Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi Apakah sumber tertib hukum nasional yang berlaku di Indonesia? Bagaimanakah tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia? Indonesia adalah negara hukum. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Sehingga jelaslah bahwa hukum digunakan untuk mengatur kehidupan bangsa, Pancasila merupakan sumber hukum nasional, sehingga segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Tata urutan peraturan perundang-undangan menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
Sumber hukum nasional dijadikan patokan di dalam membuat peraturan perundang-undangan di bawahnya. Sehingga semua peraturan-peraturan yang lain tidak boleh bertentangan dengan Pancasila yang merupakan sumber hukum nasional Negara Republik Indonesia. Dengan adanya kekuasaan tertinggi di tangan hukum diharapkan semua warga negara mempunyai kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari. Kesadaran hukum adalah suatu sikap dan tingkah laku manusia dalam masyarakat untuk memahami, mengerti, menaati, tunduk serta mengamalkan hukum dalam kehidupan sehari-hari untuk mencapai keamanan, ketertiban dan keteraturan. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di depan hukum. Lalu siapakah yang dimaksud dengan warga negara tersebut? Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia 1945 berbunyi;
Setiap warga negara harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Indonesia di manapun orang tersebut berada. Menurut UU Rl No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 4 dan 5:
Sementara orang asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang. Permohonan kewarganegaraan Indonesia (naturalisasi) tersebut ditujukan kepada presiden. Syarat permohonan kewarganegaraan antara lain:
Namun status kewarganegaraan Indonesia yang dapat hilang karena berbagai hal, antara lain memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin dahulu dari presiden. Sumber: Medali Kabupaten Jombang Negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Tercipta agar keadilan sosial mampu tercipta di semua lapisan masyarakat. Tak peduli kaya miskin, jelata maupun pejabat, semuanya akan dihukum kalau bersalah dan terbukti. Sumber Tata Tertib Hukum di Dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut: 1. Pancasila. 2. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. 3. Dekrit Presiden 5 Juli 1959. 4. UUD 1945. 5. Supersemar.Pancasila menempati urutan pertama karena memang Pancasila adalah dasar negara, cikal bakal terbentuknya negara Indonesia yang didirikan oleh para tokoh Indonesia dan rakyat dari Sabang sampai Merauke. HOSP321 WEEK 5 ASSIGNMENT.docx Physical-Assessment.docx provide services -Assessment Task1.doc order-3558-evidence-based-pract-1docx-qualified-professor-ypwk8.docx Assignment 13_1 (1).docx |