Sebutkan 2 isi acara pokok dari konferensi MWC

menghimpun para sarjana dan kaumintelektual di kalangan NU.9Persatuan(PERGUNU)GuruNUMenghimpun para Guru di kalangan NUDi dalam NU, selainpengurus inti dibentuk pulaperangkat organisasi yangmeliputi: Lembaga, Lajnah,dan Badan Otonom.D. SISTEM PERMUSYAWARATAN DALAM NUMeskipun dalam Nahdlatul Ulama lambaga Syuriyah adalahlembaga tertinggi dalam kepengurusan, namun di atas lembagatersebut masih terdapat sistem permusyawaratan sebagai forumpengambil keputusan. Ada tiga permusyawaratan di lingkunganKe-NU-an Ahlussunnah Waljama’ah An-Nahdliyyah ~ Kelas 10 MA/SMA/SMK

Sebutkan 2 isi acara pokok dari konferensi MWC

Ahad, 04 Desember 2016 (Tersono - SMA Wahid Hasyim Tersono)
Seiring berjalannya masa periodesasi yang ada di MWC NU Tersono, yang saat ini telah dilakukan konferensi sebagai sebuah awal pembentukan kepengurusan yang baru. Dari sekian banyak pengurus yang ada di struktur organisasi, sebagian terdiri dari para pemuda yang notabene bila disesuaikan dengan strata organiasi yang dilihat dari usia, banyak yang masih masuk usia banom di bagian Ansor. Namun ini menjadi sebuah cambuk atau support khusus kepada seluruh lapisan dan struktur organisasi yang ada di MWC NU Tersono, bahwa dengan struktur kepengurusan yang baru, diharapkan memiliki semangat baru dalam membawai NU kedepan menjadi lebih baik.

Terlebih, dengan adanya beberapa struktur kepengurusan dari kalangan muda, dapat berjalan dengan maksimal sebagian besar program kerja yang akan dibahas dan dilaksanakan kedepannya dalam acara Musyker ini.

Agenda atau susunan acara pada kegiatan Musyker ini, antara lain:

1. Pembukaan

2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an (Bp. K. Abdul Hakim, S.Ag,s.Sos) 3. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya (Dirijen Rekanita Rizkiyatul Meihesti, S.Pd) 4. Prakata Panitia (Bp K. Saefudin Ghozali) 5. Kalimah Iftitah (Bp. K. Shohibul Anwar - Syuriyah MWC NU Tersono) 6. Doa (Bp. KH. M. Imron Rosyadi - Mustasyar MWC NU Tersono) Dengan protokol Sahabat Akhmad Farikhin Prakata Panitia, menyampaikan beberapa hal, terkait; - Undangan Musyker dihadiri kurang lebih 3/4 dari seluruh undangan yang telah terdistribusikan (=/- 200 orang), baik dari pengurus MWC NU Tersono, seluruh perwakilan pengurus harian Banom. - Kegiatan Musyker untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. - Musyker ini sebagai wahana untuk menampung aspirasi dari perwakilan masing-masing ranting untuk membawa NU kedepan lebih baik. Kalimat Iftitah, oleh Syuriah MWC NU Tersono; - Musyker dihadiri oleh seluruh pengurus MWC NU Tersono dan utusan ranting yang terdiri dari pengurus harian (Tanfidziyah, Syuriah dan Bendahara) - Semua pengurus diharapkan hadir - MWC NU diharapkan menjadi barometer, khusus untuk banom dan warga NU umumnya - Usulan program kerja disarankan telah disusun sebelumnya, sehingga pada saat sidang komis hanya tinggak keputusan apakah disetujui atau tidak - Dalam musyker ini semoga dapat menghasilkan poin-poin yang positif dan baik untuk NU kedepan - Penghargaan atas kinerja pengurus harian dari tingkat banom ranting sampai dengan pusat Dilanjutkan doa oleh Bp. KH. M. Imron Rosyadi (Mustasyar MWC NU Tersono) sekaligus penutup Sebagai bekal untuk seluruh pengurus MWC NU Tersono, dipaparkan AD/ART NU oleh Bp. Ma'mun, M.S.I (Tanfidziyah MWC NU Tersono). Berikut paparan AD/ART NU dalam bentuk slide Power Point (agar lebih mudah dalam pemahaman); Kemudian dilaksanakan sidang komisi yang terbagi dalam 3 kelompok (Komisi I, II dan III) dengan menghasilkan keputusan atau program kerja sebagai berikut;

(file dalam proses)

Berikut juga beberapa dokumentasi kegiatan Musyker >>> klik disini

red_admin1_JE


Page 2

BUKU PANDUAN

KONFERENSI MAJLIS WAKIL CABANG

NAHDLATUL ULAMA BANGSALSARI

I.             PENDAHULUAN

NAHDLATUL ULAMA merupakan organisasi keagamaan yang berkembang dengan pesat di bumi tercinta ini. Hal ini disebabkan karena ketelatenan dan keuletan para ulama dalam mengembangkan ilmu agama di tengah – tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.

NAHDLATUL ULAMA pada awalnya memang dikenal di lingkungan Pondok Pesantren namun pada perkembangannya NU lebih dikenal publik karena ikut dalam pergerakan pembebasan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) ini dari cengkeraman penjajah. Secara lambat laun NU semakin mendapat tempat dan perhatian dari semua sisi, karena pengembangan organisasinya berdasarkan pendekatan kultur dan budaya yang ada. Perkawinan juga dijalankan berdasarkan misi dakwah dengan keluarga kerajaan atau keraton yang hampir secara keseluruhan kerajaan yang ada di Indonesia pada waktu itu adalah menganut agama Hindu.

Sosialisasi perpaduan ajaran agama dimasa itu sudah berjalan dengan baik. Kultur budaya yang dijalankan benar-benar membawa pengaruh yang besar bagi NAHDLATUL ULAMA yang berjalan sekarang.

Dari kondisi dan perjalanan NAHDLATUL ULAMA yang demikian ini tetap menjadi salah satu alternatif yang dapat dipertahankan hingga sekarang ini dari sisi pengembangan organisasi, sehingga figur Ketua/Pemimpin dijajaran NAHDLATUL ULAMA memerlukan seorang sosok yang benar-benar arif dan mumpuni untuk mengasimilasikan berbagai kegiatan untuk kepentingan NU kedepan dan mengatur manajemen anggota yang tersebar di seluruh pelosok negeri ini.

II.          TUJUAN KONFERENSI

Konferensi merupakan Majlis Permusyawaratan Tertinggi dalam organisasi NU untuk mengatur, membuat strategi dan program pengembangan NU ke depan.

Konferensi Majlis Wakil Cabang NAHDLATUL ULAMA bertujuan :

1.      Memilih dan menetapkan Rois Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah masa khidmat lima tahun kedepan

2.      Menetapkan program-program lima tahun kedepan

3.      Melengkapi susunan pengurus harian

4.      Menetapkan arah kebijakan organisasi

5.      Pencerahan organisasi dan regenerasi kepengurusan

III.       THEMA

“ Melalui konferensi mari Kita tingkatkan pengabdian pada Bangsa dan Negara Indonesia dengan mengembangkan ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah “

IV.        WAKTU DAN TEMPAT KONFERENSI

Konferensi Majlis Wakil Cabang NAHDLATUL ULAMA dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal                : Ahad, 27 April 2008 M / 20 Rabi’us Tsani 1429 H

Jam                                : 08.00 – Selesai

Tempat                          : PP. Darul Arifin Curah Kalong Bangsalsari

Dengan susunan acara terlampir

V.           PENUTUP

Demikian Buku Panduan konferensi ini kami susun, segala sesuatu yang belum ditentukan dalam konferensi ini akan disempurnakan lebih lanjut.

TATA TERTIB

KONFERENSI MAJLIS WAKIL CABANG

NAHDLATUL ULAMA BANGSALSARI

Bismillahirrahmanirrohim

BAB I

Pasal 1

KETENTUAN UMUM

a.       Konferensi Majlis Wakil Cabang NU Bangsalsari diselenggarakan oleh pengurus Majlis Wakil Cabang NU masa khidmah 1999 – 2008 (dua periode) pada masa akhir jabatan selanjutnya dalam tata tertib ini disebut Konferensi Majlis Wakil Cabang NU Bangsalsari

b.      Konferensi Majlis wakil cabang NU Bangsalsari diselenggarakan sebagai pelaksanaan pasal 18 ayat e Anggaran Dasar, tentang permusyawaratan untuk kepengurusan di tingkat Majlis Wakil Cabang  dan pasal 39 Anggaran Rumah Tangga tentang  pemilihan pengurus Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama’

c.       Tentang Quor persidangan untuk mengambil keputusan dan hak suara didasarkan pasal 54 ayat 6 anggaran rumah tangga Nahdlatul Ulama’, bahwa konferensi adalah sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah ranting yang ada di tingkat Majlis Wakil Cabang NU Bangsalsari.

Pasal 2

WAKTU DAN TEMPAT

a.       Konferensi Majlis wakil cabang NU Bangsalsari diselenggarakan pada hari ahad, 27 April 2008 M/20 Rabi’ul Tsani 1429 H

b.      Konferensi Majlis wakil cabang NU Bangsalsari diselenggarakan di Pondok Pesantren Darul Arifin Desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari.

BAB II

Pasal 3

Pimpinan Konferensi Majlis Wakil Cabang

a.       Sidang Pleno Konferensi Majlis wakil cabang NU dipimpin oleh pengurus Cabang NU Jember

b.      Sidang pleno pemilihan Rois Syuriyah dan ketua Tanfidziyah pengurus Majlis Wakil Cabang dipimpin oleh Pengurus Cabang NU Jember

c.       Apabila pengurus Cabang NU Jember berhalangan hadir, maka pimpinan sidang pleno ditentukan dan disepakati oleh peserta konferensi

d.      Rapat-rapat komisi di pimpin oleh peserta rapat komisi atas kesepakatan anggota komisi

Pasal 4

PERSIDANGAN DAN RAPAT-RAPAT

a.       Persidangan dan rapat-rapat dalam konferensi Majlis Wakil Cabang terdiri dari sidang pleno dan komisi

b.      Sidang pleno dihadiri oleh peserta konferensi

c.       Rapat komisi dihadiri oleh anggota komisi yang ditetapkan oleh panitia konferensi

d.      Anggota komisi adalah utusan ranting

e.       Apabila diperlukan rapat komisi dapat dihadiri oleh peninjau yang berkompenten

f.       Sidang pleno dan rapat komisi dilaksanakan mengacu pada jadwal yang ditetapkan panitia konferensi

Pasal 5

RAPAT KOMISI/ SIDANG KOMISI

a.       Rapat komisi konferensi Majlis Wakil Cabang meliputi

 Sidang Komisi A           : Membahas program NU lima tahun kedepan meliputi bidang dakwah, Ma’arif dan Mabarrot

Sidang Komisi B             : Bidang organisasi dalam lima tahun kedepan

Sidang komisi C              : Bidang fiqh dan syariat faham ahli sunnah wal jamaah

Sidang Komisi D            : Bidang ekonomi membahas bidang per-ekonomi-an warga NU

BAB III

Pasal 6

PESERTA KONFERENSI

a.       Peserta konferensi terdiri dari :

1.       Utusan

2.       Peninjau

b.      Utusan adalah pengurus ranting yang membawa mandat dari masing-masing ranting NU

c.       Peninjau adalah pengurus MWC dan badan otonom lembaga di tingkat MWC

d.      Selama konferensi berlangsung utusan diwajibkan memakai tanda peserta

Pasal 7

HAK SUARA DAN HAK BICARA

a.       Hak suara dalam sidang pleno pemilihan Rois Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah adalah utusan masing-masing ranting NU dengan hak suara masing-masing 1 (satu) suara

b.      MWC NU mempunyai hak 1 (satu ) suara, baik dalam pemilihan Rois Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah

c.       Hak bicara dalam sidang pleno adalah utusan ranting

d.      Hak bicara dalam rapat sidang komisi diberikan pada anggota komisi

BAB IV

Pasal 8

PENCALONAN DAN PEMILIHAN

a.       Sebelum pemilihan Rois Syuriyah dan ketua Tanfidziyah pengurus MWC masa bhakti tahun 1999 s/d 2008 dinyatakan demisioner

b.      Rois Syuriyah di pilih secara langsung oleh utusan Rois syuriyah ranting yang memperoleh mandat, tetapi diutamakan Rois Syuriyah ranting itu sendiri

c.       Ketua Tanfidziyah dipilih secara langsung oleh utusan Tanfidziyah ranting yang memperoleh mandat, tetapi diutamakan Ketua Tanfidziyah ranting NU itu sendiri terlebih dahulu calon ketua tanfidziyah mendapat persetujuian dari Rois Syuriyah terpilih.

d.      Rois Syuriyah dan ketua Tanfidziyah terpilih, bertugas melengkapi pengurus mustasyar A’wan dan harian yang dibantu oleh sekurang-kurangnya 3 anggota formatur yang dipilih dari dan oleh utusan konferensi

e.       Anggota formatur bertugas membantu memberikan pertimbangan kepada Rois Syuriyah dan ketua Tanfidziyah terpilih dalam melengkapi susunan pengurus Majlis Wakil Cabang

Pasal 9

SYARAT PENCALONAN

a.       Aktif menjadi anggota NU Badan otonomi sekurang-kurangnya selama satu tahun

b.      Memiliki KARTANU

c.       Mendapat dukungan sekurang-kurangnya 4 ranting NU

d.      Calon Rois Syuriyah dan ketua Tanfidziyah Majlis Wakil Cabang NU yang mendapat dukungan harus menyatakan kesediaanya secara tertulis sebelum di pilih

e.       Mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap NU

f.       Tidak menjalani proses hukum

g.      Tidak menjadi pengurus partai politik

h.      Tidak menjadi pengurus cabang NU

i.        Ketua Tanfidziyah minimal berijazah SLTA/MA/se-derajat

Pasal 10

TATA CARA PENCALONAN DAN PEMILIHAN

1.      Pemilihan Rois Syuriyah dan ketua Tanfidziyah MWC NU Bangsalsari melalui dua tahapan yaitu tahap pencalonan dan tahap pemilihan

2.      Tahap pencalonan

a.       Panitia menyediakan kertas suara yang berstempel MWC NU untuk ditulis nama yang dicalonkan oleh peserta

b.      Setiap calon dapat mengikuti tahap pemilihan berikutnya apabila memperoleh sedikitnya tiga suara

c.       Apabila dalam pencalonan hanya terdapat satu calon nama, maka secara langsung menjadi Rois Syuriyah tanpa melalui tahapan pemilihan

3.      Tahap Pemilihan

a.       Panitia meniapkan kertas suara yang berstempel MWC NU dan memuat urutan nama-nama calon secara lengkap berdasarkan urutan huruf abjad di atas papan tulis

b.      Setiap calon yang mendapatkan sedikitnya tiga suara, maka berhak mengikuti tahap pemilihan setelah menyatakan kesediaanya dengan menanda tangani form kesanggupan menjadi pengurus yang disediakan oleh panitia

c.       Pemilihan ketua Syuriyah dan Tanfidziyah MWC NU dapat dilanjutka apabila terdapat dua orang atau lebih calon ketua yang sah.

d.      Calon yang mendapat suara terbanyak dalam proses pemilihan tersebut maka dinyatakan sebagai Rois Syuriyah atau Ketua Tanfidziyah masa khidmah 2008 – 20013

e.       Khusus bagi calon ketua Tanfidziyah yang mengikuti tahapan pemilihan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Rois Syuriyah terpilih.

f.        Apabila dalam proses pemilihan tersebut hanya terdapat satu calon ketua Tanfidziyah yang sah maka calon tersebut ditetapkan secara aklamasi.

BAB V

ATURAN PERALIHAN

Hal-hal yang belum di atur dalam tata tertib ini, akan diatur lebih lanjut oleh pimpinan sidang dengan persetujuan utusan konferensi.

Ditetapkan pada            :

Hari Tanggal                  : Ahad, 27 April 2008

Pimpinan Sidang

KETUA                                                                      SEKRETARIS

(                                   )                                                 (                                          )

GARIS BESAR

RANCANGAN PROGRAM KERJA MWC NU BANGSALSARI

MASA KHIDMAH 2008 – 20013

I.        Organisasi Dan Koordinasi

1.       Prioritas utama bagi pengurus baru untuk melanjutkan pembangunan kantor MWC NU Bangsalsari sebagai kesekretariatan MWC NU Bangsalsari. Karena sebagai tulang punggung sentral keadministrasian dan manajemen organisasi yang tersentralisir

2.       Menginventaris seluruh aset-aset MWC NU serta mengumpulkan dokumen-dokumen penting yang mempunyai nilai sejarah atas perjuangan MWC NU di Bangsalsari

3.       Mengoptimalkan konsolidasi kaderisasi mulai tingkat MWC NU dan ranting NU serta Badan Otonomi NU di kecamatan Bangsalsari

4.       Mewujudkan lajnah dan lembaga yang berada di tingkat MWC NU sekaligus memfungsikan sesuai AD/ART NU.

II.     Program Syuriah

1.       Syuriyah di bidang keagamaan mengoptimalkan Ukhuwah Basyariah dan Watoniyah membimbing dalam segala aspek

2.       Syuriyah selalu memberikan pemahaman dan penjelasan yang sama kepada umat (WARGA NU) tentang khittah 1926 secara tepat dan benar agar tidak disalah gunakan oleh oknum yang kurang memahami tentang khittah NU 1926

3.       Syuriyah dalam Mabadi Khoiri, memasyarakatkan pelaksanaan lailatil ijtima’ sampai ke ranting NU dan badan otonom NU, serta memberikan wawasan pengertian Ahlussunnah wal Jamaah pada umat serta mengoptimalkan pengembangan Pondok Pesantren (RMI) di tingkat MWC NU Bangsalsari.

4.       Mengadakan Bahsul Masail, yang teratur dan terjadwal, serta mengikuti bahsul masail ditingkat MWC NU, cabang dan lain-lainnya.

5.       Syuriyah NU, menempatkan dirinya sebagai pemimpin tertinggi NU, yang berfungsi sebagai pengelola, pengawas dan mengendalikan organisasi NU, serta penentu kebijakan jam’iyah Nahdhatul Ulama di segala tingkat.

6.       Mengadakan pelatihan aswaja minimal 2x selama masa khidmah

III.  Program Tanfidziyah Meliputi :

1.       Bidang Dakwah

a.       Membentuk lembaga dakwah di tingkat MWC NU dengan cara yang proporsional/keahlian bagi para kader yang mempunyai wawasan luas tentang Ahlussunah Wal Jamaah, serta khittah 1926

b.      Mengadakan pelatihan Da’i dan para Khotib Jum’at sesuai dengan sistem dan metode yang sangat dibutuhkan

c.       Menjalin Ukhuwah Insaniyah, Ukhuwah Islamiyah dengan siapapun dengan tidak meninggalkan prinsip-prinsip Ahlussunnah Wal Jamaah

d.      Mengadakan peringatan pada hari-hari besar Islam dan harlah NU setiap tahun

e.       Membentuk jaringan komunikasi dan informasi melalui media radio, majalah dan surat kabar NU.

2.       Bidang Ma’arif

Pendidikan (Ma’arif NU) bertujuan menciptakan pendidikan yang berorientasi pada akhlakul karimah serta kehidupan dunia dan akherat yang berimabng (Balance), cerdas, dinamis, dan proporsional untuk ini pendidikan di lingkungan Nahdlatul Ulama yang di bawah naungan Ma’arif NU harus :

a.       Pengurus kantor Ma’arif di tingkat MWC NU harus orang-orang yang ke-NU-anya tidak diragukan lagi, baik pengalaman dan keaktifan dalam dunia pendidikan.

b.      Menginventarisir guru-guru di naungan Ma’arif mulai TK/TPQ/TPA, SD/MI, SMP/MTs, SMU/MA se-MWC NU Bangsalsari

c.       Setiap empat bulan mengadakan penyuluhan dan menyelenggarakan bimbingan sesuai dengan tingkatnya.

d.      Memberi bimbingan pada guru madrasah diniyah di pesantren-pesantren atau luar pesantren

e.       Mengadakan kerja sama yang baik serta koordinasi dengan cabang Ma’arif NU di jember

f.        Mengadakan trainning - trainning kepada guru-guru disesuaikan dengan tingkatan di Ma’arif.

g.       Mewajibkan kepada sekolah yang bernaung dibawah Ma’arif NU memberikan mata pelajaran ke-NU-an.

h.      Mengupayakan putra-putri warga NU masuk di sekolah Ma’arif NU

i.         Mengupayakan bantuan kepada Dinas atau Depag, bagi sekolah-sekolah yang sangat membutuhkan baik sarana maupun prasarana

j.         Mengupayakan guru dibawah naungan Ma’arif NU mendapat bantuan honor setiap bulan

k.       Mengikutsertakan para guru Ma’arif dalam trainning-trainning, penataran, seminar atau sarasehan apabila ada peluang/undangan

3.       Bidang Mabarrot/Sosial

a.       Melakukan usaha-usaha kerja sama dengan lembaga yang membidangi masalah sosial

b.      Pengorganisasian yang terarah untuk menyalurkan masalah zakat, infaq, dan sodaqoh

c.       Membantu warga NU dan masyarakat dalam mengatasi siswa-siswi atau murid-murid yang putus sekolah untuk mencari bapak asuh/donatur tetap. Sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikan

d.      Menginventarisir dan mengelola aset-aset NU dalam bidang waqfiyah, hibah dan wasiat agar lebih berguna dan manfaat untuk kesejahteraan umat.

e.       Membentuk badan dana atau peduli bencana alam atau umat yang terkena musibah

f.        Kerja sama dengan otonom NU di semua tingkatan untuk memberi santunan kepada anak yatim piatu putra-putri warga NU yang membutuhkan bantuan ( pertolongan )

g.       Berusaha dan meningkatkan jiwa tawwan kepada warga NU dan masyarakat.

4.       Bidang Ekonomi

Dalam menghadapi krisis ekonomi yag tidak pernah terselesaikan pada saat ini, sangat memprihatinklan dampaknya kepada warga NU, untuk itu bidang ekonomi sangat diperlukan :

a.       Membentuk badan usaha perekonomian rakyat melalui pra koperasi (Koperasi)

b.      Mengoptimalkan kowanu (Koperasi Warga NU) MWC NU yang saat ini tidak dikelola

c.       Memanfaatkan para pengusaha NU membantu dan rasa kepedulian bagi perekonomian warga NU yang mayoritas di pedesaan terutama dalam bidang pertanian

d.      Mengadakan pelatihan-pelatihan tentang perekonomian atau perkoperasian warga NU atau kader NU sehingga menjadi warga NU yang mandiri.

Demikian garis-garis besar rencana pengurus MWC NU Bangsalsari selama masa bhakti.

Jember, 3 Pebruari 2008

Tim Stering Komite

KETUA                                                                      NOTULIS


(                                                           )                                   (                                     )


Page 2