Sebutkan akibat yang akan muncul karena adanya pemerintahan yang tidak transparan

1. Dampak Pemerintahan yang tidak Transparan

        Banyak malapetaka yang menimpa bangsa dan negara berawal dari ketidak transparanan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan antara lain:

a.       Adanya kebijakan-kebijakan yang bermuatan kepentingan individu dan golongan, sehingga merusak tatanan hidup berbangsa dan bernegara.

b.      Penyelenggaraan pemerintah yang tidak transparan menjadikan penyelenggara negara bertindak menyimpang, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme yang sangat merugikan bangsa dan negara.

c.       Adanya ketidak adilan dan ketidakpastian hokum.

d.      Timbulnya instabilitas dalam berbagai bidang kehidupan.

e.       Bentuk-bentuk penyimpangan akibat tidak transparannya penyelenggaraan negara misalnya: manipulasi pajak,  penyelundupan, korupsi, kolusi, nepotisme.

Sebaiknya Anda Tahu

Dampak Lain Pemerintahan yang Tidak Transparan

a.       Pemerintahan yang diktator. Yaitu pemerintahan yang tidak demokratis, menindas rakyat dengan kekuasaan mutlak, yang diperoleh dengan cara kekerasan.

b.       Pemerintahan yang tidak bertanggungjawab. Adalah pemerintahan yang dalam setiap kebijakannya tidak dipertanggungjawabkan kepada rakyatnya. Biasanya banyak kebijakan pemerintah yang tidak memihak pada kepentingan rakyat banyak.

c.        Pemerintahan yang korup. Yaitu pemerintahan yang banyak diwarnai penyelewengan atau penggelapan uang negara/perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi dari pejabat negara.

d.       Pemerintahan yang banyak terjadi kolusi. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.

e.        Pemerintahan yang penuh nepotisme. Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

f.        Pemerintahan yang tidak menjunjung tinggi norma kesusilaan,kepatutan dan norma hukum.

2. Kebijakan Pemberantasan KKN Pemerintahan Era Reformasi

            Salah satu dampak paling umum dan serius dari pemerintahan yang tidak terbuka adalah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Selama lebih dari tiga puluh tahun pemerintahan Indonesia dibawah Orde Baru juga terjadi KKN yang sangat besar. Arah Kebijakan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Indonesia (Tap MPR No. VIII/MPR/2001)

a.       Mempercepat proses hukum terhadap aparatur pemerintah terutama aparat penegak hukum dan penyelenggara negara yang diduga melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta dapat dilakukan tindakan administratif untuk memperlancar proses hukum.

b.      Melakukan penindakan hukum yang lebih bersungguh-sungguh terhadap semua kasus korupsi, termasuk korupsi yang telah terjadi di masa lalu, dan bagi mereka yang telah terbukti bersalah agar dijatuhi  hukuman yang seberat-beratnya.

c.       Mendorong partisipasi masyarakat luas dalam mengawasi dan melaporkan kepada pihak yang berwenang berbagai dugaan praktek korupsi, kolusi, dan neporisme yang dilakukan oleh pegawai negeri, penyelenggara negara dan anggota masyarakat.

d.      Mencabut, mengubah, atau mengganti semua peraturan perundang-undangan serta keputusan-keputusan penyelenggara negara yang berindikasi melindungi atau memungkinkan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.

e.       Merevisi semua peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan korupsi sehingga sinkron dan konsisten satu dengan yang lainnya.

f.       Membentuk Undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya untuk membantu percepatan dan efektivitas pelaksanaan pemberantasan dan pencegahan korupsi.

Sebaiknya Anda Tahu

Peraturan Perundangan dan Lembaga untuk Pemberantasan KKN

a.       Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi;

b.       Perlindungan saksi dan korban;

c.        Kejahatan terorganisasi;

d.       Kebebasan mendapatkan informasi;

e.        Etika pemerintahan;

f.        Kejahatan pencucian uang;

g.        Ombudsman.

g.        Perlu segera membentuk Undang-undang guna mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan kolusi dan atau nepotisme yang dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi.

3. Pemerintahan yang Transparan perlu Adanya Kebebasan Pers

         Ketika Soeharto lengser dari kursi kepresidenan setelah didudukinya selama 32 tahun, kalangan pers berharap bahwa kebebasan pers yang selama ini terbelenggu dapat diperoleh kembali. Maka harapan besar sangat dipikulkan pada BJ Habibie sebagai presiden  setelah Soeharto mengundurkan diri pada tanggal 21 Mei 1998.

        Menteri Penerangan era BJ Habibie, Yunus Yosfiah mencabut Peraturan Menteri Penerangan No. 01/Per/Menpen/1984 tentang Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang selama ini dikhawatirkan banyak orang sebagai satu-satunya penghambat kebebasan pers. Pencabutan peraturan tentang SIUPP ini ternyata belum membuat  lega kalangan pers karena masih ada beberapa Permenpen dan SK Menpen yang disinyalir sama dan sebangun dalam usaha menghambat kebebasan pers.

                Dengan tidak ragu-ragu lagi Menpen mancabut pula:

a.       Permenpen No 02/Per/Menpen/1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Wartawan.

b.      SK Menpen No.214 tentang Prosedur dan Persyaratan untuk mendapatkan SIUPP.

c.       SK Menpen No. 47/Kep/Menpen/1975 tentang Pengukuhan PWI dan SPS Sebagai Satu-satunya Organisasi Wartawan dan Organisasi Penerbit Pers Indonesia.

d.      SK Menpen No. 184/Kep/Menpen/1978 tentang Pengukuhan Serikat Grafika Pers Sebagai Satu-satunya Organisasai Percetakan Pers Nasional.

e.       SK Menpen No. 24/Kep/Menpen/1978 dan SK Menpen No. 226/Kep/Menpen/1984 tentang Wajib Relai Siaran RRI dan Penyelenggaraan Siaran Berita oleh Radio Siaran Non RRI.

Penegasan secara eksplisit akan jaminan kebebasan pers dikeluarkan  melalui Permenpen No. 01/Per/Menpen/1998 yang tidak ada lagi sanksi pencabutan SIUPP.

            Jika sebelumnya untuk mendapatkan SIUPP diperlukan 16 syarat dan harus berhadapan dengan birokrasi yang sulit ditembus, sekarang hanya perlu tiga syarat, mengisi formulir permohonan, menyerahkan akta pendirian perusahaan dan ssusunan pengasuh. Dengan demikian lengkaplah sudah jawaban keraguan masyarakat akan jaminan kebebasan pers oleh menteri yang dari militer itu.

          Gayungpun bersambut, dalam tahun 1999 telah ada 852 SIUPP.  Bahkan sampai juli 1999 jumlah penerbitan  pers telah bertambah dari 289 pada tahun 1997 menjadi 1427. Dengan demikian sejak Soeharto lengser, ada penambahan 1138 SIUPP baru baik yang sudah dan akan terbit. Organisasi kewartawananpun tidak dimonopoli lagi oleh PWI. Saat ini sudah ada sekitar 24 organisasi kewartawanan.

        Wilayah penyebaran SIUPP, juga sangat beragam, meliputi kota kabupaten tidak hanya kota propinsi apalagi di jakarta. Meskipun dari segi prosentase jakarta tetap masih tertinggi (48,70%). Dari segi isi tak jauh berbeda meskipun lebih terkonsentrasi ke koran umum dan politik.

        Pemerintah BJ Habibie mempunyai sumbangan yang sangat besar dengan mengembalikan esensi kebebasan pers. Berbagai regulasi aturan dihapuskan dan berbagai tekanan psikologis dihilangkan. Maka dalam posisi ini, pers yang selama Orde Baru takut memberitakan kejahatan pejabat, kemudian tak tanggung-tanggung mengekpos habis-habisan.

          Sekedar menyebut contoh adalah pemberitaan mengenai keluarga Cendana. Selama Orde Baru berbagai bentuk penyelewengan bisnis keluarga Soeharto tidak pernah diberitakan pers. Berbagai kasus KKN cenderung ditutup-tutupi.  Begitu Habibie membuka kran kebebasan, pers menanggapi dengan sangat antusias. Bisnis keluarga Cendana kemudian dipreteli satu persatu. Pejabat yang korup diberitakan tanpa rasa takut. Inilah kebebasan yang diberikan baik secara struktural maupun psikologis.

4. Sikap Terbuka dalam Penyelenggaraan Negara

         Saat menyampaikan pidato pada puncak peringatan Hari Pers Nasional 2005, di Pekan Baru, Riau, Presiden Susilo Bambang Yudoyono menyatakan bahwa dirinya sangat terbuka terhadap kritik, terbuka pada  setiap masukan. Bahkan secara tegas presiden mengatakan, para menteri pada pemerintahannya diminta berbesar hati menerima kritik. Kritik yang baik merupakan alat untuk memotivasi kerja, memperbaiki kinerja.

       Secara khusus presiden meminta bantuan pers untuk terus menyoroti pemberantasan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Berbagai pengungkapan kasus KKN yang terjadi di lapangan merupakan masukan yang baik bagi pemerintah untuk bisa menindaklanjuti dan menyadari betapa masih banyak persoalan besar yang harus ditangani. Pers dan pemerintah, pers dan masyarakat, pers dan dunia usaha bukanlah institusi yang harus berseberangan. Dengan menghormati peran masing-masing dan kesadaran akan hak dan kewajiban yang diemban, seharusnya justru menjadi kekuatan yang saling mengisi.

         Sekarang ini semua itu belum bisa berjalan dengan baik dan optimal karena kedua belah pihak dihinggapi rasa saling tidak percaya. Pers tidak percaya bahwa kebebasan  yang menjadi salah satu prasyarat bagi mereka untuk menjalankan tugasnya secara tulus diberikan. Sementara pihak di luar pers menganggap pers hanya ingin menikmati kebebasannya, tanpa pernah mau peduli dan sadar mengenai manfaat bagi kebebasan yang dimilikinya itu.

       Ketidak percayaan itu membuat segala hal selalu dilihat dengan penuh kecurigaan. Ketika pers mengangkat sebuah fenomena ataupun fakta yang terjadi di masyarakat, yang pertama-tama muncul adalah apa maksud dari pemberitaan itu. Tidak pernah dicoba dilihat apakah benar ada titik api yang menyebabkan keluarnya asap. Yang lebih menonjol adalah kesimpulan, bahwa asap itu bukanlah sesuatu yang benar-benar ada, tetapi diada-adakan.

       Kebetulan sekarang kita memang hidup di zaman yang bebas. Orang merasa bisa melakukan apa saja, bisa menggunakan apa saja untuk melindungi haknya. Maka munculla pula berbagai gugatan terhadap kegiatan jurnalistik dengan berlindung di balik pencemaran nama baik. Sebaliknya pers tidak pernah mau menyadari bahwa kebebasan yang mereka miliki bukanlah kebebasan tanpa batas dan tanpa tanggung jawab. Akibatnya, kebebasan itu lebih banyak digunakan untuk memuaskan kepentingan pribadi, untuk menghakimi orang lain, bukan kebebasan untuk menyelesaikan persoalan dan mencari solusi bagi perbaikan kehidupan kita bersama. Kritik balik pada pers sering kali dilihat sebagai niat untuk membatasi kebebasan. Padahal hal itu merupakan baigian dari fungsi checks and balances, agar pers selalu ingat akan tugas utamanya, yakni memberikan informasi yang bermanfaat sehingga dapat mencerdaskan dan mencerahkan bangsanya.

       Selama ini sebagian besar energi kita habis untuk mempertahankan kebenaran yang kita yakini itu. Kalangan pers menuntut adanya perlindungan bagi kegiatan jurnalistik dengan menjadikan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai bentengnya. Sebaliknya kalangan di luar pers berpendapat agar tidak perlu memberikan hak istimewa pada wartawan. Di hadapan hukum setiap orang haruslah sama. Dengan argumentasi masing-masing, perdebatan itu pasti tidak pernah akan ada habisnya. Untuk itulah kita cenderung datang dengan pendekatan baru, mengapa tidak dibangun saja rasa saling percaya.

       Masyarakat sebaiknya meyakini, bahwa pers adalah institusi yang selalu peduli terhadap nasib bangsa. Setiap individu di lingkungan pers bukanlah individu yang mementingkan dirinya sendiri. Tak pernah terlintas di benak para pengelola pers untuk menggunakan profesinya guna tujuan menghakimi orang lain, menghancurkan pihak lain. Apalagi bila dikatakan kalangan  pers suka menari di atas penderitaan orang lain. Etika jurnalistik dan profesionalisme wartawan merupakan sandaran bagi setiap insan pers untuk bekerja dengan baik. Ketika masih ada wartawan yang tidak menghormati aturan main itu, maka pertama-tama kalangan perslah yang harus menghukumnya.

C. Sikap Positif untuk Mendukung Keterbukaan dan Jaminan Keadilan

1. Sikap Positif terhadap Pemerintahan yang Transparan dan Adil

       Peningkatan jaminan keadilan disegala bidang kehidupan adalah agenda reformasi yang harus segera diwujudkan oleh pemerintah baru hasil reformasi. Sikap positif serta dukungan  dari seluruh komponen bangsa memang sangat diperlukan. Dalam upaya mewujudkan cita-cita reformasi untuk menyelesaikan masalah bangsa dan negara termasuk terwujudnya peningkatan jaminan keadilan, MPR mengeluarkan ketetapan No V/MPR/2000 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Visi Indonesia Masa Depan.

       Rumusan Visi Indonesia Masa Depan diperlukan untuk memberikan fokus pada arah penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masa depan yang lebih baik. Visi Indonesia 2020 dirumuskan dengan maksud menjadi pedoman untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945. Visi Indonesia 2020 dirumuskan dengan tujuan  agar terwujud pemerintahan yang transparan dan adil serta menjadi sumber inspirasi, motivasi, kreativitas, serta kebijakan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara sampai dengan tahun 2020.

Sebaiknya Anda Tahu

Kriteria Pemerintahan Yang Baik (good governance)

a.       Legitimasi dari pemerintahan (menyangkut tingkat demokratisasi);

b.       Akuntabilitas dari elemen-elemen politik dan pejabat dalam pemerintahan (menyangkut pula kebebasan media, transparansi dalam pembuatan keputusan);

c.        Kompetensi pemerintah dalam memformulasikan kebijakan dan memberikan pelayanan;

d.       Penghormatan terhadap hak asasi manusia dan hokum yang berlaku.

2.  Sikap Positif terhadap Visi Indonesia 2020, Terwujudnya Pemerintahan yang Transparan dan Adil

      Visi Indonesia 2020 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara. Untuk mengukur tingkat keberhasilan Visi Indonesia 2020 dipergunakan indikator-indikator utama sebagai berikut:

Religius

a.       terwujudnya masyarakat yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia sehingga ajaran agama, khususnya yang bersifat universal dan nilai-nilai luhur budaya, terutama kejujuran, dihayatidan diamalkan dfalam kehidupan keseharian;

b.      terwujudnya toleransi antar dan antara umat beragama;

c.       terwujudnya penghormatan terhadap martabat kemanusiaan.

Manusiawi

a.       terwujudnya masyarakat yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab;

b.      terwujudnya hubungan harmonis antar manusia Indonesia tanpa membedakan latar belakang budaya, suku, ras, agama dan lain-lain;

c.       berkembangnya dinamika kehidupan masyarakat ke arah peningkatan harkat dan martabat manusia;

d.      terwujudnya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Bersatu

a.       meningkatnya semangat persatuan dan kerukunan bangsa;

b.      meningkatnya toleransi, kepedulian, dan tanggung jawab sosial;

c.       berkembangnya budaya dan perilaku sportif serta menghargai dan menerima perbedaan dalam kemajemukan;

d.      berkembangnya semangat antikekerasan;

e.       berkembangnya dialog secara wajar dan saling menghormati antar kelompok dalam masyarakat.

Demokratis

a.       terwujudnya keseimbangan kekuasaan antara lembaga penyelenggara negara dalam hubungan kekuasaan antra pemerintah nasional dan daerah;

b.      menguatnya partisipasi politik sebagai perwujudan kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia, efektifitas peran dan fungsi partai politik dan kontrol sosial masyarakat yang semakin meluas.

c.       Berkembangnya organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik yang bersifat terbuka;

d.      Terwujudnya mekanisme kontrol di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;

e.       Berkembangnya budaya demokrasi: transparansi, akuntabilitas, jujur, sportif, menghargai perbedaan;

f.       Berkembangnya sistem kepemimpinan yang egaliter dan rasional.

Adil

a.       tegaknya hukum yang berkeadilan tanpa diskriminatif;

b.      terwujudnya institusi dan aparat hukum yang bersih dan profesional;

c.       terwujudnya penegakan hak asasi manusia;

d.      terwujudnya keadilan gender;

e.       terwujudnya budaya penghargaan dan kepatuhan terhadap hukum;

f.       terwujudnya keadilan dalam distribusi pendapatan, suberdaya ekonomi dan penguasaan aset ekonomi, serta hilangnya praktek monopoli;

g.      tersedianya peluang yang lebih besar bagi kelompok ekonomi kecil, penduduk miskin dan tertinggal.

Sejahtera

a.       meluasnya kesempatan kerja dan meningkatnya pendapatan penduduk sehingga bangsa Indonesia menjadi sejahtera dan mandiri;

b.      meningkatnya angka partisipasi murni anak usia sekolah;

c.       terpenuhinya sistem pelayanan umum, bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelayanan terhadap penyandang cacat dan usia lanjut, seperti pelayanan transportasi, komunikasi, penyediaan energi dan air bersih;

d.      tercapinya hak atas hidup sehat bagi seluruh lapisan masyarakat melalui sistem kesehatan yang dapat menjamin terlindunginya masyarakat dari berbagai risiko yang dapat mempengaruhi kesehatan dan tersedianya pelayanan kesehatan yang bermutu, terjangkau dan merata;

e.       meningkatnya indeks pengembangan manusia (Human development index), yang menggambarkan keadaan ekonomi, pendidikan dan kesehatan secara terpadu;

f.       terwujudnya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang merata, ramah lingkungan dan berkelanjutan;

g.      terwujudnya keamanan dan rasa aman dalam masyarakat.

Maju

a.       meningkatnya kemampuan bangsa dalam pergaulan antarbangsa;

b.      meningkatnya kualitas SDM sehingga mampu bekerjasama dan bersaing dalam era global;

c.       meningkatnya kualitas pendidikan sehingga menghasilkan tenaga yang kompeten sesuai dengan standar nasional dan internasional;

d.      meningkatnya disiplin dan etos kerja;

e.       meningkatnya penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangan teknologi serta pembudayaannya dalam masyarakat;

f.       teraktualisasikannya keragaman budaya Indonesia.

Mandiri

a.       memiliki kemampuan dan ketangguhan dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah-tengah pergaulan antar bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain;

b.      terwujudnya politik luar negeri yang berkepribadian dan bebas aktif;

c.       terwujudnya ekonomi Indonesia yang bertumpu pada kemampuan serta potensi bangsa dan negara termasuk menyelesaikan hutang luar negeri;

d.      memiliki kepribadian bangsa dan identitas budaya Indonesia yang berakar dari potensi budaya daerah.

Baik dan Bersih dalam Penyelenggaraan Negara

a.       terwujudnya penyelenggaraan negara yang profesional, transparan, akuntabel, memilikim kredibilitas dan bebas KKN;

b.      terbentuknya penyelenggara negara yang peka dan tanggap terhadap kepentingan dan aspirasi rakyat di seluruh wilayah negara termasuk daerah terpencil dan perbatasan;

c.       berkembangnya transparansi dalam budaya dan perilaku serta aktivitas politik pemerintahan.

3. Memahami Beberapa Tantangan Indonesia dalam Mewujudkan Keadilan

a. Terwujudnya Sistem Ekonomi yang Adil dan Produktif

         Tantangan sistem ekonomi yang adil dan produktif adalah terwujudnya ekonomi yang berpihak pada rakyat serta terjaminnya sistem insentif ekonomi yang adil, dan mandiri. Sistem ekonomi tersebut berbasis pada kegiatan rakyat, yang memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dan berkesinambungan, terutama yang bersumber dari pertanian, kehutanan dan kelautan. Untuk merealisasikan sistem ekonomi tersebut diperlukan sumberdaya manusia yang kompeten dan mekanisme ekonomi yang menyerap tenaga kerja. Di samping itu, negara mengembangkan ekonomi dengan mengolah sumber daya alam dan industri lainnya termasuk industri jasa.

b. Terwujudnya Sistem Hukum yang Adil

          Semua warga negara berkedudukan sama di depan hukum dan berhak mendapatkan keadilan. Hukum ditegakkan untuk keadilan dan bukan untuk kepentingan kekuasaan ataupun kelompok kepentingan tertentu. Tantangan untuk menegakkan keadilan adalah terwujudnya aturan hukum yang adil serta institusi hukum dan aparat penegak hukum yang jujur, profesional, dan tidak terpengaruh oleh penguasa. Supremasi hukum ditegakkan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan pembelaan hak asasi manusia.

c. Terwujudnya Sistem Politik yang Demokratis

         Tantangan sistem politik yang demokratis adalah terwujudnya kedaulatan di tangan rakyat, partisipasi rakyat yang tinggi dalam kehidupan politik, partai politik yang aspiratif dan efektif, pemilihan umum yang berkualitas. Sistem politik yang demokratis ditopang oleh budaya politik yang sehat, adanya sportifitas, menghargai  perbedaan, santun dalam perilaku, mengutamakan kedamaian, dan anti kekerasan dalam berbagai bentuk. Semua itu diharapkan melahirkan kepemimpinan nasional yang demokratis, kuat dan efektif.

d. Terwujudnya Persatuan Bangsa dan Kesatuan Negara

            Kemajemukan suku, ras, agama, dan budaya merupakan kekayaan bangsa yang harus diterima dan dihormati. Pengelolaan kemajemukan bangsa secara baik merupakan tantangan dalam mempertahankan integrasi dan integritas bangsa. Penyebaran penduduk yang tidak merata dan pengelolaan otonomi daerah yang menggunakan konsep negara kepulauan sesuai dengan Wawasan Nusantara merupakan tantangan pembangunan daerah dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di samping itu, pengaruh globalisasi juga merupakan tantangan bagi pemantapan persatuan bangsa dan kesatuan negara.

e. Terwujudnya Sistem Sosial Budaya yang Beradab.

             Tantangan mewujudkan sistem sosial yang beradab adalah terpelihara dan     teraktualisasinya nilai-nilai universal yang diajarkan setiap agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga terwujud kebebasan untuk berekspresi dalam rangka pencerahan, penghayatan, dan pengamalan agama serta keragaman budaya. Sistem sosial yang beradab mengutamakan terwujudnya masyarakat yang mempunyai rasa saling percaya dan saling menyayangi, baik terhadap sesama masyarakat, maupun antara masyarakat dengan institusi publik. Peningkatan kualitas kehidupan masyarakat mencakup peningkatan mutu pendidikan, pelayanan kesehatan, penyediaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan rakyat, rasa aman, dan unsur-unsur kesejahteraan rakyat lainnya.

f. Terwujudnya Sumber Daya Manusia yang Berkualitas

          Tantangan dalam pengembangan sumber daya manusia yang bermutu adalah terwujudnya sistem pendidikan yang berkualitas yang mampu melahirkan sumber daya manusia yang andal dan berakhlak mulia, yang mampu bekerja sama dan bersaing di era globalisasi dengan tetap mencintai tanah air. Sumber daya manusia yang bermutu tersebut memiliki keimanan dan ketakwaan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja, dan mampu membangun budaya kerja yang produktif dan berkepribadian.

g. Globalisasi

        Tantangan menghadapi globalisasi adalah mempertahankan eksistensi dan integritas bangsa dan negara serta memanfaatkan peluang untuk kemajuan bangsa dan negara untuk menghadapi globalisasi diperlukan kemampuan sumber daya manusia dan kelembagaan, baik di sektor negara maupun di sektor swasta.

          Selanjutnya dalam Ketetapan MPR tentang Visi Indonesia 2020 ini juga menugaskan kepada semua penyelenggara negara untuk menggunakan Visi Indonesia 2020 sebagai pedoman dalam merumuskan arah kebijakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Visi Indonesia 2020 ini perlu disosialisasikan sehingga dipahami dan dipergunakan oleh masyarakat sebagai acuan dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan visi Indonesia 2020 diharapkan secara bertahap akan dapat diwujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang diberkati Tuhan Yang Maha Esa.

Sebaiknya Anda Tahu

Visi Indonesia 2020 Merupakan Implementasi Pancasila

       Visi Indonesia 2020 tersebut tentu saja merupakan implementasi dari Pancasila khusunya sila kedua dan kelima yang terkait langsung dengan peningkatan jaminan keadilan yang lebih baik di Indonesia.

     Sila kedua dari Pancasila, berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mengandung makna:

1.      Pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia dengan segala hak dan kewajiban asasinya.

2.      Perlakuan adil terhadap sesama manusia, diri sendiri, alam sekitar dan terhadap Tuhan.

3.      Manusia sebagai makhluk beradab atau berbudaya memiliki cipta, rasa, karsa dan keyakinan.

      Sila kelima dari Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung makna antara lain:

1.      Perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan, terutama di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.

2.      Perwujudan keadilan sosial meliputi seluruh rakyat Indonesia.

3.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban.

4.      Menghormati hak milik orang lain.

5.      Cita-cita masyarakat adil dan makmur yang nerata material dan spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia.

4. Berpartisipasi dalam Proses Perumusan Kebijakan Publik

        Gagasan untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan, seperti yang dimaksud pada UU tentang Otonomi Daerah No 32 Tahun 2004, nampaknya sampai hari ini masih tetap sebagai harapan. Bahasa-bahasa yang muncul dari kalangan birokrasi maupun legislatif di daerah nampak masih belum jauh berbeda dengan Orde Baru. Mereka masih menggunakan ungkapan-ungkapan seperti “baiklah aspirasi anda akan kami tampung dan kami jadikan sebagai bahan pertimbangan” atau “kami selalu terbuka untuk menerima masukan-masukan dari masyarakat” dan sebagainya. Namun, kenyataannya sampai saat ini kita belum melihat adanya keterlibatan yang nyata dan langsung dari masyarakat dalam proses-proses kebijakan publik. Padahal ini sangat penting untuk mewujudkan keterkaitan antara janji politik dengan produk kebijakan publik yang mereka hasilkan.

       Partisipasi dan kontrol publik dalam proses pembuatan kebijakan publik di sini secara tegas dikatakan adalah keterlibatan masyarakat dalam forum pengambilan keputusan, dan bukannya sebatas dengar pendapat ataupun konsultasi semata. Hal inilah yang dimaksud Charles Lindbloom sebagai Partisan Mutual Adjustment.

         Dalam forum pengambilan keputusan ini, semua pihak yang memiliki kepentingan atas kebijakan publik yang hendak diambil dapat mengungkapkan semua kepentingannya dalam proses yang negosiatif. Pihak yang berkepentingan untuk bisnis, menang pemilu, mencari proyek, mempertahankan lingkungan hidup, dan sebagainya dipersilakan secara  terbuka untuk mengemukakan pendapatnya. Sampai akhirnya keputusan diambil atas dasar proses negosiasi terbuka tersebut. Sehingga masing-masing pihak dapat melihat bagaimana proses argumentasi mereka masuk dalam konstruksi keputusan yang diambil. Mereka meyaksikan dengan mata kepala sendiri, bagaimana proses argumentasi mereka ditolak dalam proses pengambilan keputusan. Akhir dari semua fase tersebut, kemudian dituntut kedewasaan dari semua pihak yang terlibat tadi untuk dapat menerima keputusan yang telah diambil. Dalam posisi inilah para politisi partai harus membawa janji politiknya dalam ruang perdebatan itu sebagai wujud integritas politik mereka terhadap janji politik yang telah mereka ucapkan.

5. Berpartisipasi dalam Upaya Meningkatkan Keadilan

           Untuk mengatasi kerawanan yang diakibatan oleh ketidak adilan dalam pembangunan, maka setiap warga negara sebaiknya ikut berpartisipasi sebagai berikut:

a.      Berpartisipasi Memerangi Kemiskinan

        Kemiskinan baik dalam arti absolut maupun dalam arti relatif, selalu merupakan lahan tumbuhnya ketidakpuasan serta kegelisahan masyarakat. Oleh karena itu masyarakat yang sedang menghadapi masalah ini selalu peka terhadap janji-janji yang memberikan harapan dan mudah mengikuti jalan keluar yang ditawarkan kepadanya oleh unsur-unsur yang kurang bertanggung jawab tanpa memperhatikan motivasi ideologis yang melatar belakanginya.

b.      Berpartisipasi Memerangi Kesenjangan Sosial

        Walaupun sudah menjalani perbaikan hidup, karena kesenjangan sosial yang menyolok, suatu masyarakat dapat menjadi tidak puas, resah, cemburu dan akhirnya meledak dengan perilaku yang tidak terkendali sehingga dapat menghancurkan segi-segi positif dan keberhasilan usaha yang telah dicapai.

c.       Berpartisipasi Memerangi Keterbelakangan

       Keterbelakangan adalah pengertian luas, yang membendung harapan dalam semua aspek kehidupan. Secara umum, keterbelakangan membuat masyarakat menjadi tak berdaya, tertinggal dan terisolasi dari kemajuan jaman.

d. Berpartisipasi Memerangi Ketergantungan

        Ketergantungan merupakan kerawanan yang berakar pada struktur sosial masyarakat, yaitu pola hubungan yang mengandung ketidak berdayaan terhadap pihak lain. Mereka yang tergantung pada pihak lain adalah kelompok yang sulit menemukan kemandiriannya, dan akhirnya tidak memiliki kebebasan sebagai nilai yang sangat tinggi harganya dalam kehidupan manusia.

e. Berpartisiasi Memerangi Kurupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

        KKN merajalela karena rendahnya kesadaran moral serta tanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan kepentingan negara dan bangsa. KKN selain merupakan perbuatan yang melanggar hukum, bila tidak diatasi dengan serius akan merugikan jalannya pembangunan dan meruntuhkan perekonomian negara.

f. Berpartisipasi Mengatasi Pencemaran Lingkungan Hidup

     Pencemaran lingkungan hidup, baik di darat, laut dan udara yang disebabkan oleh maraknya industrialisasi merupakan perusakan terhadap alam dan masyarakat. Yang jelas bukan saja merugikan kehidupan masyarakat generasi sekarang saja, apabila dibiarkan berlarut-larut akan membawa bencana bagi generasi berikut. Kurangnya perhatian terhadap masalah ini menunjukkan pula rendahnya tanggung jawab etis terhadap kelestarian alam sebagai hunian bersama umat manusia.

g. Berpartisipasi dalam Menanggulangi Dekandensi Moral

        Kuatnya arus materialisme dan pendewaan benda dapat melumpuhkan kesadaran dan nilai-nilai moral yang seharusnya membentengi harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu pembangunan moral, rohani dan spiritual harus berjalan seiring dengan kemajuan materiil agar terjadi keseimbangan hidup dalam kemantapan pribadi yang kokoh. Merosotnya moralitas seseorang berarti lunturnya penghargaan dan harga diri seseorang sebagai manusia yang utuh.

6. Usaha yang Harus Dilakukan Negara untuk Mewujudkan Keadilan

         Pada sisi yang lain untuk mewujudkan keadilan maka  penyelenggara negara harus mewujudkan hal-hal sebagai berikut:

a.      Membina Pola Hubungan Sosial yang Adil

        Dalam negara RI yang berdasar Pancasila, dengan keadilan sosial bagi seluruh rakyat merupakan nilai dasar, keadilan bukan saja harus tercermin dalam sikap warga negaranya, melainkan juga terwujud dalam proses struktur sosial, yaitu dalam pola-pola hubungan masyarakat di segala bidang. Keadilan harus terwujud antara pribadi terhadap pribadi, pribadi terhadap masyarakat, dan masyarakat terhadap pribadi. Dengan demikian akan terlihat adanya hak dan kewajiban serta keseimbangan antara keduanya. Terjaganya pola hubungan yang adil di dalam ketiga bentuk ini menjamin ruang hidup bagi usaha-usaha mewujudkan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi.

b.      Menciptakan Pranata-Pranata Sosial yang Didasari Kepentingan Bersama

        Negara Kesatuan RI yang memiliki sifat integralistik, berada di atas semua golongan. Oleh karena itu berfungsi untuk melayani dan mengayomi kepentingan bersama, dan bukan sekedar kepentingan golongan atau pribadi belaka. Maka pranata-pranata sosial yang secara nyata mengatur pergaulan masyarakat harus juga mencerminkan fungsi untuk kepentingan umum tersebut. Untuk itu perlu sikap dan langkah-langkah keterbukaan, pemberian penerangan dan penyuluhan seluas-luasnya agar pranata pelayanan dan pengayoman itu dapat diketahui dan dimengerti oleh masyarakat luas.

c.       Menyelenggarakan Otonomi  Daerah yang Luas, Nyata dan Bertanggung Jawab

       Penyelenggaraan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab, seperti yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah serta UU nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dengan memberikan perhatian yang lebih besar kepada otonomi daerah kabupaten dan kota.

d.      Mencegah Sentralisme Kekuasaan

        Negara Kesatuan RI adalah negara yang besar dan luas. Untuk mengelola dan mengendalikannya secara efektif dan efisien diperlukan wawasan yang luas dan kearifan, di samping profesionalisme yang menyeluruh dari pusat sampai satuan yang terbawah. Karena kegiatan pemerintahan dan pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya harus dipertimbangkan dengan pengendalian dan kontrol yang memadai agar efektif dan efisien maka tidak mungkin semuanya ditangani oleh pemerintah pusat. Hal ini jelas tidak sesuai dengan semangat UUD, khususnya mengenai pembagian urusan kewenangan pusat dan daerah. Disamping itu, sistem sentralisme akan menumbuhkan apatisme dan frustasi di daerah-daerah, serta menghambat kemajuan dan perkembangan daerah.

e. Mencegah Terjadinya Etatisme

        Etatisme adalah sistem pemerintahan, dengan kekuasaan sepenuhnya ada ditangan negara. Negaralah yang mengatur seluruh kehidupan masyarakat sehingga kurang memberikan peluang dan peran bagi warga masyarakatnya. Sistem ini bukan saja bertentangan dengan UUD, yang menjunjung tinggi demokrasi, melainkan juga tidak mendidik, tidak berupaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebaliknya anggota masyarakat menjadi apatis dan menyerahkan segalanya pada tanggung jawab negara. Sistem yang mengandalkan segala sesuatu pada negara, akhirnya akan membawa negara itu sendiri makin menjadi lemah dan rapuh dari dalam karena pada dasarnya tidak mengandalkan rakyat sebagai kekuatan yang riil.

f. Mencegah Separatisme

       Sistem negara kesatuan RI memang harus memperhatikan dan memberi kesempatan yang luas kepada pemerintah daerah dan masyarakat luas untuk turut berpartisipasi dalam kegiatan negara dan bangsanya. Tetapi seperti yang ditekankan dalam UUD 1945, sistem negara kesatuan tidak menghendaki adanya negara dalam negara, apalagi akan memisahkan diri dari negara proklamasi. Oleh karena itu, pemikiran-pemikiran atau sikap-sikap mengagung-agungkan daerah atau suku, tanpa memikirkan kepentingan daerah atau suku-suku yang lain dalam kesatuan negara proklamasi, merupakan indikasi ke arah separatisme yang harus dicegah.

g. Mencegah monopoli

         Monopoli yang merugikan masyarakat perlu dicegah, karena bertentangan dengan demokrasi ekonomi dan keadilan sosial. Lebih-lebih dalam menghadapi globalisasi dan  keterbukaan ekonomi dewasa ini, monopoli bukan saja tidak sesuai lagi, melainkan juga akan menghambat peningkatan produktivitas dan daya saing secara nasional. Perlu pula dikemukakan bahwa tidak semua monopoli itu bertentangan dengan UUD 1945. Yang perlu dihindarkan adalah kegiatan dan usaha yang merugikan masyarakat. Monopoli yang memang diperlukan untuk kepentingan rakyat banyak dan apabila dapat dilaksanakan seefisien mungkin, tentu tidak harus ditiadakan.

h. Mencegah Absolutisme

        Absolutisme menunjukkan suatu sistem pemerintahan bersifat absolut. Artinya tidak ada pembagian kekuasaan serta pemisahan kekuasaan, karena yang membuat UU juga yang melaksanakan dan sekaligus mengawasinya. Jadi kekuasaan yang demikian bersifat totaliter. Sistem ini telah mengingkari manusia sebagai pribadi yang memiliki harkat dan martabat yang luhur, mandiri. Absolutisme jelas bertentangan dengan Pancasila.

 i. Mencegah Pemerintahan Diktatur

         Diktatur adalah manifestasi sistem pemerintahan, dengan kekuasaan secara utuh dipegang oleh satu tangan. Pemerintahan di satu tangan ini bisa dipegang  oleh partai tunggal, oleh kelompok, atau oleh perorangan. Adapun tindakan pemerintah diktatur cenderung represif karena tidak mentolerir adanya kritik dan kontrol yang dilakukan oleh masyarakat dan lembaga-lembaga kemasyarakatan. Diktatur bertentangan dengan Pancasila.

7. Pentingnya Pemimpin yang Berkualitas untuk Terwujudnya Keadilan

          Tugas utama pemimpin adalah memimpin orang yang dipimpin. Memimpin berarti kemampuan atau ketrampilan dalam memberikan pengarahan dan contoh tauladan kepada yang dipimpin (orang lain, kelompok, masyarakat/rakyat) dalam melaksanakan kegiatan/program dalam rangka mewujudkan tujuan bersama. Untuk dapat melaksanakan tugas memimpin tersebut, menurut Roeslan Abdul Gani,   pemimpin harus memiliki kelebihan dari yang dipimpin. Kelebihan itu meliputi:

1.     Kelebihan dalam moral dan akhlak;

2.     Kelebihan dalam jiwa dan semangat;

3.     Kelebihan dalam ketajaman intelek dan persepsi;

4.     Kelebihan dalam ketekunan dan keuletan jasmaniah dalam menjalankan tugasnya.

Kelebihan-kelebihan tersebut di atas penting agar seorang pemimpin terjaga kewibawaannya dan terpelihara ketaatan dari yang dipimpin.

Sebaiknya Anda Tahu

Pemimpin Menurut Max Weber

            Max Weber, seorang sosiolog dari Barat membagi kewibawaan berdasarkan kharisma, tradisi, relegi, dan intelektual. Kewibawaan berdasarkan kharisma, maksudnya seorang akan memiliki kewibawaan bisa  karena dianggap memiliki keistimewaan yang lebih dibandingkan orang lain. Keistimewaan itu bisa berupa kekuatan fisik atau kekuatan magis yang luar biasa. Kewibawaan berdasarkan tradisi, ia berwibawa karena memiliki garis keturunan dari orang-orang besar. Kewibawaan berdasarkan relegi, ia berwibawa karena posisinya sebagai tokoh agama (kyai, pendeta, pastor, biksu, pedende, dan seterusnya). Sedangkan kewibawaan berdasarkan intelektual, kewibawaan ini muncul karena pemilikan pengetahuan dan ketajaman dalam berpikir yang dimiliki seseorang. Seorang pemimpin akan semakin kuat kewibawaannya apabila bisa mengembangkan sumber-sumber kewibawaan di atas. Artinya, di samping seseorang pemimpin misalnya memilki kewibawaan berdasarkan intelektual, juga memiliki kewibawaan berdasarkan kharisma, tradisi, dan relegi.

            Pemimpin seperti apa yang dibutuhkan masyarakat Indonesia yang majemuk, relegius, dan sedang berkembang agar menjadi masyarakat yang maju dan sedang mengembangkan kehidupan yang demokratis? Untuk dapat memenuhi kebutuhan di atas, maka diperlukan  pemimpin yang beriman, bermoral, berilmu, terampil dan demokratis.

a. Pemimpin yang Beriman

            Pemimpin yang beriman adalah pemimpin yang memiliki kepercayaan dan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Keimanan ini penting sebagai pengendali agar tindak tanduknya sebagai pemimpin selalu berhai-hati, agar tidak melakukan penyimpangan–penyimpangan. Sebab dalam diri orang beriman ada keyakinan bahwa Tuhan Yang Maha Esa senantiasa mengawasi tindakannya di mana pun dan kapanpun baik secara sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan. Kemudian juga ada keyakinan bahwa segala tindakannya  akan dimintai pertanggungjawaban oleh Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian iman merupakan kontrol paling kuat bagi seorang pemimpin untuk senantiasa berada pada jalur yang benar.

b. Pemimpin yang Bermoral

            Pemimpin yang bermoral adalah pemimpin dalam sikap dan tindakannya senantiasa berdasarkan nilai dan norma luhur/mulia yang berlaku dan dijunjungtinggi dalam masyarakatnya. Hal ini sangat penting, karena seorang pemimpin diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat/yang dipimpin. Misalnya pemimpin yang bermoral adalah yang jujur, menepati janjinya, dan adil.

c. Pemimpin yang Berilmu

            Pemimpin yang berilmu maksudnya yang dapat disajikan bahwa seorang pemimpin harus memiliki ilmu pengetahuan yang cukup, di  bidang kehidupan yang dipimpinnya. Hal ini penting agar dalam melaksanakan tugas memimpin dilaksanakan berdasarkan informasi yang tepat/benar, sistematis, logis dan sesuai dengan kenyataan. Sehingga dengan pengetahuan yang dimliki seorang pemimpin ketika mengambil keputusan dalam memecahkan masalah bersifat rasional dan objektif. Terhindar dari pengambilan keputusan yang emosional, atas dasar suka/ tidak suka dan spekulasi (untung-untungan) yang dapat merugikan/membahayakan yang dipimpin. Dengan kata lain berikanlah kepemimpinan itu kepada ahlinya. Misalnya, seorang pemimpin dalam pemerintah (lurah/kepala desa, camat, bupati/wali kota, gubernur, presiden) harus memiliki pengetahuan yang cukup mengenai bagaimana mengembangkan pemerintah, yang bersih dan dapat memberikan pelayanan publik secara maksimal.

d. Pemimpin yang Terampil

       Tugas utama seorang pemimpin adalah mengarahkan atau mempengaruhi agar yang dipimpin dengan senang hati untuk melakukan tindakan sesuai dengan tugas masing-masing sehingga tujuan bersama/organisasi dapat diwujudkan. Untuk itu pemimpin harus memiliki ketrampilan berkomunikasi dengan baik, seperti menyampaikan pesan/informasi yang mudah diterima semua pihak. Juga  memiliki keterampilan melakukan koordinasi supaya berbagai kegiatan yang ada saling menunjang dalam mencapai tujuan. Di samping itu juga harus memiliki keterampilan memecahkan masalah sehingga berbagai persoalan yang dihadapi dalam bidang yang dipimpinnya dapat diatasi dengan baik.

e. Pemimpin yang Demokratis

      Pemimpin yang demokratis memiliki pandangan jauh ke depan (visi) terhadap perubahan-perubahan ke arah kehidupan yang lebih maju dan mensejahteraan masyarakat. Pemimpin yang demokratis bersifat terbuka, tanggap terhadap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, menghormati perbedaan dan memandang perbedaan itu sebagai hal wajar, akan tetapi perbedaan/konflik itu ditoleransi sejauh dapat diselesaikan dengan damai/konsensus. Begitu pula pemimpin yang demokratis adalah pemimpin yang menjunjung tinggi persamaan derajat (tidak diskriminatif) dan juga mempertanggungjawabkan (akuntabilitas) segala tugas kepemimpinannya kepada masyarakat.


Page 2