TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah Jepang pada masa penjajahan di Indonesia. Show BPUPKI ini dibentuk pada 29 April 1945 untuk membantu proses kemerdekaan Republik Indonesia. BPUPKI diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat, yang semula beranggotakan 70 orang, terdiri atas 62 orang Indonesia dan 8 orang istimewa Jepang yang hanya bertugas mengamati, namun kemudian pada sidang kedua ditambah 6 orang anggota dari Indonesia. Dikutip dai kebudayaan.kemendikbud.go.id, BPUPKI melaksanakan sidang sebanyak dua kali, yang pertama yaitu pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945, sementara yang kedua pada 10-16 Juli 1945. Baca juga: Kemendikbudristek: Kebhinekaan Harus Dirawat Sejak Bangku Sekolah Baca juga: Sejarah BPUPKI dan Anggota Panitia Sembilan Isi Sidang Kedua BPUPKI 1. Rancangan undang-undang dasar. 2. Rancangan bentuk negara, wilayah negara dan kewarganegaraan. 3. Susunan pemerintahan, unitarisme, dan federalisme Hasil Sidang BPUPKI Kedua Pada saat sidang kedua BPUPKI dibentuklah Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan Ir. Soekarno sebagai ketua. Page 2
Kemudian terdapat Panitia Pembelaan Tanah Air dengan Abikoesno Tjokrosoejoso sebagai ketuanya, dan Panitia Ekonomi dan Keuangan dengan Mohammad Hatta sebagai ketuanya. Setelah melalui hasil pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah Indonesia merdeka meliputi wilayah Hindia Belanda, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya. Pada 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD membentuk panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu: - Prof. Dr. Mr. Soepomo - Mr. Wongsonegoro - Mr. Achmad Soebardjo - Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih - H. Agus Salim, dan Dr. Soekiman Baca juga: Tugas Panitia Sembilan di Sidang BPUPKI dan Daftar Anggotanya Baca juga: PPKI: Sejarah, Tugas, Jumlah Anggota dan Hasil Sidang Panitia tersebut bertugas untuk membuat laporan rancangan UUD. Selanjutnya pada 13 Juli 1945, Panitia Perancang UUD melakukan sidang pembahasan hasil kerja panitia kecil beranggota 7 orang tersebut. Page 3
Setelah menyerahkan hasil kerja pada ketua Panitia Perancang Undang Undang Dasar yakni Ir. Soekarno, rancangan itu kemudian disempurnakan tata bahasanya oleh Panitia Penghalus Bahasa. Dilansir Kebudayaan.kemendikbud.go.id, pada tanggal 14 Juli 1945, sidang BPUPKI menerima hasil laporan Panitia Perancang UUD yang disampaikan oleh Ir. Soekarno selaku ketua. Laporan tersebut berisi rancangan UUD, yaitu: a. Pernyataan mengenai kemerdekaan Indonesia b. Pembukaan Undang-Undang Dasar atau preambule c. Batang tubuh Undang-Undang Dasar atau isi Kemudian pada 16 Juli 1945, BPUPKI menyetujui undang-undang dasar negara yang telah dirancang tersebut. BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945, karena dianggap telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia Merdeka. BPUPKI digantikan dengan dibentuknya Panitian Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam Bahasa Jepangnya disebut Dokuritsu Junbi Inkai dengan Sukarno sebagai ketuanya. (Tribunnews.com/Oktavia WW) Berita lain terkait Materi Sekolah
JAKARTA - Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI dalam sejarahnya telah menyelenggarakan sidang pertama dan kedua terkait dengan persiapan kemerdekaan Indonesia. Dilansir dari berbagai sumber, Jepang membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI pada 29 April 1945 dalam rangka mendukung Indonesia. Pembentukan tersebut diawaki oleh sejumlah tokoh Indonesia demi terbentuknya dasar negara yang sesuai dengan sistem pemerintahan. Baca juga : BPUPKI, Sejarah dan Tujuan Pembentukannya Sidang BPUPKI Pertama Sidang BPUPKI pertama diselenggarakan pada 29 Mei 1945 dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat, selaku ketua BPUPKI.Sidang pertama ini membahas rumusan dasar negara Indonesia. Selama berjalannya sidang pada 29 April hingga 1 Juni terdapat tiga tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara ini. Tiga tokoh ini yaitu M. Yamin, Mr. Soepomo dan Ir Soekarno. Akhirnya pada tanggal 1 Juni 1945, penyampaian pidato terkait lahirnya dasar negara Indonesia yaitu Pancasila dibacakan oleh Ir Soekarno.Meskipun begitu dalam tiga hari sidang ini belumlah mencapai kesepakatan. Sehingga dibentuklah panitia sembilan yang diambil dari beberapa anggota BPUPKI untuk merumuskan dasar negara yang telah disampaikan pada sidang pertama.Nantinya rumusan dasar negara tersebut akan dibawa ke dalam rumusan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter pada tanggal 22 Juni 1945.
mengapa ali bin abi thalib menolak untuk di baiat? agama Kristen tolong bantu kak tolong kerjain pliss Tentang : sejarahIPS: Ilmu pengetahuan Sejarah No asalNo Ngambil Poin Semangat yang tidak termasuk peristiwa yang tidak penting menjelang proklamasi dalam melafalkan iqamah disunnahkan agak..... ngkarilah 8 jika pernyataan beriku 8-S Sunan Giri adalah anak dari ulama Islam yang berdakwah di daerah Pesa Malaka. 8-S Nama lain dari Sunan Giri ada … dimana imam syafi'i lahir Tugas Kelompok Lakukan kegiatan berikut! 1. Diskusikan bersama teman semejamu pertanyaan di bawah ini Adakah bentuk penyimpangan di masyarakat sekitar … menurut kamu nilai nilai apa yang dapat di petik dari proses terbentuknya pulau-pulau di kepulauan Indonesia Apakah rangkaian listrik seri dapat digunakan dalam lampu lalu lintas tirto.id - Setelah sidang pertama tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 dan sidang tidak resmi, tokoh-tokoh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) menggelar sidang kedua. Kapan sidang BPUPKI kedua dilakukan? Bagaimana sejarah, tujuan, agenda, dan apa saja hasil sidang sebelum Proklamasi Kemerdekaan RI ini? Rangkaian kekalahan di berbagai front Perang Asia Timur Raya atau Perang Dunia Kedua yang dialami Jepang sepanjang tahun 1945 dari pasukan Sekutu membuat Dai Nippon mulai memikirkan dukungan dari Indonesia yang didudukinya sejak 1942. Dibentuklah Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI pada 29 April 1945. BPUPKI diawaki oleh tokoh-tokoh Indonesia berpengaruh yang dilantik tanggal 28 Mei 1945. Tujuan pembentukan BPUPKI adalah untuk "menyelidiki hal-hal yang penting sekaligus menyusun rencana mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia”. Adapun tugas-tugas BPUPKI nantinya adalah mempelajari semua hal penting terkait politik, ekonomi, tata usaha pemerintahan, kehakiman, pembelaan negara, lalu lintas, dan bidang-bidang lain yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara Indonesia. Peran BPUPKI untuk IndonesiaGeorge S. Kanahele dalam The Japanese Ocupation of Indonesia (1967:184) mengungkapkan, pada 1 Maret 1945 Kumaikichi Harada, Jenderal Dai Nippon yang membawahi wilayah Jawa, mengumumkan akan dibentuk suatu badan baru dengan nama Dokuritsu Junbi Cosakai.Dokuritsu Junbi Cosakai inilah yang disebut sebagai BPUPKI. Meski sudah ada sejak 1 Maret 1945, BPUPKI baru diresmikan tanggal 29 April 1945. Pada 29 Mei 1945, sidang pertama BPUPKI pertama kali diadakan dan dibuka oleh Dr. Radjiman Wediodiningrat sebagai ketuanya. Sidang pertama ini berlanjut hingga 1 Juni 1945. Di sidang pertama ini, ada tiga pembicara yang mengemukakan pendapat terkait perumusan dasar negara, atau yang nantinya dikenal sebagai Pancasila.Pembicara pertama adalah Mohammad Yamin. Dalam sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Yamin menerangkan tentang “Azas dan Dasar Negara Indonesia Merdeka”. Yang menjadi pembicara kedua adalah R. Soepomo. Ia memaparkan “Dasar-dasarnya Negara Indonesia Merdeka” dalam sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945. Sidang BPUPKI Pertama & Panitia SembilanSidang BPUPKI pertama pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945 di Gedung Chuo Sangi In, Jakarta Pusat, menghasilkan rumusan dasar negara. Namun, persoalan dalam upaya melahirkan negara yang merdeka dan berdaulat ternyata belum selesai.Bernhard Dahm dalam Sukarno dan Perjuangan Kemerdekaan (1987) mengungkapkan, terjadi silang pendapat antara kubu nasionalis dan kubu agamis. Salah satu poin yang paling alot diperdebatkan adalah tentang bentuk negara, antara negara kebangsaan atau negara Islam. Maka, dibentuklah Panitia Sembilan yang melibatkan Sukarno, Mohammad Hatta, Achmad Soebardjo, Mohammad Yamin, KH Wahid Hasyim, Abdul Kahar Muzakir, Abikusno Cokrosuyoso, Haji Agus Salim, dan Alexander Andries Maramis. Setelah berdiskusi cukup alot, akhirnya pada 22 Juni 1945, kepada para anggota BPUPKI, Panitia Sembilan mengumumkan kesepakatan yang dihasilkan pertemuan itu. Hasilnya adalah Piagam Jakarta atau Jakarta Charter, yang nantinya menjadi rumusan untuk dasar negara. Piagam Jakarta terdiri dari 4 paragraf yang nantinya digunakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Di paragraf ke-4 terkandung 5 poin yang merupakan cikal-bakal Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, yakni:
Infografik SC Agenda & Sidang BPUPKI Ke-2. tirto.id/Sabit Hasil Sidang BPUPKI KeduaBPUPKI kembali menggelar sidang resmi untuk kedua kalinya yang dilaksanakan tanggal 10-17 Juli 1945 di tempat yang sebelumnya untuk menghelat sidang pertama sama, yakni Gedung Chuo Sangi In (kini Gedung Pancasila), Jakarta Pusat. Adapun agenda sidang BPUPKI kedua ini membahas tentang:
Dikutip dari Pendidikan Pancasila: Upaya Internalisasi Nilai-nilai Kebangsaan (2019) karya Kasdin Sihotang dan kawan-kawan, dalam Sidang BPUPKI kedua dibuat tiga panitia kecil, yaitu Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (dipimpin Sukarno), Panitia Pembelaan Tanah Air (dipimpin Abikusno Cokrosuyoso), serta Panitia Ekonomi dan Keuangan (dipimpin Mohammad Hatta). Hasil dari sidang BPUPKI kedua ini merupakan laporan dari pembahasan yang telah dilakukan oleh panitia-panitia kecil, salah satunya yang dipaparkan Sukarno selaku Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Ada 3 masalah pokok dalam rancangan Undang-Undang Dasar yang disampaikan Sukarno di sidang BPUPKI kedua, yaitu:
Tokoh-tokoh Anggota BPUPKIM. Fuad Nasar dalam Islam dan Muslim di Negara Pancasila (2017) menyebutkan, semula BPUPKI beranggotakan 62 orang, kemudian ditambah 6 orang sehingga menjadi 68 orang. Ke-68 orang ini berasal dari pihak Indonesia dan bertindak sebagai anggota aktif. Komposisi anggota aktif BPUPKI berasal dari berbagai kalangan, ada dari golongan nasionalis, agamis, peranakan Arab, peranakan Tionghoa, peranakan Indo, ningrat Jawa, jurnalis, dan lain sebagainya.Selain anggota aktif, ada pula anggota pasif. Anggota pasif di BPUPKI terdiri atas 8 orang dari pihak Jepang. Mereka hanya bertindak sebagai pengamat dan tidak memiliki hak suara, hak berpendapat, dan hak-hak aktif lainnya selama sidang. Berikut ini nama-nama anggota BPUPKI:Anggota Aktif
Anggota Pasif
|