Pada tahun 2021 dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan, terjadi perubahan nomeklatur Badan Daerah yang melaksanakan fungsi urusan pemerintahan bidang keuangan yang semula Badan Keuangan Daerah (BKD) menjadi Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan merupakan institusi pemerintah yang bertugas di bidang keuangan yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan. Penjelasan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan, pada tahun yang sama (2021) terbit Peraturan Walikota Nomor 66 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah. Susunan organisasi BPKAD terdiri dari:
Sedangkan tugas dan fungsi rincian tugas BPKAD Kota Pekalongan dijabarkan dalam Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 66 Tahun 2021. Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekalongan memiliki tugas pokok yaitu pendukung Walikota dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik yang menjadi kewenangan daerah di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah. Adapun fungsinya sebagai berikut:
|