Selanjutnya: Hingga Februari, Kementerian ATR/BPN tertibkan 1.200 pelanggaran pemanfaatan ruangCek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: Khomarul Hidayat
Pada aspek tata ruang yang tujuannya adalah untuk menertibkan tata ruang dan mengendaliakan terhadap pemanfaatan ruang di Indonesia. Namun, realitanya masih banyak permasalahan yang terjadi terkait dengan proses pelaksanaan penataan ruang tersebut. Salah satu penyebabnya adalah pelanggaran terhadap ruang itu sendiri dan lemahnya penegakan hukum atau “law enforcement” khususnya pada penegakan terhadap pengenaan sanksi. Oleh karena itu, perlu ditinjau mengenai bentuk-bentuk pengenaan sanksi dalam penataan ruang di Indonesia dan seberapa jauh keefektifan pengenaan sanksi dalam penataan ruang di Indonesia yang mana merupakan sebagai upaya untuk mewujudkan adanya tertib tata ruang. Dalam jurnal ini, penulis memakai metode penelitian yuridis normatif, yang mana merupakan suatu penelitian dengan menelaah dan menganalisa terhadap pasal-pasal yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, penulis menemukan adanya kekaburan dan kekosongan terhadap norma yang ada. Untuk itu, kesimpulan dari jurnal ini adalah bahwa bentuk-bentuk pengenaan sanksi dalam penataan ruang di Indonesia terdiri dari sanksi administratif, sanksi perdata, dan sanksi pidana dan efektivitas terhadap pengenaan saksi dalam penataan ruang di Indonesia bahwa dapat dikatakan pengaturan tehadap pengenaan sanksi tersebut belum bisa dikatakan efektif, dikarenakan norma yang mengatur mengenai sanksi tersebut menimbulkan kekaburan dan sekaligus secara tidak langsung adanya kekosongan norma. Kata Kunci : Efektivitas, Sanksi, Penataan Ruang, Tertib Tata Ruang.
Page 2
Pada aspek tata ruang yang tujuannya adalah untuk menertibkan tata ruang dan mengendaliakan terhadap pemanfaatan ruang di Indonesia. Namun, realitanya masih banyak permasalahan yang terjadi terkait dengan proses pelaksanaan penataan ruang tersebut. Salah satu penyebabnya adalah pelanggaran terhadap ruang itu sendiri dan lemahnya penegakan hukum atau “law enforcement” khususnya pada penegakan terhadap pengenaan sanksi. Oleh karena itu, perlu ditinjau mengenai bentuk-bentuk pengenaan sanksi dalam penataan ruang di Indonesia dan seberapa jauh keefektifan pengenaan sanksi dalam penataan ruang di Indonesia yang mana merupakan sebagai upaya untuk mewujudkan adanya tertib tata ruang. Dalam jurnal ini, penulis memakai metode penelitian yuridis normatif, yang mana merupakan suatu penelitian dengan menelaah dan menganalisa terhadap pasal-pasal yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, penulis menemukan adanya kekaburan dan kekosongan terhadap norma yang ada. Untuk itu, kesimpulan dari jurnal ini adalah bahwa bentuk-bentuk pengenaan sanksi dalam penataan ruang di Indonesia terdiri dari sanksi administratif, sanksi perdata, dan sanksi pidana dan efektivitas terhadap pengenaan saksi dalam penataan ruang di Indonesia bahwa dapat dikatakan pengaturan tehadap pengenaan sanksi tersebut belum bisa dikatakan efektif, dikarenakan norma yang mengatur mengenai sanksi tersebut menimbulkan kekaburan dan sekaligus secara tidak langsung adanya kekosongan norma. Kata Kunci : Efektivitas, Sanksi, Penataan Ruang, Tertib Tata Ruang.
Lihat Foto JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir bagi pelanggar tata ruang. Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa Konflik Tanah dan Ruang Hary Sudwijanto mengungkapkan hal itu seperti dikutip Kompas.com dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (4/3/2021). “Beberapa kali, pimpinan kami berkata bahwa sanksi pidana adalah benar-benar upaya terakhir dalam memberikan sanksi pelanggaran, jika sanksi administratif masih dapat kami berikan,” tutur Hary. Oleh karena itu, kata Hary, Kementerian ATR/BPN lebih mengedepankan sanksi administratif bagi mereka yang melakukan pelanggaran itu. Sanksi administratif ini berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pembatalan izin, pemulihan fungsi hingga ruang, hingga denda administratif untuk pelanggaran tata ruang. Bukan tanpa alasan, hal ini bertujuan untuk memberikan manfaat, suatu kepastian, rasa hak keadilan dalam penerapannya. Baca juga: Pemerintah Terapkan Restorative Justice bagi Pelanggar Tata Ruang, Apa Itu? Selain itu, sanksi administratif juga bertujuan untuk menghindari over criminalizing (kriminalisasi berlebihan) namun juga ingin mengutamakan tata ruang sesuai fungsi semula. Dalam konteks sanksi pelanggaran tata ruang, pendekatan sanksi administratif ini ingin membuat bagaimana pelaku pelanggaran tata ruang merasa jera namun tetap bisa menanggulangi kerugian yang sudah dia perbuat. “Jika pelaku tidak jera, masyarakat atau korban tetap merasakan kerugian, lingkungan dan keadaan sekitar juga tidak berubah, tentu hukum itu tidak akan memberikan manfaat apapun,” tutur Hary. Selama ini, bentuk pelanggaran yang kerap terjadi dalam proses penataan tata ruang mulai dari pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan tata ruang. |