Sebutkan 2 saja makna dari amandemen terhadap UUD nri tahun 1945

Sebutkan 2 saja makna dari amandemen terhadap UUD nri tahun 1945

Ilustrasi sidang MPR. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini partai politik ribut membicarakan amandemen terbatas pada Undang-undang Dasar atau UUD 1945. Salah satu yang paling getol adalah PDIP. Partai yang digawangi Megawati Soekarnoputri ini ingin menghidupkan lagi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) lewat perubahan tersebut.

Istilah amandemen juga GBHN tentunya hanya dipahami sebagian kalangan. Pasalnya, perubahan UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali pada 1999-2002. Sebelum berubah, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.

Pada Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat, dan 49 ayat berasal dari 21 pasal terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan.

Setelah empat kali mengalami perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Salah satu perubahan yang fundamental adalah pelaksanaan pemilihan umum dan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.

Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, pun menjelaskan makna amandemen yang akan lebih mudah dipahami para kaum milenial. "Amandemen itu sebenarnya istilah perubahan konstitusi," kata Bivitri kepada Tempo, Ahad, 11 Agustus 2019.

Dalam Pasal 37 UUD 1945 menyediakan mekanisme untuk melakukan perubahan pada konstitusi. Bivitri mengatakan, setiap konstitusi di dunia memang memungkinkan adanya amandemen. "Namanya kan bukan kitab suci, jadi bisa diamandemen karena situasi politik tertentu," ujarnya.

Untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945, kata Bivtri, harus melalui sejumlah tahapan. Pertama, anggota MPR (terdiri dari anggota DPR dan DPD) mengusulkan agenda amandemennya. Agenda tersebut harus disetujui oleh dua per tiga dari total anggota MPR jika ingin diproses.

Setelah disetujui, agenda pembahasan dimulai. Dalam pembahasan, dua per tiga anggota MPR harus hadir. Kalau hadir semua, persetujuan amandemen harus disetujui lebih dari 50 persen total anggota MPR.

Menurut Bivitri, tahapannya memang rumit dalam melakukan amandemen konstitusi. Tidak seperti mengubah undang-undang yang bisa kapan saja dilakukan jika perlu. Sebab, perubahan UUD 1945 dapat mempengaruhi konteks kenegaraan di Indonesia.

"Karena konstitusi itu fundamental negara. Ini terkait desain kelembagaan, hak asasi manusia. Jadi sengaja dibuat tidak mudah," kata pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) ini.

Untuk istilah GBHN, Bivitri menerangkan bahwa istilah itu dikenal setelah Presiden Soekarno menyampaikan pidato politik pertama kali menjelang kejatuhan pemerintahannya.

Pidato itu disebut Manipol USDEK, yaitu negara (NKRI) berjuang keras mewujudkan UUD '45, Sosialisme ala Indonesia, Demokrasi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia. Selanjutnya pidato itu menjadi garis besar haluan negara. Setelah era Soekarno jatuh, Presiden Soeharto melanjutkan GBHN dan menjadi konsesi ketatanegaraan.

Bivitri mengatakan, GBHN itu ada karena presiden dipilih oleh MPR. Lalu MPR memberikan mandat berupa GBHN yang harus dilakukan presiden. Meski begitu, pada prakteknya di era Soekarno dan Soeharto, GBHN dibuat oleh tim presiden lalu diketok oleh MPR. Sebab, MPR dan DPR khususnya era Soeharto tidak efektif karena kekuasaan presiden lebih kuat.

Adapun isi dari GBHN itu sendiri, menurut Bivitri, mengawang-ngawang alias tidak ada alat ukur dan targetnya. "Misalnya target kita GBHN memajukan kesejahteraan. Tapi enggak terlalu jelas target seperti apa, kapan mau dicapai," katanya.

Jika membuka UUD NRI Tahun 1945, kita akan menemukan beberapa naskah UUD NRI Tahun 1945 yang tersusun menjadi satu. Terdapat empat naskah dengan tahun penetapan berbeda. Mengapa demikian? Alasannya, UUD NRI Tahun 1945 telah mengalami amendemen dengan empat rangkaian. Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan secara adendum, yaitu perubahan dengan tetap mempertahankan naskah asli. Jadi, tidak mengherankan jika dalam naskah tersebut masih dijumpai naskah-naskah sebelum amendemen. amendemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan dalam empat rangkaian yaitu pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Amendemen adalah istilah yang digunakan untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang dasar. Istilah amendemen mulai ramai diperbincangkan pada saat reformasi. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh tuntutan rakyat kepada pemerintah untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan nilai-nilai dasar negara Indonesia. UUD NRI Tahun 1945 sebelum diamendemen dirasa kurang mengakomodasi kepentingan rakyat. Oleh karena itu, rakyat melalui reformasi menuntut untuk mengamendemen UUD NRI Tahun 1945. Tuntutan tersebut terus bergulir, pada akhirnya tahun 1999 UUD NRI Tahun 1945 diamendemen. Lebih dari lima puluh persen pasal- pasal dalam batang tubuh diamendemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

MPR mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 menggunakan sistem adendum. Dengan menggunakan sistem adendum, Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen masih memuat beberapa pasal dari naskah asli. Mekanisme perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dapat dilihat dari pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amendemen. Sebagai bahan perbandingan dapat dilihat perbedaan isi pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen. Walaupun perbedaan isi klausul pasal 37 tidak terlalu signifikan, cukup memberikan gambaran dengan jelas proses amendemen Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal 37 hasil amendemen proses amendemen lebih terperinci dibandingkan dengan pasal 37 sebelum amendemen.

Sebelum Perubahan

Pasal 37

(1) Untuk mengubah undang-undang dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.

(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.

Sesudah Perubahan

Pasal 37

(1) Usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

(3) Untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Referensi bacaan buku konstitusi negara republik indonesia karya Khilya Fa’izia

Tujuan amandemen UUD 1945 sebagai berikut :

  1. Mengubah atau memperbarui redaksi dan substansi konstitusi (sebagian atau seluruhnya), agar sesuai dengan kondisi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kondisi pertahanan dan keamanan bangsa sesuai pada zamannya. 
  2. Menjadikan UUD sebagai norma dasar perjuangan demokratisasi bangsa yang terus bergulir untuk mengembalikan paham konstitusionalisme, sehingga jaminan dan perlindungan HAM dapat ditegakkan, anatomi kekuasaan tunduk pada hukum, dan terciptanya peradilan yang bebas. 
  3. Untuk menghindari terjadinya pembaruan hukum atau reformasi hukum yang memperbaiki bagian yang kurang, sehingga proses dan mekanisme perubahan atau penciptaan peraturan perundang-undangan yang baru sejalan dengan hukum dasarnya yaitu konstitusi.

Alasan amandemen UUD 1945 sebagai berikut:

  1. Alasan historis, sejak semula dalam sejarahnya UUD 1945 memang dibuat oleh para pendiri negara kita (BPUPKI, PPKI) sebagai UUD yang bersifat sementara, karena dibuat dan ditetapkan dalam suasana tergesa-gesa. 
  2. Alasan filosofis, adalah UUD 1945 terdapat mencampuradukan berbagai gagasan yang saling bertentangan, seperti antara paham kedaulatan rakyat dengan paham integralistik, antara negara hukum dengan paham negara kekuasaan. 
  3.  Alasan teoritis, dari pandangan teori konstitusi keberadaan konstitusi bagi suatu negara pada hakikatnya adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang.
Sumber : Surajiyo, S. (2006). Analisis Format, Substansi dan Yuridis Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Lex Jurnalica, 3(2), 17972.

Saya setuju jika amandemen UUD 1945 dipikirkan secara matang-matang. Dampak negatif amandemen UUD 1945
Jika tidak dikaji dengan baik, akan menimbulkan undang-unndang yang menyulitkan rakyat, memunculkan kebijakan otonomi daerah yang menggangu pemerintahan pusat, dan memunculkan konflik yang berkepanjangan di daerah.