Tata cara berlalulintas yang baik dan benar

Tanggal posting: Oleh :


Tata cara berlalulintas yang baik dan benar
Tata cara berlalulintas yang baik dan benar

Etika berlalu lintas adalah tingkah laku para pemakai jalan dalam melaksanakan Undang-undang dan peraturan-peraturan lalu lintas serta norma-norma sopan santun antara sesama pemakai jalan.

Kecelakaan lalu lintas adalah kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak di sengaja melibatkan kendaraan atau tanpa pemakai jalan yang dapat mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda.

Fakta :

  1. Setiap tahun 1, 3 juta orang meninggal dunia di  akibatkan kecelakaan lalu lintas di jalan dan lebih 3000 orang meninggal dunia setiap harinya akibat kecelakaan lalu lintas.
  2. Korban laka lantas sebagai penyebab kematian ke 3 di dunia setelah jantung dan HIV/ AIDS.
  3. data dan fakta di atas: membuat dunia internasioan / PBB tanggal 10 maret 2010 akhirnya membentuk aksi dengan tema : “decade of action for road safety 2011 – 2020” atau dekade aksi keselamatan jalan 2011- 2020.
  4. Selaku anggota PBB Indonesia segera menindaklanjuti dengan mencanangkan/ kampanye keselamatan  jalan indonesia 2011- 2020 dengan tujuan : menekan angka kecelakaan sebesar 50%.

Agar tujuan bisa tercapai dalam menggelorakan pelopor keselamatan berlalu lintas, peran serta masyarakat sangat di butuhkan sekali.

Akibat Laka

Faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas ada 4 faktor :

  • Faktor pengemudi / faktor manusia
  • Faktor kendaraan
  • Faktor jalan

Persiapan sebelum berangkat :

Sepeda motor :

Periksa kondisi kendaraan (rem, ban, lampu besar atau lampu isyarat, kaca spion dll) pastikan dalam kondisi baik.

Mobil :

Periksa kondisi kendaraan (rem, ban, lampu besar/ lampu utama, lampu isyarat/ lampu sen, minyak rem,  kaca spion, air accu, air radiator, cek oli) pastikan dalam kondisi baik

Perlengkapan kedaraan bermotor :

Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, perlengkapan roda 4 atau lebih sekurang- kurangnya terdiri atas

  1. Sabuk keselamatan/ sabuk pengaman
  2. Ban cadangan
  3. Segitiga pengaman
  4. Dongkrak
  5. Pembuka roda
  6. Pertolongan pertama pada kecelakaan/kotak P3K
  7. Helm atau rompi bagi pengemudi roda 4 atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah.

Kesiapan pengemudi :

  • Kondisi fisik yang prima
  • Identitas diri berupa sim sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan
  • Stnk sesuai jenis kendaraan
  • Serta surat lainnya

Khusus sepeda motor/R2 atau kendaraan R4 terbuka atau tanpa rumah-rumah, agar menggunakan helm standar (SNI) yang baik dan benar, pastikan tali sudah terpasang atau bunyi klik.

Manfaat helm :

  1. Melindungi kepala bila terjadi laka lantas
  2. Melindungikepala dari debu dan kotoran
  3. Mengurangi fatalitas bila terjadi laka
  4. Membantu konsentrasi bila terjadi laka.

Penggunaan lampu utama :

Mengemudi sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari (pasal 107 ayat 2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kesiapan dalam mentaati aturan lalu lintas :

  1. Setiap orang yang menggunakan jalan harus berperilaku tertib.
  2. Setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan : Rambu- rambu lantas, Marka jalan, Alat pengatur lalu lintas, Berhenti dan parkir, Gerakan lalulintas, Pengaturan bunyi dan suara, Kecepatan maksimal.
  3. Pada saat diadakan pereriksaan di jalan, pengemudi kendaraan bermotor wajib menunjukan: STNK atau STC, Surat izin mengemudi (sim), Bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan umum), Tanda bukti lainnya.
  4. Setiap pengemudi kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi rumah-rumah berikut penumpangnya wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
  5. Setiap pengemudi sepeda motor dan penumpangnya wajib menggunakan helm SNI menggunakan helm pengaman yang baik dan benar dapat : melindungi kepala bila terjadi Laka Lantas, melindungikepala dari debu dan kotoran, mengurangi fatalitas bila terjadi Laka, membantu konsentrasi bila terjadi Laka.

 Pengguna jalur:

  1. Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri.
  2. Pengguna jalan selain jalur sebelah kiri dapat dilakukan apabila :
  3. Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya.
  4. Atau di perintahkan oleh petugas kepolisian RI untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
  5. Sepeda motor, kendaraan yang kecepatan lebih rendah atau bawa barang.
  6. Jalur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan kecepatan lebih tinggi atau, kendaraan yang akan mendahului atau merubah arah

Sabuk keselamatan / safety belt

Setiap  pengemudi dan penumpang R4 atau lebihyang duduk di sebelah wajib menggunakan sabuk keselamatan.

Manfaat sabuk keselamatan :

  • mengurangi resiko kecelakaan
  • mencegah kepala pengemudi terbentur kaca depan
  • mencegah bandan terbentur ke stir
  • mengurangi resiko terlempar atau terbentur di pasbor.

Tata cara melewati :

  1. Mengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur/ jalur sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati/ mempunyai jarak pandangyang bebas dan tersedia ruas yang cukup bagi kendaraan yang akan di lewati.
  2. Dalam keadaan tertentu pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri yang tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
  3. Apabila kendaraan yang dilewati telah memberi isyaratakan menggunakan lajur atau jalur kanan,pengemudi yang dimaksud dilarang melewati kendaraan tersebut

Sumber : https://www.smandarussholah.sch.id/index.php?id=berita&kode=

TUGAS :
Anak-anak silahkan membuat karangan dengan tema tata tertib berlalu lintas. Ditulis tangan dalam 1 halaman folio. Kemudian foto dan upload pada link tugas berikut ini: https://forms.gle/3Lv3bcv9Ji37YLcz9

Tips Aman Saat Berkendara Di Jalan

Kepadatan arus lalu lintas di jalan Nasional wilayah Kulon Progo, saat ini menunjukan peningkatan yang luar biasa. Hal ini tidak lain karena dampak perbaikan Jembatan Comal yang rusak. Truck tronton dan kendaraan berat beralih melalui jalur selatan, kondisi seperti ini perlu di antisipasi karena selain mengancam infrastruktur juga rawan kecelakaan. Mulai dari diri sendiri marilah menjaga agar tertib berlalu lintas dengan beberapa cara aman berkendara berikut :

1. Waspada Saat  Di lampu Lalu Lintas

Sering kita lihat, pengendara motor atau mobil melihat lampu lalu lintas yang diarah lain. Misalkan saat di perempatan, pengendara lihat lampu lalu lintas yang ditujukan pada arah sebelah kanan kita sudah berwarna kuning, maka pengendara langsung bersiap menggeber gas. Hal ini sangat berbahaya karena dari arah tersebut bisa saja masih ada kendaraan yang menerobos lampu kuning. Jadi saat kita dihadapkan pada lampu lalu lintas, perhatikan saja lampu yang ada dihadapan kita. Saat sudah menyala hijau baru kita berjalan, tentu saja dengan tetap memperhatikan kondisi lalu lintas di sekitarnya.

2. Waspada Saat Melintas Didekat Mobil

Hati hati jika kita akan melintas di dekat mobil, karena bisa saja penumpang mobil tsb berhenti tiba-tiba dan membuka pintu atau berbelok tiba-tiba. Usahakan saat kita melintas didekat mobil, kita berada pada jangkauan penglihatan kaca spion mobil tsb sehingga pengendara mobil mengetahui keberadaan kita.

3. Waspada Saat Melintas Didekat Mobil Yang Berhenti

Saat melintas dekat mobil yang berhenti, kita tidak tahu apa yang ada didepan mobil. Bisa saja ada orang yang akan menyeberang sehingga mobil tsb berhenti. Jadi coba untuk memperlambat kendaraan dan memastikan jalan dalam kondisi aman.

4. Waspada Saat Berkendara Disamping Mobil Disisi Dalam Tikungan

Ketika mobil berbelok ditikungan, sisi belakang mobil cenderung semakin rapat kesisi dalam karena perbedaan radius putar antara ban depan dan belakang, sehingga tidak aman bagi motor untuk berada disi dalam tikungan saat mobil menikung.

5. Jangan Mendahului Mobil Yang Tidak Aman

Mendahului mobil pada posisi yang tidak memungkinkan kita melihat kondisi lalu lintas didepan sangat berbahaya, contohnya :

        - Saat berada ditikungan        - Saat di puncak tanjakan        - Dalam terowongan tanpa pembatas jalur        - Dekat persimpangan jalan

        - Dalam kompleks perumahan atau dekat sekolah dimana anak-anak banyak bermain

6. Waspada Saat Melintas Diantara Mobil Dalam Antrean

Saat melintasi diantara mobil dalam antrean, bunyikan klakson bila siang hari dan nyalakan lampu jauh bila malam hari sesering mungkin untuk memberikan perhatian dan jangkauan penglihatan kaca spion bagi kedua jalur mobil yang kita lintasi sehingga pengendara mobil mengetahui keberadaan kita.

Semoga cara aman berkendara di atas dapat membantu anda menjadi manusia yang tertib berlalu lintas.