PERATURAN Gubernur DKI Jakarta tentang RT dan RW

PERATURAN Gubernur DKI Jakarta tentang RT dan RW
PERATURAN Gubernur DKI Jakarta tentang RT dan RW
Gubernur DKI Anies Baswedan (Tiara Aliya/detikcom)

Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan pengurus RT/RW. Masa jabatan pengurus RT/RW ditambah jadi 5 tahun.

Aturan terbaru Anies itu tercantum dalam Pergub 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Soal masa jabatan pengurus RT/RW dijabarkan dalam Pasal 28.

"Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Lurah," demikian isi Pergub Anies, seperti dilihat, Kamis (19/5/2022).

Pergub baru itu diteken Anies pada 28 April 2022. Pergub baru ini merevisi Pergub 171 Tahun 2016 yang diteken eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam Pergub era Ahok, masa jabatan pengurus RT/RT hanya 3 tahun.

"Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pergub Anies.

Dalam pergub ini diatur juga soal pengurus RT/RW hanya bisa menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut atau tidak berturut. Adapun penetapan dua kali masa jabatan secara berturut atau tidak berturut terhitung sejak terpilihnya pengurus RT/RW berdasarkan Pergub 22 Tahun 2022.

"Pengurus sementara RT atau pengurus sementara RW tidak masuk dalam perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan," tulis Pergub Anies.

Berikut isi lengkap pergub Anies soal masa jabatan RT/RW:


Simak juga 'Kala Makan Malam Bareng Miyabi Jadi Kontroversi':

(idn/haf)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di DKI Jakarta dari 3 tahun menjadi 5 tahun.

Perpanjangan masa jabatan RT/RW tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

“Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah,” demikian bunyi pasal 28 Pergub Nomor 22 Tahun 2022. 

Berdasarkan data Statistik Jakarta, terdapat 30.417 RT dan 2.731 RW di DKI Jakarta pada 2022.

Rinciannya, di Jakarta Timur ada 7.926 RT dan 707 RW, kemudian di Jakarta Barat ada 6.481 RT dan 586 RW, lalu di Jakarta Selatan ada 6.088 RT dan 576 RW.

Ada pula 5.223 RT dan 449 RW di Jakarta Utara, 4.572 RT dan 389 RW di Jakarta Pusat, serta 127 RT dan 24 RW di Kepulauan Seribu.

Sebagian pengurus RT/RW di DKI Jakarta masa jabatannya berakhir pada 2022. Namun, dengan adanya Pergub baru tersebut, masa jabatan RT/RW yang akan berakhir tahun ini diperpanjang secara otomatis hingga 2024. 

Dengan diundangkannya Pergub baru tersebut pada 17 Mei 2022, maka Pergub Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak berlaku lagi.

(Baca: Anies Baswedan Gubernur dengan Pemberitaan dan Ulasan Terbanyak) 

PERATURAN Gubernur DKI Jakarta tentang RT dan RW
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu, 27 Maret 2022. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, JakartaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan pengurus RT-RW menjadi lima tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga tepatnya Pasal 28.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan karena aspirasi dari warga dan para pengurus RT sendiri. "Itu, kan memang keinginan dari warga dan RT sendiri dan itu baik, ya. Prinsipnya kalau kami mendukung kebijakan sesuai dengan aturan dan ketentuan seusai dengan harapan masyarakat," katanya di Balai Kota, Jumat, 20 Mei 2022.

Pergub tersebut ditandatangani pada 28 April 2022 sekaligus merevisi Pergub Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. "Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah," tertulis dalam Pergub itu.

Pergub sebelumnya dibuat pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias BTP. Di dalam Pergub itu di Pasal 33 masa jabatan pengurus RT dan RW dibatasi hanya tiga tahun.

Sementara yang terbaru di Pasal 28 disebutkan bahwa masa jabatan pengurus RT atau RW selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah. Selain itu pengurus RT atau RW hanya dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Baca juga: Forkabi Ingin Orang Betawi Jadi Penjabat Gubernur Pengganti Anies Baswedan

Jum'at, 20 Mei 2022 - 22:25 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Foto/MPI/Dok

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan pengurus RT/RW menjadi 5 tahun. Aturan terbaru itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang ditandatangani Anies Baswedan."Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Lurah," tulis Pasal 28 ayat 1 Pergub 22 dilihat, Jumat (20/5/2022).

Adapun Pergub tersebut diteken Anies pada 28 April 2022. Diketahui Pergub No 22 merevisi Pergub No 171 Tahun 2016 yang diteken eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pergub masa jabatan pengurus RT/RT hanya 3 tahun. Baca: Anies Dosen Tamu di Sciences Po Paris, Beberkan Keberhasilan Integrasi Transportasi Jakarta

"Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pergub yang ditandatangani Anies.Berikut bunyi Pasal 28 Pergub 22 Tahun 2022 tentang Masa Jabatan Pengurus RT atau RW;(1) Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah. (2) Pengurus RT atau Pengurus RW hanya dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (3) Penetapan 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung sejak terpilihnya Pengurus RT atau Pengurus RW yang berdasarkan Peraturan Gubernur.

(4) Pengurus sementara RT atau pengurus sementara RW tidak masuk dalam perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(hab)

Sabtu, 21 Mei 2022 - 09:16 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).Foto/MPI/Dok

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan perpanjangan masa jabatan RT/RW menjadi 5 tahun merupakan keinginan warga. Aturan terbaru itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga Pasal 28 ayat 1 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, perpanjangan masa jabatan RT/RW menjadi 5 tahun merupakan keinginan warga. "Itu memang keinginan dari warga dari RT sendiri yang baik ya," kata Ariza kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2022) malam.Ariza menekankan, Pemprov DKI selalu mendukung kebijakan sesuai aturan yang berlaku serta sesuai dengan harapan masyarakat. "Prinsipnya kalau kami ini selalu mendukung kebijakan sesuai dengan aturan dan ketentuan sesuai dengan harapan masyarakat," ujarnya.

Ariza menambahkan, prinsipnya Pemprov dengan masyarakat harus mengayomi dan bersinergi berkolaborasi untuk kepentingan bangsa. Baca: Revisi Pergub Era Ahok, Anies Tandatangani Masa Jabatan RT/RW Jadi 5 Tahun

"Jadi kita nih harus mengayomi bersinergi berkolaborasi untuk ke pentingan bangsa kepentingan negara kepentingan bersama. Kepentingan warga kepentinga rakyat , jadi pemprov itu harus seperti itu," tuturnya.Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan penguru RT/RW menjadi 5 tahun. Aturan terbaru Anies itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga."Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah," tulis Pasal 28 ayat 1 Pergub 22 dilihat, Jumat (20/5/2022).Adapun Pergub tersebut diteken Anies pada 28 April 2022. Diketahui Pergub 22 merevisi Pergub 171 Tahun 2016 yang diteken eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pergub masa jabatan pengurus RT/RT hanya 3 tahun.

"Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pergub yang ditandatangani Anies.

(hab)