Salat Id adalah ibadah salat sunah yang dilakukan setiap Idulfitri dan Iduladha. Salat Id termasuk dalam salat sunah muakad, artinya salat ini walaupun bersifat sunnah, tetapi sangat penting sehingga sangat dianjurkan untuk tidak meninggalkannya. Niat salatNiat salat ini, sebagaimana juga salat-salat yang lain cukup diucapkan di dalam hati, yang terpenting adalah niat hanya semata karena Allah semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan rida-Nya. Waktu dan tata cara pelaksanaanWaktu salat hari raya adalah setelah terbit matahari sampai condongnya matahari. Syarat, rukun dan sunahnya sama seperti salat yang lainnya. Hanya ditambah beberapa sunah sebagai berikut:
Kedudukan tempat salatPara ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai kedudukan tempat salat Id sebagai masjid. Perbedaan pendapat ini berkaitan dengan bentuk tempat salat Id. Ada yang berpendapat bahwa tempat salat Id merupakan masjid dan ada yang berpendapat sebaliknya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa tempat salat Id tidak dapat dianggap sebagai masjid. Alasannya ialah tempat tersebut tidak dijadikan sebagai tempat salat rutin untuk salat berjemaah. Setiap tempat yang tidak menjadi tempat pelaksanaan salat wajib dianggap bukanlah masjid. Hukum-hukum yang berlaku pada masjid tidak berlaku pada tempat salat Id kecuali yang berkaitan dengan kesucian, saf, dan gerakan imam.[1] Sementara itu, pendapat yang kedua menyatakan bahwa tempat salat Id dapat memiliki kedudukan yang sama dengan masjid jika telah menjadi wakaf dari pemilik lahan. Pada lahan ini, hukum-hukum yang berlaku di masjid juga diberlakukan. Pendapat ini disetujui oleh para ulama dari Mazhab Hambali, khususnya oleh Ad-Darimi. Pada hadis lain yang diriwayatkan oleh Ummu Athiyah, tempat pelaksanaan salat Id termasuk masjid. Pendapat ini didasari oleh perintah nabi Muhammad kepada para gadis yang telah dipingit untuk meninggalkan tempat salat Id. Sementara wanita yang hadi diperintahkan untuk menjauhi tempat salat Id.[1] Hadis berkenaan
ReferensiCatatan kaki
Daftar pustaka
Pranala luar
|