Sebutkan dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia

KOMPAS.com – Indonesia merupakan negara hukum, artinya semua kehidupan negara harus didasarkan pada hukum. Agar konsep negara hukum benar-benar terlaksana, maka ada dua hal yang harus diupayakan Indonesia, yaitu perlindungan hukum dan penegakan hukum.

Dilansir buku Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga Berbasis Hak Konstitusional (2020) karya Trianah Sofiani, dijelaskan definisi perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon.

Menurut Philipus M. Hajdon, perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum.

Artinya, perlindungan hukum dilakukan dengan menggunakan sarana hukum yang ditujukan untuk melindungi harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap subyek hukum.

Baca juga: Sistem Pertahanan Negara Indonesia

Apabila dihubungkan dengan negara Indonesia, maka perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia harus berdasarkan prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada pancasila.

Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melakukan perlindungan hukum kepada semua warga negaranya tanpa terkecuali. Sebab perlindungan hukum merupakan hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Hak setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh perlindungan hukum telah diatur dalam pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Penegakan hukum

Selain perlindungan hukum, Indonesia juga wajib melakukan penegakan hukum sebagai konsekuensi atas bentuk negara hukum.

Baca juga: Infrastruktur Politik di Indonesia

Dalam buku Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat (2015) karya Laurensius Arliman, dijelaskan bahwa penegakan hukum merupakan proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Inti dari kegiatan penegakan hukum adalah upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik itu oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegak hukum.

Aparatur penegak hukum merupakan lembaga resmi yang diberi tugas dan wewenang oleh undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat dan negara.

Keberadaan aparatur penegak hukum memang tidak bisa dilepaskan dari proses penegakan hukum. Sebab aparatur penegak hukum itulah yang nantinya akan menegakkan aturan hukum.

Apabila aparatur penegak hukum memiliki mental yang buruk, maka akan menciptakan penegakan hukum yang buruk pula.

Baca juga: Suprastruktur Politik Indonesia

Sebaliknya, apabila aparatur penegak hukum memiliki mental yang baik dalam menegakkan aturan hukum, maka akan tercipta penegakan hukum yang baik dan bersifat responsif.

Agar proses penegakan hukum di Indonesia berjalan secara adil, maka pemerintah Indonesia wajib membangun dan menguatkan mental para aparatur penegak hukum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Bacaan 3 Menit

Perlindungan hukum dan penegakan hukum bukan hal yang asing di telinga. Meski kerap dianggap sama, kedua hal ini merupakan dua hal berbeda yang saling melengkapi. Berikut perbedaan perlindungan dan penegakan hukum yang harus diketahui.

Definisi Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum adalah upaya melindungi subjek hukum dengan sejumlah peraturan yang ada. Terkait perlindungan hukum, ada beberapa teori perlindungan hukum yang diungkapkan para ahli hukum di Indonesia.

Pertama, teori perlindungan hukum Philipus M Hadjon. Berdasarkan teori Hadjon, perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan atau sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang dapat melindungi suatu hal dari hal lainnya.

Baca juga:

Kedua, teori perlindungan hukum Satjipto Rahardjo yang menerangkan bahwa perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.

Ketiga, teori perlindungan hukum Soerjono Soekanto. Menurut Soekanto, pada dasarnya perlindungan hukum merupakan perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum.

Dari teori-teori yang diterangkan, apabila disederhanakan, perlindungan hukum merupakan fungsi dari hukum, yakni memberikan perlindungan.

Definisi Penegakan Hukum

Beranjak ke penegakkan hukum, Harun M. Husein dalam Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia menerangkan bahwa penegakan hukum adalah penyelenggaraan hukum oleh petugas penegak hukum dan oleh setiap orang yang mempunyai kepentingan sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Kemudian, Soerjono Soekanto mengartikan penegakan hukum sebagai upaya menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian hidup.

Dari definisi tersebut, secara sederhana, penegakan hukum dapat diartikan sebagai upaya menegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian.

Manfaat Perlindungan dan Penegakan Hukum

Indonesia merupakan negara hukum. Dalam konteks ini, hukum dibuat untuk memberi perlindungan bagi warga negara dan ditegakkan oleh para penegak hukum. Apabila dilaksanakan, praktik perlindungan dan penegakan hukum akan mendatangkan manfaat-manfaat sebagai berikut.

Makna dari supremasi hukum adalah hukum memiliki kekuasaan mutlak dalam mengatur manusia atau sederhananya semua tindakan pemerintah dan warga negara berlandaskan pada hukum. Tegaknya supremasi hukum berarti tidak ada ketimpangan antara penguasa dan rakyat; hukum melindungi semua tanpa intervensi.

Hukum dibentuk untuk mewujudkan keadilan bagi setiap orang atau setiap warga negara. Dengan adanya keadilan, setiap orang dapat melaksanakan kewajibannya dan menikmati setiap hak-haknya sebagai manusia dan sebagai warga negara.

Hidup damai dalam negara yang aman dan adil tentu menjadi harapan semua orang. Jika perlindungan dan penegakan hukum diselenggarakan dengan baik, semua orang akan merasa terlindungi dan perdamaian tentu akan terwujud.

Faktor yang Mempengaruhi Perlindungan dan Penegakan Hukum

Terselenggaranya perlindungan hukum dan penegakan hukum dengan maksimal tentu menjadi harapan bagi semua orang. Namun, ada sejumlah faktor-faktor yang mempengaruhi terwujudnya perlindungan dan penegakan hukum tersebut.

Menurut Soerjono Soekanto, ada lima faktor yang berpengaruh pada proses penegakan hukum dalam hal memberikan perlindungan.

  1. Faktor hukumnya sendiri.
  2. Penegak hukum, yakni pihak yang membentuk atau yang menerapkan hukum tersebut.
  3. Sarana dan/atau prasarana yang mendukung.
  4. Masyarakat, yakni lingkungan tempat hukum diterapkan.
  5. Kebudayaan, yakni hasil karya, cipta, dan rasa hasil karsa manusia.

Berdasarkan paparan yang diterangkan, singkatnya perlindungan hukum adalah upaya memberikan perlindungan bagi subjek hukum. Kemudian, penegakan hukum adalah upaya yang dilakukan aparat penegak hukum untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian. Mewujudkan perlindungan dan penegakan hukum tidaklah mudah, sebab dalam praktiknya ada banyak hambatan yang ditemukan.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 28I ayat (4), "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah".

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 71, "Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia".

3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia

Pasal 10 ayat (1) huruf d, "Penyampaian Permasalahan HAM yang dikomunikasikan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat menggunakan aplikasi online"