Bisnis.com, JAKARTA-Pejalan kaki harus memperhatikan keselamatan dirinya saat berada di jalan raya. Berikut terdapat empat hal yang bisa dilakukan: Pertama, gunakan zebra cross atau jembatan penyeberangan saat menyeberang. "Zebra cross, itu yang utama. Kalau tidak ada zebra cross, gunakan JPO. Tidak ada JPO, menggunakan area yang aman dan selamat. Caranya, amati pergerakan kendaraan. Kalau satu jalur, dari kanan. Kalau dua jalur lihat kanan kiri," ujar koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), Edo Rusyanto saat peringatan hari Pejalan Kaki Nasional di Jakarta, Minggu. Kedua, ketika menyeberang, beri isyarat. "Harus melihat kanan dan kiri, beri isyarat. Ini yang orang lupa. Karena di mata hukum, kalau kita memberi isyarat (tidak bersalah)," kata dia Ketiga, jangan pernah gunakan bahu jalan untuk berjalan "Kalau berjalan, gunakan trotoar yang sudah disediakan. Jangan gunakan bahu jalan, kita bisa menjadi pelaku kecelakaan," tutur Edo. Keempat, tidak melakukan aktivitas lain saat berjalan misalnya bermain ponsel. "Jangan bermain ponsel dan menggunakan earphone sambil jalan. Kalau menggunakan earphone, ada klakson dia enggak dengar," kata Edo. "Empat hal ini kalau dilakukan bisa mengurangi fatalitas kecelakaan lalu lintas," pungkas dia. Data badan kesehatan dunia (WHO) menunjukkan 22 persen korban kecelakaan adalah pejalan kaki. Angka itu setara dengan 747 pejalan kaki meninggal dunia setiap harinya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Yongky Yulius TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Berjalan kaki rupanya tak bisa dilakukan secara sembarangan lho. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar keselamatan diri terjaga. Pencetus gerakan relawan Koalisi Pejalan Kaki Kota Bandung, Yanuar Ramadhan (20), mengatakan, pejalan kaki atau pedestrian harus memperhatikan beberapa hal agar keselamatannya terjaga saat di jalan raya. Pertama, Yanuar, mengimbau, jika di pinggir jalan raya ada trotoar, pejalan kaki wajib berjalan di atas trotoar itu Baca: Persib Bandung Tak Mau Ikut Piala Gubernur Kaltim, Ini Alasan Mario Gomez "Aturan pertama. Kalau ada trotoar, wajib berjalan di trotoarnya. Tapi harus di arah arus lalu lintas yang searah, atau di sebelah kiri jalan raya," ujarnya kepada Tribun Jabar, Selasa (30/1/2018), di kawasan Jalan Asia Afrika. Kemudian, jika di pinggir jalan raya itu tidak ada trotoar, maka pejalan kaki harus berjalan di arah lalu lintas sebaliknya, yakni di pinggir jalan sebelah kanan. "Mengapa jika tidak ada trotoar harus berjalan di pinggir jalan sebelah kanan? Soalnya, biar kita bisa melihat laju motor atau mobil, karena kan arahnya dari depan. Kalau ada motor atau mobil yang melaju sembarangan, kita bisa menghindar karena melihatnya dari depan," katanya. Selanjutnya, dalam hal menyeberang jalan, Yanuar pun memberikan beberapa tips. Baca: Indonesian Idol 2018 Show 1 Berbeda dari Biasanya, 4 Fakta Ini Paling Heboh & Mencolok Saat menyeberang jalan raya, pejalan kaki diusahakan tidak menyeberang di bagian jalan yang berbelok. Sebab, lanjutnya, pengendara yang melajukan motor atau mobilnya cenderung tak bisa melihat ada pejalan kaki menyeberang di belokan. "Di belokan itu kan pengendara jarak pandang ke depannya otomatis berkurang. Jadi, kalau ada yang menyeberang kemungkinan nggak akan kelihatan," ujar Yanuar.
Berikutnya, pria lulusan SMK di Bandung tahun 2015 ini juga mengimbau agar saat menyeberang tak boleh sendiri. "Usahakan kalau menyebarang itu minimal dua orang. Kalau satu orang, pejalan kaki cenderung dianggap remeh. Nggak apa-apa walaupun harus menyeberang dengan orang yang tak dikenal," katanya.
KESELAMATAN PEJALAN KAKI DI JALAN A. Dasar Pejalan kaki adalah istilah dalam transportasi yang digunakan untuk menjelaskan orang yang berjalan di lintasan pejalan kaki baik dipinggir jalan, trotoar, lintasan khusus bagi pejalan kaki ataupun menyeberang jalan. Untuk melindungi pejalan kaki dalam berlalu-lintas, pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan dan menyeberang pada tempat penyeberangan yang telah disediakan bagi pejalan kaki. Pejalan kaki adalah setiap orang yang berjalan di ruang lalu lintas jalan ( UU no.22 th. 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan ). Karena aktivitasnya bergerak, maka pejalan kaki dianggap bagian dari pergarakan lalu lintas. Untuk menjamin keselamatan pejalan kaki, maka diatur hak dan kewajibannya dalam berlalu lintas, serta berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung. B. Fasilistas pejalan kaki Trotoar Adalah jalur pejalan kakai yang letaknya sejajar dengan jalan. Permukaan trotoar dibangun lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keselamatan pejalan kaki. Kebutuhan trotoar dihitung berdasarkan volume pejalan kaki , tingkat kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki , serta pengaduan/permuntaan masyarakat. Papan petunjuk kepada pejalan kaki tentang arah yang harus dilalui. Rambu ini dijumpai di perkotaan yang banyak pejalan kakinya.
Zebra cross adalah tempat penyebrangan di jalan yang diperuntunkan bagi pejalan kaki yang akan menyebrang jalan ,dinyatakan dengan marka jalan membentuk garis membujur berwarna putih dan hitam yang tebal garisnya 300 mm dan dengan celah yang sama dan panjang sekuramg kurangnya 2500mm, menjelang zebra cross masih ditambah lagi dengan larangan parkir agar pejalan kaki yang akan menyeberang dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan di jalan. Pejalan kaki yang berjalan di atas zebra cross mendapat preoritas terlebih dahulu. Pelikan adalah tempat penyebrangan di jalan seperti zebra ceoss yang dilengkapi dengan APILL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas ) atau lampu lalu lintas ( traffic light diperuntunkan bagi pejalan kaki yang akan menyebrang dengan cara menekan tombol , setelah lampu isyarat menyala hijau pejalan kaki boleh menyeberang. Pelikan biasanya banyak di jalan padat lalu lintas dan banyak pejalan kakinya.
Adalah fasilitas pejalan kaki yang disediakan untuk menyebrangi jalan yang ramai, lebar, berkecepatan tinggi atau di jalan tol, JPO digunakan pula sebagai akses menuju tempat pemberhentian bus ( seperti busway Trans Jakarta di Jakarta ). JPO Ini didisain dengan kelandaian tertentu sehingga memudahkan penyandang cacat yang mengguanakan kursi roda. Di beberapa tempat, JPO dilengkapi dengan tangga berjalan ataupun lift seperti yang digunakan pada salah satu akses JPO menuju tempat pemberhentian bus di JL.M.H.Thamrin, jakarta. Kawasan pejalan kaki dalah suatu kawasan khusus peruntukkan bagi pejalan kaki, dilengkapi dengan tman , patung , kursi dan rak sepeda, serta biasanya ditempatkan di taman bermain anak, di pusat perbelanjaan dan sebagainya. Kawasan pejalan kaki menjadi tren di kota kota besar dunia, di jalan pasar baru, jakarta pusat untuk meningkatkan kenyamanan pejalan kaki, disepanjang jalan ini dilengkapi dengan kanopi. C. Tata Cara Berjalan Di Jalan Berjalan Di Trotoar Pejalan kaki wajib mengguanakan bagian jalan yang di peruntukkan bagi pejalan kaki atau sering kita sebut trotoar. Ketika pejalan kaki berjalan ditrotoar posisi danarah berjalan sesuaikan dengan kaidah berlalu lintas selama tidak mengganggu pejalan kaki lainnya.
Di malam hari pejalan kaki tidak boleh berlari tetapi berjalan dengan tenang, dianjurkan mengguankan pakaian berwarna terang atau memakai pita reflektif yang dapat berpendar bila disinari lampu kendaraan bermotor, sehingga keberadaan orang tersebut dapat terdeteksi.
Pejalan kaki yang memiliki kekurangn fisik harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali oleh penggua jalan lainnya. – Pejalan kaki yang mempunyai kekurangan pendengaran ( tuli ) – Pejalan kaki yang mempunyai kekurangan penglihatan ( buta ) D. Tata Cara Menyebrang Jalan Prosedur umum menyebrang jalan yang benar gunakan metode 4T : T1 – Tunggu Sejenak Harus menunggu sejenak sampai lalu lintas relative kosong,gunakan mata dan telinga T2 – Tengok Kanan Harus tengok kanan terlebih dahulu karena peraturan berlalu lintas Indonesia menggunakan jakur sebelah kiri.Gunakan mata dan telinga T3 – Tengok Kiri Lihat arus lalu lintas sebelah kiri gunakan mata dan telinga,mendengar lebih cepat dari pada melihat,karena kita sering mendengar suara kendaraan sebelum melihat T4 – Tengok Kanan Lagi Tengok sebelah kanan sekali lagi,untuk mamastikan tidak ada kendaraan yang mendekat dari sebelah kanan.
Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyebrang jalan ditempat penyebrangan.Pejalan kaki wajib menyebrang di tempat yang telah di tentukan seperti zebra cross,jembatan penyebrang orang,atau terowongan pejalan kaki.
Bila tempat penyebrangan tidak tersedia,pejalan kaki harus memilih tempat yang terbuka jarak pandangnya.Sehingga pengemudi kendaraan yang melintas dapat melihat dengan jelas keberadaan pejalan kaki ketika menyebrang.
Di persimpangan jalan yang dilengkapi dengan APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas) atau lebih dikenal lampu lalu lintas,dipasang 2 jenis lampu yaitu: Lampu tiga warna untuk Kendaraan,maka: – Jika Lmpu Hijau menyala,kendaraan harus berjalan dan pejalan kaki tidak boleh menyebrang – Jika Lampu Kuning menyala,kendaraan bersiap berhenti,pejalan kaki tidak boleh menyebrang . – Jika Lampu Merah menyala,kendaraan harus berhenti,pejalan kaki boleh menyebrang. Lampu Dua Warna untuk Pejalan Kaki : – Jika Lampu Orang Merah menyala,biarkan kendaraan melintas,pejalan kaki tidak boleh menyebrang – Jika Lampu Orang Hijau menyala,tunggu sejenak sampai kendaraan betul-betul berhenti,baru pejalan kaki boleh menyebrang. E. Perilaku yang Berbahaya di Jalan – Berjalan di atas badan jalan (tengah jalan),akan sangat terbuka kemungkinan anda akan ditabrak oleh mobil yang lewat. – Berjalan searah arus lalu lintas dapat menyebabkan pejalan kaki tidak dapat mengantisipasi kendaraan dibelakangnya, – Berjalan berbanjar (berjajar) kasamping lebih dari 2 orang dapat tersenggol kendaraan bermotor yang melintas. – Orang dewasa dilarang menggandeng anak di sisi sebelah luar,karena anak akan mudah tersrempet kendaraan . Dengan memposisikan anak disebelah dalam,berarti orang dewasa melindungi secara fisik. – Anak-anak pada dasarnya suka bermain dimanapun ia berada.Bila mereka berjalan secara berkelompok mereka cenderung bercanda,saling mendorong,bermain dan menghambur ke jalan secara tiba-tiba.Mereka adalah kelompok pejalan kaki rentan,yang berisiko tinggi terpapar bahaya lalu lintas. – Menelepon atau SMS bahkan mendengarka musik menggunakan earphone sambil berjalan kaki. Hindari pemilihan tempat penyebrangan yang membahayakan seperti : – Terhalang box telepon,kotak surat,pohon besar – Di sela-sela kendaraan yang parkir – Di tikungan tajam – Di lereng atau tanjakan – Di jalanb menurun |