Posted on 22/10/2021 Show
Taxmates, pajak kerap kali muncul pada hampir setiap transaksi. Untuk itu, HiPajak kali ini akan mengenalkan definisi dan Jenis - jenis pajak yang wajib Taxmates ketahui! Apa itu Pajak?Pajak adalah salah satu sumber pendapatan terbesar dari suatu negara di hampir seluruh dunia. Pajak berkontribusi besar terhadap fasilitas dan layanan yang diberikan negara untuk para warga negaranya, jenis pajak juga beragam. Lantas apa yang dimaksud dengan pajak dan apa saja jenis pajak? Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh perseorangan atau perusahaan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dan digunakan untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat. Singkatnya, pajak adalah pungutan yang diwajibkan oleh negara yang ditunjukan baik kepada individu maupun perusahaan dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Para pembayar pajak mungkin tidak menyadari langsung manfaat dari bayar pajak. Padahal, tanpa disadari, banyak fasilitas umum yang digunakan saat ini merupakan hasil dari pembayaran pajak; seperti rumah sakit, sekolah, kendaraan umum, hingga jalan yang dilewati sehari - hari. Ternyata, setelah ditelaah lebih lanjut, manfaat pajak banyak sekali ya, Taxmates. Jenis-jenis PajakSetelah mengetahui apa yang dimaksud dengan pajak beserta manfaatnya, Taxmates perlu tahu jenis-jenis pajak yang wajib dibayarkan. Pajak memiliki beberapa jenis yang dapat didasarkan oleh lembaga pemungut pajak juga sifatnya. Jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutnya, terbagi menjadi dua: 1. Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh negara atau pemerintah pusat. Sebagian besar dari pajak pusat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pusat (DJP) - Kementerian Keuangan. Pajak Pusat meliputi :
2. Pajak Daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pajak daerah meliputi :
Sementara itu, berdasarkan sifatnya, jenis pajak dibagi menjadi dua, yakni: 1. Pajak Langsung. Pajak yang dikenakan pada wajib pajak secara berkala baik perorangan maupun badan usaha. (Contoh = Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan) 2. Pajak Tidak Langsung Pajak yang diberikan oleh wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. (Contoh = Pajak Penjualan atas Barang Mewah) Sebagai warga negara yang baik, kita diwajibkan untuk membayar pajak tepat waktu. Oleh karenanya, penting untuk mengetahui apa itu pajak dan juga jenis pajak. Meskipun jenis pajak begitu banyak, Taxmates tidak perlu kebingungan bila menggunakan aplikasi HiPajak. Fitur “Rekomendasi Pajak” dan “Konsultasi Pajak” di aplikasi HiPajak dapat membantu untuk menentukan pajak yang paling tepat dengan Taxmates. Tidak hanya demikian, dalam satu aplikasi, Taxmates juga bisa melakukan pembayaran dan lapor SPT lho! Download Sekarang Fitur HiPajak
Pajak Penghasilan Pasal 24 adalah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terutang yang dimiliki di Indonesia. Tercantum dalam Pasal 24 ayat 1 UU PPh bahwa pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-Undang PPh (UU nomor 36 tahun 2008) dalam tahun pajak yang sama. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat 2 UU PPh, besarnya kredit pajak adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang PPh (UU nomor 36 tahun 2008 ). Ketentuan Pasal 24 UU PPh mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam negeri . Pengkreditan pajak luar negeri dilakukan dalam tahun digabungkannya penghasilan dari luar negeri dengan penghasilan di Indonesia agar wajib pajak tidak terkena pajak ganda. Subjek & Objek PPh Pasal 24
Sumber penghasilan kena pajak yang dapat digunakan untuk memotong hutang pajak Indonesia sebagai berikut:
Jika nilai pajak di luar negeri yang telah digunakan sebagai kredit pajak di Indonesia, telah berkurang atau dikembalikan, sehingga nilai kredit akan berkurang untuk menutup pajak terutang yang ada di sini, maka harus membayar jumlah terutang tersebut ke kantor pelayanan pajak Indonesia. Sedangkan apabila penghasilan luar negeri mengalami perubahan, maka wajib pajak diharuskan melakukan pembetulan SPT tahun pajak yang bersangkutan. Cara Melaksanakan Kredit Pajak Luar NegeriUntuk melaksanakan pengkreditan pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri, wajib pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri:
Penyampaian permohonan kredit pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri tersebut dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT tahunan PPh. Penghitungan PPh Pasal 24:Katakanlah PT ABC tahun 2017 memperoleh pendapatan neto di dalam negeri sebesar Rp 25.000.000.000 dan dari luar negeri sebesar Rp 10.000.000.000. Asumsi pajak di luar negeri sebesar 20%. Total penghasilan yang tercatat adalah sebesar Rp 35.000.000.000 (Penghasilan dalam negeri + penghasilan luar negeri) Total PPh Terutang: 25% × Rp 35.000.000.000 = Rp 8.750.000.000 PPh Maksimum yang dapat dikreditkan: (Penghasilan Luar Negeri/Total Penghasilan) ×Total PPh Terutang (Rp 10.000.000.000/Rp 35.000.000.000) × Rp 8.750.000.000 = Rp 2.500.000.000 Jadi, PPh terutang yang sudah dibayarkan di luar negeri adalah sebesar Rp 2.500.000.000. Nah, nominal ini yang akhirnya digunakan sebagai pengurang pajak dalam negeri. Namun ingat, apabila wajib pajak hendak mengkreditkan PPh terutang yang sudah dibayarkan pada pajak dalam negeri, terlebih dahulu Anda harus melapor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan melaporkannya pada saat melapor SPT Tahunan. Pelaporannya dilengkapi dengan Tax Return yang dilaporkan di luar negeri dan dokumen-dokumen pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak di luar negeri. Penggabungan PenghasilanPenggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut:
Contoh kasus: PT Mandiri menerima dan memperoleh penghasilan neto dari sumber luar negeri dalam tahun 2016 sebagai berikut:
Penghasilan dari sumber luar negeri yang digabungkan dengan penghasilan PT Mandiri dari dalam negeri dalam Tahun Pajak 2018 adalah penghasilan pada angka 1, 2, dan 3 Sementara itu, penghasilan pada angka 4 digabungkan dengan penghasilan PT Mandiri dari dalam negeri dalam Tahun Pajak 2019. Batas Maksimum Kredit PajakDalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut:
Batas maksimum kredit pajak diambil yang terendah di antara 3 unsur/perhitungan berikut ini
Contoh Kasus: PT Cemara memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2018 sebagai berikut:
Maka Jumlah penghasilan neto adalah: Rp. 5.000.000.000,00 + Rp4.000.000.000,00- Rp9.000.000.000,00 Batas maksimum kredit pajak diambil yang terendah dari 3 unsur/perhitungan berikut
40% x Rp5.000.000.000,00 - Rp2.000.000.000,00
Dengan demikian kredit pajak yang diperkenankan adalah pada poin 2 sebesar Rp1.250.000.000,00. Batas Maksimum Kredit Pajak untuk Setiap Negara (per country limitation)Apabila penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara maka penghitungan batan maksimum kredit pajak dilakukan untuk masing-masing negara. Contoh Kasus: PT Diaswati memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2018 sebagai berikut:
Penghitungan kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut:
Jumlah penghasilan Rp. 3.000.000.000,00
Rp. 3.000.000.000,00 + Rp5.000.000.000,00 = Rp8.000.000.000,00
(Rp2.000.000.000,00 : Rp8.000.000.000,00) x Rp 2.000,000.000,00 = Rp500.000.000,00 Pajak terutang di negara A sebesar Rp700.000.000,00 maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp500.000.000,00. (Rpl.000.000.000,00: Rp8.000.000.000,00) x Rp2.000.000.0O0,00 = Rp250.000.000,00. Pajak terutang di negara B sebesar Rp200.000.000,00 maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp250.000.000,00.
Rugi Usaha di Luar NegeriDalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, tidak dihitung kerugian yang diderita di luar negeri Contoh Kasus: Memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2018 sebagai berikut:
Penghitungan kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut:
Jumlah penghasilan luar negeri Rp. 4.000.000.000,00
Rp4 000 000 000,00 + Rp4.000.000,000,00 = Rp8.000.000.000,00
(Rpl.000.000 000,00: Rp8.000,000.000,00)x Rp2.000.000.000,00 = Rp250.000.000.0 Pajak terutang di negara A sebesar Rp. 350.000.000.000,00 maka maksimum kredit Pajak yang dapat dikreditkan = Rp. 250.000.000.000,00 (Rp. 3.000.000.000,00 : Rp. 8.000.000.000,00) x Rp. 2.000.000.000,00 = Rp. 750.000.000,00 PT Fiskal menderita kerugian sebesar Rp. 2.000.000.000,00. Kerugian ini tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak. Kerugian ini juga tidak dapat dikompensasikan sebagai kredit pajak luar negeri.
Rp. 250.000.000.000,00 + Rp. 750.000.000.000,00 = Rp. 1.000.000.000,000,00 Perubahan Besarnya Penghasilan di Luar NegeriDalam hal terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, Wajib Pajak harus melakukan pembetulan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut. Karena pembetulan tersebut menyebabkan Pajak Penghasilan kurang dibayar maka atas kekurangan tersebut tidak dikenakan sanksi bunga. Sementara itu, apabila pembetulan tersebut menyebabkan pajak Penghasilan lebih dibayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya. Contoh Kasus: PT Global Prima di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2018 sebagai berikut :
SPT 2018 Penghasilan luar negeri Rp. 1.000.000.000,00 Penghasilan dalam negeri Rp. 3.000.000.000,00 Penghasilan kena pajak Rp. 4.000.000.000,00 + PPh Terutang (menurut pasal 17) Rp. 1.000.000.000,00 Kredit pajak luar negeri yang diperkenankan Rp. 200.000.000,00 - Harus bayar di Indonesia Rp. 800.000.000,00 PPh pasal 25 Rp. 600.000.000,00 - PPh pasal.29 Rp. 200.000.000,00 Pembetulan SPT Penghasilan luar negeri Rp. 2.000.000.000,00 Penghasilan dalam negeri Rp. 3.000.000.000,00 + Penghasilan kena pajak Rp. 5.000.000.000,00 PPh Terutang (menurut pasal 17) Rp. 1.250.000.000,00 Kredit pajak luar negeri yang diperkenankan Rp. (400.000.000,00) Harus bayar di Indonesia Rp. 850.000.000,00 PPh pasal 25 Rp. (600.000.000,00) PPh pasal.29 yang sudah disetor Rp. 200.000.000,00 - Masih harus dibayar Rp. 50.000.000,00 Terhadap PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp. 50.000.000,00 tidak ditagih bunga. Sumber: |