkan kita dilarang ikut tolong-menolong dalam dosa. Wallahu a’lam bishshawab. Uang riba boleh digunakan untuk apa?Habib Hasan melanjutkan, uang riba tidak bisa digunakan untuk kegiatan beramal dalam ibadah, seperti berupa sedekah atau diberikan ke masjid. Namun, beberapa ulama sepakat menyatakan uang riba dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, seperti pembangunan fasilitas umum yang digunakan oleh semua orang.
Apakah uang hasil riba bisa disedekahkan?Dapat disimpulkan bahwa bunga bank itu riba dan hukumnya haram, sehingga itu bukan hak kita dan tidak boleh kita konsumsi. Adapun jika diambil untuk disedekahkan boleh.
Bunga riba disalurkan kemana?Uang riba hanya boleh disalurkan untuk fasilitas umum atau diberikan kepada fakir miskin. Pedapat ini dipilih oleh Lajnah Daimah (Komite tetap untuk fatwa dan penelitian) Arab Saudi. Sebagaimana dinyatakan dalam fatwa no. 16576.
Uang haram disalurkan kemana?Dalam rangka hati-hati, harta haram disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, pada orang yang butuh, fakir miskin, selain untuk masjid dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi si pemilik harta haram.
|