Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) – Banyaknya bisnis berupa UKM maupun UMKM bermunculan di berbagai lapisan masyarakat. Show Memang, sangat baik memiliki bisnis di era sekarang ini. Selain dapat membantu pemenuhan kebutuhan finansial keluarga, berbisnis juga bisa meningkatkan perekonomian negara. Walaupun begitu, bukan berarti keberadaan bisnis-bisnis tersebut tidak menimbulkan risiko dari sisi ekonomi pemerintah (baik pusat maupun daerah). Baca juga: Cara Daftar, Bayar, dan Lapor Pajak Penghasilan (PPh Final) untuk Pelaku UMKM Berbagai permasalahan mulai dari adanya usaha liar hingga pajak yang tidak dibayarkan oleh wajib pajak pemilik usaha bermunculan. Tidak adanya perhatian lebih terhadap standar produksi yang baik dapat merugikan negara, pekerja, serta konsumen. Lalu, apa yang harus dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi hal ini? Agar pemerintah pusat maupun daerah bisa memantau dan memberi fasilitas kepada seluruh UMKM, masyarakat perlu mendaftarkan usaha mereka dengan membuat Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. Simak ulasannya berikut ini untuk mengetahui lebih banyak tentang cara membuat SIUP. Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)#1 Apa Itu SIUP?Hal pertama yang perlu diketahui yaitu tentang “Apa itu SIUP?” beserta manfaat dan jenis-jenisnya. SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan. Menurut Permendag Nomor 36 Tahun 2007 (1), Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Secara lengkap, SIUP merupakan bukti izin yang harus dimiliki oleh setiap orang atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan, baik usaha kecil, menengah, maupun besar. Pada pasal 2, dijelaskan arti perdagangan yaitu kegiatan usaha transasksi barang/jasa meliputi jual beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang/jasa dan disertai dengan imbalan/kompensasi. Dasar hukum membuat SIUP bagi pemilik usaha terdapat pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan SIUP. Serta, perubahannya ada pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009. Di samping itu, ada pula dasar hukum lainnya yaitu Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.289/MPP/Kep/10/2001 mengenai Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan. I. Manfaat SIUPSIUP digunakan sebagai alat pemerintah untuk mendata badan usaha perdagangan secara lebih efektif dan lebih mudah. Tidak hanya untuk pemerintah, surat izin ini juga memiliki manfaat yang dapat dirasakan oleh pemilik usaha/bisnis, yaitu sebagai:
II. Jenis-Jenis SIUPAdanya keberagaman skala usaha, menjadikan Surat Izin Usaha Perdagangan ini terbagi menjadi beberapa jenis yang didasari atas besarnya modal dan kekayaan badan usaha.
III. Kewajiban Memiliki SIUPSetiap usaha memang wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan, tapi bukan berarti tidak ada pengecualian seperti yang diatur dalam Permendag Nomor 46 Tahun 2009. Kewajiban memiliki SIUP yang terdapat pada pasal 2 ayat 1, dikecualikan terhadap:
Surat izin usaha ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah (sesuai domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan), kemudian diberi izin oleh menteri/pejabat yang berwenang. SIUP diberikan kepada para pengusaha/pebisnis, baik yang berupa perusahaan perorangan, firma, CV, PT, Koperasi, hingga BUMN. Untuk perusahaan kecil dan menengah, surat izin dikeluarkan oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat II atas nama Menteri. Sedangkan perusahaan besar, surat izin dikeluarkan oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama Menteri. Baca juga: 5 Kebiasaan Baik Mengatur Keuangan Bisnis ala Pebisnis Sukses di Amerika #2 Syarat dan Dokumen untuk Membuat SIUPDalam mendaftar dan mengurus SIUP, dibutuhkan dokumen/berkas yang digunakan sebagai syarat administrasi. Persyaratan ini dibedakan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. I. Perseorangan
II. Koperasi
III. Perseroan Terbatas (PT)
IV. Perseroan Terbuka (Tbk)
Sewaktu-waktu bisa saja ada perubahan atau penambahan persyaratan dari instansi terkait dalam pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). #3 Cara Membuat SIUPCara membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tidak terlalu sulit. Pasalnya, tidak jauh berbeda dengan pengurusan surat izin usaha lainnya, SIUP dapat dibuat di Kantor Dinas Perdagangan tingkat kabupaten atau di Kantor Pelayanan Perizinan. Atau, kamu bisa juga datang ke Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). Nah, kamu hanya perlu membawa berkas persyaratan berupa dokumen-dokumen sesuai dengan jenis usaha yang kamu miliki, lalu lakukan tahapan cara membuat SIUP berikut ini. I. Mengambil Formulir PendaftaranKamu bisa mendapatkan formulir pendaftaran atau surat pernyataan di Kantor Dinas Perdagangan. Maka, kamu bisa langsung datang ke lokasi tersebut sekaligus membawa berkas-berkas yang dibutuhkan (supaya tidak bolak balik). Berikut ini adalah contoh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) khusus PT. Jika kamu tidak memiliki cukup waktu untuk mengambil formulir ini, kamu bisa menitipkan kepada seseorang yang kamu percayai untuk datang ke Kantor Dinas Perdagangan. Jangan lupa membuat surat kuasa dulu, ya! II. Mengisi dan Menandatangani Formulir PendaftaranSetelah formulir didapatkan, segera isi sesuai dengan perintah di kolom yang telah disediakan. Isi dengan data yang benar dan lengkap. Kemudian, beri materai pada formulir yang sudah kamu isi dan bubuhkan tanda tangan di atasnya. Tanda tangan di atas materai ini dilakukan oleh pemilik bisnis, Direktur Utama, atau Penanggung Jawab perusahaan. Usai mengisi dan menandatangani formulir atau surat permohonan, langsung fotokopi formulir tersebut sebanyak 2 rangkap dan jadikan satu dengan berkas/dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan. Surat kuasa bermaterai diperlukan jika kamu memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengurus SIUP, lantaran kamu tidak memiliki waktu untuk itu. III. Membayar Biaya Pembuatan SIUPBesaran biaya atau tarif pembuatan SIUP berbeda-beda, tergantung dari domisili masing-masing. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah di setiap wilayah. Jadi, setiap daerah memiliki besaran biaya pembuatan SIUP yang berbeda-beda. IV. Pengambilan SIUPSetelah semua berkas diserahkan kepada petugas Kantor Dinas Perdagangan, kamu hanya perlu menunggu prosesnya dalam waktu 2 (dua) minggu. Pihak petugas yang bersangkutan akan menghubungi kamu untuk segera mengambil SIUP yang sudah jadi. Mudah ‘kan cara membuat Surat Izin Usaha Perdagangan atau yang disebut dengan SIUP? Jangan menunda-nunda lagi, ya! #4 Cara Daftar SIUP Online via Sistem OSS (Online Single Submission)Kini, kamu bisa melakukan pendaftaran SIUP secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission). Cara membuat SIUP online melalui OSS ini menjadi hal baru yang dibuat pemerintah agar kamu (selaku pemilik usaha) dapat mengurusnya dengan mudah dan cepat. Dengan adanya cara ini, diharapkan tidak malas lagi mengurus surat izin usaha. Sistem OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga SS atas nama menteri, gubernur, pimpinan lembaga, atau bupati/walikota untuk para pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, sistem OSS ini berperan sebagai gerbang dari sistem pelayanan pemerintah yang telah ada di kementerian atau lembaga & pemerintah daerah. Pengurusan izin berusaha melalui sistem OSS ini akan diteruskan ke pemerintah daerah, untuk kemudian diterbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Namun, untuk membuat SIUP menggunakan sistem OSS, kamu harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) terlebih dahulu. NIB adalah nomor pengenal atau identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB berfungsi untuk menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), angka Pengenal Impor (API), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan juga Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) jika diperlukan. Berikut adalah contoh dari Nomor Izin Berusaha (NIB). img source: izin.co.idPerhatikan tahapan berikut ini untuk mengetahui cara mendapatkan NIB sebagai persyaratan membuat SIUP melalui sistem OSS: I. Daftar dan Verifikasi Akun
III. Selesai dan Diterbitkan
#5 Masa Berlaku SIUPKini, bagi kamu yang telah memiliki SIUP, tidak perlu lagi memperpanjang atau melakukan pendaftaran ulang. Ini dikarenakan, SIUP berlaku seumur hidup selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan. Ketentuan tersebut berdasarkan Permendag No. 7/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Perlu diketahui juga, pengajuan permohonan untuk SIUP baru terkait perubahan atau penggantian SIUP yang hilang/rusak tidak dikenakan retribusi. Baca juga: Yuk, Simak Perjalanan 5 Pengusaha Muda Indonesia yang Mendunia! Nah, setelah membaca artikel di atas, sudah pasti kamu lebih memahami tentang apa itu SIUP, apa saja persyaratan membuat SIUP, hingga bagaimana cara membuat SIUP. Berkaitan dengan pengembangan bisnis, mungkin tidak sedikit dari kamu yang membutuhkan tambahan modal di tengah-tengah perjalanan bisnis kamu. Supaya bisnis kamu tidak terhambat dan menurun, kamu bisa ajukan pinjaman modal ke KoinBisnis, lho! Mulai dari nominal Rp10 juta – Rp2 miliar dengan bunga flat terjangkau yaitu sebesar 0,75% – 1,67% setiap bulannya. Tidak perlu khawatir dengan keamanannya, KoinBisnis persembahan KoinWorks ini sudah memiliki izin resmi dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mari kembangkan usaha kamu bersama Super Financial App KoinWorks! Referensi; Lifepal, Cermati |