Shalat Jumat (Arab: صلاة الجمعة, Salāt al-Jum`ah) adalah aktivitas ibadah shalat wajib yang dilaksanakan secara berjama'ah bagi lelaki muslim setiap hari Jumat yang menggantikan salat zuhur. Salat Jumat hanya dipraktikkan oleh penganut Sunni dan tidak dipraktikkan oleh penganut Syi'ah.[1] Namun klaim ini dibantah banyak penganut Syi'ah. Bahkan di Iran sendiri, yang mayoritas penduduknya menganut Syiah, shalat Jumat memiliki peranan penting dengan menjadikannya semacam "panggung" politik. Khususnya untuk mengecam Amerika Serikat dan pemerintahan Zionis Israel. [1] Landasan HukumShalat Jumat merupakan kewajiban setiap orang beriman, hal ini tercantum dalam Al Qur'an dan beberapa hadits:
Golongan yang wajib
Golongan yang tidak wajib
Ancaman bagi yang meninggalkanAda ancaman bagi lelaki yang meninggalkan atau meremehkan shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut, yaitu akan ditutup hatinya yang bisa menyebabkan terhalang masuknya hidayah dan rahmat,[7] kemudian menjadi orang yang benar-benar lalai[8][9][10][11] dan dianggap sebagai orang munafik[12] yang tidak mengakui (menganggap) Islam sebagai agamanya.[13] Sunnah-sunnah yang dianjurkanPada salat Jumat setiap muslim dianjurkan untuk memperhatikan hal-hal berikut:
Tata caraAdapun tata cara pelaksanaan shalat Jum’at, yaitu:
Sumber hadits terkaitSuasana khutbah Jumat di Dar es Salaam, Tanzania.Berikut adalah sumber dalam Hadits berkenaan dengan shalat Jumat dan hari Jumat:
Ukuran sahSebagian besar ulama berpendapat bahwa salat Jumat hanya dianggap sah jika makmu mendapatkan satu rakaat penuh bersama dengan imam. Satu rakaat penuh ini dihitung pada saat makmum mendapati imam sebelum rukuk atau saat sedang rukuk. Ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah mengenai pemenuhan satu rakaat sebagai syarat sah salat secara umum.[14] Amalan di Hari Jumat
PengecualianSalat Jumat boleh tidak dilaksanakan ketika pada hari Jumat bertepatan dengan pelaksanaan salat Id. Kewajiban salat Jumat kemudian diganti dengan salat Zuhur. Keringanan ini diberikan oleh Nabi Muhammad dalam beberapa hadis dengan periwayatan yang berbeda. Beberapa jalur periwayatannya antara lain dari Zaid bin Arqam, Muawiyah bin Abu Sufyan dan Abu Hurairah.[16] ReferensiCatatan kaki
Daftar pustaka
Pranala luar
|