KOMPAS.com - Panitia Sembilan adalah panitia kecil yang dibentuk oleh Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Show Panitia Sembilan dibentuk pada sidang kedua BPUPKI (10-17 Juli 1945). Sedangkan, panitia kecil dibentuk oleh BPUPKI saat melakukan sidang pertama. Sidang tersebut untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia yang berlangsung pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Salah satu hasil sidang pertama BPUPKI adalah perlunya dibuat dasar negara, yang kemudian dilimpahkan kepada Panitia Sembilan. Panitia sembilan terdiri dari sembilan tokoh yang berpengaruh dalam proses memperjuangkan kemerdekaan. Panitia SembilanAnggota Panitia SembilanAnggota Panitia Sembilan berjumlah sembilan orang yang terdiri dari golongan Islam dan golongan nasionalis. Baca juga: Panitia Sembilan: Anggota, Tugas, dan Kontribusinya Golongan Islam adalah:
Golongan nasionalis adalah:
Panitia Sembilan diketuai oleh Soekarno dan wakil ketua adalah Mohammad Hatta. Tugas Panitia SembilanBerikut ini adalah tugas Panitia Sembilan, yaitu:
Kemudian, kesembilan tokoh ini membuat perumusan Piagam Jakarta yang menjadi dasar terbentuk Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Piagam Jakarta yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan, isinya gabungan pendapat antara golongan Islam dan golongan nasionalis. Rumusan dasar negara Panitia Sembilan, dijadikan sebagai preambule atau Pembukaan UUD 1945. Baca juga: Piagam Jakarta: Sejarah, Isi, Tokoh Perumus, dan Kontroversi Rancangan Pembukaan UUD 1945 inilah yang disebut Piagam Jakarta, dimana disahkan pada tanggal 22 Juni 1945. Isi Piagam JakartaIsi Piagam Jakarta terdiri dari empat alinea yang kemudian menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Djakarta, 22-6-1945 Panitia Sembilan Perubahan Piagam JakartaPada sore hari, setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, terjadi perubahan isi Piagam Jakarta. Saat itu, Mohammad Hatta didatangi perwakilan dari Indonesia bagian timur. Mereka menyampaikan bahwa ada perwakilan dari Katolik dan Protestan yang merasa keberatan dengan kalimatan dalam Piagam Jakarta, yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Kemudian, Hatta mengajak beberapa tokoh, seperti KH Wahid Hasyim, Mr Kasman Singodimejo, Ki Bagus Hadikusumo, dan Mr Teuku Mohammad Hasan, untuk melakukan rapat sebelum sidang PPKI dimulai. Baca juga: Perbedaan Panitia Kecil dan Panitia Sembilan Hasilnya, mereka sepakat menghilangkan kalimat yang dipersoalkan dan mengganti dengan kalimat "Ketuhanan Yang Maha Esa". (Penulis: Verelladevanka Adryamarthanino, Editor: Widya Lestari Ningsih, Tri Indriawati) Sumber: www.kompas.com/stori, bobo.grid.id Panitia sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI dan beranggotakan 9 orang dengan diketuai oleh Ir. Soekarno. Pada dasarnya, panitia ini diberi tugas untuk memriksa dan mengklarifikasi semua masukan yang diterima BPUPKI baik dalam format tulisan maupun lisan tentang dasar negara Indonesia. Panitia ini bekerja selama masa reses sidang BPUPKI, yaitu mulai dari 2 Juli hingga 9 Juli 1945. Panitia ini beranggotakan Ir Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. Achmad Soebarjo, Mr. Mohammad Yamin, KH. Wachid Hasyim, Abdoel Kahar Moezakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, H. Agus Salim, dan Mr. Alexander Andries Maramis. Adapun tugas panitia sembilan adalah sebagai berikut:
Dengan demikian, Tugas Panitia Sembilan adalah bertanggungjawab dalam merumuskan dasar negara Indonesia merdeka, memberikan masukan baik secara tulisan maupun lisan serta membahas dan merumuskan dasar negara Indonesia merdeka, menampung masukan dari berbagai pihak terkait pembentukan dasar negara Indonesia, menyusun naskah rancangan dasar negara Indonesia.
Panitia sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI. Tugas panitia sembilan adalah menampung suara, usul dari anggota BPUPKI, dan usul mengenai rumusan dasar negara. Tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidato tentang dasar negara yang disebut Pancasila. Selain Ir. Soekarno ada dua tokoh yang menyampaikan dasar negara yaitu Mr. Soepomo dan Mr. Muhammad Yamin. Ketika akhir sidang pertama, Ketua BPUPKI Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, membentuk panitia yang berjumlah 8 orang. Panitia kecil ini disebut panitia delapan bertugas menerima usulan dan mengumpulkan dari para anggota yang akan menghadiri sidang kedua. Tugas panitia 8 menampung, mengidentifikasi usul dari anggota BPUPKI, dan mengadakan pertemuan dan membahas usul yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan. Panitia kecil ini diketuai oleh Ir. Soekarno dan tujuh anggota lainnya. Dari pertemuan dengan panitia delapan, terdapat usulan dan perbedaan pendapat mengenai dasar negara. Golongan Islam menghendaki negara berdasarkan syariat Islam, sementara golongan nasionalis menginginkan negara tidak berhukum agama tertentu. Baca Juga
Panitia kecil mengumpulkan usul yang masuk seperti:
Setelah sidang, panitia delapan mengadakan rapat bersama 38 anggota BPUPKI. Kemudian, dibentuk satu panitia kecil yang disebut panitia 9. Panitia ini bertugas menyelidiki usul mengenai rumusan dasar negara. Dalam sidang berlangsung pada 22 Juni 1945, BPUPKI membentuk panitia kecil beranggotakan 9 orang. Ketua panitia sembilan adalah Ir. Soekarno dan wakil ketuanya adalah Drs. Mohammad Hatta. Tokoh panitia sembilan terdiri dari peserta di sidang BPUPKI, terdiri dari golongan Islam dan golongan nasionalis. Berikut anggotanya panitia sembilan:
Baca JugaTugas panitia sembilan adalah membahas dan merumuskan dasar negara Indonesia merdeka. Panitia ini juga mengumpulkan usul dan suara hadirin yang mengikuti sidang. Dari rapat yang dihadiri anggota BPUPKI, panitia sembilan menghasilkan rumusan Piagam Jakarta. Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis, rapat diadakan di gedung Jawa Hokokai. Dalam rapat tersebut membahas mengenai rumusan dasar negara. Rapat dilakukan prosedur untuk mencapai Indonesia merdeka. Panitia kecil ini lalu memberi usul kepada badan penyelidik terkait:
Tanggal 22 Juni 1945, panitia sembilan mengadakan rapat di kediaman Ir. Soekarno, di jalan Pegangsaan Timur Nomor 56. Jakarta. Rapat tersebut membahas tentang rancangan pembukaan undang-undang dasar. Panitia Sembilan menghasilkan rumusan sebagai tujuan negara Indonesia merdeka. Dari hasil sidang menemukan Piagam Jakarta (Jakarta Charter), diusulkan oleh Moh. Yamin. Naskah Piagam Jakarta ini kemudian ditandatangani oleh panitia sembilan. Isi Piagam Jakarta sebagai berikut:
Rumusan Piagam Jakarta ini kemudian disampaikan ke sidang kedua BPUPKI pada 10 Juli 1945. Mengutip dari buku Saya Indonesia Saya Pancasila PKN Paket B, panitia sembilan yakin Piagam Jakarta dapat mempersatukan paham ketika sidang BPUPKI. Kemudian tanggal 14 Juli 1945, sidang kedua ini diterima oleh BPUPKI. Baca JugaMengutip dari website kemdikbud.go.id, setelah BPUPKI dibubarkan kemudian dibentuk PPKI yang melanjutkan tugas, PPKI melakukan perubahan untuk teks Pancasila. Sidang yang berlangsung tanggal 18 Agustus 1945, di gedung Kesenian Jakarta. Sidang menyepakati perubahan kalimat pembukaan UUD. Alinea keempat tentang dasar negara Pancasila, sila pertama berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan alinea pertama ini untuk menjaga kepentingan bangsa dan negara, karena Indonesia terdiri dari beragam suku dan agama. Perubahan sila pertama juga menjunjung toleransi. Berikut isi UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 AGustus 1945:
|