Kita memerlukan sebuah usaha untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup, Ma Show
30 Agustus 2021 Hidup di dunia ini tentunya memiliki banyak kebutuhan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, ada harga yang harus Mama bayar. Misalnya, apabila Mama ingin membeli kebutuhan pokok, Mama harus memiliki uang untuk bisa mendapatkannya. Akan tetapi, bagaimana caranya agar dapat memiliki uang? Tentu saja Mama harus bekerja, entah dengan orang lain atau membuka usaha sendiri, seperti berjualan. Dikutip dari buku Panduan Praktis Mengurus Legal Formal Perusahaan oleh Solahudin Pugung, S.H. (2013: 16), usaha adalah kegiatan atau aktivitas yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan yang terus menerus secara berkesinambungan. Sementara itu, usaha ekonomi adalah sebuah kegiatan yang biasa dilakukan oleh seseorang atau masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ada banyak jenis-jenis usaha ekonomi di Indonesia, sehingga masyarakat memiliki berbagai peluang usaha sesuai dengan minat, modal, baik berskala kecil ataupun besar. Secara umum, usaha ekonomi di Indonesia terdiri dari 2 jenis usaha, yaitu usaha ekonomi yang di dikelola sendiri dan usaha ekonomi yang dikelola kelompok. Nah, kali ini Popmama.com akan mengulas tentang 2 jenis usaha ekonomi di Indonesia yang dapat Mama lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Simak sampai akhir ya, Ma! 1. Usaha ekonomi yang dikelola sendiriPixabay/pexelsBiasanya, usaha ekonomi yang dikelola sendiri dikenal dengan usaha perorangan. Usaha tersebut memiliki modal yang cukup terbatas dan dikelola secara sederhana saja, Ma. Contoh usaha ekonomi yang dikelola sendiri sebagai berikut.1. Pertanian Usaha pertanian memang dikenal sebagai usaha perorangan karena dikelola sendiri. Biasanya, usaha pertanian ini mengupayakan hasil pertanian dengan cara mengolah tanah dan menanaminya dengan tanaman yang dapat dikonsumsi. Oleh karena itu, usaha pertanian sangat membutuhkan lahan. Tanaman-tanaman tersebut berupa, jagung, padi, ketela, kelapa sawit, cengkeh, teh, kopi, pala, dan lain-lain. 2. Perdagangan Usaha perdagangan masuk ke dalam usaha berskala kecil hingga menengah karena dikelola secara perseorangan. Modal yang dimiliki pun terbatas. Sebab itu, perdagangan disebut sebagai suatu kegiatan jual beli yang dapat menguntungan kedua belah pihak. Contoh usaha perdagangan, yaitu pedagang kaki lima, pedagang warung, pedagang kios pasar, pedagang asongan, dan toko kelontong. 3. Usaha jasa Meski memiliki banyak jenis, usaha jasa juga termasuk usaha yang dikelola sendiri atau perseorangan. Biasanya, usaha jasa terdapat di sekitar kita, Ma. Misalnya, fotokopi, bengkel, salon, barber shop, klinik, hingga jasa angkutan. 4. Industri kecil Jangan salah ya, Ma. Ternyata, usaha industri juga ada yang masuk ke dalam usaha perseorangan kok, misalnya usaha kerajinan tangan berupa pembuatan tembikar, keramik, anyaman, dan mebel. Selain karena dikelola sendiri, sektor industri ini dikenal sebagai industri rumahan. 5. Peternakan Usaha peternakan yaitu suatu usaha yang kerjanya memelihara hewan peliharaan yang dapat diambil hasilnya atau bisa dijual kembali. Misalnya, peternakan sapi, kuda, kambing, domba, kelinci, ayam, dan lainnya. 2. Usaha ekonomi yang dikelola kelompokPixabay/089photoshootingsUsaha ekonomi yang dikelola secara berkelompok merupakan usaha yang dijalankan bersama-sama dalam hal permodalan, pengelolaan, hingga pembagian hasil. Oleh karena itu, usaha ekonomi berkelompok ini dikelola dengan sangat baik dan memiliki modal yang cukup besar karena tergolong usaha berskala besar. Berikut ini contoh usaha ekonomi yang dikelola kelompok, antara lain:1. Firma Firma merupakan perusahaan yang didirikan oleh sejumlah orang, setidaknya dua orang yang sudah saling mengenal dengan baik. Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama fima, dengan catatan anggota firma akan bertanggung jawab secara penuh atas risiko dari tindakannya tersebut. Biasanya, usaha firma ini bergerak di bidang keuangan dan konsultan hukum, seperti pengacara. 2. Commanditaire Vennotschaap (CV) atau persekutuan komanditer CV adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan modal yang didapat dari pendiri itu sendiri dan beberapa penanam modal. Perusahaan CV ini terbagi menjadi dua anggota, yakni sekutu aktif sebagai investor sekaligus pengelola dan sekutu pasif yang berperan sebagai investor saja. 3. Koperasi Koperasi merupakan sebuah badan usaha bersama dalam bidang ekonomi yang berasas kekeluargaan. Biasanya, kerjasama dalam koperasi ini berdasarkan prinsip saling membutuhkan dan kesamaan kebutuhan. Ada lima jenis koperasi di Indonesia, antara lain koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha, koperasi produksi, dan koperasi jasa. 4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) BUMN ini merupakan badan usaha negara karena seluruh modal dimiliki oleh negara yang bersifat strategis atau vital. Terdapat tiga jenis BUMN, yaitu perusahaan umum (perum), perusahaan jawatan, dan perusahaan perseroan (persero). 5. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jika BUMN milik negara, BUMD adalah badan usaha milik daerah. Modal BUMD didapat dari daerah tersebut. BUMD didirikan dengan tujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat di daerah tersebut. Contoh BUMD, antara lain Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Perusahaan Daerah Angkutan Kota. 6. Perseroan Terbatas (PT) PerseroanTerbatas (PT) adalah perusahaan yang modalnya didapatkan dari penjualan saham. Saham itu sendiri ialah surat berharga yang berfungsi sebagai tanda keikutsertaan dalam penanaman modal dalam perusahaan dan setiap saham memiliki nilai nominal. Berikut perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang ada di Indonesia, di antaranya PT. Djarum, PT. Gudang Gram, PT. Indofood Indonesia Tbk., dan PT. Unilever Indonesia Tbk.. Itu dia 2 Jenis Usaha Ekonomi di Indonesia yang biasa dilakukan oleh masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya alam sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kira-kira Mama dan anak mama berminat membuka usaha sendiri tidak? Baca juga: Baca Artikel Selengkapnya
Jenis Usaha Kelompok – Materi satu ini merupakan materi yang dipelajari oleh kelas 5 Sekolah Dasar serta Sekolah Menengah Pertama. Pada salah satu materi tema delapan untuk kelas 5 SD, akan disajikan secara singkat mengenai jenis usaha kelompok. Kemudian pada Sekolah Menengah Pertama materi ini akan kembali diterangkan lebih lengkap. A. Pengertian Jenis Usaha KelompokSebelum mengarah kepada pengertian jenis usaha kelompok secara langsung, Grameds perlu mengetahui pengertian dari usaha itu sendiri. Secara umum, usaha merupakan kegiatan yang dilakukan dengan mengerahkan tenaga, pikiran maupun badan untuk dapat mencapai suatu maksud dan tujuan pekerjaan. Beberapa ahli berpendapat mengenai pengertian usaha, seperti Harmaizar Z menurutnya usaha merupakan perusahaan yang berbentuk bisnis dan secara terus menerus melakukan kegiatan yang bertujuan untuk dapat menghasilkan keuntungan bagi individu maupun badan hukum. Hughes dan Kapoor pun berpendapat bahwa usaha merupakan seluruh kegiatan individu untuk dapat melakukan suatu hal dengan terorganisir untuk menghasilkan serta menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Usaha sendiri memiliki berbagai macam jenis dan beberapa jenis badan usaha, seperti jenis usaha kelompok. Jenis usaha kelompok secara umum dapat diartikan sebagai usaha yang dijalankan oleh beberapa orang atau secara bersama-sama. Mulai dari patungan modal, pengelolaan perusahaan tentunya bagi hasil. Sederhananya, jenis usaha kelompok ini merepresentasikan namanya yaitu merupakan usaha yang dikelola bersama atau berkelompok. Bagi Grameds yang ingin membuat sebuah bisnis seperti PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasi, serta perusahaan konsultan terdapat buku Panduan Praktis Mendirikan Berbagai Badan Usaha yang dapat membantu kamu untuk lebih mengerti persoalan perizinan, ketenagakerjaan, dan masih banyak lagi. Setelah mengetahui pengertian usaha serta jenis usaha kelompok, Grameds juga perlu mengetahui jenis-jenis badan usaha. Berikut penjelasannya. Berikut ini adalah jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan dari badan usaha tersebut, simak penjelasannya : 1. Kepemilikan TunggalStruktur paling sederhana dari badan usaha merupakan jenis badan usaha kepemilikan tunggal atau perseorangan yang hanya melibatkan satu individu untuk mengoperasikan perusahaan sekaligus sebagai pemilik perusahaan. Untuk jenis badan usaha kepemilikan tunggal, aspek pajaknya datang dari pengeluaran serta penghasilan bisnis yang disertakan pada pengembalian pajak penghasilan pribadi. Pemerintah Indonesia mengizinkan untuk pemilik badan usaha perseorangan untuk membayar pajak perkiraan dalam empat jumlah yang sama sepanjang tahunnya. Walaupun begitu, badan usaha kepemilikan tunggal tetap memiliki kekurangan yang perlu dipertimbangkan. Pemilik badan usaha tunggal berarti bahwa Grameds atau individu tersebut memiliki tanggung jawab seluruhnya atas usaha tersebut. Sehingga, aset-aset pribadi mungkin dalam bahaya dan kemungkinan dapat disita untuk membayar kembali hutang bisnis atau mengklaim hukum yang diajukan pada usaha tersebut. 2. KemitraanJenis badan usaha yang kedua merupakan kemitraan, di mana jenis badan usaha dimiliki serta dioperasikan oleh beberapa orang seperti jenis usaha kelompok. Ada dua jenis kemitraan yaitu kemitraan umum serta kemitraan terbatas.
Kemitraan umum merupakan mitra yang mengelola perusahaan dan menanggung tanggung jawab atas hutang kemitraan serta kewajiban lainnya. Sedangkan kemitraan terbatas berarti memiliki mitra umum yang terbatas, mitra terbatas berfungsi sebagai investor dan tidak memiliki kendali atas perusahaan maupun tidak wajib tunduk pada kewajiban seperti halnya kemitraan umum. Kemitraan terbatas bukanlah pilihan yang baik untuk bisnis baru, karena pengarsipan serta kompleksitas administrasi yang diperlukan. Namun, apabila Grameds memiliki dua tau lebih mitra yang memiliki keinginan untuk terlibat aktif maka kemitraan umum tentu akan lebih mudah dibentuk. Kemitraan umum memiliki keuntungan yang utama yaitu dengan perlakuan pajak yang dapat dinikmati oleh pemilik usaha. Hal ini dikarenakan kemitraan tidak membayar pajak atas penghasilan melainkan melewati keuntungan maupun kerugian masing-masing mitra. Kelemahan kemitraan ini hampir sama dengan kepemilikan tunggal, yaitu tanggung jawab pribadi atas kewajiban serta hutang kemitraan. Setiap kemitraan umum dapat melakukan tindakan atas nama kemitraan dan mengambil pinjaman serta membuat keputusan yang akan memengaruhi serta mengikat seluruh mitra. Selain itu, kemitraan juga membutuhkan biaya atau dana yang cukup mahal untuk didirikan karena kemitraan membutuhkan lebih banyak layanan hukum serta akuntansi. 3. KorporasiJenis badan usaha yang terakhir merupakan jenis usaha yang paling komplek dibandingkan jenis usaha lainnya. Selain itu jenis usaha korporasi lebih mahal dari struktur bisnis lainnya. Korporasi sendiri merupakan badan hukum yang bersifat independen dan terpisah dari pemilik usahanya. Oleh karena itu, pemilik usaha korporasi harus mematuhi berbagai macam peraturan serta persyaratan pajak.
Namun, pemilik bidang usaha korporasi akan terlindungi dari tanggung jawab yang diterima, karena hutang korporasi tidak dianggap sebagai hutang pemilik korporasi tersebut. Hal ini tentu berbeda dari jenis bidang usaha kepemilikan yang dapat menempatkan aset pribadi dalam keadaan berbahaya. Korporasi juga memiliki kelebihan dalam mengumpulkan uang. Perusahaan dapat menjual saham untuk dapat mengumpulkan dana. Selain itu, korporasi juga akan terus berlanjut walaupun salah satu pemegang saham meninggal, atau cacat hal itu tidak akan memengaruhi perusahaan korporasi. Kekurangan dari korporasi adalah membutuhkan biaya yang mahal dibandingkan dengan jenis badan usaha yang lain. Karena skala besar dari korporasi, maka perusahaan membutuhkan pengacara, layanan hukum hingga akuntan. Korporasi juga dibentuk dan berada di bawah hukum masing-masing negara dan diatur dalam peraturan negara masing-masing. Itulah ketiga jenis badan usaha yang dapat Grameds ketahui dan pertimbangkan agar menjadi salah satu pijakan untuk memulai membuka bisnis. Temukan penjelasan lebih lengkap mengenai berbagai jenis badan usaha yang ada di Indonesia, bagaimana cara mendirikannya serta berbagai alternatif solusi untuk menangani kasus yang mungkin saja terjadi dalam proses pendirian badan usaha melalui buku Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, Dan Bijak Mendirikan Badan Usaha. C. Jenis dan Ciri Usaha Ekonomi yang Dikelola KelompokJenis usaha kelompok membuat setiap anggotanya memiliki andil dan mengambil peran masing-masing untuk menyukseskan usaha tersebut. Tentu saja modal untuk membangun usaha kelompok juga merupakan modal bersama yang didapatkan melalui patungan dan keuntungannya pun dibagi dengan cara bagi hasil. Usaha kelompok memiliki anggota yang aktif serta anggota yang pasif. Keanggotaan tersebut disebut sebagai struktur perusahaan yang memiliki tugas masing-masing. Agar Grameds mengetahui jenis usaha kelompok lebih lanjut, berikut adalah jenis serta ciri usaha kelompok. Simak penjelasannya. 1. Perusahaan FirmaFirma adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang yang menggunakan nama yang sama atau menggunakan nama yang sama untuk digunakan secara bersama. Biasanya, firma didirikan oleh dua orang atau lebih yag sudah saling mengenal satu sama lain ataupun keduanya merupakan kerabat dekat. Untuk memutuskan bekerja sama, kedua orang tersebut tentu sudah saling mempercayai satu sama lain sehingga dapat membentuk sebuah firma dan mencapai tujuan bersama. Setiap anggota firma memiliki hak sama untuk bertindak atas nama firma tersebut dan apabila timbul resiko atas tindakan salah satu anggota, maka kerugiannya akan ditanggung oleh bersama. Firma sendiri terbagi menjadi empat, yaitu sebagai berikut.
Seperti kantor pengacara, pengacara akan menawarkan jasanya kepada seorang klien yang memiliki suatu permasalahan hukum dan mengurai permasalahan hukum tersebut hingga selesai.
Berikut adalah beberapa ciri dari firma.
2. Persekutuan Terbatas atau Commanditaire Vennootschap (CV)Persekutuan terbatas atau CV merupakan perusahaan yang didirikan oleh satu orang pengusaha atau lebih dari satu pengusaha dengan menggunakan modal dari pengusaha tersebut serta beberapa penanam modal maupun penanam saham. Pendiri perusahaan dengan badan usaha CV harus bertanggung jawab terhadap kelangsungan serta berjalannya perusahaan tersebut dan modal yang telah ditanamkan oleh para investor. Biasanya, CV merupakan perusahaan firma yang telah berkembang, apabila firma berjalan dengan baik, maka firma tersebut membutuhkan suntikan dana dari investor sehingga firm aitu dapat dilanjutkan atau dikembangkan menjadi CV. Berikut adalah beberapa ciri-ciri dari CV :
Dengan beragamnya macam badan usaha yang ada khususnya di Indonesia, terdapat pula perbedaan antara corak serta kekhasan setiap badan usaha tersebut. Pelajari berbagai macam usaha tersebut secara praktis serta lengkap melalui buku Super Komplet Panduan Mendirikan Pt, Cv, & Badan Usaha Lainnya. 3. Perseroan Terbatas (PT)Perseroan terbatas merupakan badan usaha yang besar dan diatur sesuai dengan undang-undang negara dalam perseroan tersebut. Setiap negara tentu memiliki peraturan berbeda mengenai perseroan terbatas. Di Indonesia sendiri, perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Dalam undang-undang tersebut, Perseroan Terbatas atau PT merupakan badan hukum dengan persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian. PT juga melakukan kegiatan usaha dengan menggunakan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 serta peraturan pelaksanaanya. Perseroan Terbatas memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
4. Badan Usaha Milik Negara atau BUMNBadan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan usaha yang seluruh modalnya adalah milik negara. BUMN sendiri terbagi menjadi beberapa jenis usaha yang ada di Indonesia, seperti Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) serta Perusahaan Perseroan (POS). BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
5. KoperasiKoperasi merupakan badan usaha yang dengan sengaja dibangun agar dapat memakmurkan serta membantu anggota koperasi. Koperasi umumnya berasaskan pada asas kekeluargaan. Koperasi memiliki tujuan untuk dapat memenuhi kebutuhan ekonomi anggota koperasi dan merupakan jenis usaha kelompok di bidang ekonomi. Koperasi memiliki lima jenis yang telah diakui oleh Indonesia, yaitu Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi, Koperasi Jasa serta Koperasi Serba Usaha. Berikut adalah beberapa ciri-ciri dari koperasi :
D. KesimpulanPengetahuan mengenai usaha kelompok penting untuk Grameds yang ingin membangun perusahaan. Grameds perlu mengetahui jenis struktur hukum yang dipilih untuk perusahaan tersebut. Karena tentu saja, membangun perusahaan bukanlah sebuah candaan, keputusan jenis usaha ini akan memengaruhi besaran pajak yang dikenakan pada perusahaan, tanggung jawab pribadi sebagai pemilik perusahaan serta kemampuan Grameds untuk mengumpulkan uang melalui perusahaan tersebut. Oleh karena itu, penting bagi calon pengusaha untuk mengetahui jenis usaha yang ada di Indonesia. Jenis usaha di Indonesia sendiri, terbagi menjadi dua yaitu jenis usaha kelompok dan jenis usaha perorangan. Jenis usaha perorangan merupakan jenis badan usaha komersil atau dapat disebut sebagai perusahaan yang dimiliki oleh seorang pengusaha secara perseorangan. Contoh skala kecilnya seperti pemilik bisnis UMKM. Berbeda dengan jenis usaha perseorangan, jenis usaha kelompok merupakan jenis usaha yang umumnya dikelola oleh lebih dari satu orang dan berskala besar. Jenis usaha kelompok dapat dibangun melalui kerja sama dua orang atau lebih yang kemudian membangun dan merencanakan perusahaan tersebut. Usaha kelompok memiliki empat jenis yang berbeda baik dari pembiayaan, modal, keuntungan hingga urusan hukumnya. Keempat jenis usaha kelompok tersebut adalah Perusahaan firma, Persekutuan Terbatas atau CV, Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Koperasi. Sedangkan badan usaha yang ada di Indonesia terbagi menjadi tiga jenis yaitu, Kepemilikan Tunggal yang hanya melibatkan satu individu, Kemitraan merupakan jenis usaha yang dijalankan oleh beberapa orang, Korporasi merupakan jenis usaha yang paling kompleks dan memiliki modal yang lebih mahal. Nah, itulah penjelasan singkat mengenai jenis usaha kelompok yang dapat membantu Grameds mengetahui dan mengenal macam-macam serta kebijakan pajak yang berlaku pada jenis usaha yang diambil. Grameds dapat mempelajari lebih lanjut mengenai usaha kelompok maupun materi yang berkaitan dengan usaha melalui buku yang tersedia di Gramedia, karena Gramedia sebagai #SahabatTanpaBatas akan senantiasa menyiapkan buku berkualitas dan bermanfaat. Beli bukunya sekarang juga ! Baca juga artikel terkait “Jenis Usaha Kelompok” : https://www.gramedia.com/products/hukum-pembiayaan-usaha
|