Sesuai dengan undang-undang-nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan, lembaga Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) memiliki tujuan, fungsi dan tugas sebagai berikut : TUJUAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
FUNGSIOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. UU nomor 21 tahun 2011Berikut pokok-pokok undang-undang-nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan (selengkapnya dapat anda download disini ) BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pembentukan, Status, dan Tempat Kedudukan
BAB III Tujuan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang
BAB IV Dewan Komisioner
BAB V Organisasi dan Kepegawaian
BAB VI Perlindungan Konsumen dan Masyarakat
BAB VII Kode Etik dan Kerahasiaan Informasi
BAB VIII Rencana Kerja dan Anggaran
BAB IX Pelaporan dan Akuntabilitas
BAB X Hubungan Kelembagaan
BAB XI Penyidikan
BAB XII Ketentuan Pidana
BAB XII Ketentuan Peralihan
BAB XIV Ketentuan Penutup
redistribusi pendapatan menunjukkan salah satu fungsi pajak dan anggaran pendapatan dan belanja negara ( apbn ). tujuan redistribusi pendapatan adalah salah satu faktor yang menjadi penyebab kegagalan pelaksanaan program ekonomi benteng dalam salah satu upaya kementrian perdagangan untuk meningkatkan ekonomi kreatif adalah dengan pencipataan indentitas lokal daerah tingkat i dan ii serta in … salah satu upaya pemerintah ri dalam menembus blokade ekonomi dari belanda adalah dengan salah satu tujuan memegang uang tunai menurut keynes, yaitu memiliki uang tunai untuk tujuan Suatu obligasi memiliki nilai nominal Rp. 5.000.000, memiliki jangka waktu 5 tahun dan memiliki coupun rate sebesar 18% per tahun, apabila pemodal men … Values dan evaluasi perusahaan kertas Jelaskan Asas dalam penyusunan dan penetapan anggaran pendidikan Mengklasifikasikan bentuk2 badan usaha milik swasta menjelaskan ciri ciri peran BUMN,BUMS,BUMD
Lihat Foto JAKARTA, KOMPAS.com - Stabilitas pasar keuangan merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga kondisi perekonomian di dalam negeri. Untuk menjaga kondisi pasar keuangan yang berpengaruh besar terhadap perekonomian, maka diperlakukan pengawasan atas kinerjanya. Untuk itu, dibentuklah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK adalah lembaga yang berperan menyelenggarakan sistem dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan. Kegiatan tersebut meliputi kegiatan yang ada di sektor perbankan, pasar modal, hingga sektor jasa keuangan non bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiyaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Baca juga: OJK Meyakini Kontribusi Insurtech Bakal Semakin Besar Dasar pembentukan OJK tertuang dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam menjalankan tugasnya, OJK merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. OJK pun memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Di laman resmi OJK, ojk.go.id, pun dipaparkan, secara umum tujuan OJK dibentuk adalah sebagai berikut: 1. Menjaga agar seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. 2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh berkelanjutan dan stabil 3. Mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat. Sementara, untuk fungsi OJK yakni untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegaitan di sektor jasa keuangan. Baca juga: Aturan Bank Digital Bakal Diterbitkan OJK Semester I-2021 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK ini dibentuk untuk mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia. OJK ini dibentuk berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran. Fungsi utama OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. |