Apatride berasal dari kata a yang artinya tidak dan patride yang artinya kewarganegaraan. Jadi menurut istilah, Apatride ialah orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Apatride ini dapat dialami oleh orang yang dilahirkan dari orang tua yang negaranya menganut asas ius soli di negara atau dalam wilayah negara yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut tidak mendapat kewarganegaraan orang tuanya karena tidak lahir di dalam wilayah negara orang tuanya, dan juga tidak mendapatkan kewarganegaraan dari negara tempat ia dilahirkan karena ia lahir dari orang tua yang bukan warga negara tempat ia dilahirkan itu. Show Apatride terjadi jika seorang anak yang negara orang tuanya menganut ius soli lahir di negara yang menganut ius sanguinis. Untuk mencegah apatride, UU No. 62 Tahun 1958 pasal (10) huruf (f) menyatakan bahwa anak yang lahir di wilayah Indonesia selama orang tuanya tidak ketahui adalah warga negara Indonesia. Misalnya ialah : Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tersebut bukan warga negara A maupun warga negara B. Contoh kasus :
BipatrideBipatride berasal dari kata bi yang artinya dua dan patride artinya kewarganegaraan. Jadi, Bipatride ialah orang-orang yang mempunyai kewarganegaraan rangkap (ganda). Bipatride ini dapat dialami oleh orang yang dilahirkan oleh orang tua yang negaranya menganut asas ius sanguinis di dalam wilayah negara yang menganut asas ius soli. Oleh negara asal orang tuanya orang itu dianggap sebagai warga negara karena ia merupakan keturunan dari warga negaranya. Sedang oleh negara tempat dimana orang itu lahir, ia juga dianggap warga negara karena ia lahir dalam wilayah negara yang bersangkutan. Jadi, orang itu berkewarganegaraan rangkap, yaitu kewarganegaraan negara asal orang tuanya dan juga kewarganegaraan negara tempat ia dilahirkan. Bipatride terjadi jika seorang anak yang negara orang tuanya menganut ius sanguinis lahir di negara lain yang menganut asas ius soli maka kedua negara tersebut menganggap bahwa anak tersebut ialah sebagai warga negaranya. Setelah usia 18 tahun atau telah menikah apabila punya lebih dari satu kewarganegaraan (bipatride) maka harus memilih salah satu. Kasus kewarganegaraan ganda ini dalam realitas empiriknya adalah kelompok status hukum yang tidak baik karena ini bisa mengacaukan keadaan kependudukan kedua negara ini. Untuk mencegah bipatride maka UU No. 62 Tahun 1958 pasal 7 menyatakan bahwa seorang perempuan asing kawin dengan laki-laki WNI bisa mendapat kewarganegaraan Indonesia dengan catatan dan syarat dia harus meninggalkan kewarganegaraan asalnya. Misalnya : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) dan lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, akan tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara, karena ia ter lahir di negara D. Contoh :
APATRIDE, BIPATRIDE DAN MULTIPATRIDEContoh Apatride : Seorang anak dari orang tua warga Negara X yang menganut ius soli yang dilahirkan di Negara Y yang menganut ius sanguinis tidak memperolehkewarganegaraan baik Negara X (KArena tidak lahir negarannya sana) maupunkewarganegaraan Y (karena bukan merupakan keturunan warga Negara tersebut).AKibatnya anak tersebut tidak mempunyai kewargangeraan (Aptride) Contoh Bipatride : seorang keturunanbangsa Y ( ius sanguinis ) telah lahir diNegara X ( ius soli ). Oleh karena ia keturunan bangsa Y maka dianggapsebgai warga Negara Y. namun, Negara X juga menganggap warga negaranyakarena berdasarkan tempat lahirnya. Sehingga anak tersebut memiliki kewarganegaraan ganda. Bipatride merupakan istilah untuk seseorang yang mempunyai 2 kewarganegaraan. Hal ini bisa terjadi karena anak tersebut lahir dari orang tua yang negaranya menganut paham Ius Sanguinis, tetapi dia lahir di negara yang menganut pahamIus Soli(Kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran). Apatride merupakan istilah untuk seseorang yang tidak mempunyai kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena orang atau anak tersebut lahir dari orang tua yangberasal dari negara penganut paham Ius Soli, akan tetapi dia dilahirkan di negarayang menganut paham Ius Sanguinis. Multipatride merupakan istilah untuk orang yang memiliki lebih dari 1 atau banyak kewarganegaraan. Misalnya ada seorang anak yang orangtuanya berasal dari negara yang menganut paham Ius Soli dan juga Ius sanguinis, akan teapi dia dilahirkan di negara netral atau yang tidak menganut kedua pahamtersebut. Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Apatride Adalah : Bipatried, Multipatride, Pengertian, Contoh, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya. Sumber : Harga Ready Mix
Bipatride, Multipatride dan Apatride merupakan istilah-istilah yang berhubungan dengan warga negara atau kewarganegaraan seseorang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam suatu negara, untuk menetapkan status kewarganegaraan bagi warganya bisa berbeda-beda. Sebuah negara menggunakan salah satu dasar hukum dari dua asas kewarganegaraan yang umum berlaku, yaitu berdasarkan keturunan biologis (ius sanguinis) atau berdasarkan tempat kelahiran (ius soli). Bipatride, Multipatride dan ApatrideDengan adanya negara yang menganut asas ius sanguinis dan ada pula negara yang menganut asas ius soli, sehingga kerap kali menimbulkan masalah. Umumnya seseorang memiliki satu kewarganegaraan (patride), dikarenakan adanya perbedaan tersebut, maka muncul istilah bipatride, multipatride atau apatride. Pengertian Bipatride.Bipatride adalah orang yang memiliki kewarganegaraan ganda. Dua kewarganegaraan tersebut bisa terjadi karena anak lahir di negara A yang menganut asas ius soli (berdasarkan tempat kelahiran) namun orang tua anak tersebut merupakan warga negara B yang menganut asas ius sanguinis (berdasarkan keturunan biologis).
Kanal Pengetahuan lainnya: Pengertian Wisata Alam Dengan demikian si anak akan mendapat kewarganegaraan dari negara A karena lahir di negara A dan juga mendapat kewarganegaraan dari negara B karena faktor keturunan dari orang tua yang merupakan warga negara B. Sebagai contoh kewarganegaraan ganda (bipatride). Sepasang suami istri warga negara Inggris yang menganut asas ius sanguinis, tinggal cukup lama di Amerika Serikat yang menganut asas ius soli karena tugas bekerja. Selama tinggal di Amerika Serikat, mereka melahirkan anak yang bernama Alex. Karena Alex lahir di Amerika maka Alex mendapatkan kewarganegaraan Amerika sesuai dasar hukum ius soli. Namun Alex pun mendapatkan kewarganegaraan Inggris karena orangtua Alex adalah warga negara Inggris, sesuai asas ius sanguinis. Dengan demikian Alex memiliki dua kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda (Bipatride) yaitu warga negara Amerika dan Inggris. Pengertian MultipatrideMultipatride adalah orang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan. Hal ini bisa terjadi jika seseorang yang telah memiliki kewarganegaraan ganda, saat dewasa menerima atau meminta status kewarganegaraan dari negara lain dengan tidak melepas status kewarganegaraan yang lama. Namun, sedikit negara yang memberikan status banyak kewarganegaraan (multipatride) untuk warganya. Contoh kewarganegaraan multipatride. Alex yang memiliki kewarganegaraan ganda (bipatride) saat dewasa berinvestasi di Austria. Karena investasi Alex di Austria sangat besar, maka pemerintah Austria memberikan status kewarganegaraan Austria kepada Alex. Namun Alex tetap mempertahankan status kewarganegaraan Amerika dan Inggris yang dimiliki. Dengan demikian Alex merupakan mutlipatride. Pengertian ApatrideApatride adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Hal ini bisa terjadi kepada orang tersebut yang lahir di negara yang memiliki asas berbeda. Anak yang lahir di negara B dengan menganut asas ius sanguinis (berdasarkan keturunan biologis) namun kedua orangtuanya bukan warga negara B maka negara B tidak dapat memberikan kewarganegaraan. Meskipun orang tua anak berasal dari negara A yang menganut asas ius soli (berdasarkan tempat kelahiran), karena tidak lahir di negara A, maka negara A juga tidak akan memberikan kewargnegaraan. Oleh karena kedua negara tidak mengakui kewarganegaraan anak tersebut maka Anak pun menjadi apatride. Sebagai contoh tidak memiliki kewarganegaraan (apatride). Sepasang suami istri warga Amerika yang menganut asas ius soli bekerja cukup lama di Inggris yang menganut asas ius sanguinis. Selama tinggal di Inggris, lahirlah si Johny. Karena orang tua Johny bukan warga Inggris maka Johny tidak mendapatkan kewarganegaraan Inggris. Namun, Johny pun tidak mendapatkan warga negara Amerika karena tidak lahir di Amerika meskipun orangtuanya berasal dari Amerika. Dengan demikian Johny tidak memiliki kewarganegaraan (apatride). Bagaimana agar Johny bisa mendapatkan kewarganegaraan? Harus melakukan naturalisasi yaitu dengan memohon menjadi warga negara untuk mendapatkan status kewarganegaraan. Johny bisa mengajukan ke negara Inggris atau Amerika. Pengertian Bipatride, Multipatride dan Apatride |