Tidak sengaja bersentuhan apakah MEMBATALKAN wudhu


HARIAN HALUAN - Wudhu merupakan salah satu rukun utama dalam menjalankan shalat. Tanpa wudhu, shalat tidak akan sah. Setelah wudhu pun ada beberapa ketentuan yang membatalkan wudhu.

Keluarnya air seni, atau kotoran dari lubang kemih dan anus merupakan dua contoh yang bisa membatalkan puasa. Ada pendapat yang menyebut bersentuhan dengan lawan jenis juga membatalkan puasa.

Sebenarnya, benarkah bersentuhan kulit akan membatalkan wudhu? Berikut penjelasan yang dikutip dari laman resmi Muhammadiyah.

Di kalangan para ulama terdapat perbedaan pemahaman dalam menafsirkan QS. Al Maidah ayat 6. Menurut Ali dan Ibnu Abbas, makna aw lamastumu al nisa adalah bersetubuh. Sedangkan menurut Umar bin Khattab dan Ibnu Masud memaknainya sebagai persentuhan kulit.

Hal tersebut membuat kita harus lebih mempelajari beberapa pendapat ulama agar wudhu tidak batal sehingga shalat tidak batal.

Perbedaan pemaknaan ini mengakibatkan perbedaan pendapat tentang batal tidaknya wudhu seseorang karena persentuhan kulit laki-laki dan perempuan. Menurut pendapat pertama, yang dipegangi oleh ulama Hanafiyah, persentuhan kulit laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu. Sedangkan menurut pendapat kedua, yang dipegangi ulama Hambaliyah dan Syafiiyah, persentuhan kulit laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu, sehingga harus diulang. Sementara ulama Malikiyah, persentuhan kulit laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu apabila menimbulkan syahwat.

Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di buku Tanya Jawab Agama jilid V disebutkan bahwa pendapat yang dipilih oleh Muhammadiyah ialah pendapat pertama, yaitu tidak membatalkan wudhu sekalipun terjadi persentuhan kulit laki-laki dan perempuan. Hal ini didukung oleh sejumlah dalil, salah satunya dari ‘Aisyah.

Pada suatu malam saya kehilangan Rasulullah Saw dari tempat tidur, kemudian saya merabanya dan tanganku memegang dua telapak kaki Rasulullah yang sedang tegak karena beliau sedang sujud (HR. Muslim dan at Tirmidzi serta menshahihkannya).

Jadi, begitulah beberapa pendapat tentang hukum persentuhan kulit dengan wudhu. Sebagai umat Islam, alangkah baiknya mengetahui lebih dalam tentang hukum-hukum yang ada pada wudhu. Beberapa pendapat ulama akan memperkaya pengetahuan kita tentang agama Islam.


Page 2


Page 3


HARIAN HALUAN - Wudhu merupakan salah satu rukun utama dalam menjalankan shalat. Tanpa wudhu, shalat tidak akan sah. Setelah wudhu pun ada beberapa ketentuan yang membatalkan wudhu.

Keluarnya air seni, atau kotoran dari lubang kemih dan anus merupakan dua contoh yang bisa membatalkan puasa. Ada pendapat yang menyebut bersentuhan dengan lawan jenis juga membatalkan puasa.

Sebenarnya, benarkah bersentuhan kulit akan membatalkan wudhu? Berikut penjelasan yang dikutip dari laman resmi Muhammadiyah.

Di kalangan para ulama terdapat perbedaan pemahaman dalam menafsirkan QS. Al Maidah ayat 6. Menurut Ali dan Ibnu Abbas, makna aw lamastumu al nisa adalah bersetubuh. Sedangkan menurut Umar bin Khattab dan Ibnu Masud memaknainya sebagai persentuhan kulit.

Hal tersebut membuat kita harus lebih mempelajari beberapa pendapat ulama agar wudhu tidak batal sehingga shalat tidak batal.

Perbedaan pemaknaan ini mengakibatkan perbedaan pendapat tentang batal tidaknya wudhu seseorang karena persentuhan kulit laki-laki dan perempuan. Menurut pendapat pertama, yang dipegangi oleh ulama Hanafiyah, persentuhan kulit laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu. Sedangkan menurut pendapat kedua, yang dipegangi ulama Hambaliyah dan Syafiiyah, persentuhan kulit laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu, sehingga harus diulang. Sementara ulama Malikiyah, persentuhan kulit laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu apabila menimbulkan syahwat.

Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di buku Tanya Jawab Agama jilid V disebutkan bahwa pendapat yang dipilih oleh Muhammadiyah ialah pendapat pertama, yaitu tidak membatalkan wudhu sekalipun terjadi persentuhan kulit laki-laki dan perempuan. Hal ini didukung oleh sejumlah dalil, salah satunya dari ‘Aisyah.

Pada suatu malam saya kehilangan Rasulullah Saw dari tempat tidur, kemudian saya merabanya dan tanganku memegang dua telapak kaki Rasulullah yang sedang tegak karena beliau sedang sujud (HR. Muslim dan at Tirmidzi serta menshahihkannya).

Jadi, begitulah beberapa pendapat tentang hukum persentuhan kulit dengan wudhu. Sebagai umat Islam, alangkah baiknya mengetahui lebih dalam tentang hukum-hukum yang ada pada wudhu. Beberapa pendapat ulama akan memperkaya pengetahuan kita tentang agama Islam.

Sumber: Muhammadiyah .or.id

Tertawa melampaui batas ternyata juga membatalkan wudu, lho!

Sebagai umat Muslim, wajib untuk tahu apa saja hal-hal yang membatalkan wudu. Karena wudu merupakan salah satu syarat sah kita sebelum salat dan beribadah lainnya.

Jika wudu ternyata batal, ibadah yang dilakukan pun jadi tidak sah.

Lantas, apa saja aktivitas yang dikategorikan dapat membatalkan wudu? Yuk, ketahui dan pahami bersama di bawah ini!

Baca Juga: Taharah, Menyucikan Diri dari Najis dan Hadas dalam Islam

Hal yang Membatalkan Wudu

Tidak hanya untuk melakukan salat, wudu juga wajib dilakukan apabila kita ingin mengaji atau menghilangkan hadas kecil.

Nah, berikut beberapa hal yang dapat membatalkan wudu dalam Islam:

1. Keluar Sesuatu dari Kemaluan

Tidak sengaja bersentuhan apakah MEMBATALKAN wudhu

Foto: ilustrasi buang angin (Orami Photo Stocks)

Hal yang membatalkan wudu pertama yakni ketika didapati ada sesuatu yang keluar dari alat kemaluan kita. Adapun baik melalui qubul ataupun dubur.

Ini termasuk air kecil, air besar, madzi (cairan bening lengket), wadi (cairan putih kental), dan juga kentut.

Berdasarkan firman Allah SWT dalam Surat Al-Maidah ayat 6, berbunyi:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ  

Artinya: “Atau salah satu dari kalian telah datang dari kamar mandi”.  

Ini pun juga tertuang dalam hadis Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Allah tidak akan menerima salat salah seorang dari kamu jika dia berhadas sehingga dia berwudu."

Sementara, apabila keluar sperma pada laki-laki, itu tidak membatalkan wudu.

Melainkan, mereka perlu melakukan mandi jinabat atau mandi junub. Setelahnya, baru berwudu lagi untuk beribadah.

2. Darah Menstruasi

Tidak sengaja bersentuhan apakah MEMBATALKAN wudhu

Foto: ilustrasi menstruasi (Orami Photo Stocks)

Nah, hal yang membatalkan wudu satu ini sepertinya sudah tak asing lagi ya, Moms.

Keluarnya darah menstruasi secara tiba-tiba sudah pasti akan membuat wudu kita tidak sah.

Tidak hanya membatalkan wudu, menstruasi juga membuat seorang wanita dilarang untuk beribadah atau melaksanakan salat.

Adapun larangan salat dan puasa untuk wanita haid disebutkan dalam sebuah hadits Aisyah RA

مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

Artinya: "Kenapa gerangan wanita yang haid mengqada puasa dan tidak mengqada salat?" Maka Aisyah menjawab, 'Apakah kamu dari golongan Haruriyah?'

Aku menjawab, 'Aku bukan Haruriyah,' akan tetapi aku hanya bertanya.

Dia menjawab, 'Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqada salat'," (HR Muslim).

Baca Juga: 9+ Tips dan Ramuan Agar Cepat Hamil dalam Islam, Alami Tanpa Obat-obatan!

3. Hilang Akal

Tidak sengaja bersentuhan apakah MEMBATALKAN wudhu

Foto: ilustrasi orang mabuk (Orami Photo Stocks)

Seseorang yang mengalami hilang akal termasuk dalam hal yang membatalkan wudu.

Penyebab hilang akal ini termasuk karena mabuk, pingsan atau gila.

Ini tertuang pada hadits berikut:

عَنْ أَنَسٍ رَضي الله عنه قاَلَ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ الله
يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّؤُنَ - رواه مسلم - وزاد أبو داود : حَتَّى تَخْفَق رُؤُسُهُم وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ

Dari Anas radhiyallahu 'anhu berkata bahwa: "Para sahabat Rasulullah SAW tidur kemudian salat tanpa berwudu," (HR. Muslim).

4. Tertidur atau Hilang Kesadaran

Tidak sengaja bersentuhan apakah MEMBATALKAN wudhu

Foto: orang tidur (Orami Photo Stocks)

Tidak hanya itu, tidur atau hilang kesadaran juga termasuk dalam hal-hal yang membatalkan wudu.

Tidur yang dapat membatalkan wudu jika tidur tersebut membuat seseorang kehilangan kesadaran, baik itu tidur dengan cara berbaring atau duduk sekalipun.

Hadits tersebut berbunyi:

فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya: “Barang siapa yang tidur maka berwudulah,” (HR. Abu Dawud).

Baik tertidur dalam hitungan detik sekalipun, diwajibkan untuk berwudu lagi sebelum salat ya, Moms.

Kecuali hanya jika memejamkan mata tanpa kehilangan kesadaran.

5. Bersentuhan dengan Bukan Mahramnya

Tidak sengaja bersentuhan apakah MEMBATALKAN wudhu

Foto: berpegangan tangan (Orami Photo Stocks)

Melansir islam.id, bersentuhan dengan yang bukan mahramnya termasuk dalam hal yang membatalkan wudu berikutnya.

Allah berfirman SWT dalam Surat Al-Maidah ayat 6, yakni:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ  

Artinya: “Dilarang untuk bersentuhan kulit dengan seorang laki-laki dan perempuan yang sama-sama telah tumbuh besar dan bukan mahramnya (atau kalian menyentuh perempuan).”

Wudu tetap dikatakan sah apabila bersentuhan dengan sesama gender, ataupun yang sudah menjadi mahramnya.

Ini juga termasuk ketika tidak sengaja bersentuhan yang dihalangi penghalang seperti kain atau pakaian.

6. Menyentuh Kemaluan

Tidak sengaja bersentuhan apakah MEMBATALKAN wudhu

Foto: ilustrasi menyentuh kemaluan (Orami Photo Stocks)

Ada sejumlah hal lain yang dapat membuat wudu dikatakan tidak sah, lho.

Menyentuh kemaluan atau lubang dubur dengan telapak tangan bagian dalam atau jari jemari termasuk hal yang membatalkan wudu, lho.

Rasulullah SAW bersabda:  

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya: “Barang siapa yang memegang kelaminnya maka berwudulah,” (HR. Ahmad).

Ini termasuk menyentuh dengan sengaja atau tidak sengaja terhadap kemaluan diri sendiri, orang lain, anak kecil, ataupun seseorang yang tidak bernyawa.

7. Darah Nifas

Tidak sengaja bersentuhan apakah MEMBATALKAN wudhu

Foto: ilustrasi darah nifas (Orami Photo Stocks)

Untuk wanita, penting untuk tahu hal yang membatalkan wudu berikut ini. Diketahui, hukum nifas sama halnya dengan hukum saat wanita sedang dalam masa haid.

Haram hukumnya untuk melakukan salat, puasa, tawaf, jima, dan diceraikan oleh sang suami.

Bagi mereka yang mengeluarkan darah nifas, ini tentu akan membatalkan wudunya.

Jadi, mereka perlu menunggu waktu nifasnya selesai untuk dapat berwudu dan melasanakan ibadah kembali.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Menurut Ajaran Islam, Catat!

8. Keluar Nanah dari Kemaluan

Tidak sengaja bersentuhan apakah MEMBATALKAN wudhu

Foto: konsultasi penyakit kelamin (Orami Photo Stocks)

Selain darah, nanah pun termasuk dalam hal yang membatalkan wudu berikutnya.

Nanah yang keluar melalui kemaluan atau dubur, terlebih bercampur darah, wajib untuk melakukan tahapan bersuci atau wudu lagi.

Bila hanya setetes dua tetes ini tidak diwajibkan untuk berwudu lagi, ya.

Hal ini sesuai dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda, "Wudu hendaklah dilakukan bagi setiap darah yang mengalir."

9. Muntah atau Mengeluarkan Isian Perut

Tidak sengaja bersentuhan apakah MEMBATALKAN wudhu

Foto: muntah (Orami Photo Stocks)

Melansir hiddenpearls.co.uk, muntah atau mengeluarkan sesuatu dari perut termasuk hal yang dapat membatalkan wudu.

Ada sedikit pertentangan pendapat terhadap hal yang membatalkan wudu satu ini.

Menurut pendapat madzhab Hanafi dan Hambali, mengatakan bahwa muntah dapat membatalkan wudu jika yang keluar seukuran kadar satu mulut penuh.

Beda halnya dengan pendapat madzhab Maliki dan Syafi'i. Beliau berpendapat bahwa wudu tidak batal karena muntah.

Hal ini sesuai dengan tindakan Rasulullah SAW yang pernah muntah dan tidak melakukan wudu kembali untuk beribadah.

Namun agar lebih tenang, lakukan wudu kembali agar lebih sah ya, Moms.

10. Tertawa Terbahak-bahak

Tidak sengaja bersentuhan apakah MEMBATALKAN wudhu

Foto: orang tertawa (Orami Photo Stocks)

Diketahui, seseorang yang tertawa melampaui batas dikategorikan dalam hal yang membatalkan wudu.

Ini juga termasuk ketika kita sedang dalam keadaan salat, Moms.

Menurut mazhab Hanafi, tertawa dalam salat dapat membatalkan wudu karena perbuatan ini bertentangan dengan keadaan sedang memohon kepada Allah SWT.

Jadi, pastikan kita dalam keadaan siap dan tenang ketika ingin salat atau setelah berwudu.

11. Memandikan Mayat

Tidak sengaja bersentuhan apakah MEMBATALKAN wudhu

Foto: mengurus mayat (Orami Photo Stocks)

Ketika ingin beribadah setelah memandikan mayat, lakukanlah berwudu dari awal kembali ya, Moms.

Wudu yang kita lakukan sebelum itu tidak terhitung sah untuk melaksanakan salat jenazah.

Dalam hadits riwayat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, Abu Hurairah berkata

"Sekurang-kurangnya hendaklah berwudu, karena biasanya tangan mereka tidak terselamat dari menyentuh kemaluan mayat."

Baca Juga: Nama Bayi Islam Berawalan Huruf B yang Indah

12. Makan Daging Unta

Tidak sengaja bersentuhan apakah MEMBATALKAN wudhu

Foto: daging (Orami Photo Stocks)

Seperti kita ketahui, makan atau minum setelah berwudu memang tidak batal. Namun, beda halnya ketika kita makan salah satu hal berikut ini.

The Prayer Center of Orland Park menjelaskan bahwa, makan daging unta termasuk hal yang membatalkan wudu.

Menurut mazhab Hanabelah, ini tertuang dalam sebuah hadits yang berbunyi: "Berwudulah karena itu (makan daging unta).”

Segeralah berwudu kembali setelah mengonsumsi jamuan daging unta itu ya, Moms.

Baca Juga: Apakah Keputihan Itu Najis? Yuk, Cari Tahu Dalil dan Hukumnya di Sini!

13. Tidak Yakin dengan Wudunya

Tidak sengaja bersentuhan apakah MEMBATALKAN wudhu

Foto: berwudu (Orami Photo Stocks)

Tidak merasa yakin bahwa wudu kita telah benar atau belum? Ini termasuk hal yang membatalkan wudu, lho!

Jika seseorang tidak merasa yakin, segeralah untuk melakukan wudu kembali.

Hal ini agar wudu tersebut dapat dikatakan sah sebagai syarat beribadah, seperti halnya salat.

Itulah hal-hal yang dikatakan dapat membatalkan wudu sebagai syarat sah beribadah. Yuk, ajarkan ini pada Si Kecil, Moms!

  • https://islam.nu.or.id/post/read/82116/empat-hal-yang-membatalkan-wudhu
  • https://www.hidden-pearls.co.uk/the-hijab-diaries/islam-for-reverts-things-that-invalidate-your-wudu-ablution-things-that-dont/
  • https://orlandparkprayercenter.org/islam-101/things-that-revoke-wudu/