Anggota Pramuka Kota Bandung mengibarkan bendera negara-negara Asia-Afrika dan bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di depan Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (18/4/2017). Berikut penjelasan sikap politik luar negeri Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM - Setiap negara di dunia memliki tujuan serta kepentingannya masing-masing secara nasional termasuk Indonesia. Untuk mencapainya, diperlukan cara yang sering disebut politik yang terkait langsung dengan negara bersangkutan dan kekuasaan di dalamnya. Penerapan politik terkait langsung dengan negara dan kekuasaan. Selain itu terdapat pula pengambilan keputusan, kebijaksanaan, serta pembagian atau alokasi. Baca juga: Mengenal Teori Permintaan dalam Ekonomi dan Faktor-faktor yang Mempengaruhi Permintaan Konsumen Baca juga: Mengenal Otonomi Daerah: Berikut Pengertian, Prinsip, Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah Terkait politik luar negerinya, Indonesia menganut bebas dan aktif. Lalu, apa itu politik bebas aktif? 1. Politik Bebas Aktif Setiap negara memiliki pandangan politik yang berbeda-beda termasuk Indonesia. Politik negara Indonesia berkesinambungan dengan dasar negaranya yaitu Pancasila. Secara teknis, politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif.
Setelah proklamasi kemerdekaan yang terjadi pada 17 Agustus 1945, maka Republik Indonesia harus menentukan arah kebijakan luar negeri negara. Hal ini dilakukan untuk membangun hubungan dengan negara lain. Konsep yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan berkembangnya Perang Dingin/perang Dunia II menjadi dasar pemikiran politik bebas aktif yang diterapkan Indonesia. Pada dasarnya, politik luar negeri sendiri merupakan seperangkat kebijakan yang diterapkan oleh suatu negara dalam hubungan dengan negara lain, yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara yang bersangkutan maupun kepentingan negara yang bersangkutan. Adapun landasan utama politik luar negeri ideal bagi Indonesia adalah dasar negara, yaitu Pancasila. Selain itu, ada landasan konstitusional dimana dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif harus sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Dimana, tujuan dari politik bebas aktif NKRI sendiri adalah untuk taat dan patuh kepada tujuan awal nasional bangsa sesuai dengan pembukaan UUD 1945. Dalam pasal 3 UU Nomor 37 tahun 1999, bebas aktif artinya adalah Indonesia bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional serta tidak mengikatkan diri secara a priori pada kekuatan dunia manapun. Tidak Memihak Saat Perang Dingin/ Perang Dunia II berlangsung, Amerika dan blok Rusia saling berlomba dalam senjata dan saling menyerang satu sama lain. Akan tetapi Indonesia memilih jalur yang berbeda yaitu tidak memihak kepada blok manapun. Indonesia dalam hal ini menjadi bukti bahwa selain tidak memihak, juga menjadi negara yang bebas dari pengaruh bangsa lain. Baca juga: Politik Luar Negeri Indonesia Pada Masa Demokrasi Parlementer Dalam acara Inter Asian Relation Conference yang berlokasi di New Delhi pada 23 maret sampai 2 april 1947, Indonesia yang diwakili oleh Perdana Menteri Luar Negeri Indonesia yaitu Soetan Syahrir bersama perwakilan bangsa Asia mengajak untuk bersatu dan berdamai dalam kepentingan bersama tanpa beralasan untuk menang dan menguasai dunia. Ia mengatakan dalam pidatonya bahwa perdamaian dunia hanya akan tercapai apabila seluruh bangsa-bangsa bersatu padu, hidup berdampingan dengan damai serta dapat bersatu dalam ikatan antar bangsa dalam perbedaan antar agama, suku, dan ras. Akan tetapi dalam posisi NKRI yang tidak memihak pada bangsa dan blok manapun bukan berarti Indonesia membentuk sebuah blok besar yang akan menguasai dunia. Dalam hal ini Indonesia juga tidak ikut campur tangan dalam masalah kedua blok. Dalam kasus ini dapat ditarik kesimpulan bahwa Indonesia tidak ingin mengimbangi blok besar dunia akan tetapi Indonesia ingin tujuan perdamaian dunia tercapai. Sikap yang diterapkan oleh bangsa Indonesia kepada bangsa-bangsa lain kemudian menjadi pondasi yang kuat dalam politik luar negeri Indonesia. Maka politik luar negeri Indonesia ini sering disebut dengan politik bebas aktif. Politik bebas aktif ini mempunyai maksud bahwa dalam menjalankannya, Indonesia tidak memihak pada kepentingan suatu blok lain akan tetapi Indonesia juga aktif dalam kegiatan memelihara tujuan perdamaian dunia dengan meredakan berbagai perseteruan yang ada diantara dua blok besar. Selain itu Indonesia juga bebas untuk mengadakan persahabatan dengan negara-negara yang ada di dunia tanpa adanya saling permusuhan tetapi lebih mengedepankan sikap menghargai keberadaan negara itu sendiri.
Lihat Foto KOMPAS.com - Politik Bebas Aktif merupakan gagasan yang dicetuskan oleh Mohammad Hatta dalam pidatonya yang bertajuk "Mendayung di antara Dua Karang" pada 2 September 1948. Maksud dari politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif adalah agar Indonesia bebas menentukan sikapnya sendiri terhadap konflik internasional. Konsep politik luar negeri indonesia yang bebas aktif merupakan gambaran dan usaha indonesia untuk membantu terwujudnya perdamaian dunia. Lantas, mengapa Indonesia menerapkan politik luar negeri bebas dan aktif? Baca juga: Penyimpangan Politik Luar Negeri pada Masa Demokrasi Terpimpin Lahirnya politik luar negeri bebas aktifLatar belakang dibentuknya politik luar negeri Indonesia bebas aktif bermula dari akhir Perang Dunia II. Pascaperang, terbentuk dua kubu besar yang saling bersaing dalam Perang Dingin, yaitu Blok Barat dan Blok Timur. Blok Barat dipimpin oleh Amerika Serikat dan beraliran liberal kapitalis, sementara Blok Timur dipimpin oleh Uni Soviet yang menganut paham komunis dan sosialis. Kedua blok ini saling berseteru dengan menyebarkan ideologi masing-masing yang dianut guna memengaruhi negara lain selama Perang Dingin berlangsung. Melihat kondisi politik internasional pada saat itu, Indonesia berusaha supaya tidak terseret. Wakil Presiden Mohammad Hatta dalam pidatonya, "Mendayung di antara Dua Karang", menawarkan konsep politik luar negeri bebas aktif di Indonesia.
Pada 2 September 1948, Mohammad Hatta menyampaikan pidatonya di depan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), bahwa Indonesia semestinya bisa menentukan sikap sendiri dalam menghadapi konflik politik internasional saat itu. Politik Indonesia bebas aktif artinya Indonesia dapat secara bebas menentukan sikap dan kebijaksanaannya sendiri dalam menghadapi permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri pada kekuatan mana pun. Singkatnya, Indonesia akan mengambil keputusan sendiri terkait hubungan luar negeri dan tidak dikendalikan oleh kepentingan politik dari negara lain. Baca juga: Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Landasan politik bebas aktifTujuan dari politik bebas aktif Indonesia yaitu:
Pada masa Demokrasi Terpimpin, kebijakan politik luar negeri Indonesia bebas aktif tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama pasal 11 dan pasal 13 ayat 1. Setelah itu, pada masa Orde Baru, politik bebas aktif diatur dalam Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966. Dalam ketetapan tersebut ada dua poin penting yang terus ditegaskan. Pertama adalah politik bebas aktif anti imperialisme dan kolonialisme dalam bentuk apapun, dan yang kedua adalah mengabdi pada kepentingan nasional. Setelah reformasi, politik bebas aktif lebih difokuskan pada upaya pembangunan, yaitu dengan menjalin hubungan kerja sama di bidang ekonomi dengan dunia internasional. Aturan tersebut terus diterapkan hingga akhirnya landasan operasional politik bebas aktif Indonesia diatur dalam Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999. Di mana dalam aturan tersebut politik bebas aktif lebih ditekankan pada faktor-faktor yang bisa menimbulkan krisis ekonomi nasional. Referensi:
|