Show Hubungan proklamasi dengan pembukaan UUD 1945 terkait sangat erat. Kedua elemen tersebut tidak bisa dipisahkan dalam sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia. Hubungan proklamasi dengan pembukaan UUD 1945 dapat dibaca dan dipahami dari penyataan kemerdekaan yang dijabarkan lebih lanjut pada pembukaan UUD 1945 dalam setiap alineanya. Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945Ada beberapa hubungan antara proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945. Hubungan tersebut yaitu:
Pada alinea pertama pembukaan UUD 1945 berisi mengenai alasan pernyataan proklamasi kemerdekaan. Bahwa sebenarnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pada alinea kedua berisi perjuangan untuk kemerdekaan. Dijelaskan juga kebanggaan dan kehormatan terhadap perjuangan dan adanya kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak bisa dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Pada alinea ketiga menerangkan adanya motivasi moril dan motivasi material bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya. Dari buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP VII, hubungan proklamasi dengan pembukaan UUD1945 memiliki korelasi yang jelas yaitu mengandung arti bahwa sejak tanggal 17 Agustus 1945 bangsa dan negara Indonesia berdiri sendiri, terbebas dari belenggu penjajah bangsa asing. Sejak saat itu pula bangsa dan negara Indonesia tidak terikat lagi oleh pengaruh kekuasaan bangsa dan negara mana pun yang ada di dunia. Serta berkedudukan sederajat dengan negara-negara lainnya. (DNR) tirto.id - Sukarno dan Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Disaksikan oleh banyak orang di halaman rumahnya, Sukarno membaca pernyataan kemerdekaan tersebut melalui pengeras suara. Naskah proklamasi yang dibaca Sukarno saat itu terdiri dari dua paragraf pendek dengan tanda tangan Sukarno dan Hatta sebagai wakil Indonesia. Proklamasi kemerdekaan tersebut memiliki arti penting dalam pembentukan Negara Indonesia. Surajiyo dan Agus Wiyanto dalam jurnal berjudul "Hubungan Proklamasi dengan Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945" menjelaskan, proklamasi memiliki arti penting dari segi hukum. Dengan proklamasi, berarti bangsa Indonesia telah menghapus tata hukum kolonial dan menggantinya dengan tata hukum milik Indonesia sendiri.
Hal tersebut terlihat dari dua paragraf yang disampaikan Sukarno pada 17 Agustus 1945. Paragraf pertama proklamasi berisi penyataan Indonesia telah menjadi sebuah negara merdeka. Sedang paragraf setelahnya berisi tentang apa-apa saja yang akan dilakukan negara yang baru merdeka tersebut setelah menyatakan kemerdekaannya. Akan tetapi, darimana muasal dua paragraf yang dibacakan Sukarno tersebut? Surajiyo dan Agus Wiyanto, masih dalam jurnal yang sama, menjelaskan bahwa isi naskah proklamasi terkait dengan salah-satu sidang Badan Peyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 22 Juni 1945. Naskah proklamasi dibuat di rumah Laksamana Maeda sebagai buntut peristiwa Rengasdengklok. Saat itu, muatan proklamasi sejatinya telah dirumuskan dalam sidang BPUPKI 22 Juni 1945.
Akan tetapi, tokoh-tokoh negara yang hadir malam itu tidak ada yang membawa dokumen hasil sidang tersebut. Maka naskah proklamasi dirumuskan ulang dengan mengambil intisari dari hasil rapat BPUPKI saat itu. Selain perumusan Pancasila, sidang BPUPKI waktu itu juga merumuskan intisari UUD 1945. Intisari UUD 1945 tersebut kita kenal kini sebagai Pembukaan UUD 1945. Bila diperhatikan, dua teks tersebut memang berkaitan. Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VIII yang diterbitkan Kemendikbud, menjelaskan bahwa teks proklamasi dan teks pembukaan UUD 1945 merupakan sebuah kesatuan. Oleh karenanya, keterkaitan dua teks tersebut dapat dilihat dengan mengkaji makna masing-masing teksnya, seperti berikut ini:
Paragraf Pertama Proklamasi
Paragraf pertama proklamasi yang berbunyi, "Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia," merupakan pernyataan kemerdekaan. Paragraf tersebut berkaitan dengan alinea ketiga teks pembukaan UUD 1945 yang juga menyertakan pernyataan kemerdekaan Indonesia. Pernyataan kemerdekaan tersebut ditulis dengan, "...maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." Selain itu, dalam pembukaan UUD 1945 juga dijelaskan mengenai latar belakang kemerdekaan Indonesia yang menganut asas bahwa seluruh bangsa berhak untuk merdeka dari penjajahan. Indonesia yang mengalami penjajahan sejak masa Hindia-Belanda, melalui alinea pertama pembukaan UUD 1945, mengganggap penjajahan sebagai tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Sedangkan alinea kedua pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa kemerdekaan Indonesia diraih dengan pejuangan rakyat Indonesia.
Paragraf Kedua Proklamasi
Paragraf kedua proklamasi kemerdekaan Indonesia yang berbunyi, "Hal-hal yang mengenai perpindahan kekuasaan d.l.l., diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," merupakan penjelasan mengenai tindakan yang akan dilakukan setelah proklamasi. Tindakan-tindakan tersebut kemudian dijelaskan dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945. Pertama, menentukan tujuan dibentuknya Negara Indonesia yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial." Kedua, menentukan bahwa Undang-undang Dasar Negara Indonesia menjadi dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Dasar hukum ini juga merupakan salah satu cara Indonesia mencapai tujuan terbentuknya Negara Indonesia. Ketiga,menentukan Pancasila sebagai dasar negara yang menjadi dasar Negara Indonesia dalam bertindak.
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI
atau
tulisan menarik lainnya
Rizal Amril Yahya
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|