Sanksi apa yang dapat diterapkan untuk mengatasi pelanggaran tata ruang di Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut, pengenaan sanksi pada kasus pelanggaran penataan tata ruang tidak serta merta berfokus pada hukuman pribadi pada sang pelaku pelanggaran. Namun juga bagaimana kaitannya dengan penanggulangan dari dampak pelanggaran yang ada. “Konsep ini dirasa adil karena tak hanya memberi efek jera, namun juga mengembalikan fungsi tata ruang tempat terjadi pelanggaran,” kata Hary Sudwijanto, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa Konflik Tanah dan Ruang, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (4/3). Hary memaparkan, bentuk-bentuk pelanggaran yang kerap terjadi dalam proses penataan tata ruang. Mulai dari pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan tata ruang, tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang, tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang hingga upaya menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum. “Dalam mengatasi berbagai bentuk pelanggaran, banyak bentuk sanksi yang dijalankan, mulai dari sanksi administrasi, sanksi perdata hingga sanksi pidana,” ucap dia. Baca Juga: Kementerian ATR/BPN bantah UU Cipta Kerja dorong alih fungsi lahan sawah Hary mengatakan, pihaknya berusaha mengedepankan sanksi administratif, seperti berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pembatalan izin, pemulihan fungsi hingga ruang denda administratif untuk pelanggaran tata ruang. “Beberapa kali, pimpinan kami berkata bahwa sanksi pidana adalah benar-benar upaya terakhir dalam memberikan sanksi pelanggaran, jika sanksi administratif masih dapat kami berikan,” ujar dia. Hal ini bukan tanpa alasan. Menurut Hary, justru tujuan hukum adalah memberikan manfaat, ada suatu kepastian, ada rasa hak keadilan dalam penerapannya. Tak hanya menghindari over criminalizing, namun juga ingin mengutamakan keadaan agar kembali sesuai fungsi semula. Dalam konteks sanksi pelanggaran tata ruang, pendekatan sanksi administratif ini ingin membuat bagaimana pelaku pelanggaran tata ruang merasa jera namun tetap bisa menanggulangi kerugian yang sudah diperbuat. “Jika pelaku tidak jera, masyarakat atau korban tetap merasakan kerugian, lingkungan dan keadaan sekitar juga tidak berubah, tentu hukum itu tidak akan memberikan manfaat apapun,” ungkap dia. Lebih lanjut, Hary mengatakan, dalam penegakan penataan ruang, terdapat tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk penataan ruang yang tersebar seluruh Indonesia. Kerja PPNS penataan ruang sendiri mempunyai mekanisme mulai dari pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan dan pembinaan terkait dengan perilaku masyarakat di sekitar. Dalam jalannya penataan tata ruang, selain penegakan sanksi untuk pelanggaran tata ruang, Hary juga meminta agar pihak PPNS penataan ruang untuk senantiasa pro aktif untuk melakukan pencegahan dan lebih banyak berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait seperti Lembaga Swadaya Masyarakat setempat, Kepolisian maupun pihak lain. “Kami selaku PPNS Penataan Ruang senantiasa mengoptimalkan kerjasama dengan lembaga lain. Semakin banyak kolaborasi, semakin banyak pelanggaran yang kita ketahui sejak awal agar bisa melakukan pencegahan awal sebelum dampak buruk terjadi,” tutur Hary.  

Selanjutnya: Hingga Februari, Kementerian ATR/BPN tertibkan 1.200 pelanggaran pemanfaatan ruang

  Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: Khomarul Hidayat

Sanksi apa yang dapat diterapkan untuk mengatasi pelanggaran tata ruang di Indonesia

Pada aspek tata ruang yang tujuannya adalah untuk menertibkan tata ruang dan mengendaliakan terhadap pemanfaatan ruang di Indonesia. Namun, realitanya masih banyak permasalahan yang terjadi terkait dengan proses pelaksanaan penataan ruang tersebut. Salah satu penyebabnya adalah pelanggaran terhadap ruang itu sendiri dan lemahnya penegakan hukum atau “law enforcement” khususnya pada penegakan terhadap pengenaan sanksi. Oleh karena itu, perlu ditinjau mengenai bentuk-bentuk pengenaan sanksi dalam penataan ruang di Indonesia dan seberapa jauh keefektifan pengenaan sanksi dalam penataan ruang di Indonesia yang mana merupakan sebagai upaya untuk mewujudkan adanya tertib tata ruang. Dalam jurnal ini, penulis memakai metode penelitian yuridis normatif, yang mana merupakan suatu penelitian dengan menelaah dan menganalisa terhadap pasal-pasal yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, penulis menemukan adanya kekaburan dan kekosongan terhadap norma yang ada. Untuk itu, kesimpulan dari jurnal ini adalah bahwa bentuk-bentuk pengenaan sanksi dalam penataan ruang di Indonesia terdiri dari sanksi administratif, sanksi perdata, dan sanksi pidana dan efektivitas terhadap pengenaan saksi dalam penataan ruang di Indonesia bahwa dapat dikatakan pengaturan tehadap pengenaan sanksi tersebut belum bisa dikatakan efektif, dikarenakan norma yang mengatur mengenai sanksi tersebut menimbulkan kekaburan dan sekaligus secara tidak langsung adanya kekosongan norma.


Kata Kunci : Efektivitas, Sanksi, Penataan Ruang, Tertib Tata Ruang.


Page 2

Pada aspek tata ruang yang tujuannya adalah untuk menertibkan tata ruang dan mengendaliakan terhadap pemanfaatan ruang di Indonesia. Namun, realitanya masih banyak permasalahan yang terjadi terkait dengan proses pelaksanaan penataan ruang tersebut. Salah satu penyebabnya adalah pelanggaran terhadap ruang itu sendiri dan lemahnya penegakan hukum atau “law enforcement” khususnya pada penegakan terhadap pengenaan sanksi. Oleh karena itu, perlu ditinjau mengenai bentuk-bentuk pengenaan sanksi dalam penataan ruang di Indonesia dan seberapa jauh keefektifan pengenaan sanksi dalam penataan ruang di Indonesia yang mana merupakan sebagai upaya untuk mewujudkan adanya tertib tata ruang. Dalam jurnal ini, penulis memakai metode penelitian yuridis normatif, yang mana merupakan suatu penelitian dengan menelaah dan menganalisa terhadap pasal-pasal yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, penulis menemukan adanya kekaburan dan kekosongan terhadap norma yang ada. Untuk itu, kesimpulan dari jurnal ini adalah bahwa bentuk-bentuk pengenaan sanksi dalam penataan ruang di Indonesia terdiri dari sanksi administratif, sanksi perdata, dan sanksi pidana dan efektivitas terhadap pengenaan saksi dalam penataan ruang di Indonesia bahwa dapat dikatakan pengaturan tehadap pengenaan sanksi tersebut belum bisa dikatakan efektif, dikarenakan norma yang mengatur mengenai sanksi tersebut menimbulkan kekaburan dan sekaligus secara tidak langsung adanya kekosongan norma.


Kata Kunci : Efektivitas, Sanksi, Penataan Ruang, Tertib Tata Ruang.

Sanksi apa yang dapat diterapkan untuk mengatasi pelanggaran tata ruang di Indonesia

Sanksi apa yang dapat diterapkan untuk mengatasi pelanggaran tata ruang di Indonesia
Lihat Foto

DOK. Humas Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN)

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Sofyan ketika meninjau lokasi yang teridentifikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang di Kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi, Rabu (26/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir bagi pelanggar tata ruang.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa Konflik Tanah dan Ruang Hary Sudwijanto mengungkapkan hal itu seperti dikutip Kompas.com dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (4/3/2021).

“Beberapa kali, pimpinan kami berkata bahwa sanksi pidana adalah benar-benar upaya terakhir dalam memberikan sanksi pelanggaran, jika sanksi administratif masih dapat kami berikan,” tutur Hary.

Oleh karena itu, kata Hary, Kementerian ATR/BPN lebih mengedepankan sanksi administratif bagi mereka yang melakukan pelanggaran itu.

Sanksi administratif ini berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pembatalan izin, pemulihan fungsi hingga ruang, hingga denda administratif untuk pelanggaran tata ruang.

Bukan tanpa alasan, hal ini bertujuan untuk memberikan manfaat, suatu kepastian, rasa hak keadilan dalam penerapannya.

Baca juga: Pemerintah Terapkan Restorative Justice bagi Pelanggar Tata Ruang, Apa Itu?

Selain itu, sanksi administratif juga bertujuan untuk menghindari over criminalizing (kriminalisasi berlebihan) namun juga ingin mengutamakan tata ruang sesuai fungsi semula.

Dalam konteks sanksi pelanggaran tata ruang, pendekatan sanksi administratif ini ingin membuat bagaimana pelaku pelanggaran tata ruang merasa jera namun tetap bisa menanggulangi kerugian yang sudah dia perbuat.

“Jika pelaku tidak jera, masyarakat atau korban tetap merasakan kerugian, lingkungan dan keadaan sekitar juga tidak berubah, tentu hukum itu tidak akan memberikan manfaat apapun,” tutur Hary.

Selama ini, bentuk pelanggaran yang kerap terjadi dalam proses penataan tata ruang mulai dari pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan tata ruang.