Sebutkan macam macam zakat dan pengertiannya

Menurut bahasa pengertian zakat adalah tumbuh, berkembang, subur, atau bertambah. Menurut istilah, dalam Kitab Al-Hawi, Al-Mawardi mendefinisikan pengertian zakat dengan nama pengambilan tertentu, dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Zakat merupakan salah satu rukun islam dan menjadi unsur pokok bagi penegakan syariat islam. Dalam Al-Quran zakat disebutkan sebanyak 30 kali dan 27 diantaranya disejajarkan dengan shalat

دُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

“Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan” (Q.S Al-Baqarah : 110)

Pada dasarnya jenis zakat dibagi menjadi dua yaitu, Zakat Nafs (Jiwa) disebut juga Zakat Fitrah dan Zakat Maal (Harta). Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang idul fitri pada bulan suci Ramadhan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan seperti beras, gandum, dan sejenisnya. Apabila kita mau menggantinya dengan uang, kita harus membayar sesuai dengan harga dari makanan pokok tersebut dikalikan besaran zakatnya yaitu 3,5 liter atau 2,5 kilogram.

Sementara zakat maal (harta) adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan Nisab dan haulnya. Waktu pengeluaran zakat ini tidak dibatasi, jadi bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syarat zakat terpenuhi. Zakat jenis ini akhirnya melahirkan banyak jenis zakat diantaranya : zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, hasil temuan, obligasi, tabungan, emas dan perak dan lainnya. Masing-masing jenis zakat memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Apabila seseorang muslim merdeka, berakal, balig, memiliki harta sendiri dan sudah mencapai nisab (syarat jumlah minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat) dan haulnya (masa kepemilikian harta sudah berlalu selama dua belas bulan Qamariah/ tahun Hijriyah) maka seseorang wajib mengeluarkan zakat harta. Orang yang mengeluarkan atau membayarkan zakat disebut Muzzaki. 

Zakat menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim di seluruh penjuru dunia. Perintah zakat juga dimuat dalam rukun islam dan terdiri atas banyak macam. Macam-macam zakat yang bisa dilakukan oleh umat muslim ada dua yakni zakat fitrah dan zakat maal. 

Namun seringkali ada yang beranggapan bahwa zakat itu sunnah. Padahal zakat hukumnya wajib tanpa pengecualian bagi umas Islam yang sudah mampu. Zakat bersifat fardhu ‘ain yakni wajib bagi individu yang dikeluarkan oleh seluruh umat muslim berharta.

Macam-Macam Zakat 

Zakat dibagi menjadi dua kategori yakni zakat fitrah dan zakat maal. Masing-masing zakat mempunyai ketentuan tersendiri dalam penyampaiannya serta tujuannya. Tentunya sebagai umat muslim Anda harus tahu apa saja perbedaan di antara kedua jenis zakat ini. 

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah menjadi zakat wajib yang ditunaikan oleh seluruh umat muslim mampu. Jenis zakat ini wajib dibayarkan saat akhir bulan ramadhan maupun mendekati Idul Fitri. Zakat fitrah bisa berwujud beras dengan takaran 3,5 liter maupun uang yang setara.

Selain itu, bentuk zakat fitrah juga bisa berupa biji-bijian gandum sampai kurma kering. Nantinya zakat ini akan berfungsi untuk mensucikan orang yang melakukan puasa dari segala ucapan kotor dan dosa-dosa lainnya. Dengan demikian, maka ibadah akan terasa sempurna.

2. Zakat Maal

Selain zakat fitrah, ada zakat maal yang perlu ditunaikan oleh umat muslim dunia. Jenis zakat maal merupakan zakat penghasilan yakni berupa hasil pertambangan, pertanian, laut, ternak, perak, tambak dan sebagainya. Masing-masing tentunya sesuai dengan ketentuan sekaligus perhitungan tersendiri.

Pengelolaan zakat juga sudah diatur di dalam Undang-Undang yang diterbitkan tahun 1998. Dalam perundang-undangan tersebut memuat pernyataan bahwa zakat maal merupakan harta seorang muslim yang diserahkan kepada orang membutuhkan.

3. Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan atau disebut dengan zakat tijarah merupakan zakat yang berkaitan dengan komoditas perdagangan. Zakat ini memiliki ketentuan yang mana diambil dari modal dan dihitung dari total penjualan barang sebesar 2,5%.

4. Zakat Emas dan Perak

Zakat yang berikut adalah emas dan perak. Zakat ini wajib dibayar jika telah cukup nisabnya dan telah dimiliki selama 1 tahun. Perhitungan zakat ini adalah sebesar 2,5% dari nilai emas tersebut. Misalnya Anda memiliki emas 50 gr maka zakat yang wajib dibayar adalah 2,5% dari nilai emas tersebut.

5. Zakat dalam bentuk Hewan Ternak

Zakat ini merupakan zakat yang harus Anda bayarkan dari hasil ternak. Hewan ternak yang terkena wajib zakat adalah hewan ternak yang memberikan manfaat bagi manusia. Contohnya adalah sapi, jika jumlahnya mencapai 30 ekor, maka zakatnya berupa seekor anak sapi satu tahun.

Golongan Penerima Zakat

Setidaknya ada delapan golongan orang penerima zakat yang mesti Anda ketahui. Beberapa diantaranya pasti sudah cukup banyak diketahui. Berikut merupakan daftar golongan orang-orang yang berhak menerima zakat.

1. Fakir

Golongan fakir sangat berhak menerima zakat. Golongan masyarakat ini nyaris tidak mempunyai apapun sehingga dirasa tidak mampu dalam mencukupi seluruh kebutuhan utama di dalam hidupnya. Maka dari itu, golongan ini sangat berhak menerima zakat.

2. Miskin

Golongan masyarakat miskin juga berhak menerima pemberian zakat. Orang-orang yang termasuk golongan miskin memiliki harta sangat sedikit namun masih bisa mencukupi berbagai kebutuhan utama di dalam hidupnya.

3. Amil 

Golongan masyarakat amil juga berhak menerima pemberian zakat. Amil merupakan sekelompok orang atau individu yang mengumpulkan zakat kemudian membagikannya kepada masyarakat lain (orang-orang yang berhak).

4. Mu’alaf

Golongan mu’alaf berhak menerima zakat. Golongan ini merupakan orang-orang yang baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan dalam rangka bisa menyesuaikan diri dengan kehidupan barunya tersebut.

5. Fisabilillah

Golongan masyarakat ini merupakan yang berjuang di jalan Allah. Contohnya, para pendakwah serta orang-oramg yang di negaranya mengalami peperangan. Pastinya Anda sudah tidak heran dengan golongan ini.

6. Gharimin

Gharimin merupakan golongan orang-orang yang berhutang guna mencukupi seluruh kebutuhan hidupnya.  Dimana kehidupan tersebut bisa dikatakan halal namun tidak sanggup guna membayar hutangnya.

7. Ibnusabil

Golongan ibnusabil merupakan golongan yang mengalami kehabisan uang di dalam perjalanan hidupnya. Sehingga mereka sangat membutuhkan zakat agar tetap bisa melanjutkan perjalanan dengan sebaik-baiknya. 

8. Hamba Sahaya 

Terakhir, ada golongan hamba sahaya yang membutuhkan zakat. Golongan ini merupakan para budak serta orang-orang yang ingin memerdekakan dirinya. Maka dari itu, golongan seeprti ini sangat membutuhkan zakat.

Macan-macam zakat memang perlu diketahui sehingga tidak menjadikan seorang muslim keliru dalam menunaikannya. Di samping itu, pengetahuan tentang golongan-golongan yang berhak menerima zakat juga penting.

Sebutkan macam macam zakat dan pengertiannya

Sebutkan macam macam zakat dan pengertiannya
Lihat Foto

Dok RUMAH ZAKAT

CEO Rumah Zakat menjelaskan mengenai Superqurban pada donatur, di Kantor Cabang Rumah Zakat di Bandung. Pengertian zakat, zakat adalah, zakat artinya, macam macam zakat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam. Ada berbagai macam zakat, seperti zakat mal alias zakat harta hingga zakat fitrah yang harus ditunaikan saat bulan Ramadan.

Pengertian zakat sendiri berasal dari Bahasa Arab yakni zaka yang artinya bersih, suci, subur, berkembang.

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Uang Tunai di Jakarta dan Jawa Barat Lengkap

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak.

Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103.

Dalam Alquran, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat antara lain:

  • Orang fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya
  • Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan
  • Amil atau orang yang mengelola zakat
  • Mualaf atau orang yang baru masuk Islam
  • Hamba sahaya
  • Orang yang berutang
  • Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah
  • Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan.

Baca juga: Memahami Cara Kerja Bank Syariah yang Diklaim Bebas Riba dan Halal

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

  • Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal
  • Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya
  • Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang
  • Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
  • Harta tersebut melewati haul; dan
  • Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Jenis zakat

Zakat adalah terbagi menjadi dua, yakni zakat mal atau zakat harta dan kemudian zakat fitrah (macam macam zakat).

Zakat mal atau mal zakat adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan sebagainya.

Baca juga: Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya?