Salah satu tujuan OJK dibentuk agar keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan

Sesuai dengan undang-undang-nomor 21  tahun  2011  tentang otoritas  jasa keuangan, lembaga Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) memiliki tujuan, fungsi dan tugas sebagai berikut :

TUJUAN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

FUNGSI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

UU nomor 21 tahun 2011

Berikut pokok-pokok undang-undang-nomor 21  tahun  2011  tentang otoritas  jasa keuangan (selengkapnya dapat anda download disini )

BAB I Ketentuan Umum

  • Penjelasan tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan yang diatur di UU Otoritas Jasa Keuangan.

BAB II Pembentukan, Status, dan Tempat Kedudukan

  • Penjelasan mengenai dasar hukum pembentukan, status independen, dan kedudukan OJK.

BAB III Tujuan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang

  • Penjelasan mengenai tujuan pembentukan, fungsi, tugas, dan wewenang yang dimiliki OJK dalam kegiatan di sektor jasa keuangan.

BAB IV Dewan Komisioner

  • Penjelasan mengenai Dewan Komisioner OJK, termasuk Struktur Dewan Komisioner, Pengangkatan dan Pemberhentian, Penggantian Antarwaktu, serta Tugas dan Wewenang yang dimiliki, serta Larangan.

BAB V Organisasi dan Kepegawaian

  • Penjelasan mengenai pembentukan organisasi dan kepegawaian di OJK.

BAB VI Perlindungan Konsumen dan Masyarakat

  • Penjelasan mengenai wewenang yang dimiliki OJK dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, termasuk di dalamnya adalah edukasi dan sosialisasi, pencegahan, serta pembelaan hukum jika diperlukan.

BAB VII Kode Etik dan Kerahasiaan Informasi

  • Penjelasan mengenai kode etik yang dimiliki OJK, serta kerahasiaan informasi yang harus dilakukan beserta sanksi jika terjadi pelanggaran.

BAB VIII Rencana Kerja dan Anggaran

  • Penjelasan mengenai rencana kerja dan anggaran yang dimiliki OJK sebagai pendukung dalam melaksanakan tugasnya.

BAB IX Pelaporan dan Akuntabilitas

  • Penjelasan mengenai kewajiban OJK untuk membuat laporan keuangan dan laporan kegiatan, serta akuntabilitas dengan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

BAB X Hubungan Kelembagaan

  • Penjelasan mengenai koordinasi dan kerjasama yang dilakukan OJK dengan Bank Indonesia dalam fungsi pengawasan perbankan, serta protokol koordinasi di Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan dan hubungan yang bersifat internasional.

BAB XI Penyidikan

  • Penjelasan mengenai wewenang khusus untuk penyidikan yang dimiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di OJK.

BAB XII Ketentuan Pidana

  • Penjelasan mengenai sanksi pidana bagi pelanggar UU OJK dan bagi yang mengabaikan, tidak memenuhi, serta menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.

BAB XII Ketentuan Peralihan

  • Penjelasan mengenai tanggal 31 Desember 2012 sebagai berlakunya fungsi, tugas, dan wewenang OJK dalam pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan, serta penetapan mengenai Anggota Dewan Komisioner.

BAB XIV Ketentuan Penutup

  • Penjelasan mengenai dasar hukum peralihan sejumlah fungsi, tugas, dan wewenang yang tadinya dimiliki instansi keuangan lain ke OJK.

redistribusi pendapatan menunjukkan salah satu fungsi pajak dan anggaran pendapatan dan belanja negara ( apbn ). tujuan redistribusi pendapatan adalah

salah satu faktor yang menjadi penyebab kegagalan pelaksanaan program ekonomi benteng dalam

salah satu upaya kementrian perdagangan untuk meningkatkan ekonomi kreatif adalah dengan pencipataan indentitas lokal daerah tingkat i dan ii serta in … dentitas nasional. apakah tujuan upaya tersebut?

salah satu upaya pemerintah ri dalam menembus blokade ekonomi dari belanda adalah dengan

salah satu tujuan memegang uang tunai menurut keynes, yaitu memiliki uang tunai untuk tujuan

Suatu obligasi memiliki nilai nominal Rp. 5.000.000, memiliki jangka waktu 5 tahun dan memiliki coupun rate sebesar 18% per tahun, apabila pemodal men … ginginkan tingkat keuntungan 15%, berapa harga obligasi tersebut Select one: a. 5.917.370,27 b. 5.917.470,27 c. 5.617.470,27 d. 5.617.370,27

Values dan evaluasi perusahaan kertas​

Jelaskan Asas dalam penyusunan dan penetapan anggaran pendidikan

Mengklasifikasikan bentuk2 badan usaha milik swasta

menjelaskan ciri ciri peran BUMN,BUMS,BUMD​

Salah satu tujuan OJK dibentuk agar keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan

Salah satu tujuan OJK dibentuk agar keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan
Lihat Foto

KOMPAS.com/BAMBANG P. JATMIKO

Logo OJK

JAKARTA, KOMPAS.com - Stabilitas pasar keuangan merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga kondisi perekonomian di dalam negeri. 

Untuk menjaga kondisi pasar keuangan yang berpengaruh besar terhadap perekonomian, maka diperlakukan pengawasan atas kinerjanya. Untuk itu, dibentuklah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK adalah lembaga yang berperan menyelenggarakan sistem dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan. Kegiatan tersebut meliputi kegiatan yang ada di sektor perbankan, pasar modal, hingga sektor jasa keuangan non bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiyaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Baca juga: OJK Meyakini Kontribusi Insurtech Bakal Semakin Besar

Dasar pembentukan OJK tertuang dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dalam menjalankan tugasnya, OJK merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. OJK pun memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

Di laman resmi OJK, ojk.go.id, pun dipaparkan, secara umum tujuan OJK dibentuk adalah sebagai berikut:

1. Menjaga agar seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh berkelanjutan dan stabil

3. Mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.

Sementara, untuk fungsi OJK yakni untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegaitan di sektor jasa keuangan.

Baca juga: Aturan Bank Digital Bakal Diterbitkan OJK Semester I-2021

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK ini dibentuk untuk mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia.

OJK ini dibentuk berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran.

Fungsi utama OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.