Jelaskan arti kata adat tradisional kepercayaan

Jelaskan arti kata adat tradisional kepercayaan
Jelaskan arti kata adat tradisional kepercayaan
Pengertian Hukum Adat (Foto: detikcom/Luthfy Syahban)

Jakarta -

Pengertian hukum adat secara umum merupakan ketentuan hukum yang berlaku pada suatu kalangan masyarakat daerah. Tentunya setiap daerah memiliki hukum adat yang berbeda-beda.

Hukum adat juga menjadi kepercayaan turun temurun yang terus diyakini oleh masyarakat daerah. Lantas, apa pengertian hukum adat? Berikut informasi selengkapnya.

Pengertian Hukum Adat

Pengertian hukum adat berikut punya penjelasan berbeda. Dalam buku berjudul Ilmu Hukum Adat oleh Sri Warjiyati, hukum adat adalah suatu istilah di masa silam terkait pemberian ilmu pengetahuan hukum kepada kelompok hingga beberapa pedoman serta kenyataan yang mengatur dan menerbitkan kehidupan masyarakat Indonesia.

Kemudian, Prof. Dr. R. Soepomo dalam bukunya yang berjudul Bab-Bab tentang Hukum Adat menjelaskan hukum adat adalah hukum yang berlandaskan ketetapan hakim yang berisi norma-norma hukum dalam lingkungan di mana memutuskan perkara. Hukum adat berasal dari kebudayaan tradisional.

Pengertian Hukum Adat: Ciri-ciri Hukum Adat

Prof. Koesnoe dalam buku Ilmu Hukum Adat oleh Sri Warjiyati menyebutkan ciri-ciri yang ada dalam suatu hukum adat. Ciri-ciri tersebut adalah sebagai berikut.

  • Hukum adat umumnya hukum yang tidak tertulis
  • Norma-norma hukum adat tertuang dalam petuah-petuah yang memuat asas-asas peri kehidupan dalam masyarakat
  • Asas-asas yang ada dirumuskan dalam bentuk pepatah-pepatah, cerita-cerita, dan perumpamaan
  • Kepala adat selalu dimungkinkan ikut campur tangan dalam berbagai urusan
  • Faktor-faktor dari kepercayaan atau agama seringkali tidak bisa dipisahkan karena terjalin dengan segi hukum dalam arti yang sempit
  • Ketaatan dalam melaksanakannya lebih didasarkan pada rasa harga diri setiap anggota masyarakat

Pengertian Hukum Adat: Tujuan Berlakunya Hukum Adat

Tidak ada tujuan yang signifikan tentang penerapan hukum adat di masyarakat. Namun, hukum adat biasanya digunakan oleh masyarakat untuk mengatur kehidupan yang aman, tentram, dan sejahtera. Hukum adat juga dapat dikatakan sebagai tradisi turun temurun yang terus dilaksanakan hingga kini.

Pengertian Hukum Adat: Sifat-sifat Hukum Adat

Hukum adat di Indonesia memiliki beberapa karakteristik yang berkaitan erat dengan suatu golongan masyarakat. Sifat-sifat hukum adat adalah:

  • Tradisional (bersifat turun temurun)
  • Religius (berkaitan dengan nilai-nilai keagamaan dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa)
  • Kebersamaan (mengutamakan kepentingan bersama)
  • Konkret (nyata, berwujud, dan maknanya jelas)

(kny/imk)

Jakarta, Kemendikbud --- Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemajuan Kebudayaan, tindakan yang dilakukan terhadap objek pemajuan kebudayaan yakni inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan. Setiap warga negara dapat berperan aktif dalam pemajuan kebudayaan. Sepuluh objek pemajuan kebudayaan tersebut adalah tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, dan ritus. Berikut penjelasan singkat tentang ke-10 objek pemajuan kebudayaan tersebut.
 

Tradisi Lisan adalah tuturan yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat, seperti sejarah lisan, dongeng, rapalan, pantun, cerita rakyat, atau ekspresi lisan lainnya. Contoh cerita rakyat antara lain Malin Kundang dari Sumatera Barat, Tangkuban Perahu dari Jawa Barat, dan Legenda Si Kembar Sawerigading dan Tenriyabeng dari Sulawesi Barat.

Manuskrip adalah naskah beserta segala informasi yang terkandung di dalamnya, yang memiliki nilai budaya dan sejarah, seperti serat, babad, kitab, dan catatan lokal lainnya. Contoh babad antara lain Babad Tanah Jawi yang menceritakan cikal-bakal kerajaan-kerajaan di Jawa beserta mitosnya. Contoh serat antara lain Serat Dewabuda, yang merupakan naskah agama yang menyebutkan hal-hal yang khas ajaran Buddha.

Adat Istiadat adalah kebiasaan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, tata kelola lingkungan dan tata cara penyelesaian sengketa.

Permainan Rakyat adalah berbagai permainan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan kelompok masyarakat yang bertujuan untuk menghibur diri. Contoh permainan rakyat antara lain permainan kelereng, congklak, gasing, dan gobak sodor.

Olahraga Tradisional adalah berbagai aktivitas fisik dan/atau mental yang bertujuan untuk menyehatkan diri dan meningkatkan daya tahan tubuh, didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus, dan diwariskan lintas generasi. Contoh olahraga tradisional antara lain bela diri, pasola, lompat batu, dan debus.

6.       Pengetahuan Tradisional

Pengetahuan Tradisional adalah seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat yang mengandung nilai-nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus menerus dan diwariskan lintas generasi. Pengetahuan tradisional antara lain kerajinan, busana, metode penyehatan, jamu, makanan dan minuman lokal, serta pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta.

Teknologi Tradisional adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang atau cara yang diperlukan bagi kelangsungan atau kenyamanan hidup manusia dalam bentuk produk, kemahiran, dan keterampilan masyarakat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dan dikembangkan secara terus menerus serta diwariskan lintas generasi. Contoh teknologi tradisional adalah proses membajak sawah dengan menggunakan tenaga kerbau, atau menumbuk padi dengan menggunakan lesung.

Seni adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis warisan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/atau medium. Seni terdiri atas seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, dan seni media. Seni pertunjukan antara lain seni tari, seni teater atau seni musik. Contoh seni sastra yaitu lukisan, patung, atau keramik.

Bahasa adalah sarana komunikasi antarmanusia, baik berbentuk lisan, tulisan, maupun isyarat, misalnya bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Di Indonesia terdapat sekitar 700 bahasa daerah yang tersebar di berbagai pulau, dari ujung Sumatra hingga Papua. Bahkan, dalam satu provinsi bisa terdapat berbeda-beda bahasa daerah. Misalnya di Provinsi Aceh terdapat bahasa Aceh dan bahasa Gayo.

Ritus adalah tata cara pelaksanaan upacara atau kegiatan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terusmenerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, berbagai perayaan, peringatan kelahiran, upacara perkawinan, upacara kematian, dan ritual kepercayaan beserta perlengkapannya. (Desliana Maulipaksi)

 Sumber :

Jelaskan arti kata adat tradisional kepercayaan

 

Penulis : pengelola web kemdikbudEditor :

Dilihat 79458 kali


Skip to content

Jelaskan arti kata adat tradisional kepercayaan

Dekan Fakultas Hukum
Dr. M. Citra Ramadhan, SH, M.H

Jelaskan arti kata adat tradisional kepercayaan


Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Anggreni Atmei Lubis, SH, M.Hum

Jelaskan arti kata adat tradisional kepercayaan


Wakil Dekan Bidang Inovasi, Kemahasiswaan dan Alumni
Nanang Tomi Sitorus, SH, M.H

Jelaskan arti kata adat tradisional kepercayaan

Jelaskan arti kata adat tradisional kepercayaan

Jelaskan arti kata adat tradisional kepercayaan

Jelaskan arti kata adat tradisional kepercayaan

Jelaskan arti kata adat tradisional kepercayaan

Jelaskan arti kata adat tradisional kepercayaan

Jelaskan arti kata adat tradisional kepercayaan