Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam koperasi sebagai cerminan demokrasi ekonomi

Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Oleh karena itu, harus ditopang oleh sendi dasar bekerja yang kuat. Sendi-sendi dasar koperasi dirumuskan sebagai berikut (H.Maksum Habibi dan H. Sulaeman):

  1. Sifat keanggotaan yang suka rela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia. Suka rela mengandung arti kemauan dan kehendak sendiri tanpa adanya paksaan atau pengaruhb dari orang lain. Menjadi anggota koperasi sebaiknya timbul dari kesadaran diri sendiri, sehingga kecuali dapat menolong dirinya sendiri juga dapat menolong orang lain. Terbuka berarti bahwa koperasi sebagai organisasi ekonomi bersifat terbuka dan demokratis,bukan untuk suatu golongan tertentu, tetapi untuk semua warga negara Indonesia.
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini mencerminkan demokrasi dalam kehidupan koperasi. Koperasi didirikan bersama berarti milik bersama dan untuk kepentingan bersama pula. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama, baik dalam perencanaan maupun keputusan yang diambil dalam rapat anggota.
  3. Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota. Pembagian itu diatur sesuai dengan jasa yang diberikan oleh anggota koperasi. Makin banyak jasa yang diberikan kepada koperasi makin besar ia menerima kembali jasa itu.
  4. Ada pembagian kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sesuai dengan fungsi ekonomi, koperasi mengutamakan kesejahteraan hidup para anggotanya. Bunga atas modal setinggi-tingginya sama dengan bunga yang dibayarkan oleh Bank Pemerintah.
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sesuai dengan fungsi ekonomi, koperasi mengutamakan kesejahteraan hidup para anggotanya. Di samping itu, karena koperasi adalah organisasi yang berwatak sosial, maka tidak boleh melupakan kepentingan umum, yaitu harus turut membantu pembangunan masyarakat yang sedang berlangsung.
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka. Koperasi didirikan dan diusahakan oleh para anggota. Oleh karena itu, segala gerak dan kepengurusan koperasi harus sepengetahuan serta terbuka untuk seluruh anggota.
  7. Swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar dari percaya pada diri sendiri. Prinsip percaya pada diri sendiri merupakan modal utama dalam mendorong setiap cipta, karya, dan karsa koperasi. Koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat harus mampu berswasemdaya (berusaha sendiri), berswakarya (membuat sendiri) dan berswasembada (mencukupi kebutuhan sendiri). Prinsip dasar di atas dapat pula disebut sebagai prinsip individualitas dan solidaritas. Yang dinamakan individualitas ialah kesadaran akan harga diri, sedangkan solidaritas ialah setia bersekutu atau setia kawan. Dengan demikian, setiap anggota koperasi dengan modal percaya diri sendiri akan mampu mengatasi dan meningkatkan taraf hidupnya.

Disarikan dari buku: Akuntansi untuk Koperasi, Penulis: Drs. Amin Widjaja Tunggal, Ak.MBA, Hal : 10 – 12.

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam koperasi sebagai cerminan demokrasi ekonomi

Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam koperasi sebagai cerminan demokrasi ekonomi
Lihat Foto

Pramdia Arhando Julianto

Rapat kerja dan sosialisasi koperasi sebagai penyalur KUR di Jakarta, Selasa (13/12/2016).

KOMPAS.com - Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengelolaan koperasi membutuhkan kelengkapan organisasi.

Kelengkapan organisasi yang paling penting dalam koperasi adalah rapat anggota.

Dilansir dari Mengenal Koperasi (2019), rapat anggota diperlukan untuk menetapkan kebijakan yang berlaku di koperasi.

Dalam rapat anggota, setiap anggota berhak memberikan usulan tentang bagaimana koperasi seharusnya dikelola.

Rapat ini dilaksanakan setidaknya sekali setahun. Rapat untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tutup tahun buku sebelumnya.

Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar (AD).

Baca juga: Koperasi: Pengertian, Fungsi, dan Prinsipnya

Rapat ini memiliki kekuasaan tertinggi dalam tata kelola koperasi. Sebab lewat rapat anggota, segala keputusan dan aturan ditetapkan.

Kewenangan rapat anggota koperasi

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, rapat anggota memiliki kewenangan untuk menetapkan:

  • Anggaran dasar koperasi
  • Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
  • Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas koperasi
  • Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
  • Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugas
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
  • Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi

Baca juga: Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam koperasi sebagai cerminan demokrasi ekonomi

Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam koperasi sebagai cerminan demokrasi ekonomi
Lihat Foto

kompas.com/syahrul munir

Paguyuban Lawak Kabupaten Semarang mendirikan Koperasi PLKS Prima Sejahtera di Bandungan, Kabupaten Semarang, Selasa (23/12/2014)

Ada pula rapat anggota khusus (RAK). Rapat anggota khusus adalah rapat anggota yang dilaksanakan untuk tujuan khusus. Tujuan khusus yang dimaksud yakni:

  • Penetapan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi untuk satu tahun berikutnya
  • Penetapan rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) koperasi
  • Pengubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi
  • Pembubaran, penggabungan, peleburan, dan pemecahan koperasi
  • Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan pengurus serta pengawas koperasi

Selain itu, ada juga rapat anggota luar biasa (RALB) yang diadakan untuk menetapkan sesuatu yang bersifat mendesak.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengelolaan koperasi membutuhkan kelengkapan organisasi. Kelengkapan organisasi yang paling penting dalam koperasi adalah Rapat Anggota. Rapat Anggota diperlukan untuk menetapkan kebijakan yang berlaku di koperasi. Dalam rapat anggota, setiap anggota berhak memberikan usulan tentang bagaimana koperasi dikelola. Rapat ini dilaksanakan setidaknya sekali setahun. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.

Rapat ini memiliki kekuasaan tertinggi dalam tata kelola koperasi. Karena melalui rapat anggota, segala keputusan dan aturan ditetapkan. Rapat anggota memiliki kewenangan untuk menetapkan: 

  • Anggaran dasar koperasi 
  • Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi 
  • Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas koperasi 
  • Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan 
  • Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugas 
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) 
  • Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi

Ada pula Rapat Anggota Khusus. RAK adalah rapat anggota yang dilaksanakan untuk tujuan khusus, yakni: 

  • Penetapan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi untuk satu tahun berikutnya 
  • Penetapan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja koperasi 
  • Pengubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi 
  • Pembubaran, penggabungan, peleburan, dan pemecahan koperasi 
  • Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan pengurus serta pengawas koperasi 

Selain itu, ada juga rapat Anggota Luar Biasa, diadakan untuk menetapkan sesuatu yang bersifat mendesak. Karena kewenangan keputusan ada pada rapat anggota, maka RALB digelar.

RALB digelar sesuai kebutuhan dan tidak mengacu kepada rapat anggota tahunan. Pelaksanaan dan keputusan yang diambil menjadi sah jika memenuhi kuorum.

Sumber : kompas.com

Temukan Info Menarik Lainnya di eKoperasi.co.id

Telp/WA : 0821-1682-0007

FB|IG : @eKoperasi

Youtube : Info eKoperasi

diskusikan tentang urgensitas pembagian keuangan daerah dan pusat

KASUS DAUR ULANG RAPID TEST KIMIA FARMA BANDARA KUALA NAMULiputan6.com, Jakarta - Cucu usaha PT Kimia Farma Tbk (KAEF) yaitu PT Kimia Farma Diagnostik … a memberhentikan lima pegawai yang terlibat kasus daur ulang rapid test antigen COVID-19 di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhilah menuturkan, lima pegawai Kimia Farma Diagnostika tersebut diberhentikan setelah ditetapkan menjadi tersangka. Pihak kepolisian telah gelar perkara dan ditetapkan lima orang tersangka."Sudah PHK lima orang ini. Status pegawai memang ada tetap dan tidak tetap, dan ada pegawai harian lepas,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (30/4/2021).Ia mengatakan, kasus daur ulang alat rapid test COVID-19 ini pertama kali terjadi. Adil mengatakan, kejadian tersebut terjadi hanya di Bandara Kualanamu.Pihaknya pun sudah mengirim tim ke Sumatra Utara dan Aceh untuk melihat situasi di lapangan dan memastikan pekerjaan yang dilakukan sesuai ketentuan. "Urgent di Sumatra Utara dan Aceh, kirim tim melihat situasi riil supaya tidak terjadi lagi," kata dia. Pihaknya pun tidak ingin kasus tersebut kembali terulang dengan mengingatkan untuk menerapkan budaya Akhlak kepada pegawainya."Reminder semua business manager untuk menerapkan budaya Akhlak. Bekerja bukan hanya untuk mencari uang tetapi juga memberikan layanan terbaik,” kata dia.Selain itu, ia menuturkan, pihaknya memastikan pekerjaan yang dilakukan sesuai standar operating procedure (SOP) baik online dan offline.Adil mengatakan, pihaknya juga mengembangkan aplikasi untuk pembelian dalam layanan sehingga mencegah kecurangan dan penyalahgunaan."Kami sudah meluncurkan aplikasi, dan kami akan galakkan aplikasi ini (Kimia Farma Mobile-red). Kalau pembayaran tunai bisa disalahgunakan, kalau pakai aplikasi (mencegah kecurangan-red),” ujar dia.Dari kasus diatas ( @ 12.5%)1. Pelanggaran fungsi manajemen yang mana yang dilakukan oleh karyawan PT. Kimia Farma Diagnostika, Jelaskan2. Pemecatan Karyawan yang dilakukan oleh perusahaan berarti manajemen perusahaan menjalankan fungsi manjemen yang mana, jelaskan3. Menteri BUMN memecat direksi PT. Kimia Farma Diagnostika, berarti menteri BUMN selaku pemegang saham PT Kimia Farma Diagnostika melaksanakan Fungsi Manajemen yang mana jelaskan4. Apa kerugian yang akan dialami oleh PT. Kimia Farma Diagnostika dari aspek manajemen pemsaran dan sumber daya manusia.5. Apakah mungkin perusahaan harus melakukan reorganisasi untuk menghindari masalahan kecurangan ini terjadi lagi, jelaskan6. Menurut anda, apakah penyimpangan yang dilakukan oleh karyawan di pengaruhi oleh factor sosiologi budaya msyarakat Indonesia, jelaskan7. Menurut anda, menteri BUMN yang banyak melakukan perbaikan kenerja BUMN layak disebut sebagai seorang wirausahawan, jelaskan.8. Dengan adanya perbaikan manajemen yang dilakukan PT Kimia Farma Diagnostika, apakah perusahaan ini bias bersaing menghadapi persaiangan global dari perusahaan asing yang masuk ke Indonesia.​

Dikeluarkan wesel senilai Rp15.000.000,00 dengan bunga 2% untuk jangka waktu 60 hari. Nilai wesel pada saat jatuh tempo adalah​

1. Perusahaan Monopoli memproduksi dua jenis “Motor Gede” yaitu Moge A(a) dan Moge B(b), dengan fungsi permintaan masing-masing adalah : Pa = 60 – 5Qa … dan Pb = 160-10Qb. Sedangkan fungsi biaya total adalah TC = 10 + 20(Qa + Qb), semua angka dalam ribuan. Agar perusahaan memperoleh keuntungan maksimum, tentukan : a) Harga dan jumlah yang diproduksi untuk Moge A dan Moge B dan b) Besarnya keuntungan maksimum yang diperoleh perusahaan tersebut ?

Silakan Anda kerjakan tugas dengan menjawab beberapa pertanyaan dibawah ini : 1. Kemukakan berbagai permasalahan mengenai masyarakat perkotaan yang An … da ketahui setelah membaca dari berbagai sumberdata yang sesuai. 2. Kemukakan mengenai pemahaman Anda terkait dengan karakteristik masyarakat perkotaan. 3. Kemukakan pendapat Anda mengenai modal social yang dapat dikembangkan untuk pembangunan masyarakat kota. 4. Kemukakan pendapat Anda keterkaitan antara permasalahan masyarakat perkotaan, karakteristik masyarakat perkotaan dan capital social masyarakat kota dalam membuat program pembangunan masyarakat kota. Ketentuan Pengerjaan tugas: 1. Tulisan Time New Romans 12, dengan spasi 1.5 2. Ukuran Kertas A4 3. Menggunakan referensi dari 5 sumber bacaan baik buku maupun artikel dari jurnal ilmiah. 4. Tidak boleh mengutip dari wikipedia Penilaian: Nilai Max 100 1. Orisinalitas (50) 2. Ketajaman gagasan (25) 3. Sumber referensi selain modul (25) NEED JAWABAN?089634060894 NEED JAWABAN?089634060894 NEED JAWABAN?089634060894 NEED JAWABAN?089634060894 NEED JAWABAN?089634060894 NEED JAWABAN?089634060894 NEED JAWABAN?089634060894 NEED JAWABAN?089634060894 NEED JAWABAN?089634060894 NEED JAWABAN?089634060894 NEED JAWABAN?089634060894 NEED JAWABAN?089634060894 NEED JAWABAN?089634060894 NEED JAWABAN?089634060894 NEED JAWABAN?089634060894

TOLONG DONG YANG BAIK BANTU JAWAB BUAT ADIK SAYA

2. Penetapan jangka waktu kredit (kredit term) harus disesuaikan dengan kapasitas finansial nasabah (debitur) hal-hal apa sajakah yang perlu diperhati … kan dalam menentukan penetapan jangka waktu kredit

Catatan : Jawaban ditulis dalam format Words dan disimpan dalam format PDF Ditulis dengan menggunakan Times New Romans, font 12, spasi 1.15 Jawaban bo … leh lebih dari 1000 kata SOAL : Setiap produksi audio memiliki persiapan umum untuk proses awal hingga akhir menjadi produk media audio. Berikan langkah-langkah proses produksi audio! Carilah berita online mengenai pandemic covid-19 Omicron, kemudian buatlah naskah berita untuk siaran radio dari sumber tersebut. Adapun ketentuan penulisan naskah berita harus memuat pernyataan newsreader, reporter, statement, closing reporter! Selamat berlatih

Sebut dan jelaskan ciri-ciri pers sebagai medium komunikasi massa! Catatan: Kerjakanlah tugas tersebut di halaman Tugas, JANGAN DI HALAMAN FORUM !!! H … indari plagiasi dalam mengerjakan tugas.

Di Pekan Kelima ini, Para Mahasiswa diminta untuk mengerjakan Tugas KEDUA. A. Jelaskan perbedaan antara strategi dan taktik dalam manajemen pemasaran … ! B. menurut anda mana yang paling penting? Jelaskan! C. menurut anda, apakah bauran pemasaran merupakan strategi atau taktik dalam manajemen pemasaran? Jelaskan! cantumkan sumber referensi anda dengan jelas dan lengkap Jawaban Tugas diunggah menggunakan format doc atau docx. Para Mahasiswa hanya memiliki waktu pengerjaan tugas selama satu pekan. Copy - Paste jawaban adalah bentuk pelanggaran yang tidak akan memberikan pemahaman apapun kepada para mahasiswa. Selamat Mengerjakan dan Tetap Semangat, you'll never study alone