Tuliskan perbuatan yang harus dilakukan oleh makmum masbuk dengan tepat

05-02-2021

Tuliskan perbuatan yang harus dilakukan oleh makmum masbuk dengan tepat


Kemenag Anambas (Humas)- Penyuluh Agama Islam PNS Kecamtan Siantan Selatan Rudi Hartono, S.Ud memberian pembinaan kepada para jamaah Masjid Besar Baiturrahim Tarempa. Dalam pembinaan ini Rudi menjelaskan terkait perbedaan Makmum Muafiq dan Makmum Masbuk pada hari Kamis, 04 February 2021. Pada pembinaan ini di hadiri oleh Imam Masjid, Tokoh Agama dan Masyarakat serta jamaah dan Remaja Masjid yang tidak pernah absen dalam mengikuti kajian ini. Rudi menjelaskan bahwa makmum itu terbagi dua, yaitu:  Makmum Masbuq (makmum yang ketinggalan), dan Makmum Muwafiq (makmum yang bertepatan). Makmum Masbuq yaitu: makmum yang tidak memperoleh waktu dalam mengikuti imam, yang waktu tadi cukup digunakan untuk membaca Al-Fatihah. Makmum Muwafiq yaitu: makmum yang memperoleh waktu bersama imam, yang waktu tadi cukupdigunakan untuk membaca Al-Fatihah. Adapun hukum-hukum makmum masbuq: Jika makmum masbuq mendapati imam sedang ruku’, maka makmum tadi hendaklah mengikuti imam yang sedang ruku’, maka gugurlah kewajiban membaca Fatihah bagi dirinya. Hal yang demikian dapat dianggap sudah memperoleh satu rokaat bagi makmum tersebut asalkan ia sempat melakukan tuma’ninah bersama imam.  Sedangkan hukum makmum muwafiq: Makmum Muwafiq itu diwajibkan melengkapi bacaan Fatihahnya apabila imamnya melakukan ruku’, maka wajiblah makmum itu melengkapi bacaan surat Al-fatihah sebelum melakukan rukuk.

Zet

18297

Berita Terkait

Ilustrasi Sholat Berjamaah. Foto: Quran Reading

Makmum masbuk adalah salah satu istilah dalam pelaksanaan sholat berjamaah. Makmum masbuk adalah makmum yang terlambat datang saat sholat berjamaah. Sederhananya, makmum tersebut bergabung sholat berjemaah, namun imam sudah memulai sholat.

Untuk makmuk masbuk ada cara berbeda yang harus dilakukan. Penting bagi umat Muslim untuk memahami tata cara menjadi makmum masbuk agar ke depannya tidak terjadi kesalahan yang membuat sholatnya menjadi tidak sah.

Di antara kesalahan yang sering adalah makmum masbuk langsung menyusul gerakan imam tanpa melakukan takbiratul ihram terlebih dahulu. Kesalahan ini terbilang fatal karena gerakan sholat harus dimulai dari takbiratul ihram yang merupakan bagian dari rukun sholat.

Lantas bagaimana tata cara menjadi makmum masbuk yang benar? Simak pembahasan berikut agar tidak mengulangi kesalahan yang sama saat tertinggal dalam sholat berjamaah.

Sholat. Foto: Freepik

Tata Cara Makmum Masbuk dalam Sholat Berjamaah

Ketika makmum masbuk masuk ke dalam shaf sholat berjamaah, ada beberapa kemungkinan yang terjadi. Jika masuk saat imam berdiri sebelum rukuk, yang dilakukan oleh makmum masbuk adalah sebagai berikut:

  1. Kemudian membaca Al Fatihah, jika ada di dua rakaat pertama sholat sirriyyah (sholat yang bacaannya di dalam hati) hingga di rakaat ketiga dan rakaat keempat. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah (sholat yang bacannya di baca keras) maka tidak ada kewajiban membaca Al Fatihah, karena makmum diwajibkan untuk mendengarkan bacaan imam.

  2. Selanjutnya membaca salah satu surat dari Alquran jika ada di dua rakaat pertama shalat sirriyyah. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah maka tidak ada kewajiban membaca Al Fatihah. Demikian juga jika ada di rakaat ketiga atau keempat, maka cukup membaca Al Fatihah dan tidak dianjurkan untuk membaca surat.

  3. Lalu mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai.

  4. Jika ada rakaat yang terlewat, maka ketika imam melakukan salam, seseorang harus bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat hingga selesai.

Lalu bagaimana dengan makmum masbuk yang bergabung saat imam sudah akan rukuk atau sudah melakukan rukuk? Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:

Masbuk jika ia masuk ke dalam shalat ketika imam sudah rukuk, atau sebelum rukuk namun tidak memungkinkan lagi untuk membaca Al Fatihah, maka dalam keadaan ini kewajiban membaca Al Fatihah gugur darinya.” (Majmu Fatawa War Rasail, 13/128).

Berikut tata cara yang harus dilakukan makmum masbuk jika imam telah sampai pada gerakan rukuk.

  1. Takbiratul Ihram dalam kondisi berdiri sempurna.

  2. Takbir Intiqal (takbir ketika berpindah gerakan sholat), hukumnya sunnah.

  3. Lalu mengikuti posisi imam apapun yang didapati makmum masbuk. Jika imam melakukan rukuk, maka seseorang ikut rukuk. Jika imam duduk di antara dua sujud, maka seseorang juga ikut duduk di antara dua sujud, begitu dan seterusnya.

  4. Mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai.

  5. Jika ada rakaat yang terlewat dan imam telah melakukan salam, seseorang bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat sampai selesai.